X-URL: http://www.koranduta.com/detail.php?id=2596
22 November 2001
Pembela HAM Bikin Deklarasi
Menyikapi maraknya aksi teror dan kekerasan terhadap pekerja Hak Asasi
Manusia (HAM) belakangan ini, sejumlah pekerja HAM menyatakan
Deklarasi Pembela HAM Indonesia. Mereka menuntut negara melindungi
pekerja HAM.
Jakarta, DM
Deklarasi Pembela HAM Indonesia dibacakan oleh Ketua Presidium Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ori Rahman,
didampingi Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia (PBHI) Jhonson Panjaitan, Direktur LBH Jakarta Irianto
Subiakto SH LLM, Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan, Ketua Dewan
Pengurus Kontras Munir, dan sosiolog UI Prof Dr Thamrin Amal Tomagola
di kantor LBH Jakarta, Rabu (21/11).
Maraknya aksi teror dan kekerasan dirasakan oleh para pekerja HAM
dalam tiga tahun terakhir ini dalam era reformasi. Pasca jatuhnya
rezim Soeharto, ternyata tidak membawa situasi menjadi lebih baik.
Beberapa kejadian disebutkan antara lain, peristiwa hilangnya Ja'far
Sidik di Aceh, pengiriman bom ke rumah orangtua Munir di Malang,
penembakan mobil Jhonson Panjaitan, pembunuhan Rektor Universitas
Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Prof Dr Dayan Dawood dan Ketua
Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay.
Para pekerja HAM mensinyalir tindak-tindak kekerasan dan intimidasi
tersebut sengaja dilakukan untuk menghalang-halangi kerja HAM yang
dilakukan secara sistematis dan meluas. Fakta-fakta ini menunjukkan
negara gagal memberi perlindungan. Bahkan memunculkan dugaan bahwa
negara berperan dalam teror dan tindak kekerasan yang terjadi.
Munir mengemukakan deklarasi ini tidak dimaksudkan untuk mendapatkan
previlege lebih dibandingkan masyarakat lain. "Apa yang dimaksud
dengan perlindungan adalah terbebasnya mereka dari segala ancaman dan
gangguan dalam proses-proses kerja pembelaan HAM," jelas Munir.
Ditambahkannya, ancaman yang dialami para pekerja HAM tidak hanya
ancaman fisik, tapi juga stigmatisasi dan atribut yang diberikan
kepada pekerja HAM, seperti anasionalis, dan anggapan mereka melakukan
kegiatan politik dengan menggunakan baju HAM.
Dalam kesempatan ini, Jhonson Panjaitan menegaskan bahwa dengan
dikeluarkannya deklarasi ini ingin menunjukkan kepada publik dan
pemerintah bahwa upaya-upaya intimidasi dan teror yang dilakukan untuk
menghalang-halangi kerja HAM tidak akan pernah menyurutkan semangat
dan keinginan para pembela HAM untuk terus bekerja demi kemajuan,
penghormatan, dan perlindungan HAM di Indonesia. "Kami tidak akan
pernah mundur untuk memperjuangkan HAM dan demokrasi."
Sementara Asmara Nababan mengatakan deklarasi ini penting untuk
mengingatkan publik dan pemerintah tentang perlunya perlindungan
kepada mereka yang melakukan upaya-upaya kemajuan HAM, perlindungan
terhadap mereka merupakan indikator apakah negara memberi perhatian
atau tidak terhadap upaya-upaya kemajuan HAM. (kcm)