X-URL:
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0108/29/nasional/saba08.htm
>Rabu, 29 Agustus 2001
Sabang Kembali Bergairah
Kompas/mathias hariyadi
[BUTTON]
SABANG kembali menemukan rohnya yang sejak lama hilang ditelan oleh
silih-bergantinya kepentingan kekuasaan pemerintah pusat di Jakarta.
Perlahan-lahan namun pasti, keseharian hidup warga masyarakat
Kotamadya Sabang tampak semakin bergairah. Pemandangan ini menonjol di
hampir seluruh sudut Pulau Weh-daratan kecil di ujung paling barat
Pulau Sumatera di mana Kota Sabang berdiri tegak.
Ini terjadi sejak melalui Undang-Undang Nomor 37/Tahun 2000 tanggal 21
Desember 2000 pemerintah resmi memberlakukan kembali Sabang menjadi
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (free port).
Betapa tidak. Enam bulan lalu, misalnya, situasi umum di jalan-jalan
protokol di Kota Sabang masih lengang hingga jalanan itu disulap warga
menjadi "lapangan" badminton atau bahkan sepak bola.
Kini situasinya sudah berubah. Di jalan sudah banyak berlalu-lalang
berbagai jenis kendaraan mewah roda empat, berbagai kendaraan niaga
dan sepeda motor. Sementara di bahu kanan-kiri jalan, mulai berdiri
toko, restoran, rumah-ru-mah penginapan, dan tentu saja hotel, bank,
dan kantor-kantor pusat layanan jasa lainnya.
Satu hal sejak dulu hingga kini tetap tak berubah: Sabang tetap aman.
Ini langsung menjadikan suasana keseharian hidup warga Sabang yang
menempati wilayah permukiman kota seluas 15.300 ha ini juga adem ayem.
"Kuncinya hanya satu, kekompakan warga dan aparat menjaga Sabang dan
menolak setiap upaya infiltrasi anggota Gerakan Separatis Aceh,"
ungkap Wali Kota Sabang Sofyan Haroen kepada Kompas dan Fokus Indosiar
di kantornya beberapa waktu lalu.
Ini sangat kontras dibandingkan situasi umum di belahan wilayah DI
Aceh lainnya, seperti di Banda Aceh dan Lhokseu-mawe di Aceh Utara,
dan beberapa wilayah konflik lain. Di kawasan ini dan terakhir
menjelang peringatan HUT Prokla-masi ke-56 RI 17 Agustus lalu, warga
penduduk selalu saja merasa terganggu oleh adanya le-dakan bom,
lemparan granat, dan rentetan tembakan.
***
KEBIJAKAN pemerintahan mantan Presiden Abdurrahman Wahid memberlakukan
UU No 37/Tahun 2000 tentang penetapan Sabang menjadi Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sungguh merupakan
keputusan politik sangat tepat. Mengapa masyarakat Aceh dan khususnya
warga Sabang gembira menyambut kebijakan ini? Soalnya, dampak positif
penetapan Sabang sebagai free port langsung bisa dirasakan dengan
makin bergairahnya roda perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.
Antuasiasme itu seakan ingin mengulang suasana masyarakat di tahun
1964, ketika pemerintahan Presiden Soekarno melalui Perdana Menteri J
Leimeina menerbitkan Penetapan Presiden (Penpres) No 22/1964
me-merintahkan pernyiapan Sa-bang menjadi pelabuhan bebas. Niat ini
kesampaian dengan terbitnya UU No 10/Tahun 1965 yang menetapkan Sabang
menjadi free port untuk kurun waktu selama 30 tahun berikutnya.
Kebijakan ini dimantapkan dengan terbitnya UU No 3 dan No 4/1970 yang
semakin menggairahkan roda perekonomian daerah dan pada gilirannya
pengaruh positifnya ikut terimbas masuk ke wilayah Banda Aceh dan
Kabupaten Aceh Besar. Status wilayah pulau seluas 153 km2 yang semula
setingkat kawedanan melalui UU No 10/ 1965 berubah menjadi kotamadya.
Namun, situasi kondusif ini rupanya tak bisa bertahan lama, begitu
pemerintah Orde Baru membekukan UU No 4/1970 dan resmi menutup Sabang
sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. UU No 10/1985,
dasar hukum keputusan itu, menetapkan Sabang tak berhak lagi
menyandang predikat sebagai Kawasan Perda-gangan Bebas dan Pela-buhan
Bebas.
Ketika itu, kata Wali Kota Sofyan Haroen, alasan pokok pemerintah
pusat menutup Sa-bang adalah karena banyak terjadi praktik suap. Waktu
itu juga disebut, di Sabang telah ber-kembang aksi-aksi penyelun-dupan
barang-barang mewah dalam skala besar, berkembangnya kawasan-kawasan
merah dengan tingginya angka prostitusi dan kehidupan malam yang
dianggap sangat bertentangan dengan iklim kehidupan religius beragama
di Aceh.
"Padahal kalau kita mau jujur-dan baru sekarang inilah kami mulai
berani mengatakan hal yang sebenarnya dan itu apa adanya-sebenarnya
alasan prinsipiilnya ya hanya satu. Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Sabang menurut pemerintah pusat mau tak mau harus ditutup,
karena di tahun-tahun itu kawasan di Pulau Ba-tam mulai dibuka menjadi
Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas yang baru," ungkap Sofyan
Haroen di Sabang.
Enam bulan sejak terbitnya UU No 37/2000 tanggal 21 De-sember 2000
yang menetapkan kembali Sabang menjadi Ka-wasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas, kegairahan itu muncul kembali. Memang antusiasme ini
tumbuh bersa-maan gagasan Megawati Soe-karnoputri (saat itu Wakil
Pre-siden) yang berharap dibangunnya dermaga Pelabuhan Sabang di Teluk
Sabang itu mampu menjadikan Sabang sebagai pusat perdagangan di
kawasan Asia Selatan (Baca juga Tahun-tahun Penting Perkembangan
Sabang).
Kepada aparat pemerintah setempat, Megawati juga berharap agar
semangat wirausaha (entrepreneurship) mulai dirintis di kalangan warga
Sabang agar di kemudian hari mampu bersaing dengan Thailand.
Ter-utama, kata Megawati 22 De-sember 2000, ketika Negeri Ga-jah Putih
ini mulai membangun Terusan Kra yang diramalkan akan mengubah arus
lalu lintas perdagangan terutama lewat ja-lur laut di kawasan Asia
Selatan.
Harapan ini wajar, karena begitu Terusan Kra ini selesai dibangun maka
dari arus kapal-kapal niaga dari kawasan Eropa tidak perlu lagi harus
melewati jalur perairan Selat Malaka dalam pelayarannya menuju kawasan
di Asia Timur. Mereka bisa memotong Semenanjung Malaka di perbatasan
Thailand dan Malaysia.
Padahal, begitu argumen Sof-yan Haroen, keberadaan Pela-buhan Sabang
di Teluk Sabang yang langsung menghadap Laut Benggala di arah Barat
itu tak kalah strategisnya. Selain ke-dalaman laut yang memadai bagi
kapal-kapal besar untuk me-rapat dekat dermaga, dari Pe-labuhan Sabang
kapal-kapal besar itu bisa langsung berlayar ke Afrika dan Asia
Selatan lewat perairan Laut Benggala atau Samudera Indonesia.
"Pe-labuhan Sabang, menurut hasil penelitian, katanya merupakan satu
dari lima pelabuhan alam terbaik di dunia," kata Sofyan bangga.
Meski proses pembangunan fasilitas umum di dermaga Pe-labuhan Sabang
hingga kini masih berlangsung, namun derap perkembangan ekonomi di
Teluk Sabang itu kian terasa. Kapasitas dermaga ini akan mampu
melabuhkan kapal berbobot mati 10.000 ton, sementara kapasitas bongkar
muatnya 210.000 ton bobot mati per tahun.
Seperti pemandangan di Te-luk Sabang akhir pekan lalu, misalnya, di
mana tampak sebuah kapal niaga berbendera Kamboja yakni NV Langsa yang
tengah merapat di dermaga Sa-bang untuk menurunkan muatan berton-ton
beras. "Ini baru satu kapal dan masih siang hari. Malam nanti,
dipastikan akan ada kapal-kapal lain yang juga ingin merapat guna
menurunkan muatannya," ungkap buruh kuli lokal yang menolak menyebut
namanya.
Padahal lalu lintas ekonomi yang terjadi di Teluk Sabang ini bukan
hanya transaksi beras dan hasil-hasil bumi atau tanaman keras. Melalui
Pelabuh-an Sabang ini pula, tambah buruh kuli angkut itu, juga terjadi
transaksi jual-beli mobil dan sepeda motor bekas namun berkelas, hasil
pengapalan dari Singapura, Malaysia, Taiwan, dan bahkan juga RRC (Baca
juga Sedan Mewah, Cukup Rp 40-60 Juta) .
***
BEGITU dibuka kembali menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas, serta-merta sibuk pula aparat Pemda setempat berkejaran dengan
waktu untuk bisa secepatnya "menjual" Sabang. Me-manglah Pulau Weh
dengan Ko-ta Sabangnya dan beberapa pulau lainnya seperti ulau Breuen,
Pulau Teunom, Pulau Nasi, Pu-lau Seulako, Pulau Rubiah, bu-kanlah
wilayah kosong tanpa "harta terpendam" di dalamnya.
Sebutlah sejumlah tempat kunjungan wisata di Pulau Weh yakni Tugu
Kilometer Nol di Ujong Ba'u, kawasan hutan wisata tak jauh dari Ujong
Ba'u (sekitar 29 Km dari Sabang), gua peninggalan Jepang, air terjun
di Pria Laoh, dan sejumlah pantai di sekeliling Pulau Weh yang bisa
dijadikan areal diving se-perti Pantai Iboih, hutan wisata seluas
1.300 ha, taman laut di Pulau Rubiah.
Sementara jaringan transportasi dari Banda Aceh ke Sabang pun juga
sejak lama bisa dilakukan melalui jalur udara. Jarak Banda Aceh-Sabang
sepanjang 32 km atau 18 mil laut bisa ditempuh dengan terbang tak
lebih selama 15-20 menit, sementara dengan kapal feri dari Pelabuhan
Malahayati di Kru-eng Raya (Aceh Besar) menuju Pelabuhan Balohan
Sabang. Se-karang ini dikembangkan jalur feri lain dari Labohan ke
Ulee Lheu dengan jarak lebih pendek yakni hanya 16 mil laut.
Se-mentara jalur darat sepanjang 281 km di Pulau Weh juga sudah baik
kondisinya dengan sema-kin disempurnakannya badan jalan dan
pengaspalan.
Di Sabang tentu tidak hanya objek-objek wisata. Kawasan Pulau Weh dan
pulau-pulau sekitarnya kaya hasil bumi seperti pinang, sementara ikan
tuna dan jenis lainnya bisa ditemukan di sepanjang perairan tak jauh
dari pulau paling ujung barat Indonesia ini. Sementara pembangunan
infrastruktur, de-mikian Sofyan, dilakukan dengan perluasan badan
jalan yang membelah Kota Sabang menjadi 24 meter sepanjang 42 km
kilometer. Dermaga Teluk Sabang diperpanjang 1.800 meter, sementara
landasan pacu Bandar Udara Maimun Saleh diperpanjang menjadi 1.850
meter.
Sejak resmi kembali menjadi vrij haven mulai 21 Desember 2000 lalu,
perlahan namun pasti Sabang kini mulai menggeliat dan kembali
bergairah. (Mathias Hariyadi)
____________________________
Sabang, dari "Vrij Haven" ke "Free Port"
Tahun Peristiwa
1881: Sabang dikenal luas sebagai pelabuhan alam bernama Kolen Station
oleh pemerintah kolonial Belanda.
1887: Firma Delange dibantu Sabang Haven memperoleh kewenangan
menambah, membangun fasilitas dan sarana penunjang pelabuhan.
1895: Sabang resmi menjadi pelabuhan bebas (vrij haven) dan dikelola
Maatschaappij Zeehaven en Kolen Station yang selanjutnya dikenal
dengan nama Sabang Maatschaappij.
1942: Sabang diduduki pasukan Jepang, dibombardir pesawat Se-kutu dan
mengalami kerusakan fisik hingga kemudian terpaksa ditutup.
1950: Sabang menjadi pusat Pertahanan Angkatan Laut Republik Indonesia
Serikat (RIS) dengan wewenang penuh dari pemerintah melalui Keputusan
Menteri Pertahanan RIS Nomor 9/MP/50. Semua aset Pelabuhan Sabang
Maatschaappij dibeli Pemerintah Indonesia.
1965: Dibentuk pemerintahan Kotapraja Sabang berdasarkan UU No 10/1965
dan dirintisnya ga-gasan awal untuk membuka kembali sebagai Pelabuhan
Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas.
1970: Gagasan itu diwujudkan dan diperkuat dengan terbitnya UU No
3/1970 tentang Perdagangan Bebas Sabang dan UU No 4/1970 tentang
ditetapkannya Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas.
1985: Atas alasan pembukaan Pulau Batam sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Sabang terpaksa dimatikan berdasarkan
UU No 10/1985.
1993: Dibentuk Kerja Sama Ekonomi Regional
Indonesia-Ma-laysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang membuat
Sabang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi di kawasan Asia
Selatan.
1997: Berlangsung Jamboree Il-mu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)
yang diprakarsai BPPT dengan fokus kajian ingin mengembangkan kembali
Sabang.
2000: Presiden Abdurrahman Wahid menetapkan Sabang sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free port) di Sabang. Keputusan
ini direalisir dengan terbitnya Instruksi Presiden No 2/2000 tanggal
22 Ja-nuari tentang Pembangunan Ka-wasan Sabang menjadi Daerah
Perdagangan Bebas dan Pela-buhan Bebas Sabang.
September: Terbit Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1/2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pela-buhan Bebas.
Terbit Perpu No 2/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang.
Desember: Terbit UU No 36/ 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.
UU No 37/2000 tentang Ka-wasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang. (ryi)
Sumber: Program Pembangunan/ Pengembangan Rakorbang Tahun 2001 Badan
Pengusahaan Kawasan Sabang