[INDONESIA-L] DUTA - Warga Semut Baru Rela Mati Demi Tanahnya

From: apakabar@saltmine.radix.net
Date: Tue Jul 31 2001 - 16:49:32 EDT


Warga Semut Baru Rela Mati Demi Tanahnya

Setelah gugatan terhadap Partai Golkar di Mahkamah Agung ditolak, pada
saat yang hampir bersamaan, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya
juga menolak gugatan warga Semut Baru atas tergugat PT Kereta Api Indonesia.

Surabaya, DM
Kekecewaan yang mendalam meliputi ratusan warga Semut Baru, Surabaya.
Pasalnya, gugatan perkara mereka kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI)
atas kepemilikan tanah di kawasan Semut Baru dikalahkan oleh majelis
hakim PN Surabaya, Selasa (31/7).
Dalam persidangan singkat itu, hakim Miswari Istijati, SH memutuskan
untuk mengabulkan gugatan PT KAI atas kepemilikan tanah tersebut.
Karuan, sekitar lima puluh warga Semut Baru yang hadir kecewa berat.
Mereka menilai putusan hakim tersebut sama sekali tidak memperhatikan
pertimbangan-pertimbangan dan bukti-bukti yang diajukan warga Semut Baru.
“Selama ini pengadilan hanya mempermainkan warga. Warga selalu
dipersalahkan. Dalam menghadapi tindak lanjut dari putusan PN itu, kami
bersumpah rela mati jika seandainya rumah kami digusur oleh PT KA,”
ungkap Heru, selaku koordinator warga.
Usai sidang, puluhan warga Semut Baru keluar dari ruang sidang dan
menggelar aksi damai. Mereka membagikan pernyataan sikap yang meminta
negara mengembalikan hak-hak rakyat. Aksi warga tersebut didampingi
beberapa elemen gerakan profem, di antaranya, ASPR, PMII, Sanggar
Abu-abu, Sakera, Pemuda Marhen, Yayasan Alit, MP3, dan Perkasa.
“Kami menuntut keadilan yang menjadi hak rakyat. Kami juga meminta tanah
kami,” ujar Heru. Mereka juga sepakat menilai, bahwa putusan pengadilan
tersebut adalah cermin semakin jauhnya agenda reformasi berpihak kepada
rakyat.
Menanggapi kekalahan dalam sidang kemarin, salah seorang warga menilai
adanya permaian di balim putusan tersebut. “Dalam putusan itu jelas bahwa
hakim memihak PT KA. Hal ini diindikasikan adanya permainan di balik itu.
Sehingga dalam kasus apapun warga atau rakyat kecil akan selalu
dipermainkan dan ditindas,” tutur salah seorang warga.

Keadilan Mati
Sementara itu, penasehat hukum warga Semut Baru, Edward Dewaruci, SH,
menyatakan bahwa keadilan sudah mati. Menurutnya, majelis hakim sama
sekali tidak mempertimbangkan material hukum, seperti kesaksian warga dan
bukti-bukti lain, termasuk bukti pembayaran rekening listrik dan PDAM.
“Menurut UU No 40 tahun 94, kalaupun digunakan harus untuk kepentingan
umum/publik. Bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Sehingga,
dikhawatirkan nantinya tanah yang menurut rencana akan dibangun ruko,
akan dipakai sendiri oleh pejabat PT KA, tidak masuk ke Negara,” kata Edward.
Sedangkan, pengacara PT KAI, Zulbahri Munir, SH mengatakan putusan hakim
sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada. “Mereka tidak punya bukti hak
menghuni tanah itu. Alat pembayaran rekening listrik, PDAM, itu bukan
bukti kepemilikan yang sah. Jadi saya pikir keputusan hakim sudah pas,”
katanya.
Kini, warga telah bertekad untuk mempertahankan tanhnya hingga titik
darah penghabisan. Dan yang jelas, siapapun yang akan mengeksekusi tanah
itu, terlebih dulu harus berhadapan dengan rakyat.(wi)

----- End of forwarded message from Sefdin Bahks -----

---
HOMEPAGE: Mailing List & Database Center - <http://www.indopubs.com>
---