X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0103/12/daerah/kesi35.htm
>Senin, 12 Maret 2001
Diskusi Panel Otonomi Daerah
Kesiapan NTT Masih Retorika
Kompas/rusdi amral
[BUTTON]
BAGI provinsi kaya, kehadiran Otonomi Daerah tentu disambut dengan
menggebu-gebu, bahkan ada yang mengancam ingin merdeka karena
penghasilannya yang begitu tinggi. Tetapi, bagi Nusa Tenggara Timur
(NTT), provinsi yang terbilang miskin di Tanah Air ini, kesiapan untuk
berotonomi tampaknya masih retorika.Demikian hal yang mengemuka dalam
diskusi panel Otonomi Daerah yang diselenggarakan Kompas bersama
Harian Umum Pos Kupang di Kupang, 27 Januari 2001. Diskusi yang
dipandu wartawan Kompas Rikard Bagun, melibatkan pembicara antara lain
dr Ben Mboi (mantan Gubernur NTT), Djidon de Haan (Asisten I Sekwilda
NTT), IA Medah (Bupati Kupang), Dr Tom Therik (Universitas Kristen
Artha Wacana), Dr Deno Kamilus (Universitas Nusa Cendana Kupang), Paul
Ngganggung SVD (tokoh masyarakat), Pius Rengka (pengamat sosial),
Simon Hayon (DPRD NTT), Herman YL Wutun (pengusaha), dan Simson Yakob
(LSM).
Mau bilang siap, apanya yang siap, mau omong besar kantungnya kecil.
Mau bilang tidak siap akan terlindas arus otonomisasi. "Akibatnya,
pejabat teras di sini menjadi banci dalam mempersiapkan NTT masuk era
otonomi. Karena pencanangannya sudah ditetapkan 1 Januari 2001, kita
juga pukul gong kecil saja agar suaranya kecil," ungkap Tom Therik,
salah satu pembicara.
Banyak pihak meragukan kesiapan NTT memasuki era Otonomi Daerah.
Keraguan itu antara lain, akibat sumber daya manusianya yang lemah dan
manajemen pemerintahannya dikelola dengan semangat primordialisme yang
akut. Semangat ini konon lahir dari kandungan kualitas aparat yang
berorientasi merebut kue kecil di birokrasi. Secara sosial tampak ada
kecenderungan kuat para sarjana baru di NTT lebih suka memilih menjadi
pegawai negeri ketimbang menciptakan lapangan kerja.
Kemacetan otonomi ala Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, juga
disinyalir dr Ben Mboi, Gubernur NTT periode 1978-1988. Untuk
mengantisipasi kemacetan itu, ia menyarankan agar kabupaten yang tidak
mampu berotonomi tetap diberikan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1974, sampai urusan yang dipegang mencapai efektivitas dan
efisiensi mendekati 75-80 persen.
Sebagai dokumen keinginan politik dan tata usaha negara, kata Ben
Mboi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 bersifat sangat akademis dan
teoritik. Undang-undang ini tidak memperhatikan realita empiris di
lapangan. "Kalau toh memperhatikan realita yang heterogen, dipecahkan
dengan cek kosong yang menimbulkan banyak kontroversi antara kabupaten
dan provinsi, juga antara daerah dan pusat," tandasnya.
***
Kemiskinan, yang akrab dengan NTT sejak zaman Belanda hingga sekarang,
membuat banyak anekdot tentang provinsi ini. NTT dijadikan singkatan
"Nasib Tak Tentu, Nanti Tuhan Tolong, Nasib Tambah Terang,
Ngalor-ngidul Tidak Tentu, Numpang Tanda Tangan, Negeri Tidak
Tentram", dan masih banyak lagi bentuk pelesetan yang akhirnya hanya
memberi kesan begitu kental tentang betapa terbelakangnya daerah ini
dalam hampir semua aspek kehidupan.
Pius Rengka, pengamat sosial dan pemerhati otonomi menilai,
sesungguhnya banyak aparat di NTT yang mampu membuat program
pembangunan, sayangnya program yang dibuat cenderung berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan mereka sendiri. Program itu didisain
sedemikian rupa untuk memenuhi dua kepuasan sekaligus. Pertama, untuk
menyenangkan dan menyelaraskan disain program Jakarta, dan kedua,
untuk kepentingan lokal, khususnya kesejahteraan aparatur.
"Karena itu, disain program bukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat atau melayani kepentingan masyarakat, tetapi dirancang
untuk melayani kepentingan birokrasi itu sendiri," keluhnya.
Realitas itu membuat NTT semakin terbelenggu dengan kemiskinan. Dr
Deno Kamelus memaparkan, keadaan penduduk miskin di NTT pada Juli 1999
tercatat 567.591 kepala keluarga (KK). Jika setiap keluarga terdiri
atas lima orang, berarti jumlah penduduk miskin di daerah ini sekitar
2,83 juta jiwa atau 78,2 persen dari 3,62 juta jiwa penduduk NTT.
Tidak hanya miskin harta, penduduk NTT terbilang miskin pendidikan.
Kamelus mengungkapkan, 81,04 persen penduduk NTT hanya berpendidikan
SD, bahkan tak tamat, 8,67 persen berpendidikan SLTP, 8,64 persen
berpendidikan SLTA, dan hanya 1,65 persen menamatkan pendidikan di
perguruan tinggi.
Kondisi obyektif ini membuat banyak pihak di NTT merasa sangat was-was
menghadapi otonomi. Tetapi, siap atau tidak siap, Otonomi Daerah harus
diterima, bahkan menjadi harapan baru untuk memperkenalkan paradigma
baru, yakni suatu model pelayanan publik yang bersifat desentralistik.
Paradigma sentralistik yang dilaksanakan selama ini hanya menjadikan
kreativitas lokal terbelenggu, bahkan lebih mengerikan ketika
sentralisme ini sanggup mengantar seluruh aparat lokal untuk hanya
tunduk pada kemauan pusat, bukan pada kemauan rakyat. Kemauan pusat
diklaim sebagai kemauan rakyat.
Secara empirik, hampir semua urusan pembangunan di daerah mengacu dan
mendengar, bahkan menyimak bisikan pusat. Akibatnya, Jakarta tidak
sekadar ibu kota negara, melainkan juga menjadi tempat kedudukan bagi
orang-orang yang memberi kedudukan di daerah. Bahkan, sentralisme
Jakarta mewajibkan aparat lokal untuk terus mengunjungi Jakarta.
Begitu sentralnya Jakarta, maka biaya perjalanan gubernur misalnya,
jika dihitung sejak Pelita I mungkin bisa membangun sedikitnya 100 SD,
50 SLTP, dan 25 SLTA di NTT. Biaya-biaya ini dikeluarkan untuk
kepentingan konsultasi-karena tidak sopan jika menggunakan saluran
telepon interlokal-, rapat-rapat koordinasi, jemput proyek, dan
sebagainya.
Sentralisme dan budaya sentralistik hanya menghasilkan marginalisasi
provinsial dan parokial. Bahkan lebih menyedihkan, sikap borjuis
aparat atau birokrat yang dipraktikkan di Jakarta, menular kepada
aparat level provinsi maupun kabupaten dan kecamatan. Akibatnya,
rakyat pedesaan tergusur menjadi kaum marginal yang terus
terpinggirkan.
Jika paradigma lama yang sentralistik menghasilkan pembelengguan
sosial yang ditandai dengan menjamurnya KKN yang mengakibatkan
kemiskinan kian terstruktur di NTT, dengan paradigma baru yang
desentralisasi diharapkan sebagai antithesa yang menghasilkan
pembebasan sosial yang memungkinkan belenggu rantai kemiskinan dapat
lepas dari leher kehidupan masyarakat NTT.
Namun, untuk mencapai semua itu tidaklah mudah. Pius Rengka menyimpan
sejumlah pertanyaan untuk mencapai itu. Apakah perubahan paradigma itu
bisa mengubah perilaku budaya birokrasi ? Apakah elite birokrat rela
membuang kebiasaan lama dan masuk ruang era baru memperbaharui diri ?
Apakah dengan perubahan paradigma serta merta mengubah daya kritis
aparatur ? Apakah dengan Otonomi Daerah, aparatur tiba-tiba kritis,
kreatif, dan mengubah wataknya secara mendasar?
Fase ini tentunya harus melalui sebuah fase transisi budaya yang
diharapkan di ujung sana ada otonomi individu. Jika individu-individu
sudah berotonomi, maka sekelompok warga pun bisa berotonomi. Jika
sekelompok masyarakat berotonomi maka peran negara akhirnya tidak
sekadar subsidium. Semoga harapan ini bukan lagi sekadar retorika.
(Rusdi Amral)