X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0101/07/UTAMA/rumu01.htm
>Minggu, 7 Januari 2001
Rumus-rumus Matematika Otonomi Daerah
PADA tahun 1990-an pernah ada perhitungan kasar bahwa seluruh uang di
Indonesia itu, sebanyak 70 persennya hanya beredar di seputar Jakarta.
Sisanya sekitar 30 persen baru dibagi rata ke seluruh daerah lainnya.
Dalam otonomi daerah, pemerintah pusat ingin mengubahnya. Daerah
diberi kesempatan untuk mendapatkan dana lebih besar dan diberi
kebebasan untuk mengelolanya sendiri.
Untuk itu pun pemerintah telah menyiapkan seperangkat peraturan
pemerintah (PP) bidang keuangan sebagai turunan dari Undang-Undang
(UU) Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat
dan Daerah. Inilah barangkali satu-satunya UU pada masa kini yang
secara rinci membagi mana yang menjadi hak pemerintah pusat dan mana
yang menjadi hak pemerintah daerah, lengkap dengan angka-angka bahkan
rumus-rumus atau persamaan matematikanya.
UU No 25/1999 tersebut merupakan pasangan UU No 22/ 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Kedua UU itu merupakan paket UU mendukung otonomi
daerah yang dimulai 1 Januari 2001, sesuai dengan tahun anggaran yang
berlaku saat ini.
Dalam UU No 25/1999 disebutkan bahwa penerimaan daerah di antaranya
pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan
lain-lain penerimaan yang sah.
Sumber PAD yang dimaksud adalah hasil pajak daerah, hasil retribusi
daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan
daerah lainnya yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Dana perimbangan terdiri atas bagian daerah dari Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan
penerimaan dari sumber daya alam. Selain itu dana perimbangan juga
berasal dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
Sumber daya alam yang dimaksud adalah dari sektor kehutanan, sektor
pertambangan umum, sektor perikanan, minyak bumi, dan gas alam.
***
UU No 25/1999 tersebut kini setidaknya telah didukung empat PP, yaitu
PP No 104/2000 tentang Dana Perimbangan, PP No 105/2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, PP No 106/ 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dan PP No 107/2000 tentang
Pinjaman Daerah.
Dari keempat PP tersebut, PP tentang dana perimbangan lebih merinci
lagi angka-angka perimbangan yang tertuang dalam UU No 25/1999,
khususnya tentang dana perimbangan (lihat tabel).
Khusus untuk hasil sumber daya alam dari sektor perikanan, bagian
daerah dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di
seluruh Indonesia. Penerimaan negara dari sektor perikanan itu terdiri
atas penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan
hasil perikanan.
Tidak seperti sektor-sektor sumber daya alam lainnya, rupanya
pemerintah pusat masih "menguasai" sumber penghasilan negara terbesar
selama ini yaitu minyak bumi dan gas alam. Penerimaan negara dari
sektor pertambangan minyak dan gas alam berasal dari kegiatan operasi
Pertamina sendiri, kegiatan kontrak bagi hasil (production sharing
contract) dan kontrak kerja sama selain kontrak bagi hasil.
Ada satu hal lagi yang menarik dalam desentralisasi keuangan ini,
bahwa daerah diperkenankan mencari pinjaman luar negeri, tetapi
setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat.
***
ANGKA-angka eksak dalam UU 25/1999 dan PP-PP turunannya itu tentu akan
membawa implikasi yang cukup luas, karena penghasilan daerah sudah
dihitung sedemikian rincinya. Rincinya angka-angka dalam UU sempat
menimbulkan kritik, karena seharusnya dalam UU cukup diatur ketentuan
secara umum saja, sedang rincian angkanya cukup dijelaskan dalam
peraturan pemerintah.
Namun, kalau menilik sejarah perimbangan keuangan pusat-daerah ini,
sebenarnya sejak tahun 1950-an ketika daerah-daerah banyak bergolak,
sudah ada UU yang mengatur secara rinci lengkap dengan angka
perimbangan, yaitu UU No 32/1956 tentang perimbangan keuangan antara
negara dan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
Di situ antara lain disebutkan kepada daerah diserahkan minimum 75
persen dan maksimum 90 persen dari pajak-pajak seperti pajak
peralihan, pajak upah, dan pajak meterai.
Dengan adanya rincian ini daerah akan tahu dengan jelas, sebetulnya
berapa bagian yang "direlakan" oleh pemerintah pusat. Dari situ juga
akan diketahui seberapa jauh niat pemerintah pusat membagi-bagi
uangnya kepada daerah.
Menyimak angka-angka tersebut tampak bahwa pemerintah pusat memberi
perimbangan yang cukup besar dalam bentuk dana alokasi umum (DAU).
Akan tetapi, tampak masih berusaha menguasai sumber daya alam yang
vital terutama minyak bumi dan gas alam.
Masuk akal, karena dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) 2001, penerimaan dari minyak bumi dan gas alam besarnya
masing-masing Rp 45,944 trilyun (3,2 persen dari produk domestik
bruto/PDB) dan Rp 13,792 trilyun (satu persen dari PDB). Bandingkan
dengan BPHTB dan PBB yang diserahkan daerah, masing-masing Rp 1,175
trilyun (0,1 persen dari PDB) dan Rp 4,466 trilyun (0,3 persen dari
PDB).
Meskipun demikian, upaya pemerintah pusat tersebut cukup signifikan
jika melihat struktur RAPBN 2001 yang mulai berjalan per 1 Januari
2001 ini. Untuk mendukung dana perimbangan misalnya, pemerintah pusat
mentransfer dana ke provinsi/kabupaten/kota yang meningkat dua kali
lipat lebih, yakni dari Rp 33,522 trilyun (3,7 persen dari PDB) dalam
APBN 2000, menjadi Rp 81,676 trilyun (5,7 persen dari PDB) pada tahun
anggaran 2001.
Hampir seluruh dana perimbangan itu (99,2 persen) bersifat umum (block
grant). Artinya kewenangan pemanfaatannya sepenuhnya berada pada
pemerintah daerah. Pemda akan memperoleh ruang gerak, tanggung jawab
dan kewenangan yang lebih besar untuk melaksanakannya di daerah.
Namun yang perlu diingat pula, kehati-hatian sangat mutlak di sini.
Jangan sampai perhitungan-perhitungan yang rumit itu justru
menimbulkan masalah dalam praktiknya. Perlu diingat para kepala daerah
saat ini adalah kader-kader partai yang baru saja mengalami eforia
demokrasi, sehingga kadangkala tidak dibekali dengan kemampuan yang
cukup untuk memahami otonomi daerah. Akan tetapi, apa salahnya
dimulai? (bur)