[INDONESIA-POLICY] Mengadili Pornografi

From: indonesia-policy@indopubs.com
Date: Tue Oct 10 2000 - 18:47:40 EDT


X-URL: http://www.indonesianwatch.com/jur_detail.php3?id=41

                    Media Watch & Consumer Center Online
                 [INLINE] [LINK] [INLINE] [INLINE] [INLINE]
                           Rabu Oktober, 11 2000
                                      
     [INLINE]
   Mengadili Pornografi
   
   
   
   Indonesia tidak pernah menghalalkan pornografi. Sebagaimana Indonesia
   juga tak pernah sungguh-sungguh sepi dari publikasi yang mengedepankan
   seks yang dijual di tempat-tempat umum.
   
   Kejadiannya bisa dikatakan berulang: 'pornografi' muncul, laku,
   tenggelam sementara setelah didera protes masyarakat, untuk kemudian
   bangkit lagi dengan bentuk yang kerap lebih eksplisit dan berbeda.
   
   Bagaimanapun di sepanjang sejarah, tekanan terhadap kemerdekaan
   pornografi terus berlangsung di Indonesia. Berikut adalah gambaran
   ringkasnya:
   
    1. Tahun 1956 Pemred Bikini (Yogya) Tony Suprapto dijatuhi denda Rp
       500 subsider 5 hari kurungan atas pemuatan cerpen yang berjudul
       "Dan Achirnya Djatuhlah Aminah" karya Jussac Mr. Cerpen ini
       dianggap cabul, karena menggambarkan secara terperinci hubungan
       percintaan bernafsu antara sepasang pria-wanita. Kutipannya antara
       lain: "Kenikmatan seupa itu belum pernah dirasakannya. Dan
       sekarang dengan keluhan-keluhan tertahan ia menggeliat-geliat
       dalam pelukan Harto. Dan ketika sekali lagi bibir Harto
       mentjar-tjari bibirnya, . . . "
       Denda Rp 350 subsider 4 hari kurungan juga diberikan kepada R.F.X.
       Soesilo, ilustrator cerpen.
    2. Di tahun yang sama, Pemimpin Redaksi New Look (Surabaya) Adhy
       Sukirno, dikenai denda Rp 500 subsider 30 hari kurungan atas
       pemuatan kata-kata "tjium" dan "dada montok" serta gambar yang
       melukiskan adegan ciuman.
    3. Di tahun berikutnya, 1957, Pemimpin Redaksi Roman (Jakarta) Mr.
       Hussyn Umar dijatuhi Denda Rp 1. 600 atau kurungan satu bulan
       karena memuat cerpen dengan judul "Tinah" karya B. Jass dan "Induk
       Semang" karya Guy de Maupassant (terjemahan B. Soelarto), yang
       dianggap cabul.
    4. Tahun 1958, hukuman denda Rp 3000, kurungan pengganti 6 bulan
       dijatuhkan kepada Pemred Mercu Buana (Palembang) Asri bin Haji
       Sulaimand oleh Mahkamah Agung atas pemuatan tulisan yang berjudul
       "Terpaksa" karya Hamidah. Yang dipersoalkan, khususnya
       kalimat:"...selama badanku dalam pelukannya aku merasa geli, lezat
       nikmat tak pernah kualami selama hidupku...Aku ketagihan
       ............... Teruskan saja Mat ........."
    5. Atas Pemuatan cerpen "Bukan jang itu Bang, tapi jang ini", staf
       redaksi "Suara Andalas" (Medan) Hanomangan Tambunan, penulis
       cerpen tersebut dikenai denda Rp 2500 subsider 2 bulan kurungan
       pada tahun 1959.
    6. Tahun 1960, Mahkamah Agung memutuskan hukuman penjara tiga bulan
       kepada Jusuf Sahati Nasution (Direktur rubrik "Bukan Omong
       Kosong", SKH Tjerdas Medan) atas pemuatan tulisan "Tidak Kusadar
       Idrus Kupeluk" dan "Kejadian Penting yang Pernah Kualami".
    7. Tahun 1963, Pemred Liberty (Surabaya)Goh Tjing Hok dan Wapemred
       M.F Liem Hok Liong dijatuhi hukuman satu bulan atas pemuatan
       artikel masalah prostitusi.
    8. Tahun 1971, Pengadilan Negeri Jakpus memberikan vonis (besar
       hukuman tidak tercatat) kepada John S Pangka, Pemimpin Redaksi
       Majalah Viva (Jakarta) atas pemuatan gambar dan Cerpen "Kumbang2
       Jantan" Edisi No 51/1970, "Hanya Impian" Edisi No57/1971, dan
       "Kabut Hitam di Atasnya" Edisi No 60/1971.
    9. Tahun 1971, Majalah Varia Baru memuat gambar di halaman 8:
       laki-laki dan wanita telanjang dalam posisi tidur sedang berciuman
       dan tulisan cerita bersambung "Perangkap Si Jelita", Edisi No 15
       tanggal 16/02/1971. Atas pemuatan gambar dan tulisan tersebut,
       Kadir Purba (Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) dijatuhi hukuman 6
       bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
   10. Di tahun yang sama, 1971, Hassan Noel Arifin (Pemimpin
       Redaksi/Penanggung Jawab) Majalah Mayapada dikenai hukuman 4 bulan
       penjara dengan masa percobaan 2 tahun atas pemuatan gambar wanita
       dalam posisi telanjang, kecuali buah dadanya yang ditutupi dengan
       bahan kain dalam bentuk buah-buahan (No 30 Th ke-3/April 1969) dan
       pemuatan cerita pendek "Kelembutan Demi Kelembutan" karya Abdullah
       Harahap.
   11. Tahun 1973, Majalah Sport Fashion Film dicabut SIUPPnya tanpa
       proses peradilan atas pemuatan gambar model Windy Jatmiko dalam
       keadaan telanjang bulat pada Edisi No 27/1973.
   12. Di tahun 1972, Majalah Senyum memuat gambar dan cerita berjudul
       "Jeanine Tanpa Celana Dalam Tanpa Nyawa", saduran dari "Official
       Detective" pada Edisi perdana hal. 14, 31, 35 dan 37. Majalah ini
       kemudian menghentikan sendiri penerbitannya setelah mendapat 2
       peringatan tertulis dari 8 kali penerbitannya.
   13. Tahun 1989, Majalah Jakarta-Jakarta pada Edisi No 167 th 1989
       memuat gambar 3 perempuan berpakaian renang yang diberi
       teks:"Bikini Kuda Binal" dan Edisi No 168 th 1989 yang memuat foto
       seorang perempuan yang memakai baju renang ketat dengan judul
       "Kalender Seronok!". Untuk pemuatan kedua foto tersebut, majalah
       ini mendapat 2 kali peringatan tertulis Departemen Penerangan.
   14. Di tahun 1991, Majalah Popular memuat kulit muka foto wanita
       cantik yang mengenakan baju renang. Majalah ini mendapat
       peringatan tertulis Departemen Penerangan.
   15. Tahun 2000, Pemimpin Redaksi Majalah Matra N. Riantiarno dijatuhi
       vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan atas
       pemuatan kulit sampul model Sarah Azhari dan Inneke Koesherwati
       Edisi 156 dan 157 bulan Juni dan Juli 1999.
       
   Di luar kasus-kasus yang sempat membawa pihak-pihak yang dianggap
   bertanggungjawab ke pengadilan atau setidaknya memperoleh peringatan
   keras dari Departemen Penerangan, banyak pula kasus yang hanya
   berhenti di Kejaksaaan Agung.
   
   Dalam buku Pornografi dalam Hukum (1987), Dr. A. Hamzah mengutip 29
   kasus lain yang tersimpan dalam Dokumentasi Dinas Reserse/Bidang
   Intelijen Kejagung, 1951-1972.
   
   Sebagaimana terungkap di sana, bahkan sejak tahun 1956, bukan hanya
   cerita namun juga gambar/foto yang membangkitkan hasrat seksual sudah
   ada di media Indonesia. Pada 1951, misalnya, majalah Terang Bulan
   memuat iklan buku Decameron di mana terpampang gambar laki-laki dan
   wanita telanjang dengan posisi persetubuhan.
   
   Begitu pula pada 1954, majalah Suara Merdeka memuat foto artis wanita
   tanpa BH dan terlihat pentil buah dadanya.
   
   Lebih dari 10 kasus tercatat di awal-awal era Orde Baru.
   Majalah-majalah hiburan seperti Varia, dan Mayapada rupanya menjadi
   langganan tercatat di Kejagung terutama akibat gambar-gambar
   beraninya.
   
   Namun, catatan kesusilaan suratkabar bergengsi seperti Kompas pun
   ternyata tak sepenuhnya bersih.Pada 1971, misalnya, harian tersebut
   tercatat pernah memuat iklan film "The Golden Eves" yang
   mempertunjukkan adaegan ranjang dengan wanita yang hampir sepenuhnya
   telanjang. Pada 1972, Kompas juga pernah memuat foto wanita asing
   sedang yoga dengan buah dada terlihat jelas.(Wenny)
   
   Sumber:
   Tjipta Lesmana, "Pornografi dalam Media Massa" (Puspa Swara, 1995);
   Dr. A. Hamzah, S.H., "Pornografi dalam Hukum Pidana" (Bina Mulia,
   1987); Tempo, 25/07/2000
   
   Indonesia tidak pernah menghalalkan pornografi. Sebagaimana Indonesia
   juga tak pernah sungguh-sungguh sepi dari publikasi yang mengedepankan
   seks yang dijual di tempat-tempat umum.
   
                                      
                                      
*****************
Check out the now active INDONESIA-DOCS and INDONESIA-POLICY lists
available from Indonesia Publications' homepage: http://www.indopubs.com
*****************