X-URL: http://www.indonesianwatch.com/jur_detail.php3?id=41
Media Watch & Consumer Center Online
[INLINE] [LINK] [INLINE] [INLINE] [INLINE]
Rabu Oktober, 11 2000
[INLINE]
Mengadili Pornografi
Indonesia tidak pernah menghalalkan pornografi. Sebagaimana Indonesia
juga tak pernah sungguh-sungguh sepi dari publikasi yang mengedepankan
seks yang dijual di tempat-tempat umum.
Kejadiannya bisa dikatakan berulang: 'pornografi' muncul, laku,
tenggelam sementara setelah didera protes masyarakat, untuk kemudian
bangkit lagi dengan bentuk yang kerap lebih eksplisit dan berbeda.
Bagaimanapun di sepanjang sejarah, tekanan terhadap kemerdekaan
pornografi terus berlangsung di Indonesia. Berikut adalah gambaran
ringkasnya:
1. Tahun 1956 Pemred Bikini (Yogya) Tony Suprapto dijatuhi denda Rp
500 subsider 5 hari kurungan atas pemuatan cerpen yang berjudul
"Dan Achirnya Djatuhlah Aminah" karya Jussac Mr. Cerpen ini
dianggap cabul, karena menggambarkan secara terperinci hubungan
percintaan bernafsu antara sepasang pria-wanita. Kutipannya antara
lain: "Kenikmatan seupa itu belum pernah dirasakannya. Dan
sekarang dengan keluhan-keluhan tertahan ia menggeliat-geliat
dalam pelukan Harto. Dan ketika sekali lagi bibir Harto
mentjar-tjari bibirnya, . . . "
Denda Rp 350 subsider 4 hari kurungan juga diberikan kepada R.F.X.
Soesilo, ilustrator cerpen.
2. Di tahun yang sama, Pemimpin Redaksi New Look (Surabaya) Adhy
Sukirno, dikenai denda Rp 500 subsider 30 hari kurungan atas
pemuatan kata-kata "tjium" dan "dada montok" serta gambar yang
melukiskan adegan ciuman.
3. Di tahun berikutnya, 1957, Pemimpin Redaksi Roman (Jakarta) Mr.
Hussyn Umar dijatuhi Denda Rp 1. 600 atau kurungan satu bulan
karena memuat cerpen dengan judul "Tinah" karya B. Jass dan "Induk
Semang" karya Guy de Maupassant (terjemahan B. Soelarto), yang
dianggap cabul.
4. Tahun 1958, hukuman denda Rp 3000, kurungan pengganti 6 bulan
dijatuhkan kepada Pemred Mercu Buana (Palembang) Asri bin Haji
Sulaimand oleh Mahkamah Agung atas pemuatan tulisan yang berjudul
"Terpaksa" karya Hamidah. Yang dipersoalkan, khususnya
kalimat:"...selama badanku dalam pelukannya aku merasa geli, lezat
nikmat tak pernah kualami selama hidupku...Aku ketagihan
............... Teruskan saja Mat ........."
5. Atas Pemuatan cerpen "Bukan jang itu Bang, tapi jang ini", staf
redaksi "Suara Andalas" (Medan) Hanomangan Tambunan, penulis
cerpen tersebut dikenai denda Rp 2500 subsider 2 bulan kurungan
pada tahun 1959.
6. Tahun 1960, Mahkamah Agung memutuskan hukuman penjara tiga bulan
kepada Jusuf Sahati Nasution (Direktur rubrik "Bukan Omong
Kosong", SKH Tjerdas Medan) atas pemuatan tulisan "Tidak Kusadar
Idrus Kupeluk" dan "Kejadian Penting yang Pernah Kualami".
7. Tahun 1963, Pemred Liberty (Surabaya)Goh Tjing Hok dan Wapemred
M.F Liem Hok Liong dijatuhi hukuman satu bulan atas pemuatan
artikel masalah prostitusi.
8. Tahun 1971, Pengadilan Negeri Jakpus memberikan vonis (besar
hukuman tidak tercatat) kepada John S Pangka, Pemimpin Redaksi
Majalah Viva (Jakarta) atas pemuatan gambar dan Cerpen "Kumbang2
Jantan" Edisi No 51/1970, "Hanya Impian" Edisi No57/1971, dan
"Kabut Hitam di Atasnya" Edisi No 60/1971.
9. Tahun 1971, Majalah Varia Baru memuat gambar di halaman 8:
laki-laki dan wanita telanjang dalam posisi tidur sedang berciuman
dan tulisan cerita bersambung "Perangkap Si Jelita", Edisi No 15
tanggal 16/02/1971. Atas pemuatan gambar dan tulisan tersebut,
Kadir Purba (Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) dijatuhi hukuman 6
bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
10. Di tahun yang sama, 1971, Hassan Noel Arifin (Pemimpin
Redaksi/Penanggung Jawab) Majalah Mayapada dikenai hukuman 4 bulan
penjara dengan masa percobaan 2 tahun atas pemuatan gambar wanita
dalam posisi telanjang, kecuali buah dadanya yang ditutupi dengan
bahan kain dalam bentuk buah-buahan (No 30 Th ke-3/April 1969) dan
pemuatan cerita pendek "Kelembutan Demi Kelembutan" karya Abdullah
Harahap.
11. Tahun 1973, Majalah Sport Fashion Film dicabut SIUPPnya tanpa
proses peradilan atas pemuatan gambar model Windy Jatmiko dalam
keadaan telanjang bulat pada Edisi No 27/1973.
12. Di tahun 1972, Majalah Senyum memuat gambar dan cerita berjudul
"Jeanine Tanpa Celana Dalam Tanpa Nyawa", saduran dari "Official
Detective" pada Edisi perdana hal. 14, 31, 35 dan 37. Majalah ini
kemudian menghentikan sendiri penerbitannya setelah mendapat 2
peringatan tertulis dari 8 kali penerbitannya.
13. Tahun 1989, Majalah Jakarta-Jakarta pada Edisi No 167 th 1989
memuat gambar 3 perempuan berpakaian renang yang diberi
teks:"Bikini Kuda Binal" dan Edisi No 168 th 1989 yang memuat foto
seorang perempuan yang memakai baju renang ketat dengan judul
"Kalender Seronok!". Untuk pemuatan kedua foto tersebut, majalah
ini mendapat 2 kali peringatan tertulis Departemen Penerangan.
14. Di tahun 1991, Majalah Popular memuat kulit muka foto wanita
cantik yang mengenakan baju renang. Majalah ini mendapat
peringatan tertulis Departemen Penerangan.
15. Tahun 2000, Pemimpin Redaksi Majalah Matra N. Riantiarno dijatuhi
vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan atas
pemuatan kulit sampul model Sarah Azhari dan Inneke Koesherwati
Edisi 156 dan 157 bulan Juni dan Juli 1999.
Di luar kasus-kasus yang sempat membawa pihak-pihak yang dianggap
bertanggungjawab ke pengadilan atau setidaknya memperoleh peringatan
keras dari Departemen Penerangan, banyak pula kasus yang hanya
berhenti di Kejaksaaan Agung.
Dalam buku Pornografi dalam Hukum (1987), Dr. A. Hamzah mengutip 29
kasus lain yang tersimpan dalam Dokumentasi Dinas Reserse/Bidang
Intelijen Kejagung, 1951-1972.
Sebagaimana terungkap di sana, bahkan sejak tahun 1956, bukan hanya
cerita namun juga gambar/foto yang membangkitkan hasrat seksual sudah
ada di media Indonesia. Pada 1951, misalnya, majalah Terang Bulan
memuat iklan buku Decameron di mana terpampang gambar laki-laki dan
wanita telanjang dengan posisi persetubuhan.
Begitu pula pada 1954, majalah Suara Merdeka memuat foto artis wanita
tanpa BH dan terlihat pentil buah dadanya.
Lebih dari 10 kasus tercatat di awal-awal era Orde Baru.
Majalah-majalah hiburan seperti Varia, dan Mayapada rupanya menjadi
langganan tercatat di Kejagung terutama akibat gambar-gambar
beraninya.
Namun, catatan kesusilaan suratkabar bergengsi seperti Kompas pun
ternyata tak sepenuhnya bersih.Pada 1971, misalnya, harian tersebut
tercatat pernah memuat iklan film "The Golden Eves" yang
mempertunjukkan adaegan ranjang dengan wanita yang hampir sepenuhnya
telanjang. Pada 1972, Kompas juga pernah memuat foto wanita asing
sedang yoga dengan buah dada terlihat jelas.(Wenny)
Sumber:
Tjipta Lesmana, "Pornografi dalam Media Massa" (Puspa Swara, 1995);
Dr. A. Hamzah, S.H., "Pornografi dalam Hukum Pidana" (Bina Mulia,
1987); Tempo, 25/07/2000
Indonesia tidak pernah menghalalkan pornografi. Sebagaimana Indonesia
juga tak pernah sungguh-sungguh sepi dari publikasi yang mengedepankan
seks yang dijual di tempat-tempat umum.
*****************
Check out the now active INDONESIA-DOCS and INDONESIA-POLICY lists
available from Indonesia Publications' homepage: http://www.indopubs.com
*****************