[INDONESIA-NEWS] KMP - Tommy akan Ajukan PK

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Fri Sep 29 2000 - 17:06:35 EDT


X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0009/30/nasional/tomm06.htm

>Sabtu, 30 September 2000
   Tommy Akan Ajukan PK
   * Sel di LP Cipinang Disiapkan
   Jakarta, Kompas
   
   Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan mengajukan peninjauan
   kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tukar guling
   tanah Bulog-Goro. Ia juga akan mengajukan permohonan penundaan
   eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alasannya,
   dalam putusan MA tersebut tidak diatur bahwa eksekusi harus dilakukan
   serta-merta."Kami sudah membicarakan hal ini dengan Pak Tommy. Pada
   dasarnya hari Senin kami akan mengajukan PK karena kami berpendapat
   hakim agung (MA) memberi peluang pada kami. Dalam putusan itu tidak
   disebutkan bahwa eksekusi dilaksanakan serta merta," kata penasihat
   hukum Tommy, Nudirman Munir, ketika dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat
   (29/9).
   
   Sementara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur, telah
   menyiapkan dua sel di Blok 4 A LP tersebut, untuk dua terpidana kasus
   korupsi tukar guling (ruilslag) gudang Badan Urusan Logistik (Bulog)
   dengan PT Goro Batara Sakti. Kedua terpidana itu adalah Hutomo Mandala
   Putra dan Ricardo Gelael.
   
   Sudah terima
   
   Nudirman mengatakan, pihaknya sudah menerima surat panggilan jaksa
   untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari
   Senin depan. Nudirman selaku penasihat hukum Tommy akan memenuhi
   panggilan itu. Namun, Tommy baru akan datang setelah mendapat surat
   pemberitahuan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
   
   Sampai kemarin, baik Tommy maupun penasihat hukumnya belum mendapat
   surat pemberitahuan dari pengadilan.
   
   "Tetapi kami menolak eksekusi. Kami akan minta penundaan eksekusi ke
   pengadilan dan kejaksaan. Hari Senin, setelah dari Kejaksaan Negeri
   Jakarta Selatan, kami akan menyampaikan permohonan PK ke Pengadilan
   Negeri Jakarta Selatan," kata Nudirman.
   
   Dihubungi secara terpisah, Panitera Muda Pidana PN Jaksel M Yusuf
   mengatakan, hari Jumat pihaknya telah menyampaikan salinan putusan MA
   atas diri Tommy ke PN Jakpus. Selanjutnya menjadi tugas PN Jakpus
   untuk menyampaikan kepada Tommy.
   
   Sedang putusan MA atas diri Ricardo Gelael telah disampaikan pada hari
   Jumat. "Tetapi saya enggak tahu apakah sudah diterima yang
   bersangkutan atau belum karena salinannya baru disampaikan sore hari.
   Kemarin siang, kami sudah berusaha menyampaikan pada Ricardo, tetapi
   kami tidak dapat menemukan alamatnya. Semoga sekarang sudah
   ditemukan," katanya.
   
   Siap
   
   Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang A Takasiliang Bc IP, kepada
   wartawan Jumat mengaku, tidak mengetahui kapan dua terpidana itu akan
   dikirimkan ke penjara. "Senin atau kapan, saya belum tahu. Sebab
   memang tidak ada kewajiban jaksa untuk memberi tahu. Mereka hanya akan
   mengantarkan terpidana ke sini. Bagi kami, yang penting eksekusi jaksa
   dilaksanakan. Ada terpidana yang masuk, kami siap," katanya.
   
   Di Blok 4 A itu luas sel delapan meter persegi, dengan fasilitas
   sebuah kamar mandi dan kakus serta kasur tipis. Sekarang ini, blok
   yang terdiri dari 40 sel itu beberapa di antaranya kosong. "Beberapa
   yang kosong itulah yang nantinya untuk Tommy dan Ricardo Gelael kalau
   mereka jadi ke sini," ujarnya.
   
   Di blok tersebut, seorang napi tinggal sendirian dalam sebuah sel,
   berbeda dengan blok lain yang tiap selnya ditinggali lebih dari
   seorang. Bahkan, ada sel yang dihuni tujuh hingga sembilan napi.
   
   Saat ditanya apa alasan menempatkan Tommy dan Ricardo dalam sel yang
   dihuni sendirian, Takasiliang mengatakan bahwa pertimbangan utama
   adalah demi keamanan. "Di sini ini, kan, dari berbagai lapisan
   masyarakat. Ada yang masyarakat biasa dan ada yang perlu perhatian
   khusus supaya mereka tidak terganggu," lanjutnya.
   
   Yang dimaksud dengan tidak terganggu adalah agar ia bisa menjalani
   hukuman pidana itu dengan aman. "Di sini, kan, mereka sebetulnya
   dibina. Kalau dijadikan satu dengan yang lain, bisa saja ia jadi
   resah. Bagaimanapun ia perlu waktu tersendiri. Kami harus menjaga agar
   ia aman dari gangguan yang lain," katanya. (ika/p01)

*****************
Check out the now active INDONESIA-DOCS and INDONESIA-POLICY lists
available from Indonesia Publications' homepage: http://www.indopubs.com
*****************