X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0009/29/nasional/keti06.htm
>Jumat, 29 September 2000
Hakim Hentikan Sidang Soeharto
Ketidakpuasan Harus Diantisipasi
Danu
[BUTTON]
Jakarta, Kompas
Penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
menghentikan persidangan kasus mantan Presiden Soeharto dan
membebaskan Soeharto dari tahanan kota harus dihormati. Meski
demikian, semua pihak harus bisa mengantisipasi terjadinya ekses dari
ketidakpuasan masyarakat atas penetapan hakim tersebut.Demikian
rangkuman pandangan yang didapat Kompas dari Ketua DPR Akbar Tandjung,
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ali Marwan Hanan,
Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) Syamsul Muarif, serta ahli sosiologi
hukum Satjipto Rahardjo di Jakarta, Kamis (28/9).
Tandjung meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan yang
menghentikan proses peradilan terhadap diri mantan Presiden Soeharto.
Meski demikian, Tandjung meminta siapa pun yang berwenang harus
menjelaskan mengapa pengadilan sampai memutus bebas atau menghentikan
proses peradilan terhadap Soeharto. Menurut dia, ini penting agar
tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
Harus diyakinkan
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Ali Marwan Hanan
mengatakan, dari sisi rasa keadilan, putusan pengadilan terhadap
bebasnya Soeharto sudah tepat. Alasannya, Soeharto dalam keadaan sakit
sehingga kalau dipaksakan dihadirkan dalam persidangan, akan melanggar
hak asasi manusia itu sendiri.
Yang penting dilakukan saat ini, kata Ali, adalah bagaimana mengolah
ketidakpuasan sebagian masyarakat atas putusan bebas itu. Menurut Ali,
harus ada pihak yang punya otoritas untuk meyakinkan masyarakat yang
tidak puas ini. "Ini penting agar tidak terjadi gejolak sosial di
kemudian hari," katanya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Syamsul Muarif mengakui, dari sisi
masyarakat, putusan bebas Soeharto akan ditangkap sebagai tidak adil.
Akan tetapi, dari segi hukum, apa yang sudah diputuskan pengadilan
sudah tepat. Alasannya, tidak mungkin pengadilan menggelar sidang atau
meminta penjelasan Soeharto di persidangan saat Soeharto sakit. "Bila
pertimbangan pengadilan seperti itu, maka putusannya harus kita
hormati bersama," katanya.
Tentang kemungkinan terjadinya chaos antara pendukung dan yang
anti-Soeharto, Syamsul mengatakan, hal itu harus menjadi tanggung
jawab bersama masyarakat untuk mencegah jangan sampai terjadi chaos.
"Kita tidak bisa menyandarkan masalah ini pada satu lembaga saja,
tetapi ini tanggung jawab bersama masyarakat," ujarnya.
Ketidakpuasan
Satjipto mengakui, penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Namun, masyarakat harus
bisa menerima. Sebab, dari sisi kesehatan, mantan Presiden itu memang
tak mungkin dihadirkan di persidangan.
"Keputusan majelis hakim itu adalah kemungkinan yang sejak awal sudah
harus diperhitungkan. Penyelesaian perkara Soeharto ini memang
tergantung kreativitas hakim. Masyarakat harus bisa menerima sebagai
putusan dari institusi yang harus kita percayai," ujar Satjipto.
Walaupun begitu, Satjipto menandaskan, persidangan Soeharto harus
dicatat dalam sejarah, karena di Indonesia kini seorang mantan
Presiden dapat diadili. Ini akan memberikan efek pencegahan, karena
tidak ada lagi orang yang kebal hukum di negeri ini.
"Meskipun sidang tersebut akhirnya dihentikan dan terdakwa tak pernah
datang, bukan berarti Pak Harto tidak pernah diadili. Sidang sudah
tiga kali digelar dan jaksa penuntut umum sudah bekerja untuk
menghadirkan Pak Harto. Jadi, Pak Harto sesungguhnya sudah diadili.
Ini akan menjadi warning bagi presiden lain," ingatnya lagi.
Ditambahkan Satjipto, dalam masa sulit seperti saat ini, semua
komponen bangsa harus rela berkorban dan bersedia bersatu dalam
kekecewaan. Tanpa pengorbanan itu, bangsa ini tak akan mampu bangkit
dari keterpurukannya.
Pembuktian
Berkaitan dengan persidangan kasus Soeharto, Ketua Umum Ikatan Advokat
Indonesia (Ikadin) Sudjono dalam diskusi bertajuk "Proses Pemeriksaan
Perkara Pidana atas Nama HM Soeharto" mengatakan, kehidupan mantan
Presiden Soeharto seharusnya di-blow up oleh televisi, dan jika perlu,
diadakan talk show untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Soeharto
memang sakit dan tidak memungkinkan untuk hadir ke pengadilan.
Terobosan itu perlu dibuat karena selama ini masyarakat mengetahui
bahwa pengadilan Soeharto tidak berjalan sebagaimana diharapkan banyak
pihak dan kepercayaan masyarakat sudah luntur terhadap keterangan
resmi. Selama ini, menurut Sudjono, masyarakat hanya mendengar
informasi dari perkataan penasihat hukum, jaksa, dan sebagainya.
Jika media massa sulit mendekati tempat kediaman Soeharto, sebenarnya
itu kesalahan yang terjadi di negeri ini. Seharusnya, ujar Sudjono,
media massa dibebaskan saja untuk mem-blow up kehidupan Soeharto
secara langsung. Tentunya, tetap mempertahankan kode etik jurnalistik
dan yang ditayangkan bukan hanya gambar Soeharto sedang sakit, tetapi
juga perlu diusahakan adanya talk show, sehingga masyarakat mempunyai
gambaran bahwa Soeharto memang sakit.
"Langkah ini dipandang perlu, sebab sekarang ini masyarakat tidak
percaya lagi dengan keterangan dokter, meskipun keterangan tersebut
resmi," ungkapnya. (p27/pep/tra)
*****************
Check out the now active INDONESIA-DOCS and INDONESIA-POLICY lists
available from Indonesia Publications' homepage: http://www.indopubs.com
*****************