[INDONESIA-POLICY] Keppres No. 96/2000 ttg Penanaman Modal

From: John MacDougall (apakabar@igc.org)
Date: Tue Sep 26 2000 - 18:08:19 EDT


http://www.akademianet.com/content.mv?view+1000225+ka033

KEPPRES NO. 96/2000 Tentang Penanaman Modal
Atmonadi, AkademiaNet.Com
Jakarta, 9.26.2000 10:32:17

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor 96 TAHUN 2000
TENTANG BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN
PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: bahwa dalam rangka untuk menghadapi perkembangan ekonomi global
dan untuk lebih meningkatkan arus penanaman modal di Indonesia serta untuk
mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kokoh, dipandang perlu
meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1998 tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945.
Undang-undang nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2818), sebagaimana telah diubah denga Undang-undang Nomor 11 Tahun
1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2983)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia 1970 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2944).
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tantang Pemilikan Saham dalam
Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman Modal Asing (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2552).
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman
Modal, sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan dengan
Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN
BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGIPENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Daftar bidang usaha yang tertutup mutlak untuk penanaman modal adalah
bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran 1 Keputusan Presiden ini dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang dalam
modal perusahaan ada pemilikan Warga Negara Asing dan atau badan hukum
asing adalah bidang /jenis usaha yang tercantum dalam lampiran II Keputusan
Presiden ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan
Presiden ini.
(3) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan petungan antara
modal asing dan modal dalam negeri adalah bidang usaha yang tercantum dalam
lampiran III Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
(4) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu adalah
bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Penetapan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini, tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung yang
dilaksanakan dengan membeli saham perusahaan yang sudah berdiri melalui
pasar modal dalam negeri.
Pasal 3
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang, bidang usaha di luar yang
tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini terbuka
untuk penanaman modal.
Pasal 4
Daftar bidang usaha sebagaimana disebutkan pasal 1 berlaku selama 3 (tiga)
tahun atau apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 118

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I
Lambock V. Nahattands
-------
Lampiran I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 96 tahun 2000
TANGGAL: 20 JULI 2000
DAFTAR BIDANG USAHA YENG TERTUTUP MUTLAK BAGI PENANAMAN MODAL
SEKTOR PERTANIAN
Budidaya dan pengolahan ganja dan sejenisnya.
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pengambilan/pemanfaatan terumbu karang (sponge).
SEKTORPERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1.Industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan, seperti penta
chiorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Ethane (DTT), dieldin, Chlordane,
carbon tetra chloride, chloro Fluoro Carbon (CFC), methyl bromide, methyl
chloroform, halon, dan lainnya.
2. Industri bahan kimia Skedul-1 Konvensi Senjata Kimia (sarin, soman,
tabun, mustard, levisite, ricine, saxitoxin).
3. Industri senjata dan komponennya.
4. Industri siklamat dan sakarin.
5. Industri minuman mengandung alkuhol (minuman keras, anggur dan minuman
mengandung malt).
6. Pengusaha kasino/perjudian
SEKTOR PERHUBUNGAN
1. Pemanduan Lalu Lintas Udara (ATS Provider) serta klasifikasi dan survey
slatutoria kapal
2. Manajemen dan penyelenggaraan Stasiun Monitoring
3. Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Penambangan mineral radioaktif.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
ABDURRAHMAN WAHID

----
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 96 TAHUN 2000
TANGGAL : 20 JULI 2000
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL YANG DALAM MODAL
ADA PEMILIKAN WARGA NEGARA ASING DAN ATAU BADAN HUKUM ASING
SEKTOR KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
1. Pembenihan plasma nutfah.
2. Hak Penguasaan Hutan Alam.
3. Kontraktor di bidang pembalakan hutan.
SEKTOR PERHUBUNGAN
1.Angkutan taksi/bis.
2.Pelayaran Rakyat.
SEKTOR PERDAGANGAN
Jasa Perdagangan dan Jasa Penunjang Perdagangan.
Kecuali:
1. Perdagangan eceran skala besar (mall, supermarket, department store,
pusat pertokoan/perbelanjaan), perdagangan besar (distributor/wholesaler,
perdagangan ekspor dan impor), jasa Pergudangan di luar Lini I dan
Pelabuhan, dan Jasa Pelayanan Purna Jual.
SEKTOR PENERANGAN
1. Jasa Penyiaran Radio dan Televisi, Jasa Siaran Radio dan Televisi
Berlangganan, Jasa Layanan Informasi Multimedia dan Media Cetak.
2. Usaha Perfilman (Usaha Pembuatan Film, Usaha Jasa Teknik Film, Usaha
Ekspor Film, Usaha Impor Film, Usaha Pengedaran Film, dan Usaha Pertunjukan
dan/atau penayangan Film).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
Lambock V. Nahattands
-----
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 96 TAHUN 2000
TANGGAL : 20 JULI 2000
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYRATAN PATUNGAN ANTARA MODAL
ASING DAN MODAL DALAM NEGERI

A. KEPEMILIKAN SAHAM WARGA NEGARA/BADAN HUKUM ASING MAKSIMAL SEBESAR 95% (SEMBILAN PULUH LIMA PERSEN) Pembangunan dan pengusahaan pelabuhan Produksi transmisi dan distribusi tenaga listrik. Pelayaran Pengolahan dan penyediaan air bersih untuk umum 5 kereta api umum pembangkit tenaga atom Jasa pelayanan medis, meliputi pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit, medical check-up, laboratorium klinik, pelayanan rehabilitasi mental, jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyewaan peralatan medis, jasa asistensi dalam pertolongan kesehatan dan evakuasi pasien dalam keadaan darurat, jasa manajemen rumah sakit, dan jasa pengetesan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis. KEPEMILIKAN SAHAM WARGA NEGARA?BADAN HUKUM ASING MAKSIMAL SEBESAR 49% (EMPAT PULUH SEMBILAN PEERSEN) Telekomunikasi Angkutan udara niaga berjadwal/tidak berjadwal. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan I, Lambock V. Nahattands --------- Lampiran IV KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 96 TAHUN 2000 TANGGAL : 20 JULI 2000 DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 1. Pembudidayaan ikan di air tawar Terbuka Bagi Penanaman Modal Asing untuk jenis labi-labi, nila gift, sidat, kodok lembu, udang galah, bandeng dan thillapya sp Bekerjasama dengan perikanan rakyat 2. Penangkapan ikan demersal (kakap, kerapu dan jenis lainnya) Terbuka selain di wilayah ZEEI Selat Malaka dan ZEEI Laut Arafura SEKTOR INDUSTRI 3. Industri Bubur Kertas (pulp) dari kayu Bahan baku berasal dari chip impor atau jaminan bahan baku dari Hutan Tanaman Industri (HTI) Selain proses sulfit dan atau pemutihan dengan chlorine (Cl2) 4. Industri bubur kertas (pulp) dari serat selulosa lainnya atau bahan baku lainnya Selain proses sulfit dan atau pemutuhan dengan chlorine (Cl2). 5. Industri Pembuatan Chlor Alkali Selain menggunakan merkuri 6. Pengolahan barang jadi/setengah jadi Kayu Bakau Bahan baku berasal dari budidaya bakau. 7. Industri Percetakan Uang Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL - BAKIN dan mendapat pesetujuan dari Bank Indonesia. 8. Industri Percetakan khusus (perangko, materai, surat berharga Bank Indonesia, paspor dan benda-benda pos berperangko). Wajib mendapai izin operasional dari BOTASUPAL-BAKIN. 9. Indusrti pengolahan susu (susu bubuk dan susu kental manis). Merupakan pengolahan, tidak hanya sekedar pengepakan ulang (repacking). 10. Industri kayu lapis dan Rotary Veneer Hanya untuk Propinsi Irian Jaya (Papua). 11. Industri kayu gergajian. Hanya untuk Propinsi Irian Jaya (Papua) Di luar Propinsi Irian Jaya (Papua) hanya menggunakan bahan baku kayu bulat non hutan alam. 12. Industri etil Alkohol Technical grade, hanya digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri lainnya. 13. Industri bahan baku untuk bahan peledak (amonium nitrat). Harus bekerjasama dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi Departemen Pertahanan. 14. Industri bahan pledak dan komponennya untuk keperluan industri (komersial). Harus bekerjasama dengan Badan Usaha yang mendapat rekomendasi Departemen Pertahanan Hanya kegiatan manufakturing, sedangkan penyimpanan dan pendistribusian dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah. 15. Konsultasi perencanaan dan pengawasan ketenagalistrikan. Terbuka untuk penanaman Modal Asing dengan ketentuan: PLTA dengan kapasitas > 50 MW PLTU dengan kapasitas > 100 MW PLTP dengan kapasitas > 55 MW Gardu induk degan tegangan > 500 KV Jaringan transmisi tegangan > 500 KV. 16. Usaha bidang pembangunan, pemeliharaan, pemasangan, peralatan ketenagalistrikan, pengembangan teknologi yang menunjang penyediaan tenaga listrik dan pengujian instalasi tenaga listrik. Terbuka untuk penanaman Modal Asing dengan ketentuan: Gardu induk dengan tegangan > 500 KV Jaringan transmisi tegangan > 500 KV. 17. Jasa pengeboran minyak dan gas bumi Terbuka untuk penanaman Modal Asing dengan ketentuan: Hanya untuk pengeboran lepas pantai Khhusus untuk lokasi di luar Kawasan Timur Indonesia harus bekerjasama dengan peserta nasional yang bergerak di bidang usaha yang sejenis. 18. Usaha pembangkit tenaga listrik. Terbuka untuk lokasi di luar pulau Jawa, Bali dan Madura. SEKTOR PERDAGANGAN Terbuka untuk penanaman modal Asing dengan ketentuan khusus di daerah/kawasan wisata dan atau terpadu (integrated) dengan hotel. 20. Jasa ketangkasan Terbuka untuk Penanaman Modal Asing dengan ketentuan khusus di daerah/ kawasan wisata dan atau terpadu (integrated) dengan hotel. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Lambock V. Nahattands

*********************************************** Check out the now active INDONESIA-POLICY and INDONESIA-DOCS lists on the Indonesia Publications homepage: http://www.indopubs.com ***********************************************