[INDONESIA-NEWS] KMP - Penciptaan Kerusuhan Blokade Pengungkapan Kasus Masa Lalu

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Mon Sep 25 2000 - 17:25:12 EDT


X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0009/26/nasional/penc07.htm

>Selasa, 26 September 2000
   Penciptaan Kerusuhan Blokade Pengungkapan Kasus Masa Lalu
   Yogyakarta, Kompas
   
   Upaya blokade atau penghambatan terhadap penyelesaian hukum atas
   kasus-kasus masa lalu telah muncul dalam bentuknya yang sangat
   mengerikan, yaitu pemicuan kerusuhan dan tindak kekerasan politik.
   
   Demikian dikatakan Menteri Pertahanan Mohammad Mahfud MD dalam pidato
   pengukuhan menjadi guru besar madya dalam ilmu politik hukum di
   Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu
   (23/9). Pengukuhan dilakukan dalam sidang terbuka Senat UII Yogyakarta
   yang dipimpin Rektor UII Prof Zaini Dahlan MA.
   
   Dikatakan Mahfud, politik hukum kita dalam menghadapi kasus
   pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan korupsi, kolusi dan nepotisme
   (KKN) di masa lalu, untuk jangka pendek ini perlu mengkalkulasi
   kemungkinan pemutihan melalui pencarian kebenaran dan rekonsiliasi di
   luar pengadilan.
   
   Pada bagian pidatonya yang berjudul Politik Hukum Hak Asasi Manusia di
   Indonesia, Mahfud menyatakan, apa yang ia ungkapkan adalah suara
   seorang akademisi, bukan suara pemerintah. "Sebab suara akademisi
   dengan realitas politik bisa berbeda," tegasnya.
   
   Diungkapkan, blokade terhadap penyelesaian hukum yang berbentuk
   kerusuhan itu, seperti sambung-menyambung di berbagai tempat di Tanah
   Air, sehingga pelanggaran HAM secara masif dan berat kembali terjadi
   tanpa dapat dikendalikan oleh pemerintah maupun aparat keamanan.
   
   Mengutip komentar Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Menhan
   Juwono Sudarsono di media massa, Mahfud menyatakan, keluarga Cendana
   (mantan Presiden Soeharto-Red) dan kroni-kroninya terlibat dalam
   berbagai kerusuhan, karena mereka takut kalau kasus-kasus pelanggaran
   mereka diajukan ke persidangan.
   
   "Upaya blokade dan penghambatan ini tampaknya akan muncul secara
   susul-menyusul, sampai ada kepastian bahwa proses membawa mantan
   presiden Soeharto ke pengadilan dihentikan," tegasnya.
   
   Ia mengungkapkan, harus disadari bahwa upaya blokade dengan pemicuan
   berbagai kekerasan politik dan kerusuhan ini bukan hanya berakibat
   buruk bagi upaya recovery ekonomi, tetapi lebih dari itu telah
   mengancam keutuhan Indonesia sebagai bangsa dan negara dengan berbagai
   ancaman disintegrasi yang kini sudah mengkhawatirkan.
   
   Tampaknya, kata Mahfud, para operator tindak kekerasan dan kerusuhan
   sengaja membawa masyarakat menghadapi keadaan yang sangat dilematis,
   yakni menghentikan proses hukum atas pelanggaran-pelanggaran hukum
   masa lalu. "Atau kita diharapkan untuk melihat bermunculannya
   kerusuhan, kekerasan politik secara terus-menerus yang akan
   memporakporandakan kita sebagai bangsa," tandasnya.
   
   Menghadapi kenyataan demikian, Mahfud menandaskan, hukum politik kita
   dalam menghadapi kasus pelanggaran HAM dan KKN di masa lalu, dalam
   jangka pendek ini perlu mengkalkulasi kemungkinan pemutihan melalui
   pencarian kebenaran dan rekonsiliasi di luar pengadilan. "Gagasan
   pemutihan berarti menganggap selesai semua masalah yang terjadi di
   masa lalu, dan melakukan rekonsiliasi nasional untuk bersama-sama
   membangun Indonesia menyongsong masa depan," tegasnya.
   
   Tentu saja, fakta dan kebenaran terjadinya kasus pelanggaran harus
   tetap diungkap lebih dulu berdasar pengakuan bersalah, penyesalan dan
   permintaan maaf, tetapi dengan jaminan tidak diadili. Konsekuensi dari
   kearifan itu, menurut Mahfud, siapa pun yang kemudian melakukan
   pelanggaran lagi setelah dilakukan pemutihan dan rekonsiliasi, diancam
   dengan hukuman yang sangat berat.
   
   "Bersamaan dengan itu, diharapkan ada kesediaan dari pelaku untuk
   mengembalikan kekayaan yang sudah didapat secara tidak sah serta
   membantu pemerintah dalam memberikan kompensasi, restitusi, dan
   rehabilitasi atas korban atau keluarganya," tegasnya. (top)

*****************
Check out the now active INDONESIA-DOCS and INDONESIA-POLICY lists
available from Indonesia Publications' homepage: http://www.indopubs.com
*****************