X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0009/26/nasional/penc07.htm
>Selasa, 26 September 2000
Penciptaan Kerusuhan Blokade Pengungkapan Kasus Masa Lalu
Yogyakarta, Kompas
Upaya blokade atau penghambatan terhadap penyelesaian hukum atas
kasus-kasus masa lalu telah muncul dalam bentuknya yang sangat
mengerikan, yaitu pemicuan kerusuhan dan tindak kekerasan politik.
Demikian dikatakan Menteri Pertahanan Mohammad Mahfud MD dalam pidato
pengukuhan menjadi guru besar madya dalam ilmu politik hukum di
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu
(23/9). Pengukuhan dilakukan dalam sidang terbuka Senat UII Yogyakarta
yang dipimpin Rektor UII Prof Zaini Dahlan MA.
Dikatakan Mahfud, politik hukum kita dalam menghadapi kasus
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) di masa lalu, untuk jangka pendek ini perlu mengkalkulasi
kemungkinan pemutihan melalui pencarian kebenaran dan rekonsiliasi di
luar pengadilan.
Pada bagian pidatonya yang berjudul Politik Hukum Hak Asasi Manusia di
Indonesia, Mahfud menyatakan, apa yang ia ungkapkan adalah suara
seorang akademisi, bukan suara pemerintah. "Sebab suara akademisi
dengan realitas politik bisa berbeda," tegasnya.
Diungkapkan, blokade terhadap penyelesaian hukum yang berbentuk
kerusuhan itu, seperti sambung-menyambung di berbagai tempat di Tanah
Air, sehingga pelanggaran HAM secara masif dan berat kembali terjadi
tanpa dapat dikendalikan oleh pemerintah maupun aparat keamanan.
Mengutip komentar Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Menhan
Juwono Sudarsono di media massa, Mahfud menyatakan, keluarga Cendana
(mantan Presiden Soeharto-Red) dan kroni-kroninya terlibat dalam
berbagai kerusuhan, karena mereka takut kalau kasus-kasus pelanggaran
mereka diajukan ke persidangan.
"Upaya blokade dan penghambatan ini tampaknya akan muncul secara
susul-menyusul, sampai ada kepastian bahwa proses membawa mantan
presiden Soeharto ke pengadilan dihentikan," tegasnya.
Ia mengungkapkan, harus disadari bahwa upaya blokade dengan pemicuan
berbagai kekerasan politik dan kerusuhan ini bukan hanya berakibat
buruk bagi upaya recovery ekonomi, tetapi lebih dari itu telah
mengancam keutuhan Indonesia sebagai bangsa dan negara dengan berbagai
ancaman disintegrasi yang kini sudah mengkhawatirkan.
Tampaknya, kata Mahfud, para operator tindak kekerasan dan kerusuhan
sengaja membawa masyarakat menghadapi keadaan yang sangat dilematis,
yakni menghentikan proses hukum atas pelanggaran-pelanggaran hukum
masa lalu. "Atau kita diharapkan untuk melihat bermunculannya
kerusuhan, kekerasan politik secara terus-menerus yang akan
memporakporandakan kita sebagai bangsa," tandasnya.
Menghadapi kenyataan demikian, Mahfud menandaskan, hukum politik kita
dalam menghadapi kasus pelanggaran HAM dan KKN di masa lalu, dalam
jangka pendek ini perlu mengkalkulasi kemungkinan pemutihan melalui
pencarian kebenaran dan rekonsiliasi di luar pengadilan. "Gagasan
pemutihan berarti menganggap selesai semua masalah yang terjadi di
masa lalu, dan melakukan rekonsiliasi nasional untuk bersama-sama
membangun Indonesia menyongsong masa depan," tegasnya.
Tentu saja, fakta dan kebenaran terjadinya kasus pelanggaran harus
tetap diungkap lebih dulu berdasar pengakuan bersalah, penyesalan dan
permintaan maaf, tetapi dengan jaminan tidak diadili. Konsekuensi dari
kearifan itu, menurut Mahfud, siapa pun yang kemudian melakukan
pelanggaran lagi setelah dilakukan pemutihan dan rekonsiliasi, diancam
dengan hukuman yang sangat berat.
"Bersamaan dengan itu, diharapkan ada kesediaan dari pelaku untuk
mengembalikan kekayaan yang sudah didapat secara tidak sah serta
membantu pemerintah dalam memberikan kompensasi, restitusi, dan
rehabilitasi atas korban atau keluarganya," tegasnya. (top)
*****************
Check out the now active INDONESIA-DOCS and INDONESIA-POLICY lists
available from Indonesia Publications' homepage: http://www.indopubs.com
*****************