[INDONESIA-NEWS] KMP - Soal Pelantikan Bimantoro, Anggota DPR Berbeda Pendapat

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Sun Sep 24 2000 - 19:42:16 EDT


X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0009/25/nasional/angg06.htm

>Senin, 25 September 2000
   Soal Pelantikan Bimantoro
   Anggota DPR Berbeda Pendapat
   Jakarta, Kompas
   
   Kalangan DPR berbeda pendapat soal pelantikan Jenderal (Pol) Bimantoro
   selaku Kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Rusdihardjo yang
   diberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid. Ada yang beranggapan,
   pelantikan Bimantoro sudah tepat karena dilakukan dalam suasana
   emergency sehingga tidak harus menunggu persetujuan DPR. Namun, ada
   yang menganggap pelantikan merupakan fait accompli Presiden untuk
   kedua kalinya terhadap DPR dalam kasus pemberhentian/pengangkatan
   Kapolri.Pendapat yang berbeda itu dikemukakan Ketua Fraksi Partai
   Golkar Syamsul Muarif, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul
   Khaliq Ahmad, dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Aberson Marle Sihaloho
   yang dihubungi Kompas, Minggu (24/9). Mereka diminta pendapatnya
   berkaitan dengan pernyataan Ketua MPR Amien Rais sehari sebelumnya
   yang mengatakan, tindakan Presiden melantik Bimantoro bisa dijadikan
   dasar dijadikannya Sidang Istimewa (SI) MPR.
   
   Sihaloho berpendapat, Ketetapan (Tap) MPR No VII/MPR/ 2000 yang
   menjadi alasan di mana pengangkatan/pemberhentian Kapolri harus
   mendapat persetujuan DPR tidak dapat dijadikan pegangan DPR.
   Alasannya, Tap itu sendiri bertentangan dengan Pasal 10 UUD 1945.
   Pasal tersebut mengatakan, Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi
   atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
   
   Kepolisian, kata Sihaloho, adalah alat negara yang bertugas menegakkan
   hukum, tetapi bukan untuk perang. Sebagai alat negara, Presiden juga
   punya kekuasaan tertinggi atas kepolisian. "Bila yang dilanggar itu
   Tap MPR, tetapi Tap tersebut bertentangan dengan konstitusi, Gus Dur
   (Presiden-Red) tidak bisa diapa-apakan, juga tidak bisa disalahkan,"
   katanya.
   
   Substansi benar
   
   Syamsul Muarif mengaku, secara substansi apa yang dilakukan Presiden
   dengan memberhentikan Kapolri sudah benar, karena publik sendiri
   kecewa atas kinerja Rusdihardjo yang tidak mampu menyelesaikan masalah
   keamanan. Akan tetapi, Presiden, menurut Syamsul, juga telah bertindak
   semaunya dengan menafsirkan Pasal 11 Tap VII/MPR/2000 bahwa Tap itu
   baru berlaku jika telah dibuatkan undang-undangnya. Padahal, kata
   Syamsul, ada Pasal 12 yang mengatakan bahwa Tap itu langsung berlaku
   saat ditetapkan.
   
   Tentang pelantikan Bimantoro, Syamsul menilai Presiden telah dua kali
   mem-fait accompli DPR. Seharusnya, kata Syamsul, Presiden menunggu
   hasil rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang akan dilakukan hari
   Senin ini. Presiden pun menurut Syamsul sudah sepakat dengan Ketua DPR
   Akbar Tandjung saat bertemu di kediaman Wapres Megawati Soekarnoputri,
   bahwa dia akan menunggu hasil keputusan rapat DPR.
   
   "Nyatanya Gus Dur (Presiden) sudah mengangkat Bimantoro selaku Kapolri
   dengan alasan emergency di Atambua. Dalam pandangan DPR/MPR, dia
   (Presiden) sudah mengabaikan Tap MPR," katanya.
   
   Selaku pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR, Syamsul menyatakan tidak
   akan terburu-buru menyetujui apa yang dinyatakan Amien Rais bahwa SI
   MPR bisa digelar karena tindakan Presiden tersebut. "Sebagai pimpinan
   fraksi, saya lebih baik menunggu hasil rapat pimpinan DPR dan pimpinan
   fraksi, baru kemudian DPR/ MPR menyatakan sikapnya," ujarnya.
   
   Syamsul mengaku heran dengan tindakan Presiden Wahid yang dia nilai
   suka "meloncat-loncat". Syamsul mencontohkan kesepakatan antara Akbar
   Tandjung dengan Presiden dilanggar begitu saja. Syamsul mengaku tidak
   tahu apakah Presiden memanggil Tandjung sebelum pelantikan Bimantoro.
   Namun, menurut dia, Akbar Tandjung tidak dalam posisi untuk
   menyetujuinya.
   
   "Saya sudah bertemu Pak Akbar dan dia mengatakan, pihaknya baru
   menentukan sikap setelah rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi hari
   Senin," katanya.
   
   Sesuai ketentuan
   
   Sedangkan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, kebijakan Presiden untuk
   mengangkat atau memberhentikan Kapolri sudah sesuai ketentuan yang
   berlaku. Sebab, kalau merujuk Pasal 11 Tap No VII/MPR/2000, hal itu
   harus diatur dengan undang-undang. "Nah, sekarang undang-undangnya
   tentang hal itu (pengangkatan/pemberhentian Kapolri harus mendapat
   persetujuan DPR,-Red) belum ada. Kita masih berpegang pada
   Undang-Undang tentang Kepolisian yang masih berlaku," katanya.
   
   Abdul Khaliq meminta siapa pun, termasuk Amien Rais, tidak memahami
   pasal dalam Tap MPR secara sepotong-sepotong. "Saya bisa katakan bahwa
   orang-orang yang mengatakan bahwa perlu SI MPR hanya karena pelantikan
   Bimantoro adalah satu bentuk dari arogansi oposisional yang asal main
   hantam. Apa pun yang dilakukan Presiden selalu salah," ujarnya.
   
   Abdul Khaliq menolak tudingan bahwa Presiden telah melakukan fait
   accompli terhadap DPR. Alasannya, apa yang dilakukan Presiden adalah
   mengedepankan kepentingan bangsa, karena apa yang terjadi di Atambua
   dan setelahnya adalah bentuk tekanan internasional yang paling nyata
   terhadap kedaulatan negara. "Seharusnya DPR atau MPR memikirkan hal
   ini, bukan berpikir hal-hal yang tidak ada substansi dan urgensinya,"
   ujarnya.
   
   Tak sehat
   
   Pengajar FISIP UI, Chusnul Mar'iyah mengatakan, ketegangan antara
   beberapa anggota DPR dengan Presiden akhir-akhir ini, termasuk dalam
   kaitan penggantian Kapolri, lebih banyak diwarnai sikap arogan kedua
   pihak.
   
   "Akibatnya, yang terjadi adalah perang statement yang tidak
   menyelesaikan masalah, karena kedua pihak merasa paling berkuasa. Ini
   sangat berbahaya bagi kelangsungan pemerintahan dan bagi kehidupan
   rakyat banyak," katanya.
   
   "Rakyat sudah memberikan gedung begitu megah, ya, agar DPR dan MPR
   dapat melaksanakan tugasnya. Kalau memang Presiden perlu dipanggil, ya
   panggil saja, gunakan institusi legislatif itu. Jangan cuma asal
   memberi pernyataan," ujar Chusnul.
   
   Sementara Arbi Sanit berpendapat, kritik terhadap Presiden akhir-akhir
   ini sudah tidak sehat lagi. Pasalnya, hal itu sudah bukan merupakan
   bagian dari kontrol sosial, tetapi telah menjadi gerakan politik.
   Bahkan ia menuding ada gerakan "Asal Bukan Gus Dur" (ABG), termasuk
   soal usul diadakannya Sidang Istimewa (SI) MPR. "Usulan SI itu sangat
   kental dengan nuansa politik. Selama banyak kepentingan politiknya,
   buat apa SI?" tuturnya. (p01/pep)

*****************
Check out the now active INDONESIA-DOCS and INDONESIA-POLICY lists
available from Indonesia Publications' homepage: http://www.indopubs.com
*****************