X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0009/25/nasional/angg06.htm
>Senin, 25 September 2000
Soal Pelantikan Bimantoro
Anggota DPR Berbeda Pendapat
Jakarta, Kompas
Kalangan DPR berbeda pendapat soal pelantikan Jenderal (Pol) Bimantoro
selaku Kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Rusdihardjo yang
diberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid. Ada yang beranggapan,
pelantikan Bimantoro sudah tepat karena dilakukan dalam suasana
emergency sehingga tidak harus menunggu persetujuan DPR. Namun, ada
yang menganggap pelantikan merupakan fait accompli Presiden untuk
kedua kalinya terhadap DPR dalam kasus pemberhentian/pengangkatan
Kapolri.Pendapat yang berbeda itu dikemukakan Ketua Fraksi Partai
Golkar Syamsul Muarif, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul
Khaliq Ahmad, dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Aberson Marle Sihaloho
yang dihubungi Kompas, Minggu (24/9). Mereka diminta pendapatnya
berkaitan dengan pernyataan Ketua MPR Amien Rais sehari sebelumnya
yang mengatakan, tindakan Presiden melantik Bimantoro bisa dijadikan
dasar dijadikannya Sidang Istimewa (SI) MPR.
Sihaloho berpendapat, Ketetapan (Tap) MPR No VII/MPR/ 2000 yang
menjadi alasan di mana pengangkatan/pemberhentian Kapolri harus
mendapat persetujuan DPR tidak dapat dijadikan pegangan DPR.
Alasannya, Tap itu sendiri bertentangan dengan Pasal 10 UUD 1945.
Pasal tersebut mengatakan, Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Kepolisian, kata Sihaloho, adalah alat negara yang bertugas menegakkan
hukum, tetapi bukan untuk perang. Sebagai alat negara, Presiden juga
punya kekuasaan tertinggi atas kepolisian. "Bila yang dilanggar itu
Tap MPR, tetapi Tap tersebut bertentangan dengan konstitusi, Gus Dur
(Presiden-Red) tidak bisa diapa-apakan, juga tidak bisa disalahkan,"
katanya.
Substansi benar
Syamsul Muarif mengaku, secara substansi apa yang dilakukan Presiden
dengan memberhentikan Kapolri sudah benar, karena publik sendiri
kecewa atas kinerja Rusdihardjo yang tidak mampu menyelesaikan masalah
keamanan. Akan tetapi, Presiden, menurut Syamsul, juga telah bertindak
semaunya dengan menafsirkan Pasal 11 Tap VII/MPR/2000 bahwa Tap itu
baru berlaku jika telah dibuatkan undang-undangnya. Padahal, kata
Syamsul, ada Pasal 12 yang mengatakan bahwa Tap itu langsung berlaku
saat ditetapkan.
Tentang pelantikan Bimantoro, Syamsul menilai Presiden telah dua kali
mem-fait accompli DPR. Seharusnya, kata Syamsul, Presiden menunggu
hasil rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang akan dilakukan hari
Senin ini. Presiden pun menurut Syamsul sudah sepakat dengan Ketua DPR
Akbar Tandjung saat bertemu di kediaman Wapres Megawati Soekarnoputri,
bahwa dia akan menunggu hasil keputusan rapat DPR.
"Nyatanya Gus Dur (Presiden) sudah mengangkat Bimantoro selaku Kapolri
dengan alasan emergency di Atambua. Dalam pandangan DPR/MPR, dia
(Presiden) sudah mengabaikan Tap MPR," katanya.
Selaku pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR, Syamsul menyatakan tidak
akan terburu-buru menyetujui apa yang dinyatakan Amien Rais bahwa SI
MPR bisa digelar karena tindakan Presiden tersebut. "Sebagai pimpinan
fraksi, saya lebih baik menunggu hasil rapat pimpinan DPR dan pimpinan
fraksi, baru kemudian DPR/ MPR menyatakan sikapnya," ujarnya.
Syamsul mengaku heran dengan tindakan Presiden Wahid yang dia nilai
suka "meloncat-loncat". Syamsul mencontohkan kesepakatan antara Akbar
Tandjung dengan Presiden dilanggar begitu saja. Syamsul mengaku tidak
tahu apakah Presiden memanggil Tandjung sebelum pelantikan Bimantoro.
Namun, menurut dia, Akbar Tandjung tidak dalam posisi untuk
menyetujuinya.
"Saya sudah bertemu Pak Akbar dan dia mengatakan, pihaknya baru
menentukan sikap setelah rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi hari
Senin," katanya.
Sesuai ketentuan
Sedangkan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, kebijakan Presiden untuk
mengangkat atau memberhentikan Kapolri sudah sesuai ketentuan yang
berlaku. Sebab, kalau merujuk Pasal 11 Tap No VII/MPR/2000, hal itu
harus diatur dengan undang-undang. "Nah, sekarang undang-undangnya
tentang hal itu (pengangkatan/pemberhentian Kapolri harus mendapat
persetujuan DPR,-Red) belum ada. Kita masih berpegang pada
Undang-Undang tentang Kepolisian yang masih berlaku," katanya.
Abdul Khaliq meminta siapa pun, termasuk Amien Rais, tidak memahami
pasal dalam Tap MPR secara sepotong-sepotong. "Saya bisa katakan bahwa
orang-orang yang mengatakan bahwa perlu SI MPR hanya karena pelantikan
Bimantoro adalah satu bentuk dari arogansi oposisional yang asal main
hantam. Apa pun yang dilakukan Presiden selalu salah," ujarnya.
Abdul Khaliq menolak tudingan bahwa Presiden telah melakukan fait
accompli terhadap DPR. Alasannya, apa yang dilakukan Presiden adalah
mengedepankan kepentingan bangsa, karena apa yang terjadi di Atambua
dan setelahnya adalah bentuk tekanan internasional yang paling nyata
terhadap kedaulatan negara. "Seharusnya DPR atau MPR memikirkan hal
ini, bukan berpikir hal-hal yang tidak ada substansi dan urgensinya,"
ujarnya.
Tak sehat
Pengajar FISIP UI, Chusnul Mar'iyah mengatakan, ketegangan antara
beberapa anggota DPR dengan Presiden akhir-akhir ini, termasuk dalam
kaitan penggantian Kapolri, lebih banyak diwarnai sikap arogan kedua
pihak.
"Akibatnya, yang terjadi adalah perang statement yang tidak
menyelesaikan masalah, karena kedua pihak merasa paling berkuasa. Ini
sangat berbahaya bagi kelangsungan pemerintahan dan bagi kehidupan
rakyat banyak," katanya.
"Rakyat sudah memberikan gedung begitu megah, ya, agar DPR dan MPR
dapat melaksanakan tugasnya. Kalau memang Presiden perlu dipanggil, ya
panggil saja, gunakan institusi legislatif itu. Jangan cuma asal
memberi pernyataan," ujar Chusnul.
Sementara Arbi Sanit berpendapat, kritik terhadap Presiden akhir-akhir
ini sudah tidak sehat lagi. Pasalnya, hal itu sudah bukan merupakan
bagian dari kontrol sosial, tetapi telah menjadi gerakan politik.
Bahkan ia menuding ada gerakan "Asal Bukan Gus Dur" (ABG), termasuk
soal usul diadakannya Sidang Istimewa (SI) MPR. "Usulan SI itu sangat
kental dengan nuansa politik. Selama banyak kepentingan politiknya,
buat apa SI?" tuturnya. (p01/pep)
*****************
Check out the now active INDONESIA-DOCS and INDONESIA-POLICY lists
available from Indonesia Publications' homepage: http://www.indopubs.com
*****************