[INDONESIA-NEWS] KMP - Syahril Sabirin Diizinkan Tengok Orangtuanya

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Wed Sep 13 2000 - 19:05:12 EDT


X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0009/14/nasional/syah08.htm

>Kamis, 14 September 2000
   Syahril Sabirin Diizinkan Tengok Orangtuanya
   Jakarta, Kompas
   
   Kejaksaan Agung (kejagung) mengizinkan tersangka kasus korupsi Bank
   Bali Gubernur Bank Indonesia (non-aktif) Syahril Sabirin untuk keluar
   dari rumah tahanan selama empat hari, dari tanggal 13 September 2000
   hingga tanggal 17 September 2000. Syahril minta izin untuk pulang ke
   kampung halamannya, di Bukittinggi, Sumatera Barat guna mengunjungi
   orangtuanya yang sedang sakit keras.
   
   Kepada pers di Jakarta, Rabu (13/9), Kepala Pusat Penerangan Hukum
   Kejagung Yushar Yahya mengatakan, surat izin untuk Syahril tersebut
   ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
   Pidsus) Ramelan. "Alasan untuk mengizinkan Pak Syahril adalah demi
   kemanusiaan. Sudah sepatutnya kalau Pak Syahril mengunjungi
   orangtuanya yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Bukittinggi.
   Apalagi orangtuanya sudah tua, 70 tahun, dan sakit keras," kata
   Yushar.
   
   Mengingat status Syahril adalah tahanan di rumah tahanan Kejagung maka
   harus ada jaminan terdakwa tidak akan melarikan diri. Dalam hal ini
   menurut Yushar, Deputi Gubernur BI Achyar Ilyas dan anggota tim
   penasihat hukum Syahril, Sulistyo, bersedia menjadi jaminan selama
   Syahril pergi ke Bukittinggi.
   
   Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kemungkinan
   terdakwa melarikan diri, maka keberangkatan Syahril ke Bukittinggi
   tersebut dikawal oleh seorang petugas keamanan dalam kejagung dan satu
   orang jaksa penyidik. Mereka bertugas mengawal Syahril sampai yang
   bersangkutan kembali ke rutan kejagung lagi. Masa tahanan Syahril
   berakhir tanggal 18 September 2000.
   
   Dihubungi secara terpisah, Ramelan mengatakan, kepergian Syahril
   selama empat hari tersebut tidak akan dipotongkan masa tahanannya.
   Masa tahanan Syahril tetap berakhir tanggal 18 September 2000. "Pak
   Syahril kan izin, jadi tidak ada potongan tahanan. Selama izin itu
   tetap masuk dalam hitungan masa tahanan," kata Ramelan. (ika)
     
*****************
Check out the now active INDONESIA-DOCS and INDONESIA-POLICY lists
available from Indonesia Publications' homepage: http://www.indopubs.com
*****************