X-URL: http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2000/9/12/b2.htm
bunga2.gif (1033 bytes) Selasa Umanis, 12 September 2000 . . .
Dewa Beratha segera Dilaporkan ke Kejaksaan
Denpasar (Bali Post) -
Belum tuntas kasus CPNS, kini LSM di Bali kembali memasalahkan
Gubernur Dewa Beratha. Bahkan Dewa Beratha segera dilaporkan ke
Kejaksaan terkait kasus jual beli tanah kaveling. Empat LSM seperti
Forum Independen Pemantau Pembangunan Bali (FIP2B), Forum Merah Putih
(FMP), Lembaga Penanggulangan Masalah Sosial, dan Forum Pengkajian
Kebijakan Publik (FPKP) akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Bali,
Kamis mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua FIP2B AA Kusuma Wardana, Senin (11/9) kemarin
di Puri Kesiman. Keinginan empat LSM itu, untuk menindaklanjuti kasus
pengkavelingan tanah negara di Mumbul. Strategi taktis sudah
dibicarakan dengan para pimpinan LSM seperti Drs. Chusmeru, M.Si.,
(LPMS), AA Kusuma Wardana (FIP2B), Drs. Putu Suasta, M.A. (FMP), dan
Kusuma Putra (FPKP).
Sebelum menyampaikan data dan fakta kepada Kejaksaan Tinggi, lanjut
Kusuma Wardana, empat LSM akan terjun langsung ke lokasi kaveling
tanah negara tersebut. Jika sudah cukup bukti, empat LSM akan
menghadap langsung ke Aspidum Kejaksaan Tinggi Bali. ''Saya sudah
telepon langsung Aspidum Kejaksaan Tinggi. Dan beliau menyatakan siap
untuk menerima para LSM ini,'' katanya.
Kusuma Wardana mengharapkan pihak Kejaksaan berani mengungkap kasus
ini. Bahkan dia mau berada di belakang Kejaksaan, kalau kasus tersebut
benar-benar ditangani secara jujur dan terbuka sesuai dengan
kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Sementara itu Ketua Tim Investigasi Tanah Kaveling Mumbul, Drs. Gede
Kusuma Putra, Ak., M.M. menganalisis, bahwa surat perjanjian jual beli
tanah keveling di Mumbul ada kejanggalan. Antara judul surat dan isi,
serta pasal-pasalnya yang ada tidak sinkron.
Selain itu, lanjutnya, ada indikasi sejak awal bahwa tanah ini akan
dijual secara kolektif. Ini dibuktikan, dengan adanya keterangan pada
pasal 6 ayat b dari surat perjanjian jual beli tanah kaveling yang
berbunyi, dilarang mengubah bentuk tanah kaveling tersebut, menjual
atau memindahtangankan sebagian atau seluruh tanah tanpa izin pihak
kesatu. Ini sangat tidak logis.
Sementara itu, Putu Suasta mengatakan, sesunguhnya dengan bukti surat
perajanjian jual beli tanah kaveling yang melanggar prosedur hukum
positif itu, Dewa Made Beratha seharusnya segera dipanggil oleh
Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan kasus yang menimpanya. Di sini
Kejaksaan perlu lebih proaktif melakukan cek silang dengan para LSM
yang sudah mengantongi data, bukti, dan fakta terhadap kasus tersebut.
Selanjutnya Dasi Astawa mengatakan bahwa setelah tim investigasi turun
ke lokasi diharapkan ditemukan data atau informasi baru untuk
melengkapi data yang sudah ada, dan data itu akan diteruskan kepada
Kejaksaan Tinggi Bali sebagai informasi. Persoalan selanjutnya
dipersilakan kepada pihak Kejaksaan Tingggi untuk mengkaji dan
mencermati data yang diberikan. ''Apalagi sekarang telah dibentuk tim
oleh Kejaksaan Tinggi, tentu kami ucapkan terima kasih atas respeknya
pihak Kejaksaan itu,'' kata Dasi Astawa. (023)
*****************
Check out the now active INDONESIA-DOCS and INDONESIA-POLICY lists
available from Indonesia Publications' homepage: http://www.indopubs.com
*****************