[INDONESIA-NEWS] BALIPOST - Dewa Beratha Segera Dilaporkan ke Kejaksaan

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Tue Sep 12 2000 - 10:46:48 EDT


X-URL: http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2000/9/12/b2.htm

   bunga2.gif (1033 bytes) Selasa Umanis, 12 September 2000 . . .
   
                Dewa Beratha segera Dilaporkan ke Kejaksaan
                                      
   Denpasar (Bali Post) -
   Belum tuntas kasus CPNS, kini LSM di Bali kembali memasalahkan
   Gubernur Dewa Beratha. Bahkan Dewa Beratha segera dilaporkan ke
   Kejaksaan terkait kasus jual beli tanah kaveling. Empat LSM seperti
   Forum Independen Pemantau Pembangunan Bali (FIP2B), Forum Merah Putih
   (FMP), Lembaga Penanggulangan Masalah Sosial, dan Forum Pengkajian
   Kebijakan Publik (FPKP) akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Bali,
   Kamis mendatang.
   
   Hal itu dikatakan Ketua FIP2B AA Kusuma Wardana, Senin (11/9) kemarin
   di Puri Kesiman. Keinginan empat LSM itu, untuk menindaklanjuti kasus
   pengkavelingan tanah negara di Mumbul. Strategi taktis sudah
   dibicarakan dengan para pimpinan LSM seperti Drs. Chusmeru, M.Si.,
   (LPMS), AA Kusuma Wardana (FIP2B), Drs. Putu Suasta, M.A. (FMP), dan
   Kusuma Putra (FPKP).
   
   Sebelum menyampaikan data dan fakta kepada Kejaksaan Tinggi, lanjut
   Kusuma Wardana, empat LSM akan terjun langsung ke lokasi kaveling
   tanah negara tersebut. Jika sudah cukup bukti, empat LSM akan
   menghadap langsung ke Aspidum Kejaksaan Tinggi Bali. ''Saya sudah
   telepon langsung Aspidum Kejaksaan Tinggi. Dan beliau menyatakan siap
   untuk menerima para LSM ini,'' katanya.
   
   Kusuma Wardana mengharapkan pihak Kejaksaan berani mengungkap kasus
   ini. Bahkan dia mau berada di belakang Kejaksaan, kalau kasus tersebut
   benar-benar ditangani secara jujur dan terbuka sesuai dengan
   kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
   
   Sementara itu Ketua Tim Investigasi Tanah Kaveling Mumbul, Drs. Gede
   Kusuma Putra, Ak., M.M. menganalisis, bahwa surat perjanjian jual beli
   tanah keveling di Mumbul ada kejanggalan. Antara judul surat dan isi,
   serta pasal-pasalnya yang ada tidak sinkron.
   
   Selain itu, lanjutnya, ada indikasi sejak awal bahwa tanah ini akan
   dijual secara kolektif. Ini dibuktikan, dengan adanya keterangan pada
   pasal 6 ayat b dari surat perjanjian jual beli tanah kaveling yang
   berbunyi, dilarang mengubah bentuk tanah kaveling tersebut, menjual
   atau memindahtangankan sebagian atau seluruh tanah tanpa izin pihak
   kesatu. Ini sangat tidak logis.
   
   Sementara itu, Putu Suasta mengatakan, sesunguhnya dengan bukti surat
   perajanjian jual beli tanah kaveling yang melanggar prosedur hukum
   positif itu, Dewa Made Beratha seharusnya segera dipanggil oleh
   Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan kasus yang menimpanya. Di sini
   Kejaksaan perlu lebih proaktif melakukan cek silang dengan para LSM
   yang sudah mengantongi data, bukti, dan fakta terhadap kasus tersebut.
   
   Selanjutnya Dasi Astawa mengatakan bahwa setelah tim investigasi turun
   ke lokasi diharapkan ditemukan data atau informasi baru untuk
   melengkapi data yang sudah ada, dan data itu akan diteruskan kepada
   Kejaksaan Tinggi Bali sebagai informasi. Persoalan selanjutnya
   dipersilakan kepada pihak Kejaksaan Tingggi untuk mengkaji dan
   mencermati data yang diberikan. ''Apalagi sekarang telah dibentuk tim
   oleh Kejaksaan Tinggi, tentu kami ucapkan terima kasih atas respeknya
   pihak Kejaksaan itu,'' kata Dasi Astawa. (023)
   
*****************
Check out the now active INDONESIA-DOCS and INDONESIA-POLICY lists
available from Indonesia Publications' homepage: http://www.indopubs.com
*****************