yang
memiliki pengaruh atau wewenang atas kebijaksanaan BLBI," kata Jaksa
Agung
Marzuki Darusman di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis
pekan lalu. Dari kalangan pejabat BI, Marzuki menyebut nama Soedradjad
Djiwandono.
Mantan Gubernur BI ini bakal dipanggil lebih dulu. Di belakangnya
menyusul
antrean panjang nama sejumlah pemilik dan pengurus 43 bank penerima
bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan 80 pejabat BI yang diduga
terlibat. Pejabat BI yang masih bertugas mendapat giliran belakangan.
Sebab, semua mantan direksi dan mayoritas anggota Dewan Gubernur BI
diduga
terlibat.
Selain Soedradjad, tersebutlah nama Hendrobudiyanto, Paul Soetopo, dan
Boediono. Ini untuk "episode" pengucuran BLBI pada kurun waktu 1 Juli
1996
sampai 28 Desember 1997. Sedangkan nama Syahril Sabirin, Muchlis
Rasyid,
Aulia Pohan, Iwan R. Prawiranata, dan Miranda S. Goeltom akan
"menayang"
untuk episode 28 Desember 1997 hingga 13 April 1998.
Pada periode berikutnya, hingga 30 Agustus 1999, nama Dono Iskandar dan
Achwan masuk ke dalam jajaran direksi BI yang bakal diperiksa. Hanya
Anwar
Nasution, Deputi Senior Gubernur BI, yang lolos karena baru masuk BI
setelah bank sentral ini menjadi bank independen, awal Agustus tahun
lalu.
Senin pekan ini, rencananya, pemeriksaan para direksi dan mantan
direksi
BI itu mulai digelar.
Setelah beres, tiba giliran pengurus 43 bank penerima BLBI. "Apakah
mereka
terlibat kasus perdata, atau pidana," kata Marzuki. Dua pekan
mendatang,
nama-nama yang masuk dalam proses penyidikan akan diumumkan. Pada saat
itulah Jaksa Agung meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal
pengurus
dan pemilik bank, serta pejabat BI yang dianggap terlibat, agar tak
bepergian ke luar negeri.
Adapun kepada para bankir yang sedang berada di luar negeri, kejaksaan
akan meminta mereka pulang lewat bantuan pengacara dan kepolisian.
Cuma,
yang ganjil dari hasil audit BLBI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak
merekomendasikan pencekalan bankir lima bank yang diambil alih
pemerintah:
Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Nusa Nasional, Bank Tiara
Asia, dan Bank Private Development Finance Company of Indonesia
(PDFCI).
Alasan Menteri Keuangan (kala itu) Bambang Sudibyo, pemerintah sudah
masuk
menjadi pemegang saham di sana. Selain itu, juga untuk mencegah
terjadinya
rush -penarikan dana perbankan besar-besaran dalam sehari. Tapi, Achmad
Deni Danuri, Presiden Direktur Center for Banking Crisis, menilai
alasan
itu tak tepat.
Sebab, BCA dan Danamon, misalnya, juga menerima BLBI. Ia menilai, ada
semacam tawar-menawar antara BPK dan bank-bank tadi. "BPK juga
bertindak
diskriminatif," katanya. Sebab, langkah Kejaksaan Agung ini berkaitan
dengan hasil audit investigasi BPK yang diserahkan kepada Dewan
Perwakilan
Rakyat (DPR), awal Agustus lalu.
Di situ dilaporkan, negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp
138,4
trilyun dari penyaluran BLBI Rp 144,5 trilyun. Potensi kerugian itu
disebabkan adanya unsur penyimpangan, kelemahan sistem, dan kelalaian.
Juga lantaran dana BLBI menjadi beban pemerintah, sehingga setiap tahun
pemerintah harus membayar utang tadi beserta bunganya sebesar 3% per
tahun
kepada BI.
Sejak Undang-Undang Bank Indonesia diterapkan tahun lalu, BI dan
pemerintah menjadi terpisah. Pemerintah wajib membayar utang kepada BI,
termasuk dana BI yang dipakai dalam program penjaminan dana pihak
ketiga
(nasabah penabung). "Alasan lain, bank penerima itu belum mengembalikan
BLBI," ujar Bambang Wahyudi, anggota BPK, beberapa waktu lalu.
Dari jumlah potensi kerugian negara Rp 138,4 trilyun, BPK menyebut
adanya
penyalahgunaan sebesar Rp 54,56 trilyun. Nah! Angka tersebut berasal
dari
penelusuran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang
bekerja
untuk BPK. Dari jumlah tadi, sebanyak Rp 53,4 trilyun berindikasi
tindak
korupsi dan pidana.
Penyimpangan yang berbau korupsi dan pidana itu, antara lain: adanya
bank
yang memakai BLBI untuk memberi pinjaman, atau membayar kewajiban,
kepada
kelompok terkait dengan bank, sejumlah Rp 8,99 trilyun. BLBI juga
disinyalir dipakai untuk menalangi biaya operasional (overhead) bank.
Menurut temuan BPK, penyimpangan itu terjadi karena BI tak menjalankan
tugas pengawasan perbankan.
Audit BPK menunjukkan, beberapa aturan BI mengakomodasi pelanggaran.
Misalnya dalam bentuk prudential banking. Menurut ketentuan BI, bank
harus
mematuhi giro wajib minimum (GWM) 5% dari dana pihak ketiga bank, dan
rasio kecukupan modal (CAR) minimum 4%. Jika saldonya negatif, dalam
waktu
24 jam bank harus menutupi GWM. Jika tak berhasil, BI melarang bank
tadi
melakukan kliring.
Tapi, menurut temuan BPK, banyak bank dibiarkan hidup meski sudah
ketahuan
melanggar. Bank-bank yang sudah bersaldo negatif masih mendapat
fasilitas
diskonto. Padahal, fasilitas itu mestinya diberikan dengan syarat: bank
tak boleh bersaldo debet, dan dilarang menyalurkan kredit. Ternyata,
bank-bank penerima fasilitas masih bersaldo debet, bisa menarik dana
BI,
serta bisa beroperasi terus.
Anehnya, BI tidak menerapkan sanksi terhadap pelanggar. Contohnya Bank
Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Ketika krisis, bank milik Sjamsul
Nursalim itu tergolong bank bersaldo merah. Namun, BI tetap memberi
duit,
yang belakangan ketahuan dikucurkan ke PT Gajah Tunggal, pabrik ban
milik
Sjamsul juga. Begitu pula dalam kasus Bank Pelita.
Dalam surat BI kepada Bank Pelita tertanggal 22 Januari 1998 antara
lain
disebutkan, tak semua dana saldo debet dipakai membiayai penarikan dana
penabung (pihak ketiga). Hampir 50% dana BI dipakai melunasi utang
antarbank yang jatuh tempo. Anehnya, BI tak segera menutup bank. Ketika
dikonfirmasi, Aulia Pohan, Deputi Gubernur BI, justru mengakuinya.
Ketika itu, 20 Januari 1998, Aulia dan Iwan Prawiranata atas nama
direksi
menandatangani penyediaan dana kepada BDNI. "Tapi saat itu posisi saya
cuma ex-officio," kata Pohan kepada Gatra. Ia meneken surat itu tak
lama
setelah diangkat jadi Direktur BI, akhir Desember 1997. Seorang mantan
Direktur BI berdalih, pemberian kepada Gajah Tunggal untuk membantu
perusahaan itu dan karyawannya.
"Kalau kebijaksanaan BI diterapkan secara ketat, banyak perusahaan yang
mati," katanya. Selain itu, BI cuma melaksanakan kebijakan pemerintah
di
bidang perbankan. Sebab, penyediaan BLBI dalam berbagai bentuk
sebenarnya
sudah terjadi sebelum ada krisis. Semua berjalan sesuai dengan
ketentuan
yang berlaku.
Bank pun dikenai kewajiban menyerahkan agunan, antara lain berupa aset
dan
jaminan pribadi (personal guarantee). Semua tertuang dalam akta
notaris.
Cuma, ketika terjadi krisis ekonomi, BLBI mengucur deras. Akibatnya,
audit
terhadap agunan bank tak bisa dilakukan segera sebelum BLBI disalurkan.
Ini diakui pejabat BI yang lain.
Ketika terjadi krisis, BI pernah menangani 400.000 warkat kliring
sehari
dari seluruh bank di Indonesia. Lalu, selama terjadi saldo negatif, BI
pernah menangani 144 juta warkat kliring. Kliring adalah penyelesaian
transaksi antarbank yang dilakukan lewat BI. "Itu belum termasuk warkat
penarikan tunai dan pemindahbukuan," ujar seorang pejabat BI.
Dalam kondisi normal, pemeriksaan sebuah warkat kliring membutuhkan
waktu
30 menit. Dengan 600 pegawai di seluruh Indonesia, BI terseok melayani
permintaan. Padahal, kliring harus diselesaikan pada hari itu juga.
Untuk
mengatasinya, BI terpaksa membolehkan bank mendapatkan duit dari BI,
asalkan duit tadi untuk nasabah penabung.
BI melonggarkan kebijaksanaannya, karena banyak bank kesulitan
likuiditas.
Duit pinjaman dari bank lain, lewat pasar uang antarbank, dikenai bunga
200% per tahun. Jika tak dibantu, banyak bank bakal ambruk. Karena itu,
seorang pejabat BI menengarai, langkah BPK dan Kejaksaan Agung telah
dirancang untuk merontokkan Dewan Gubernur dan membubarkan BI.
Namun, Ketua BPK, Satrio B. Joedono, menangkis tudingan tadi. Menurut
dia,
BPK melaporkan temuan apa adanya. "Bukan sesuatu yang dicari-cari
dengan
motif tertentu," katanya, seperti dikutip harian Kompas. Menanggapi
situasi ini, Paskah Suzetta, anggota Komisi IX DPR, mengatakan bahwa
sengkarut BLBI hendaknya tidak dijadikan ajang saling menyalahkan
antara
pemerintah dan BI.
"Bagaimanapun, BI pernah menjadi bagian dari pemerintah," kata Paskah
kepada Rohmat Haryadi dari Gatra. Karena itu, BI dan pemerintah harus
berekonsiliasi demi pemulihan ekonomi Indonesia. Begitu pula soal
penanganan secara hukum terhadap para pemilik bank cukup berisiko.
Paskah
menilai, banyak bankir yang bakal memilih masuk bui ketimbang harus
menyerahkan asetnya.
Jika itu terjadi, upaya hukum tidak bisa mengembalikan uang rakyat yang
hilang. "Maka, saya berpendapat, pemerintah hendaknya menerapkan master
of
settlement and acquisition agreement (MSAA)," ujarnya. Dengan pola
MSAA,
aset pemilik bank yang terlibat BLBI tak bakal berpindah tangan, karena
diikat pemerintah.
Aries Kelana, Andi Zulfikar Anwar, Irwan Andri Atmanto, dan Koesworo
Setiawan
www.gatra.com
----- End of forwarded message from Amidjaya@aol.com -----
Sender: owner-indonesia-p@indopubs.com
Precedence: bulk