[INDONESIA-NEWS] GATRA - Buntut Sengkarut BLBI GATRA Nomor 43/VI, 9 September 2000 Buntut Sengkarut BLBI Kejaksaan Agung mulai memanggil pejabat BI dan bankir yang dianggap terlibat BLBI. Banyak bankir bakal memilih masuk bui? SUASANA ketar-ketir mulai menjangkiti para bankir dan pejabat Bank Indonesia (BI). "Kami sedang menginventarisasi daftar nama pejabat BI

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Fri Sep 08 2000 - 19:14:17 EDT


yang
      memiliki pengaruh atau wewenang atas kebijaksanaan BLBI," kata Jaksa
Agung
      Marzuki Darusman di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis
      pekan lalu. Dari kalangan pejabat BI, Marzuki menyebut nama Soedradjad
      Djiwandono.
      Mantan Gubernur BI ini bakal dipanggil lebih dulu. Di belakangnya
menyusul
      antrean panjang nama sejumlah pemilik dan pengurus 43 bank penerima
      bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan 80 pejabat BI yang diduga
      terlibat. Pejabat BI yang masih bertugas mendapat giliran belakangan.
      Sebab, semua mantan direksi dan mayoritas anggota Dewan Gubernur BI
diduga
      terlibat.
      Selain Soedradjad, tersebutlah nama Hendrobudiyanto, Paul Soetopo, dan
      Boediono. Ini untuk "episode" pengucuran BLBI pada kurun waktu 1 Juli
1996
      sampai 28 Desember 1997. Sedangkan nama Syahril Sabirin, Muchlis
Rasyid,
      Aulia Pohan, Iwan R. Prawiranata, dan Miranda S. Goeltom akan
"menayang"
      untuk episode 28 Desember 1997 hingga 13 April 1998.
      Pada periode berikutnya, hingga 30 Agustus 1999, nama Dono Iskandar dan
      Achwan masuk ke dalam jajaran direksi BI yang bakal diperiksa. Hanya
Anwar
      Nasution, Deputi Senior Gubernur BI, yang lolos karena baru masuk BI
      setelah bank sentral ini menjadi bank independen, awal Agustus tahun
lalu.
      Senin pekan ini, rencananya, pemeriksaan para direksi dan mantan
direksi
      BI itu mulai digelar.
      Setelah beres, tiba giliran pengurus 43 bank penerima BLBI. "Apakah
mereka
      terlibat kasus perdata, atau pidana," kata Marzuki. Dua pekan
mendatang,
      nama-nama yang masuk dalam proses penyidikan akan diumumkan. Pada saat
      itulah Jaksa Agung meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal
pengurus
      dan pemilik bank, serta pejabat BI yang dianggap terlibat, agar tak
      bepergian ke luar negeri.
      Adapun kepada para bankir yang sedang berada di luar negeri, kejaksaan
      akan meminta mereka pulang lewat bantuan pengacara dan kepolisian.
Cuma,
      yang ganjil dari hasil audit BLBI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak
      merekomendasikan pencekalan bankir lima bank yang diambil alih
pemerintah:
      Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Nusa Nasional, Bank Tiara
      Asia, dan Bank Private Development Finance Company of Indonesia
(PDFCI).
      Alasan Menteri Keuangan (kala itu) Bambang Sudibyo, pemerintah sudah
masuk
      menjadi pemegang saham di sana. Selain itu, juga untuk mencegah
terjadinya
      rush -penarikan dana perbankan besar-besaran dalam sehari. Tapi, Achmad
      Deni Danuri, Presiden Direktur Center for Banking Crisis, menilai
alasan
      itu tak tepat.
      Sebab, BCA dan Danamon, misalnya, juga menerima BLBI. Ia menilai, ada
      semacam tawar-menawar antara BPK dan bank-bank tadi. "BPK juga
bertindak
      diskriminatif," katanya. Sebab, langkah Kejaksaan Agung ini berkaitan
      dengan hasil audit investigasi BPK yang diserahkan kepada Dewan
Perwakilan
      Rakyat (DPR), awal Agustus lalu.
      Di situ dilaporkan, negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp
138,4
      trilyun dari penyaluran BLBI Rp 144,5 trilyun. Potensi kerugian itu
      disebabkan adanya unsur penyimpangan, kelemahan sistem, dan kelalaian.
      Juga lantaran dana BLBI menjadi beban pemerintah, sehingga setiap tahun
      pemerintah harus membayar utang tadi beserta bunganya sebesar 3% per
tahun
      kepada BI.
      Sejak Undang-Undang Bank Indonesia diterapkan tahun lalu, BI dan
      pemerintah menjadi terpisah. Pemerintah wajib membayar utang kepada BI,
      termasuk dana BI yang dipakai dalam program penjaminan dana pihak
ketiga
      (nasabah penabung). "Alasan lain, bank penerima itu belum mengembalikan
      BLBI," ujar Bambang Wahyudi, anggota BPK, beberapa waktu lalu.
      Dari jumlah potensi kerugian negara Rp 138,4 trilyun, BPK menyebut
adanya
      penyalahgunaan sebesar Rp 54,56 trilyun. Nah! Angka tersebut berasal
dari
      penelusuran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang
bekerja
      untuk BPK. Dari jumlah tadi, sebanyak Rp 53,4 trilyun berindikasi
tindak
      korupsi dan pidana.
      Penyimpangan yang berbau korupsi dan pidana itu, antara lain: adanya
bank
      yang memakai BLBI untuk memberi pinjaman, atau membayar kewajiban,
kepada
      kelompok terkait dengan bank, sejumlah Rp 8,99 trilyun. BLBI juga
      disinyalir dipakai untuk menalangi biaya operasional (overhead) bank.
      Menurut temuan BPK, penyimpangan itu terjadi karena BI tak menjalankan
      tugas pengawasan perbankan.
      Audit BPK menunjukkan, beberapa aturan BI mengakomodasi pelanggaran.
      Misalnya dalam bentuk prudential banking. Menurut ketentuan BI, bank
harus
      mematuhi giro wajib minimum (GWM) 5% dari dana pihak ketiga bank, dan
      rasio kecukupan modal (CAR) minimum 4%. Jika saldonya negatif, dalam
waktu
      24 jam bank harus menutupi GWM. Jika tak berhasil, BI melarang bank
tadi
      melakukan kliring.
      Tapi, menurut temuan BPK, banyak bank dibiarkan hidup meski sudah
ketahuan
      melanggar. Bank-bank yang sudah bersaldo negatif masih mendapat
fasilitas
      diskonto. Padahal, fasilitas itu mestinya diberikan dengan syarat: bank
      tak boleh bersaldo debet, dan dilarang menyalurkan kredit. Ternyata,
      bank-bank penerima fasilitas masih bersaldo debet, bisa menarik dana
BI,
      serta bisa beroperasi terus.
      Anehnya, BI tidak menerapkan sanksi terhadap pelanggar. Contohnya Bank
      Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Ketika krisis, bank milik Sjamsul
      Nursalim itu tergolong bank bersaldo merah. Namun, BI tetap memberi
duit,
      yang belakangan ketahuan dikucurkan ke PT Gajah Tunggal, pabrik ban
milik
      Sjamsul juga. Begitu pula dalam kasus Bank Pelita.
      Dalam surat BI kepada Bank Pelita tertanggal 22 Januari 1998 antara
lain
      disebutkan, tak semua dana saldo debet dipakai membiayai penarikan dana
      penabung (pihak ketiga). Hampir 50% dana BI dipakai melunasi utang
      antarbank yang jatuh tempo. Anehnya, BI tak segera menutup bank. Ketika
      dikonfirmasi, Aulia Pohan, Deputi Gubernur BI, justru mengakuinya.
      Ketika itu, 20 Januari 1998, Aulia dan Iwan Prawiranata atas nama
direksi
      menandatangani penyediaan dana kepada BDNI. "Tapi saat itu posisi saya
      cuma ex-officio," kata Pohan kepada Gatra. Ia meneken surat itu tak
lama
      setelah diangkat jadi Direktur BI, akhir Desember 1997. Seorang mantan
      Direktur BI berdalih, pemberian kepada Gajah Tunggal untuk membantu
      perusahaan itu dan karyawannya.
      "Kalau kebijaksanaan BI diterapkan secara ketat, banyak perusahaan yang
      mati," katanya. Selain itu, BI cuma melaksanakan kebijakan pemerintah
di
      bidang perbankan. Sebab, penyediaan BLBI dalam berbagai bentuk
sebenarnya
      sudah terjadi sebelum ada krisis. Semua berjalan sesuai dengan
ketentuan
      yang berlaku.
      Bank pun dikenai kewajiban menyerahkan agunan, antara lain berupa aset
dan
      jaminan pribadi (personal guarantee). Semua tertuang dalam akta
notaris.
      Cuma, ketika terjadi krisis ekonomi, BLBI mengucur deras. Akibatnya,
audit
      terhadap agunan bank tak bisa dilakukan segera sebelum BLBI disalurkan.
      Ini diakui pejabat BI yang lain.
      Ketika terjadi krisis, BI pernah menangani 400.000 warkat kliring
sehari
      dari seluruh bank di Indonesia. Lalu, selama terjadi saldo negatif, BI
      pernah menangani 144 juta warkat kliring. Kliring adalah penyelesaian
      transaksi antarbank yang dilakukan lewat BI. "Itu belum termasuk warkat
      penarikan tunai dan pemindahbukuan," ujar seorang pejabat BI.
      Dalam kondisi normal, pemeriksaan sebuah warkat kliring membutuhkan
waktu
      30 menit. Dengan 600 pegawai di seluruh Indonesia, BI terseok melayani
      permintaan. Padahal, kliring harus diselesaikan pada hari itu juga.
Untuk
      mengatasinya, BI terpaksa membolehkan bank mendapatkan duit dari BI,
      asalkan duit tadi untuk nasabah penabung.
      BI melonggarkan kebijaksanaannya, karena banyak bank kesulitan
likuiditas.
      Duit pinjaman dari bank lain, lewat pasar uang antarbank, dikenai bunga
      200% per tahun. Jika tak dibantu, banyak bank bakal ambruk. Karena itu,
      seorang pejabat BI menengarai, langkah BPK dan Kejaksaan Agung telah
      dirancang untuk merontokkan Dewan Gubernur dan membubarkan BI.
      Namun, Ketua BPK, Satrio B. Joedono, menangkis tudingan tadi. Menurut
dia,
      BPK melaporkan temuan apa adanya. "Bukan sesuatu yang dicari-cari
dengan
      motif tertentu," katanya, seperti dikutip harian Kompas. Menanggapi
      situasi ini, Paskah Suzetta, anggota Komisi IX DPR, mengatakan bahwa
      sengkarut BLBI hendaknya tidak dijadikan ajang saling menyalahkan
antara
      pemerintah dan BI.
      "Bagaimanapun, BI pernah menjadi bagian dari pemerintah," kata Paskah
      kepada Rohmat Haryadi dari Gatra. Karena itu, BI dan pemerintah harus
      berekonsiliasi demi pemulihan ekonomi Indonesia. Begitu pula soal
      penanganan secara hukum terhadap para pemilik bank cukup berisiko.
Paskah
      menilai, banyak bankir yang bakal memilih masuk bui ketimbang harus
      menyerahkan asetnya.
      Jika itu terjadi, upaya hukum tidak bisa mengembalikan uang rakyat yang
      hilang. "Maka, saya berpendapat, pemerintah hendaknya menerapkan master
of
      settlement and acquisition agreement (MSAA)," ujarnya. Dengan pola
MSAA,
      aset pemilik bank yang terlibat BLBI tak bakal berpindah tangan, karena
      diikat pemerintah.
      Aries Kelana, Andi Zulfikar Anwar, Irwan Andri Atmanto, dan Koesworo
      Setiawan
      www.gatra.com
----- End of forwarded message from Amidjaya@aol.com -----
Sender: owner-indonesia-p@indopubs.com
Precedence: bulk