>Kamis, 7 September 2000
Ungkapan "No Comment"
Sebaiknya Tidak Digunakan
Jakarta, Kompas
Aparat kepolisian seyogyanya menjawab semua pertanyaan pers yang berkenaan
dengan kepentingan masyarakat secara jujur dan transparan. Ungkapan no
comment sebaiknya tidak digunakan karena menimbulkan kesan menghalangi
masyarakat memperoleh informasi.
Demikian dua dari sepuluh prinsip umum mengenai hubungan kepolisian dan
media yang disampaikan Penasihat Senior Kepolisian AS Steve Hargrove dalam
acara workshop wartawan unit Polri, Rabu (6/9), di Jakarta.
Acara tersebut membahas peranan media massa untuk meningkatkan
profesionalisme Polri dalam kemandiriannya. Soal kemandirian ini juga
diutarakan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Rusdihardjo tatkala
menyampaikan pidatonya pada pembukaan workshop. Menurut Rusdihardjo, aparat
kepolisian harus profesional dalam kemandiriannya.
Hargrove menyebutkan, pada dasarnya polisi harus menyampaikan semua fakta
kecuali apabila fakta itu bisa menimbulkan prejudice atau membahayakan
keselamatan jiwa seseorang. Jika seorang polisi tidak dapat menyampaikan
informasi yang diminta pers, polisi itu wajib menunjukkan pihak mana yang
dapat memberikan informasi tersebut. Apabila fakta tidak dapat diberikan
kepada pers karena alasan hukum, penolakan itu harus menyertakan keterangan
yang cukup dan logis.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi
Nurfaizi mengatakan, Polri berusaha mengubah pendekatannya pada aksi-aksi
mahasiswa saat Sidang Tahunan MPR lalu. Perubahan pendekatan itu membawa
hasil positif yang terlihat dari minimnya bentrok dan kerusuhan yang
dikhawatirkan timbul. (p05)
***********************************************
Check out the now active INDONESIA-POLICY and INDONESIA-DOCS lists
on the Indonesia Publications homepage: http://www.indopubs.com
***********************************************