X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0009/06/nasional/perl06.htm
>Rabu, 6 September 2000
Perlu UU Kepresidenan untuk Kontrol Kerja Presiden
Jakarta, Kompas
Kesalahan lembaga legislatif Indonesia yang selama berpuluh tahun
tidak dapat berfungsi mengontrol kerja eksekutif, masih terus terjadi.
Presiden Abdurrahman Wahid terus saja membongkar pasang jajaran
menteri, tanpa merasa perlu menjelaskan langkah-langkah kontroversial
yang diambilnya. Padahal, semestinya hak prerogatif presiden untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri, dilakukan secara lebih
bertanggung jawab.
Hal ini dikemukakan pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI), Dr Alfitra Salamm, dalam diskusi panel bertajuk
"Dilema Kepemimpinan Nasional, antara Kabinet Presiden dan Kabinet Gus
Dur", Selasa (5/9), di Jakarta. Oleh sebab itu, Alfitra berpendapat
perlu disusun sebuah Undang-Undang (UU) Kepresidenan untuk membatasi
hak prerogatif presiden.
Alfitra menjelaskan lebih lanjut, UU Kepresidenan yang telah sejak
lama diusulkan oleh LIPI, hendaknya mewajibkan presiden untuk
berkonsultasi dengan DPR, misalnya dalam masalah-masalah luar negeri,
keuangan, dan penyusunan kabinet. "Jangan dengan konsultasi tak resmi
antara Gus Dur dengan Amien Rais atau Megawati, seperti yang selama
ini dilakukannya," tegas Alfitra.
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Konsorsium Mahasiswa dan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "The President Watch" tersebut, hadir
pula sebagai pembicara, anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan
Pembangunan, Ali Marwan Hanan, dan mantan Menteri Keuangan Fuad
Bawazier.
Ali Marwan mengatakan, prosedur untuk membuat peraturan yang bisa
membatasi wewenang presiden adalah tugas MPR. Menurut Ali, saat ini,
yang benar-benar bisa mengontrol jalannya pemerintahan adalah pihak
luar yang memberikan utang kepada Indonesia. Dia mencontohkan
pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditentukan
melalui letter of intent, bukan lagi oleh persetujuan DPR.
Bergantung Presiden
Fuad Bawazier berpendapat, saat ini Presiden Abdurrahman Wahid sudah
tidak lagi membutuhkan nasihat siapa pun untuk membentuk kabinetnya
yang terbaru. Akibatnya, jabatan menteri diisi oleh orang-orang yang
bergantung kepada Presiden. "Orang-orang yang diangkat karena dekat
dengan presiden menjadi tergantung padanya, sebab kalau tidak, mereka
tidak terpakai di mana-mana," tegas Fuad.
Alfitra juga mencontohkan jabatan menteri negara otonomi daerah yang
saat ini disatukan dengan kementerian dalam negeri di bawah Surjadi
Soedirdja. Menurut Alfitra, rakyat sangat berharap pada duet Ryaas
Rasyid, mantan Menteri Negara Otonomi Daerah dan Bambang Sudibyo,
mantan Menteri Keuangan, untuk terwujudnya otonomi daerah 1 Januari
2001. "Saya khawatir akan timbul kekecewaan besar di antara rakyat
kalau hal tersebut tidak terwujud," jelas Alfitra. (p08)