[INDONESIA-NEWS] KMP - 'Perlu' UU Kepresidenan utk 'Kontrol Kerja Presiden'

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Tue Sep 05 2000 - 17:18:41 EDT


X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0009/06/nasional/perl06.htm

>Rabu, 6 September 2000
   Perlu UU Kepresidenan untuk Kontrol Kerja Presiden
   Jakarta, Kompas
   
   Kesalahan lembaga legislatif Indonesia yang selama berpuluh tahun
   tidak dapat berfungsi mengontrol kerja eksekutif, masih terus terjadi.
   Presiden Abdurrahman Wahid terus saja membongkar pasang jajaran
   menteri, tanpa merasa perlu menjelaskan langkah-langkah kontroversial
   yang diambilnya. Padahal, semestinya hak prerogatif presiden untuk
   mengangkat dan memberhentikan menteri, dilakukan secara lebih
   bertanggung jawab.
   
   Hal ini dikemukakan pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan
   Indonesia (LIPI), Dr Alfitra Salamm, dalam diskusi panel bertajuk
   "Dilema Kepemimpinan Nasional, antara Kabinet Presiden dan Kabinet Gus
   Dur", Selasa (5/9), di Jakarta. Oleh sebab itu, Alfitra berpendapat
   perlu disusun sebuah Undang-Undang (UU) Kepresidenan untuk membatasi
   hak prerogatif presiden.
   
   Alfitra menjelaskan lebih lanjut, UU Kepresidenan yang telah sejak
   lama diusulkan oleh LIPI, hendaknya mewajibkan presiden untuk
   berkonsultasi dengan DPR, misalnya dalam masalah-masalah luar negeri,
   keuangan, dan penyusunan kabinet. "Jangan dengan konsultasi tak resmi
   antara Gus Dur dengan Amien Rais atau Megawati, seperti yang selama
   ini dilakukannya," tegas Alfitra.
   
   Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Konsorsium Mahasiswa dan
   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "The President Watch" tersebut, hadir
   pula sebagai pembicara, anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan
   Pembangunan, Ali Marwan Hanan, dan mantan Menteri Keuangan Fuad
   Bawazier.
   
   Ali Marwan mengatakan, prosedur untuk membuat peraturan yang bisa
   membatasi wewenang presiden adalah tugas MPR. Menurut Ali, saat ini,
   yang benar-benar bisa mengontrol jalannya pemerintahan adalah pihak
   luar yang memberikan utang kepada Indonesia. Dia mencontohkan
   pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditentukan
   melalui letter of intent, bukan lagi oleh persetujuan DPR.
   
   Bergantung Presiden
   
   Fuad Bawazier berpendapat, saat ini Presiden Abdurrahman Wahid sudah
   tidak lagi membutuhkan nasihat siapa pun untuk membentuk kabinetnya
   yang terbaru. Akibatnya, jabatan menteri diisi oleh orang-orang yang
   bergantung kepada Presiden. "Orang-orang yang diangkat karena dekat
   dengan presiden menjadi tergantung padanya, sebab kalau tidak, mereka
   tidak terpakai di mana-mana," tegas Fuad.
   
   Alfitra juga mencontohkan jabatan menteri negara otonomi daerah yang
   saat ini disatukan dengan kementerian dalam negeri di bawah Surjadi
   Soedirdja. Menurut Alfitra, rakyat sangat berharap pada duet Ryaas
   Rasyid, mantan Menteri Negara Otonomi Daerah dan Bambang Sudibyo,
   mantan Menteri Keuangan, untuk terwujudnya otonomi daerah 1 Januari
   2001. "Saya khawatir akan timbul kekecewaan besar di antara rakyat
   kalau hal tersebut tidak terwujud," jelas Alfitra. (p08)