[INDONESIA-NEWS] KMP - MPR Dapat Amandemen Kembali Pasal 28I Ayat (1)

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Sun Sep 03 2000 - 17:54:48 EDT


X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0009/04/nasional/mprd08.htm

>Senin, 4 September 2000
   MPR Dapat Amandemen Kembali Pasal 28I Ayat (1)
   Jakarta, Kompas
   
   Pasal 28i ayat (1) pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
   yang memberlakukan asas nonretroaktif, dapat diamandemen kembali oleh
   MPR. Karena pasal perubahan itu menyulitkan peradilan terhadap pelaku
   pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi sebelum amandemen
   tersebut ditetapkan.
   
   Demikian diungkapkan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
   Mulyana W Kusumah, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
   (UI) Prof Dr Ismail Sunny, dan mantan Menteri Kehakiman Muladi secara
   terpisah di Jakarta, Jumat (1/9). Ketiganya tampil sebagai pembicara
   pula pada diskusi "Amandemen UUD 1945 Pasal 28i Ayat (1) dan Dampaknya
   Terhadap Peradilan HAM" yang diprakarsai Ikatan Penasihat Hukum
   Indonesia (IPHI) DKI Jakarta.
   
   Isi Pasal 28i ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 adalah, hak untuk
   hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
   nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
   secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
   dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
   dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
   
   Menurut Ismail Sunny, masih terbuka peluang bagi MPR melakukan
   amandemen terhadap Pasal 28i ayat (1) itu. Alasannya, keputusan MPR
   pada Sidang Tahunan (ST) MPR 2000 mengikat bagi keputusan MPR yang
   akan datang.
   
   Mulyana Kusumah juga menyatakan, perubahan dapat dilakukan terhadap
   Pasal 28i ayat (1). Untuk saat ini, asas tidak berlaku surut yang
   terkandung pada pasal tersebut harus disesuaikan dengan hukum pidana
   internasional.
   
   Sedangkan Muladi menyatakan, Pasal 28i ayat (1) bertentangan dengan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun
   1999 tentang Pengadilan HAM. Perpu itu memungkinkan pemberlakuan hukum
   pidana secara retroaktif melalui pengadilan ad hoc terhadap
   pelanggaran HAM berat. Di antaranya adalah pembunuhan besar-besaran
   (genocide) dan penghilangan secara paksa.
   
   Pada Pasal 28i ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945, kata Muladi,
   melarang pemberlakuan asas retroaktif sehingga tidak memperbolehkan
   pengadilan HAM ad hoc. "Pertentangan itu jangan sampai menimbulkan
   kesan pemerintah dianggap tidak mampu menyelesaikan pelanggaran HAM.
   Untuk itu, sebelum 19 September 2000, UU Pengadilan HAM harus sudah
   selesai," ujarnya. (p28)