X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0009/04/nasional/mprd08.htm
>Senin, 4 September 2000
MPR Dapat Amandemen Kembali Pasal 28I Ayat (1)
Jakarta, Kompas
Pasal 28i ayat (1) pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
yang memberlakukan asas nonretroaktif, dapat diamandemen kembali oleh
MPR. Karena pasal perubahan itu menyulitkan peradilan terhadap pelaku
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi sebelum amandemen
tersebut ditetapkan.
Demikian diungkapkan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Mulyana W Kusumah, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
(UI) Prof Dr Ismail Sunny, dan mantan Menteri Kehakiman Muladi secara
terpisah di Jakarta, Jumat (1/9). Ketiganya tampil sebagai pembicara
pula pada diskusi "Amandemen UUD 1945 Pasal 28i Ayat (1) dan Dampaknya
Terhadap Peradilan HAM" yang diprakarsai Ikatan Penasihat Hukum
Indonesia (IPHI) DKI Jakarta.
Isi Pasal 28i ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 adalah, hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Menurut Ismail Sunny, masih terbuka peluang bagi MPR melakukan
amandemen terhadap Pasal 28i ayat (1) itu. Alasannya, keputusan MPR
pada Sidang Tahunan (ST) MPR 2000 mengikat bagi keputusan MPR yang
akan datang.
Mulyana Kusumah juga menyatakan, perubahan dapat dilakukan terhadap
Pasal 28i ayat (1). Untuk saat ini, asas tidak berlaku surut yang
terkandung pada pasal tersebut harus disesuaikan dengan hukum pidana
internasional.
Sedangkan Muladi menyatakan, Pasal 28i ayat (1) bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun
1999 tentang Pengadilan HAM. Perpu itu memungkinkan pemberlakuan hukum
pidana secara retroaktif melalui pengadilan ad hoc terhadap
pelanggaran HAM berat. Di antaranya adalah pembunuhan besar-besaran
(genocide) dan penghilangan secara paksa.
Pada Pasal 28i ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945, kata Muladi,
melarang pemberlakuan asas retroaktif sehingga tidak memperbolehkan
pengadilan HAM ad hoc. "Pertentangan itu jangan sampai menimbulkan
kesan pemerintah dianggap tidak mampu menyelesaikan pelanggaran HAM.
Untuk itu, sebelum 19 September 2000, UU Pengadilan HAM harus sudah
selesai," ujarnya. (p28)