[INDONESIA-NEWS] KMP - Komnas HAM Diminta Bentuk KPP ...

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Sun May 14 2000 - 18:17:00 EDT


X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0005/15/nasional/komn08.htm

   Senin, 15 Mei 2000
   Untuk Tindak Lanjuti Temuan TGPF
   Komnas HAM Diminta Bentuk KPP
   Jakarta, Kompas
   
   Tindak lanjut atas berbagai temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
   13-15 Mei sampai saat ini tidak jelas, sehingga belum ada satu pun
   temuan TGPF itu bisa diselesaikan. Oleh karena itu, Komisi Nasional
   Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus membentuk Komisi Penyelidik
   Pelanggaran (KPP) HAM peristiwa 13-15 Mei 1998, sehingga kasus di
   sekitar kejadian tersebut bisa dituntaskan melalui proses pengadilan
   yang fair. Hal ini merupakan salah satu prasyarat menuju rekonsiliasi
   nasional.
   
   Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai
   Reformasi Tionghoa Indonesia (Parti), Lieus Sungkharisma, ketika
   bersama anggota Parti lainnya datang ke Komnas HAM, Jumat (12/5).
   Mereka diterima oleh anggota Komnas HAM BN Marbun dan M Salim.
   
   Lieus mengingatkan, kasus kerusuhan Mei itu hampir dua tahun berlalu,
   dan dalam kejadian itu ribuan rumah dan tempat usaha etnis Tionghoa
   di-bakar. Selain itu harta mereka pun dijarah bahkan terjadi juga
   pemerkosaan dan penghilangan nyawa orang tak berdosa. "Kenapa kami
   menuntut Komnas HAM membentuk KPP HAM? Pertama, peristiwa 13-15 Mei
   1998 adalah tragedi yang betul-betul mencederai nilai-nilai
   kemanusiaan, oleh karena itu peristiwa yang demikian itu tidak boleh
   terulang kembali. Karena itu, peristiwa 13-15 Mei harus diungkap dan
   diselesaikan secara tuntas agar tidak menjadi preseden di ma-sa-masa
   mendatang," jelasnya.
   
   KPP HAM yang perlu dibentuk itu, lanjut Lieus, bertugas untuk
   menindaklanjuti temuan TGPF, sehingga fakta dan data yang telah
   ditemukan oleh TGPF semakin jelas dan akurat dan peristiwa tersebut
   bisa diungkapkan secara gamblang.
   
   Lieus menegaskan, bagi Parti tuntutan pembentukan KPP HAM ini bukan
   didasarkan oleh perasaan balas dendam, atau perasaan sejenisnya,
   tetapi semata-mata didasarkan oleh tuntutan tegaknya keadilan sebagai
   modal dasar menuju rekonsiliasi nasional. "Untuk menuju rekonsiliasi
   nasional itu, kita sebagai bangsa harus berani mengakui dan
   mengungkapkan kesalahan di masa lalu yang dibuat oleh siapa pun, dalam
   peristiwa apa pun. Hanya dengan keberanian dan kejujuran pengakuan
   itulah proses pemaafan akan terjadi sehingga rekonsiliasi nasional
   bisa terjadi," kata Lieus. (oki)

---
Place your advertisement here and reach approximately 200,000 readers.  Up
to five lines of ascii text.  US$200 for one week.  Ad will appear in all
postings on INDONESIA-NEWS, INDONESIA-VIEWS, and INDONESIA-L.  Advance
payment by credit card required. Email payment info and ad text to
apakabar@radix.net.
---