[INDONESIA-NEWS] MEDIA - PAH I Badan Pekerja MPR: Negara Kesatuan Dipertahankan

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Mon Mar 06 2000 - 15:32:33 MST


X-URL: http://www.mediaindo.co.id/detail_news.asp?id=2000030700022165

       Selasa, 7 Maret 2000
   
   Kesepakatan PAH I Badan Pekerja MPR, Negara Kesatuan Dipertahankan
   Media Indonesia - Politik dan Keamanan (3/7/00)
   JAKARTA (Media): Fraksi-fraksi MPR yang berada dalam Panitia Ad Hoc
   (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR sepakat untuk tidak mengubah isi
   Pembukaan UUD 1945, tetap menganut sistem pemerintahan presidensial
   serta tidak mengubah bentuk negara kesatuan Republik Indonesia.
   
   "Ketiga materi UUD 1945 yang tidak diubah itu sudah menjadi
   kesepakatan bersama fraksi-fraksi," kata Jacob Tobing, Ketua PAH I BP
   MPR dalam rapat paripurna ke-5 BP MPR di Jakarta, kemarin.
   
   Saat menyampaikan laporan hasil kerja PAH I itu, Jacob juga
   menyampaikan sejumlah materi baru yang perlu dimasukkan ke dalam
   batang tubuh UUD 1945. Materi baru yang perlu masuk ke dalam batang
   tubuh UUD 45 itu adalah tentang HAM, Bank Indonesia sebagai bank
   sentral, kepolisian, kemandirian hukum, keadilan gender, wilayah
   negara, anggaran pendidikan, dan jumlah uang.
   
   Selain itu juga materi tentang dasar negara, kedudukan dan hubungan
   tata kerja lembaga tertinggi negara dengan/atau antara lembaga tinggi
   negara, pemilu, hubungan pusat dan daerah, serta tentang dewan utusan
   daerah.
   
   Sedangkan materi UUD 1945 yang masih memerlukan pembahasan lebih
   lanjut adalah tentang susunan keanggotaan MPR (Pasal 2 ayat 1),
   kedudukan DPA (Pasal 16 ayat 1 dan 2), jika presiden dan wakil
   presiden berhalangan tetap (Tap MPR No VII/MPR/1973), sistem pemilihan
   presiden (Pasal 6 ayat 2).
   
   Selain itu juga tentang pengukuhan negara kesatuan RI dan pelaksanaan
   otonomi yang luas dan khusus, penjelasan UUD 1945, pemberdayaan BPK
   (Pasal 23 ayat 5), sistem ekonomi Indonesia (Pasal 33), Pancasila,
   lambang negara, mata uang, luas wilayah, dan lagu, serta perlunya
   kebangsaan dicantumkan dalam batang tubuh UUD 1945.
   
   Jacob mengatakan, untuk memperkaya materi demi sempurnanya amandemen
   UUD 1945 tersebut, PAH I telah menerima masukan dari berbagai komponen
   masyarakat, baik kalangan perguruan tinggi, LSM, ormas, maupun
   masyarakat secara individu. Selain itu, masukan juga dihimpun dari
   para pakar, kunjungan kerja ke berbagai daerah, dan menampung aspirasi
   dari seminar dan diskusi-diskusi yang sengaja digelar untuk itu.
   
   "Untuk menyempurnakan UUD 1945 tersebut, tidak hanya menjadi tugas dan
   tanggung jawab pimpinan dan anggota PAH I BP MPR, tetapi hakikatnya
   adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia," demikian Jacob
   Tobing.
   
   Keberadaan TNI
   
   Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Widodo AS telah memberikan masukan
   kepada PAH I mengenai keberadaan TNI di lembaga legislatif. Menurut
   Widodo, pihaknya sepakat mulai 2004 nanti kesertaan TNI di lembaga
   perwakilan hanya di MPR. ``Sedangkan di DPR tidak ada lagi, karena
   kita sepakat seluruh anggota DPR dipilih lewat pemilu,`` ujar Widodo
   waktu itu.
   
   Sementara itu anggota DPR, Priyo Budi Santoso, mendukung langkah
   proaktif Panglima TNI yang mengintrodusir mulai 2004 nanti, keberadaan
   TNI di legislatif tinggal di MPR. ``Saya sangat setuju dengan pendapat
   Pak Widodo mulai tahun 2004 nanti seluruh anggota Dewan dipilih,
   sementara itu mekanisme pengangkatan dihapuskan,`` ujarnya, kemarin.
   
   Anggota DPR dari daerah pemilihan Jateng ini sepakat jika TNI masih
   diberi peluang untuk mengirimkan wakil-wakilnya di MPR, lewat
   mekanisme utusan golongan, karena hal itu dimungkinkan oleh
   undang-undang. ``Meskipun ada pendapat yang menguat di PAH, bahwa
   sebaiknya anggota MPR adalah dipilih secara langsung,`` katanya.
   
   Menurut dia, UUD 1945 menyebutkan bahwa anggota MPR itu ada yang
   dipilih secara langsung, utusan golongan, dan utusan daerah. ``Sebelum
   pasal dalam UUD `45 ini diubah, saya kira TNI masih mempunyai peluang
   untuk berada di MPR,`` katanya.
   
   Dihapuskannya mekanisme pengangkatan di DPR, Priyo Budi Santoso
   menilai hal itu akan semakin menguatkan legitimasi lembaga tersebut,
   di samping mendekatkan hubungan rakyat dengan anggota Dewan. ``Dengan
   demikian seluruh anggota Dewan benar-benar merupakan representasi dari
   keinginan rakyat. Mereka yang ada di DPR, entah itu yang berasal dari
   kalangan bawah, cerdik pandai, maupun politisi memiliki posisi yang
   sama, yaitu sama-sama dipilih oleh rakyat, dan memiliki ikatan dengan
   daerah pemilihan,`` ujarnya. (Yat/P-3)
   

---
INDONESIA-L - <http://www.indopubs.com/archives>
INDONESIA-NEWS - <http://www.indopubs.com/parchives>
INDONESIA-VIEWS - <http://www.indopubs.com/varchives>
SEARCH CURRENT POSTINGS - <http://www.indopubs.com/search.html>
RETURN TO Mailing List Center - <http://www.indopubs.com>
---