X-URL: http://www.mediaindo.co.id/detail_news.asp?id=2000030700022165
Selasa, 7 Maret 2000
Kesepakatan PAH I Badan Pekerja MPR, Negara Kesatuan Dipertahankan
Media Indonesia - Politik dan Keamanan (3/7/00)
JAKARTA (Media): Fraksi-fraksi MPR yang berada dalam Panitia Ad Hoc
(PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR sepakat untuk tidak mengubah isi
Pembukaan UUD 1945, tetap menganut sistem pemerintahan presidensial
serta tidak mengubah bentuk negara kesatuan Republik Indonesia.
"Ketiga materi UUD 1945 yang tidak diubah itu sudah menjadi
kesepakatan bersama fraksi-fraksi," kata Jacob Tobing, Ketua PAH I BP
MPR dalam rapat paripurna ke-5 BP MPR di Jakarta, kemarin.
Saat menyampaikan laporan hasil kerja PAH I itu, Jacob juga
menyampaikan sejumlah materi baru yang perlu dimasukkan ke dalam
batang tubuh UUD 1945. Materi baru yang perlu masuk ke dalam batang
tubuh UUD 45 itu adalah tentang HAM, Bank Indonesia sebagai bank
sentral, kepolisian, kemandirian hukum, keadilan gender, wilayah
negara, anggaran pendidikan, dan jumlah uang.
Selain itu juga materi tentang dasar negara, kedudukan dan hubungan
tata kerja lembaga tertinggi negara dengan/atau antara lembaga tinggi
negara, pemilu, hubungan pusat dan daerah, serta tentang dewan utusan
daerah.
Sedangkan materi UUD 1945 yang masih memerlukan pembahasan lebih
lanjut adalah tentang susunan keanggotaan MPR (Pasal 2 ayat 1),
kedudukan DPA (Pasal 16 ayat 1 dan 2), jika presiden dan wakil
presiden berhalangan tetap (Tap MPR No VII/MPR/1973), sistem pemilihan
presiden (Pasal 6 ayat 2).
Selain itu juga tentang pengukuhan negara kesatuan RI dan pelaksanaan
otonomi yang luas dan khusus, penjelasan UUD 1945, pemberdayaan BPK
(Pasal 23 ayat 5), sistem ekonomi Indonesia (Pasal 33), Pancasila,
lambang negara, mata uang, luas wilayah, dan lagu, serta perlunya
kebangsaan dicantumkan dalam batang tubuh UUD 1945.
Jacob mengatakan, untuk memperkaya materi demi sempurnanya amandemen
UUD 1945 tersebut, PAH I telah menerima masukan dari berbagai komponen
masyarakat, baik kalangan perguruan tinggi, LSM, ormas, maupun
masyarakat secara individu. Selain itu, masukan juga dihimpun dari
para pakar, kunjungan kerja ke berbagai daerah, dan menampung aspirasi
dari seminar dan diskusi-diskusi yang sengaja digelar untuk itu.
"Untuk menyempurnakan UUD 1945 tersebut, tidak hanya menjadi tugas dan
tanggung jawab pimpinan dan anggota PAH I BP MPR, tetapi hakikatnya
adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia," demikian Jacob
Tobing.
Keberadaan TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Widodo AS telah memberikan masukan
kepada PAH I mengenai keberadaan TNI di lembaga legislatif. Menurut
Widodo, pihaknya sepakat mulai 2004 nanti kesertaan TNI di lembaga
perwakilan hanya di MPR. ``Sedangkan di DPR tidak ada lagi, karena
kita sepakat seluruh anggota DPR dipilih lewat pemilu,`` ujar Widodo
waktu itu.
Sementara itu anggota DPR, Priyo Budi Santoso, mendukung langkah
proaktif Panglima TNI yang mengintrodusir mulai 2004 nanti, keberadaan
TNI di legislatif tinggal di MPR. ``Saya sangat setuju dengan pendapat
Pak Widodo mulai tahun 2004 nanti seluruh anggota Dewan dipilih,
sementara itu mekanisme pengangkatan dihapuskan,`` ujarnya, kemarin.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jateng ini sepakat jika TNI masih
diberi peluang untuk mengirimkan wakil-wakilnya di MPR, lewat
mekanisme utusan golongan, karena hal itu dimungkinkan oleh
undang-undang. ``Meskipun ada pendapat yang menguat di PAH, bahwa
sebaiknya anggota MPR adalah dipilih secara langsung,`` katanya.
Menurut dia, UUD 1945 menyebutkan bahwa anggota MPR itu ada yang
dipilih secara langsung, utusan golongan, dan utusan daerah. ``Sebelum
pasal dalam UUD `45 ini diubah, saya kira TNI masih mempunyai peluang
untuk berada di MPR,`` katanya.
Dihapuskannya mekanisme pengangkatan di DPR, Priyo Budi Santoso
menilai hal itu akan semakin menguatkan legitimasi lembaga tersebut,
di samping mendekatkan hubungan rakyat dengan anggota Dewan. ``Dengan
demikian seluruh anggota Dewan benar-benar merupakan representasi dari
keinginan rakyat. Mereka yang ada di DPR, entah itu yang berasal dari
kalangan bawah, cerdik pandai, maupun politisi memiliki posisi yang
sama, yaitu sama-sama dipilih oleh rakyat, dan memiliki ikatan dengan
daerah pemilihan,`` ujarnya. (Yat/P-3)
--- INDONESIA-L - <http://www.indopubs.com/archives> INDONESIA-NEWS - <http://www.indopubs.com/parchives> INDONESIA-VIEWS - <http://www.indopubs.com/varchives> SEARCH CURRENT POSTINGS - <http://www.indopubs.com/search.html> RETURN TO Mailing List Center - <http://www.indopubs.com> ---