X-URL: http://www.mediaindo.co.id/detail_news.asp?id=2000030700022380
Selasa, 7 Maret 2000
Mantan Ketua Umum PDI Soerjadi Diperiksa 8 Jam
Media Indonesia - Umum (3/7/00)
JAKARTA (Media): Mantan Ketua Umum DPP PDI Soerjadi, kemarin,
diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka dalam kasus penyerbuan
kantor PDI Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, 27 Juli 1996, oleh Tim
Penyidik 27 Juli Mabes Polri.
Selain itu, tim penyidik yang dibentuk Kapolri Letjen Rusdihardjo juga
memeriksa Harsoko Sudiro, juga fungsionaris PDI Kongres Medan yakni
Sahala Sinaga dan Romulus Sihombing.
Dengan demikian kini sudah delapan dari sepuluh tersangka menjalani
pemeriksaan. Sebelumnya yang sudah diperiksa antara lain Buttu R
Hutapea (Sekjen PDI Kongres Medan), Alex Widya Siregar, Salim
Latuconsina, dan Tubagus Achmad.
Di antara mereka yang kini mendekam di tahanan Mabes Polri adalah Alex
Widya Siregar, koordinator penyerbuan dan perebutan Kantor DPP PDI di
Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat yang terkenal dengan Tragedi 27 Juli.
Menurut rencana, besok Buttu R Hutapea akan menjalani pemeriksaan
untuk kedua kalinya.
Status tersangka orang nomor satu PDI Kongres Medan dan tiga tersangka
lainnya sesuai dengan pemanggilan tim penyidik untuk memeriksa mereka.
Pemeriksaan langsung dipimpin oleh Wadirserseum Kolonel Makbul P di
lantai 2 Mabes Polri.
Paskalis Pieter, pengacara tokoh-tokoh PDI Soerjadi, mengatakan
keempat kliennya dituduh melanggar pasal 351, 406, 170, dan 187. Yakni
melakukan penganiayaan dan pembakaran.
Meski demikian, menurut Pieter, keempat kliennya tidak mempunyai
indikasi kuat terlibat dalam pasal-pasal tersebut. Sebab sebagaimana
pengakuan Buttu Hutapea, bahwa keberadaan mereka di kantor PDI
berkaitan dengan serah terima kantor PDI dari Satgas PDI. Hal ini
sesuai dengan amanat Kongres Medan.
Soerjadi dan tiga tersangka lainnya diperiksa di Mabes Polri secara
maraton, mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Menurut
Pieter, salah satu pengacara yang mendampinginya, tersangka kasus 27
Juli 1996 itu dicecar dengan 20 pertanyaan.
Di antara pertanyaan itu menyangkut keberadaan dirinya pada peristiwa
penyerbuan Kantor PDI di Jl Diponegoro, Jakarta Pusat yang menimbulkan
korban jiwa dan kerusakan gedung. Selain itu berkaitan dengan serah
terima kantor dari Satgas PDI kepada pengurus PDI hasil Kongres Medan.
Sementara itu, RO Tambunan dan Trimedya dari Tim Pembela Demokrasi
Indonesia (TPDI) datang ke Mabes Polri di saat pemeriksaan Kasus 27
Juli berlangsung. Kedatangannya untuk mengusulkan kepada penyidik
tentang adanya saksi-saksi tambahan antara lain Sandra Fitrasari,
Marihot Simanjuntak, Martha Lena Hutahuruk, Didik Mudiharto, Budi,
Alex Husen, Abdul Cholil, dan Bambang Setiabudi. Nama-nama itu berada
di Kantor PDI saat terjadi penyerbuan.
Dalam kesempatan itu, RO Tambunan mengatakan bahwa penyidik dalam
mengungkap Kasus 27 Juli kurang menyentuh hal-hal yang prinsip. Karena
mereka yang dijadikan tersangka saat ini hanya dijadikan boneka.
``Sebenarnya ada dalang yang mengatur penyerbuan itu,`` katanya.
Nama-nama yang dimaksud sebagai dalang itu, menurut Tambunan, antara
lain seperti Jenderal (Purn) Feisal Tanjung (Pangab saat kejadian),
Mayjen (Purn) Sutiyoso (Pangdam Jaya) dan Letjen (Purn) Syarwan Hamid
(Kassospol ABRI saat kejadian). Menurut dia, Syarwan Hamid pernah
mengakui keterlibatannya, meski hanya menjalankan perintah.
(Emh/Dex/P-4
--- INDONESIA-L - <http://www.indopubs.com/archives> INDONESIA-NEWS - <http://www.indopubs.com/parchives> INDONESIA-VIEWS - <http://www.indopubs.com/varchives> SEARCH CURRENT POSTINGS - <http://www.indopubs.com/search.html> RETURN TO Mailing List Center - <http://www.indopubs.com> ---