[INDONESIA-NEWS] KMP - Menko Ekuin: Dana BLBI Dibagi-bagi

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Tue Feb 22 2000 - 14:54:39 MST


X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0002/23/utama/dana01.htm

   Rabu, 23 Februari 2000
   Menko Ekuin:
   Dana BLBI Dibagi-bagi
   
   Jakarta, Kompas
   
   Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas
   Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sudah jelas ada indikasi
   penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagian
   dana BLBI ini masuk ke kantung pribadi dan dibagi-bagi di antara
   direksi BI dan bank-bank penerima BLBI.
   
   Demikian diungkapkan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie, pada acara konsultasi
   Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Wapres Megawati Soekarnoputri
   dengan pimpinan DPR di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/2). Menko
   Ekuin tidak menyebut nama direksi BI atau bank-bank penerima BLBI yang
   terlibat praktik tersebut.
   
   Menko Ekuin kemudian memberi contoh, "Bank yang teriak minta Rp 300
   milyar langsung didrop Bank Indonesia, tetapi ternyata butuhnya Rp 200
   milyar, yang Rp 100 milyar untuk pemilik bank. Direksi BI mengetahui
   hal itu tetapi karena kemudian bisa diajak kerja sama, maka separuhnya
   dibagi-bagi". Ketika BPK mau masuk ke BI untuk mengaudit, jelas Kwik,
   BI melarang dan berusaha menghalangi dengan alasan kriteria
   macam-macam.
   
   Kacung IMF
   
   Berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan Dana Moneter Internasional
   (IMF), Menko Ekuin menyatakan, pemerintah terkadang harus mengalah
   kepada IMF dan Bank Dunia karena jika Indonesia menolak menerima
   persyaratan IMF, maka penghentian bantuan mereka akan mengakibatkan
   jutaan anak menderita.
   
   "Dulu orang mengatakan Kwik bersikap kritis, tetapi sekarang sudah
   menjadi kacung IMF. Apa boleh buat karena kadang-kadang harus
   mengorbankan perasaan. Apakah betul ada tekanan, jawabannya ya," kata
   Kwik, menanggapi Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soeryoguritno, yang
   menyatakan kekecewaannya karena Indonesia sering ditekan dunia
   internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
   
   Soal Soeharto
   
   Berkaitan dengan perkembangan pengusutan BLBI, Ketua Panitia Kerja
   (Panja) BLBI Komisi IX DPR, Sukowaluyo Mintorahardjo, menegaskan,
   sebelum tanggal 26 Februari dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan
   Agung sudah harus memeriksa kesehatan mantan Presiden Soeharto.
   Tanggal tersebut adalah juga batas waktu yang ditetapkan Panja BLBI
   dalam menunggu jawaban tertulis dari Soeharto.
   
   "Kalau nanti menurut penelitian dokter yang ditunjuk Kejaksaan Agung,
   Soeharto terbukti tidak sakit dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan,
   maka yang memberi keterangan bahwa Soeharto sakit telah melakukan
   kebohongan dan memberikan keterangan palsu. Sementara, dokter yang
   memberikan keterangan Soeharto sakit telah melanggar sumpah jabatan
   dan harus mendapat sanksi profesi," kata Sukowaluyo.
   
   Sementara itu, Juan Felix Tampubolon, salah seorang penasihat hukum
   Soeharto, di Kejaksaan Agung, Senin menyebutkan, tim dokter Soeharto
   dalam dua-tiga hari ini akan menyampaikan rekaman medik (medical
   record) perkembangan kesehatan Soeharto kepada Kejagung. Namun,
   diingatkan, rekaman medik itu bersifat rahasia. Kalau rekaman medik
   itu sampai terpublikasikan, itu tanggung jawab Kejaksaan Agung.
   
   Terhadap sikap Panja BLBI yang optimis bahwa Soeharto akan segera
   mengirimkan jawaban tertulis, Tampubolon juga mengatakan kondisi
   Soeharto tetap belum berubah dan masih tidak dapat berkomunikasi atau
   mengingat rangkaian kejadian yang satu dengan yang lainnya. Dia
   mengatakan, karena kondisinya, Soeharto tidak bisa dipaksa oleh
   deadline dari DPR.
   
   "Hal ini tidak berarti Pak Harto tidak menghormati DPR dan melakukan
   pelecehan terhadap parlemen. Kalau ini masih belum dipercaya juga,
   jangan sampai DPR melanggar contempt of judicial dari hak-hak Pak
   Harto sebagai subyek hukum," ujarnya, menjawab Kompas, Selasa malam.
   
   Hal senada dinyatakan penasihat hukum Soeharto lainnya, Dr Indriyanto
   Seno Adji. Disebutkan, Soeharto tidak dapat disebut telah melakukan
   penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament) dengan tidak
   memenuhi undangan Panja BLBI, karena ada alasan mendasar dalam
   tindakan tersebut.
   
   "Pak Harto 'kan tidak bisa memenuhi panggilan Panja BLBI maupun tidak
   dapat menemui anggota Panja yang datang ke kediamannya, karena sakit.
   Alasan ini diperbolehkan oleh undang-undang (UU). Dan, memang Pak
   Harto sakit. Sebab itu, Pak Harto tidak bisa dikategorikan telah
   melakukan contempt of parliament," jelas Indriyanto kepada Kompas di
   Jakarta hari Senin.
   
   Tampubolon dan Indriyanto berharap, semua pihak menghargai kode etik
   kedokteran. "Jangan ada pihak yang terkena contempt of judicial
   (penghinaan hukum), karena melanggar kode etik," tambah Indriyanto.
   
   Menurut Indriyanto, tim penasihat hukum dan tim dokter Soeharto akan
   membantu DPR dalam mengungkapkan kasus BLBI. Jika Dewan meminta
   penjelasan tim, pasti mereka akan memenuhi panggilan DPR.
   
   Sebelumnya praktisi hukum Luhut MP Pangaribuan mengungkapkan,
   penolakan mantan Presiden terhadap kunjungan anggota Panja BLBI DPR
   bisa dikategorikan contempt of parliament. Penolakan tersebut dapat
   dikategorikan sebagai usaha menghalang-halangi tugas serta wewenang
   wakil rakyat sebagaimana diatur pada tata tertib DPR (Kompas 21/2).
   (gun/mba/osd/har/fey/tra)

---
INDONESIA-L - <http://www.indopubs.com/archives>
INDONESIA-NEWS - <http://www.indopubs.com/parchives>
INDONESIA-VIEWS - <http://www.indopubs.com/varchives>
SEARCH CURRENT POSTINGS - <http://www.indopubs.com/search.html>
RETURN TO Mailing List Center - <http://www.indopubs.com>

Lifetime _email_ subscription to all 3 lists now available for a one-time donation of US$250 to support Indonesia Publications' online projects. Email apakabar@radix.net to make all arrangements. ---