X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0002/23/utama/dana01.htm
Rabu, 23 Februari 2000
Menko Ekuin:
Dana BLBI Dibagi-bagi
Jakarta, Kompas
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sudah jelas ada indikasi
penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagian
dana BLBI ini masuk ke kantung pribadi dan dibagi-bagi di antara
direksi BI dan bank-bank penerima BLBI.
Demikian diungkapkan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie, pada acara konsultasi
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Wapres Megawati Soekarnoputri
dengan pimpinan DPR di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/2). Menko
Ekuin tidak menyebut nama direksi BI atau bank-bank penerima BLBI yang
terlibat praktik tersebut.
Menko Ekuin kemudian memberi contoh, "Bank yang teriak minta Rp 300
milyar langsung didrop Bank Indonesia, tetapi ternyata butuhnya Rp 200
milyar, yang Rp 100 milyar untuk pemilik bank. Direksi BI mengetahui
hal itu tetapi karena kemudian bisa diajak kerja sama, maka separuhnya
dibagi-bagi". Ketika BPK mau masuk ke BI untuk mengaudit, jelas Kwik,
BI melarang dan berusaha menghalangi dengan alasan kriteria
macam-macam.
Kacung IMF
Berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan Dana Moneter Internasional
(IMF), Menko Ekuin menyatakan, pemerintah terkadang harus mengalah
kepada IMF dan Bank Dunia karena jika Indonesia menolak menerima
persyaratan IMF, maka penghentian bantuan mereka akan mengakibatkan
jutaan anak menderita.
"Dulu orang mengatakan Kwik bersikap kritis, tetapi sekarang sudah
menjadi kacung IMF. Apa boleh buat karena kadang-kadang harus
mengorbankan perasaan. Apakah betul ada tekanan, jawabannya ya," kata
Kwik, menanggapi Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soeryoguritno, yang
menyatakan kekecewaannya karena Indonesia sering ditekan dunia
internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
Soal Soeharto
Berkaitan dengan perkembangan pengusutan BLBI, Ketua Panitia Kerja
(Panja) BLBI Komisi IX DPR, Sukowaluyo Mintorahardjo, menegaskan,
sebelum tanggal 26 Februari dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan
Agung sudah harus memeriksa kesehatan mantan Presiden Soeharto.
Tanggal tersebut adalah juga batas waktu yang ditetapkan Panja BLBI
dalam menunggu jawaban tertulis dari Soeharto.
"Kalau nanti menurut penelitian dokter yang ditunjuk Kejaksaan Agung,
Soeharto terbukti tidak sakit dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan,
maka yang memberi keterangan bahwa Soeharto sakit telah melakukan
kebohongan dan memberikan keterangan palsu. Sementara, dokter yang
memberikan keterangan Soeharto sakit telah melanggar sumpah jabatan
dan harus mendapat sanksi profesi," kata Sukowaluyo.
Sementara itu, Juan Felix Tampubolon, salah seorang penasihat hukum
Soeharto, di Kejaksaan Agung, Senin menyebutkan, tim dokter Soeharto
dalam dua-tiga hari ini akan menyampaikan rekaman medik (medical
record) perkembangan kesehatan Soeharto kepada Kejagung. Namun,
diingatkan, rekaman medik itu bersifat rahasia. Kalau rekaman medik
itu sampai terpublikasikan, itu tanggung jawab Kejaksaan Agung.
Terhadap sikap Panja BLBI yang optimis bahwa Soeharto akan segera
mengirimkan jawaban tertulis, Tampubolon juga mengatakan kondisi
Soeharto tetap belum berubah dan masih tidak dapat berkomunikasi atau
mengingat rangkaian kejadian yang satu dengan yang lainnya. Dia
mengatakan, karena kondisinya, Soeharto tidak bisa dipaksa oleh
deadline dari DPR.
"Hal ini tidak berarti Pak Harto tidak menghormati DPR dan melakukan
pelecehan terhadap parlemen. Kalau ini masih belum dipercaya juga,
jangan sampai DPR melanggar contempt of judicial dari hak-hak Pak
Harto sebagai subyek hukum," ujarnya, menjawab Kompas, Selasa malam.
Hal senada dinyatakan penasihat hukum Soeharto lainnya, Dr Indriyanto
Seno Adji. Disebutkan, Soeharto tidak dapat disebut telah melakukan
penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament) dengan tidak
memenuhi undangan Panja BLBI, karena ada alasan mendasar dalam
tindakan tersebut.
"Pak Harto 'kan tidak bisa memenuhi panggilan Panja BLBI maupun tidak
dapat menemui anggota Panja yang datang ke kediamannya, karena sakit.
Alasan ini diperbolehkan oleh undang-undang (UU). Dan, memang Pak
Harto sakit. Sebab itu, Pak Harto tidak bisa dikategorikan telah
melakukan contempt of parliament," jelas Indriyanto kepada Kompas di
Jakarta hari Senin.
Tampubolon dan Indriyanto berharap, semua pihak menghargai kode etik
kedokteran. "Jangan ada pihak yang terkena contempt of judicial
(penghinaan hukum), karena melanggar kode etik," tambah Indriyanto.
Menurut Indriyanto, tim penasihat hukum dan tim dokter Soeharto akan
membantu DPR dalam mengungkapkan kasus BLBI. Jika Dewan meminta
penjelasan tim, pasti mereka akan memenuhi panggilan DPR.
Sebelumnya praktisi hukum Luhut MP Pangaribuan mengungkapkan,
penolakan mantan Presiden terhadap kunjungan anggota Panja BLBI DPR
bisa dikategorikan contempt of parliament. Penolakan tersebut dapat
dikategorikan sebagai usaha menghalang-halangi tugas serta wewenang
wakil rakyat sebagaimana diatur pada tata tertib DPR (Kompas 21/2).
(gun/mba/osd/har/fey/tra)
--- INDONESIA-L - <http://www.indopubs.com/archives> INDONESIA-NEWS - <http://www.indopubs.com/parchives> INDONESIA-VIEWS - <http://www.indopubs.com/varchives> SEARCH CURRENT POSTINGS - <http://www.indopubs.com/search.html> RETURN TO Mailing List Center - <http://www.indopubs.com>Lifetime _email_ subscription to all 3 lists now available for a one-time donation of US$250 to support Indonesia Publications' online projects. Email apakabar@radix.net to make all arrangements. ---