[INDONESIA-L] DEO ET PATRIA - Back

From: apakabar@Radix.Net
Date: Wed Jul 14 1999 - 06:21:00 EDT


----- Forwarded message from apakabar@Radix.Net -----

From owner-indonesia-l@indopubs.com Tue Jul 13 21:41:29 1999
Return-Path: <owner-indonesia-l@indopubs.com>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
        by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id VAA27246
        for <apakabar@saltmail.radix.net>; Tue, 13 Jul 1999 21:41:28 -0400 (EDT)
Received: from indopubs.com (indopubs.com [192.41.9.64])
        by mail1.radix.net (8.9.3/8.9.3) with ESMTP id VAA08099
        for <apakabar@saltmine.radix.net>; Tue, 13 Jul 1999 21:41:28 -0400 (EDT)
Received: from localhost (indopubs@localhost) by indopubs.com (8.8.5) id TAA00571; Tue, 13 Jul 1999 19:41:16 -0600 (MDT)
Received: by indopubs.com (bulk_mailer v1.9); Tue, 13 Jul 1999 19:41:14 -0600
Received: (indopubs@localhost) by indopubs.com (8.8.5) id TAA00553; Tue, 13 Jul 1999 19:41:11 -0600 (MDT)
Date: Tue, 13 Jul 1999 19:41:11 -0600 (MDT)
Message-Id: <199907140141.TAA00553@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@Radix.Net
Subject: [INDONESIA-L] DEO ET PATRIA - Back To Basic(1)
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

---------- Forwarded message ----------
Date: Tue, 13 Jul 1999 04:36:19 -0700 (PDT)
From: Deo et Patria <deoetpatria@yahoo.com>
To: ApaKabar <apakabar@radix.net>, FreeMail <freemail@eGroups.com>,
    Indonesian's Mailing <indomailling@eGroups.com>,
    Mimbar Bebas <mimbarbebas@eGroups.com>,
    Nasionalis Indonesia <nasionalis-indonesia@eGroups.com>,
    Reformasi Total <reformasitotal@eGroups.com>
Subject: DeP #058-->Populi : Back to Basic (1)

** Deo et Patria **

[#058 Populi]
BACK TO BASIC (1)
_______________________________________________________________________

Mengapa orang masih ribut dengan tetek-bengek pemilihan umum (pemilu) tidak
berkesudahan ? Mengapa orang selalu mencari-cari alasan pembenaran terhadap
apa yang dilakukannya dengan berbagai cara ? Padahal, konsep sebuah pemilu
di mata rakyat bersahaja tidaklah terlalu rumit.

Kerumitan baru muncul setelah "orang-orang pintar" yang dikategorikan
sebagai politisi, intelektual, pengamat politik, petualang politik, dll.
bertikai antar mereka karena masing-masing mempertahankan garis politik
kelompoknya dan lupa bahwa di luar mereka semua adalah rakyat yang menunggu
penentuan nasib.

1. PARTAI POLITIK

1.1 Aspirasi Politik Rakyat
Sebuah negara demokrasi wajib menjunjung dan melindungi hak-hak warga
negaranya dalam hal kebebasan berpendapat dan berserikat. Artinya, ada hak
asasi yang melekat pada setiap individu warga negara untuk membentuk partai
politiknya sendiri sebagai saluran aspirasi terhadap aspek-aspek
kenegaraan.

Maka, legitimasi keberadaan partai-partai tersebut ditentukan oleh RAKYAT,
yang pembakuannya ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat dalam bentuk
peraturan dan undang-undang.

Adapun fungsi pemerintah c.q. Departemen Kehakiman hanyalah sebagai
pencatat bahwa partai tersebut benar-benar ada dan telah memenuhi
persyaratan administratif yang berkenaan dengan aspek hukum suatu
organisasi politik agar layak menjadi kontestan pemilu. Sedangkan penentuan
landasan dan ideologi partai adalah hak masing-masing partai.

1.2 Kelangsungan Hidup Partai Politik
Karena keberadaan sebuah partai politik ditentukan oleh kehendak rakyat,
maka kelangsungan hidupnya pun diserahkan pada rakyat. Suatu partai politik
dapat muncul dan lenyap sesuai perkembangan aspirasi politik rakyat
pemilihnya, bukan oleh tekanan kekuasaan pemerintah [yang tidak lebih dari
sebuah lembaga yang sifatnya temporer dan kelangsungannya tergantung pada
kehendak rakyat] maupun segala bentuk kekuasaan lainnya yang tidak berasal
dari rakyat sehubungan dengan aspirasi politik.

Dalam hal ini berlaku mekanisme pasar *survival of the fittest*, yang
dicerminkan dari perolehan kursi partai tersebut di parlemen.

Adapun ketidaklayakan suatu partai mengikuti pemilu berikutnya didasarkan
pada persyaratan administratif (misalnya jumlah minimal kursi di parlemen)
yang sudah disepakati sebelumnya. Dalam hal ini, diserahkan pada partai
bersangkutan untuk membubarkan diri atau mendaftar sebagai partai baru.

1.3 Partai Terlarang
Dalam kebebasan demokrasi, tidak ada yang dinamakan partai terlarang
apabila segala persyaratan administratif sudah terpenuhi sebagai partai
resmi. {Kita tidak bicara tentang partai gelap.} Kalaupun ada partai yang
dinyatakan terlarang, maka penentuannya dilakukan oleh rakyat melalui
sidang badan perwakilan rakyat.

Adapun dasar-dasar pelarangan sebuah partai tidak lain adalah fakta yuridis
bahwa partai tersebut sudah mengganggu ketenteraman hidup masyarakat
(misalnya dengan tindakan-tindakan pengacauan, makar) atau mengabaikan
aturan-aturan main pemilu yang sudah disepakati (seperti penggunaan
fasilitas negara, pemaksaan birokrasi, money politics) atau ambisi
tokoh-tokohnya nyata-nyata telah mempermalukan bangsa dan/atau negara dan
tidak mengindahkan aspirasi rakyat (misalnya kasus NAZI).

2. PEMILU

2.1 Aturan
Pemilu dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai ketetapan berkekuatan
hukum, seperti undang-undang dan peraturan, yang sudah disepakati oleh para
kontestan sebelum dilaksanakannya pemilu, sehingga keabsahan suatu partai
politik berikut hasil-hasil perolehan suaranya MUTLAK harus didasarkan pada
aturan-aturan yang berlaku tersebut.

Dengan demikian, preferensi-preferensi lain yang ada di luar kesepakatan
awal sama sekali TIDAK layak dikemukakan sebagai acuan penilaian, seperti
agama, gender, tingkat intelektual, suku bangsa, dukungan atau penolakan
kelompok-kelompok massa (seruan atau petisi kaum intelektual/cendekiawan,
usulan Lemhanas, fatwa ulama, maupun unjuk rasa), cap jempol darah,
pengumpulan jutaan tanda-tangan, issue ancaman kelompok mayoritas maupun
minoritas, tekanan luar negeri (Amerika Serikat, IMF, World Bank, lobby
internasional), militerisme, premanisme, dll. walau mengatasnamakan rakyat.

Apabila preferensi-preferensi tersebut dianggap perlu, maka harus sudah
disepakati dan disahkan oleh pihak yang berwewenang sebelum dilaksanakannya
pemilu, atau baru bisa diberlakukan pada pemilu berikutnya.

2.2 Bukan Pesta
Pemilu bukanlah sekedar sebuah *PESTA DEMOKRASI* sebagaimana diistilahkan
oleh rezim Orde Baru. Pendegradasian dan pelencengan makna semacam ini
harus ditolak, karena sebuah pesta cenderung merupakan aktivitas seremonial
[yang umumnya tidak memberikan hasil apa-apa kecuali kegembiraan sesaat]
dan bukan suatu media yang fokus utamanya ditujukan untuk memperjuangkan
gagasan-gagasan pembaharuan dan/atau perubahan [yang diharapkan menuju ke
arah perbaikan/peningkatan].

Sedangkan pemilu adalah suatu cara mengumpulkan kehendak rakyat dimana
partai-partai politik berusaha memperoleh sebanyak-banyaknya dukungan dari
rakyat pemilih melalui kampanye yang cara-caranya sudah ditetapkan
sebelumnya. Dengan demikian, kampanye pun harus dibedakan dengan karnaval
a-la Mardi Grass dengan kostum warna-warni dan tingkah laku gila-gilaan.

2.3 Multidimensi
Pemilu juga berbeda dengan pesta olahraga. Walau sama-sama mengandung
nilai-nilai perjuangan, kompetisi, sportivitas, dan semangat kebersamaan,
pesta olahraga tidak mempertandingkan atlet dari unsur-unsur yang berbeda,
melainkan keunggulan prestasi dalam sebuah bidang saja. {Maka, tidak akan
ada pertandingan sepakbola melawan renang atau tinju melawan catur.} Dalam
hal ini, yang dicari adalah *yang terbaik dari satu bidang tersebut* karena
seluruh atlet pertandingan memiliki dasar yang sama.

Selain itu, target sebuah pertandingan olahraga bukanlah untuk menawarkan
perubahan terhadap kondisi dasar olahraga itu sendiri. Maksimal adalah
memberikan gambaran kemungkinan dilakukannya penyempurnaan aturan main,
yang pada intinya untuk melindungi keselamatan atlet atau menampilkan
estetika (yang umumnya berkaitan erat dengan masalah komersial dan
sponsorship) tanpa mengurangi faktor keselamatan para atlet.

Sedangkan pemilu adalah kompetisi berdimensi banyak yang akan menentukan
jalannya siklus aktivitas masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, yang
sangat boleh jadi akan berbeda dengan kondisi sebelumnya.

2.4 Penentu Kemenangan
Pemenang pemilu ditentukan oleh rakyat pemilih melalui pemungutan suara
secara langsung. Dalam hal ini, suara TERBANYAK pemilih yang dapat
dikumpulkan oleh suatu partai politik adalah SATU-SATUNYA indikasi
pencapaian suatu partai politik.

3. PEMILU DI INDONESIA

3.1 Tujuan Pemilu
Pemilu di Indonesia dimaksudkan untuk memilih perwakilan rakyat di badan
legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), bukan memilih pengemban kekuasaan
lembaga eksekutif (presiden). Namun tidak dapat dipungkiri bahwa
sesungguhnya pemilu "darurat" yang dilaksanakan tahun 1999 ini ditujukan
untuk memilih presiden RI setelah berhentinya Soeharto.

Dengan demikian, tingginya aspirasi rakyat dalam pemilu yang baru lalu
tidak dapat dilepaskan dari pemahaman semacam itu. Dalam benak masyarakat,
mereka sedang memilih presiden.

3.2 Pemilihan Presiden
Pada kenyataannya, yang sesuai undang-undang, presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan gabungan dari para anggota DPR
+ Utusan Daerah + Utusan Golongan + ABRI (TNI + Polri) dengan jumlah total
sekitar 2 kali jumlah anggota DPR.

Keanggotaan MPR non-DPR ini ditetapkan dengan aturan tersendiri, yang
selayaknya BUKAN dilakukan oleh presiden. Bagaimana mungkin keadilan
ditegakkan jika presiden menentukan orang-orang yang berhak memilihnya.
Tentu yang akan dipilih adalah para pendukungnya.

3.3 Partai Pemenang Pemilu Belum Tentu Menguasai MPR
Partai pemenang pemilu, yakni partai yang menjadi pengumpul suara terbanyak
(berapapun jumlahnya, bukan 50% + 1), otomatis akan menjadi mayoritas di
DPR. Namun demikian, dengan komposisi MPR seperti dijelaskan di atas, hal
itu tidak memberikan jaminan bahwa partai tersebut menguasai MPR yang akan
memilih presiden.

Inilah permasalahan yang terus menghangat, karena kondisi ini tetap membuka
peluang bagi partai-partai yang memperoleh kursi di DPR [berapapun
jumlahnya] untuk memenangkan pilihannya dengan melakukan aliansi (atau
koalisi) dengan partai-partai lainnya. Akibatnya, penetapan presiden belum
dapat dicerminkan dari perolehan suara pemilu, dimana partai pemenang
pemilu belum tentu menjadi presiden.

--- bersambung ke bagian 2 : KONDISI OBJEKTIF INDONESIA ---

Wassalaam. Syalom.

Deo et Patria (Demi Tuhan dan Tanah Air)
Violence no more.

----- End of forwarded message from apakabar@Radix.Net -----