----- Forwarded message from apakabar@Radix.Net -----
From owner-indonesia-l@indopubs.com Thu May 27 18:03:20 1999
Return-Path: <owner-indonesia-l@indopubs.com>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id SAA14085
for <apakabar@saltmail.radix.net>; Thu, 27 May 1999 18:03:20 -0400 (EDT)
Received: from indopubs.com (indopubs.com [192.41.9.64])
by mail1.radix.net (8.9.3/8.9.3) with ESMTP id SAA27455
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Thu, 27 May 1999 18:03:20 -0400 (EDT)
Received: from localhost (indopubs@localhost) by indopubs.com (8.8.5) id QAA07731; Thu, 27 May 1999 16:03:08 -0600 (MDT)
Received: by indopubs.com (bulk_mailer v1.9); Thu, 27 May 1999 16:03:08 -0600
Received: (indopubs@localhost) by indopubs.com (8.8.5) id QAA07678; Thu, 27 May 1999 16:02:58 -0600 (MDT)
Date: Thu, 27 May 1999 16:02:58 -0600 (MDT)
Message-Id: <199905272202.QAA07678@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@Radix.Net
Subject: [INDONESIA-L] Seminar UI - Makalah Mochtar Masoed
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com
X-URL: http://www.detik.com/berita/199905/mochtar.html
DEMOKRATISASI MELALUI REFORMASI TENTARA: POKOK PIKIRAN PENGANTAR
DISKUSI
Oleh : Mochtar Masoed
1. Kondisi Indonesia Sejak 1998: Warisan Orde Baru.
A. Politik :
1. Elit politik terpecah-belah
2. Rakyat termobilisasi dengan harapan sangat tinggi.
3. Kaitan institusional antara elit-massa sangat lemah.
A. Ekonomi :
1. Ketergantungan kembali pada devisa hasil ekspor migas.
2. Kemerosotan produksi dalam negeri.
3. Kegagalan sektor pertanian menghasilkan pangan yang cukup.
4. Ketergantungan pada impor bahan dasar untuk industri.
5. Kerentanan dan kerapuhan struktur industri manufaktur akibat
ketegantungan pada impor.
6. Kelangkaan lapangan kerja.
7. Defisit neraca pembayaran
8. Hutang luar negeri yang sangat besar.
Akibatnya, antara lain :
1. Pembangkangan sipil
2. Oposisi dari berabgai golongan.
3. Kemerosotan kepercayaan di kalangan bisnis.
II. Demokrasi sebagai jalan keluar.
Sebagian besar anggota komunitas politik Indonesia berharap bahwa
kesulitan di atas bisa diatasi melalui pengembangan demokrasi yang
mampu :
* Mendiagnosis dan menyelesaikan masalah sosial-ekonomi yang
mendesak; dan
* Meredam konflik sosial.
Konsolidasi demokrasi seperti itu memerlukan kekuatan atau lembaga
politik yang mampu menumbuhkan konsesnsus, mempersempit ruang-lingkup
dan mengurangi intensitas konflik kekuasaan di kalangan masyarakat
politik; yang bisa memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai
antar-elit politik dan antara elit-massa. Kekuatan seperti itu harus
lebih besar dan meluas daripada, dan bebas dari kendali, elit politik
yang memerintah.
Dalam demokrasi, kekuatan atau lemabga yang bisa memfasilitasi
perkembangan konsensus yang melibatkan seluruh masyarakat adalah
partai politik dan parlemen.
Bagaimana kemungkinan tentara berperan dalam pengembangan konsensus
ini ?
Untuk membahas ini kita harus memperhatikan prestasi tentara dalam
fungsi non-militer selama Orde Baru.
III. Prestasi Tentara dalam Dwi Fungsi dan Kekaryaan
* Apapun alasannya, sudah jelas bahwa Dwi Fungsi dan Kekaryaan
militer gagal memenuhi janjinya : para perwira itu ternyata tidak
terlalu handal sebagai manajer perubahan sosial. Kelemahan
pokoknya adalah ketidakmampuan mengembangkan kaitan kelembagaan
dengan kelompok-kelompok masyarakat lain. Kaitan kelembagaan yang
dibangun melalui Golkar ternyata sangat rentan, antara lain karena
Golkar memang tidak dipersiapkan menjadi partai politik yang
menyuarakan kepentingan dari bawah. Partai terbesar itu hanya
dimaksudkan untuk menjamin dukungan bagi pemerintah melalui
pemilu. Para perwira itu ternyata tidak memiliki fleksibilitas dan
kesabaran dalam melakukan bargaining politik secara demokratis,
yang seringkali mengharuskan keseidaan untuk berkompromi dan
saling memberi dan menerima.
* Seperti halnya para politisi sipil yang dikritiknya (dan karena
itu menurutnya perlu diberi tuntunan), para perwira itu juga sulit
menolak godaan yang muncul dari pemilikan kekuasaan yang tidak
akuntabel. Para perwira itu tidak bisa (tidak berusaha) mengelak
dari penyakit pokok Orde Baru, yaitu korupsi politik. Sistem Orde
Baru mengembangkan tuntutan, harapan dan kebiasaan bahwa setiap
pejabat menggunakan wewenang jabatannya bukan hanya untuk
memperkaya diri dan keluarganya, tetapi juga teman
seperjuangan-nya.
* Intervensi ke dalam politik dan pemerintahan tanpa kemampuan
mengelakkan diri dari korupsi bukan hanya membahayakan keutuhan
internal kelembagaan militer, tetapi bahkan telah membahayakan
keberlangsungan Indonesia sebagai bangsa. Krisis akhir-akhir ini
jelas sangat berkaitan dengan fenomena korupsi itu.
* Apakah ini persoalan budaya ? Penulis ini berpendapat : bukan.
Perilaku korup itu muncul sebagai tanggapan terhadap struktur
insentif yang memang nampaknya dikembangkan di masa Orde Baru
sebagai perekat kesetiaan terhadap pimpinan. Melalui berbagai
mekanisme dan saluran, terutama APBN dan praktek bisnis yang
berkaitan dengan negara, rezim Orde Baru mengembangkan struktur
insentif yang menawarkan ganjaran yang besar dan mudah diperoleh
melalui korupsi politik dengan resiko kecil. Ini terutama sangat
menarik karena sedikit sekali sumber nafkah alternatif yang bisa
memberi kekayaan dengan cepat. Kalau benar ini adalah persoalan
struktural, maka mestinya bisa dirubah. Tetapi, Dwi Fungsi dan
Kekaryaan tentara tidak berhasil memperbaiki keadaan.
* Ringkasnya, kredibilitas militer sebagai pelaku politik yang tidak
partisan., sebagai the guardian of the nation, sudah runtuh. Perlu
upaya sungguh-sungguh untuk memperbaikinya. Apakah itu berarti
bahwa tentara terkena diskualifikasi dalam permainan demokratisasi
di Indonesia sekarang ini ?
IV. Reformasi tentara sebagai syarat demokratisasi.
* Sementara kredibilitas militer merosot, prestise demokrasi politik
sangat menjulang. Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini mengalami
perubahan nilai yang luar biasa; dari toleran pada otoriterisme
(demi pembangunan ekonomi, demokrasi boleh ditunda) menjadi
gandrung pada konsolidasi demokrasi (prestasi ekonomi ternyata
merosot akibat kelangkaan kepercayaan politik). Ini terutama
karena pengalaman politik yang penuh penindasan dan kekerasan
sejak akhir 1950-an, dibawah rezim Sukarno maupun Suharato yang
kedua-duanya didukung militer.
* Salah satu kendala terhadap munculnya kekuatan yang bisa
memfasilitasi pengembangan konsensus dan resolusi konflik secara
damai adalah tidak adanya pengalaman pelembagaan partisipasi
politik, terutama sejak dibubarkannya Dewan Konstituante hasil
pemilu 1955 oleh pemerintah Sukarno dengan dukungan tentara.
Pengalaman itu membuat masyarakat Indonesia kehilangan kesempatan
untuk belajar menjadi dewasa dalam permainan politik yang wajar.
Lagi-lagi, ini menunjukkan bahwa keterlibatan tentara dalam
politik telah mengganggu perkembangan demokrasi, yang walaupun
terbata-bata masih lebih baik daripada otoriterisme.
* Uraian itu menunjukkan bahwa sebagai pemain, dalam permainan
demokratisasi, tentara sudah terkena diskualifikasi. Namun, secara
realpolitik militer memiliki kekuasaan struktural yang berasal
dari penguasaan mekanisme daya paksa. Artinya, kita harus
memperhitungkan peran tentara dan mengakomodasikannya ke dalam
tatanan yang kita cita-citakan. Masa depan demokrasi Indonesia
tergantung bukan hanya pada kemampuan para pemimpin partai untuk
menghindarkan diri dari politik konfrontasi dan segera menemukan
bidang-bidang yang bisa menumbuhkan kerjasama; keberlangsungan
demokratisasi itu juga tergantung pada akomodasi yang diberikan
terhadap peran tentara. Walaupun legitimasinya merosot, tentara
masih menguasai berbagai sarana dan mekanisme dengan daya paksa
efektif.
* Walaupun sekarang masih sulit, tetapi sejalan dengan pendewasaan
masyarakat politik Indonesia, harus bisa dibayangkan bahwa tentara
akan mundur dari peran Dwi Fungsi dan Kekaryaan. Untuk itu semua
pihak harus membantu mempersiapkannya, sehingga kalau terbuka
peluang bagi militer untuk melakukan itu, pengunduran diri itu
bisa dilakukan dengan terencana. Demi kelancaran, pengurangan
peran militer itu harus terencana dengan baik dan dengan aturan
main yang disepakati oleh para pemimpinnya.
* Kondisi apa yang akan membuat militer mundur dari keterlibatan di
luar bidang pertahanan dan keamanan itu? Keharusan untuk
mempertahankan integritas, keutuhan dan disiplin kelembagaan
maupun profesionalnya bisa membuat tentara mempertimbangkan
kembali Dwi Fungsi dan Kekaryaan yang mereka praktekkan selama
ini. Juga, kalau mempertahankan keterlibatan itu ternyata bisa
membahayakan keberlangsungan negara-bangsa, akibat
berlarut-larutnya konflik politik yang tidak terselesaikan,
seperti yang ditunjukkan oleh berbagai kasus di berbagai daerah
seperti Aceh dan Timor Timur, pengunduran diri itu merupakan
langkah yang masuk akal.
V. Agenda
Reformasi tentara demi demokratisasi mesti dimulai dengan pembahasan
mengenai hak prerogatif yang dimiliki kaum militer selama ini. Secara
umum, militer sebagai lembaga memiliki hak prerogatif yang bisa
digolongkan ke dalam dua jenis:
Pertama
, yang berkaitan dengan kapasitas pimpinan tentara untuk
mempertahankan kendali atas keputusan yang berkaitan dengan organisasi
internal (seperti anggaran, penugasan, penetapan misi). Kedua, peran
tentara dalam proses politik kenegaraan.
Berikut ini adalah beberapa dimensi dari hak prerogatif militer
sebagai lembaga yang perlu dibahas (Stepan: 1988). Hak mana yang perlu
dicabut dan mana yang wajar untuk dipertahankan terserah pada
bagaimana berganing yang akan berlangsung. Namun, pengalaman
menunjukkan bahwa hak prerogatif yang berkaitan dengan urusan internal
organisasi militer umumnya dianggap isyu yang non-negotiable : tetapi
hak prerogatif jenis kedua, yang berkaitan dengna proses politik di
luar kemiliteran, jelas negotiable.
Tetapi definisi mengenai isyu yang bersifat internal kelembagaan
sebenarnya juga relatif. Tergatung pada perkembangan perimbangan
kekuatan dalam masyarakat di suatu masa. Misalnya, apakah isyu
intelijen merupakan isyu internal yang non-negotiable? Bagaimana
dengan semangat akuntabilitas? Kepada siapa petugas intelijen selama
ini bertanggung-jawab dan bertanggung-gugat? Kalau terjadi kesalahan
intelijen yang menimbulkan korban jiwa, bagaimana akuntabilitas
ditegakkan? Juga, mengapa perwira tidak bisa diadili di pengadilan
sipil ?
1. Peran independen militer dalam sistem politik.
Militer hanya boleh ikut menjamin keamanan dan tertib hukum dalam
negeri atas perintah pejabat eksekutif ?
Atau, berdasar UU diperbolehkan mengurus keamanan dalam negeri ?
2. Hubungan dengan pimpinan eksekutif.
Pimpinan eksekutif de jure dan de facto adalah panglima tertinggi
?
Atau, kendali de facto atas tentara di tangan panglima aktif
masing-masing angkatan ?
3. Koordinasi sektor pertahanan.
Dejure dan de facto dilakukan oleh pejabat setingkat menteri
biasanya sipil yang ditunjuk oleh kepala eksekutif) yang
mengendalikan suatu staf yang melibatkan banyak pegawai negeri
profesional atau pemimpin politik sipil ?
Atau de jure dan de facto dilakukan oleh panglima masing-masing
angkatan secara terpisah ?
4. Partisipasi perwira aktif dalam kabinet.
Hanya panglima angkatan ?
Atau. Panglima semua angkatan ditambah dengan berbagai menteri
untuk urusan keamanan.
5. Peran badan legislatif.
Semua isyu kebijakan penting mengenai anggaran, struktur angkatan,
dan persenjataan dimonitor oleh parlemen ? Pimpinan tentara bisa
dipanggil untuk dengan pendapat mengenai soal pertahanan?
Atau, parlemen sekedar menerima atau menolak RAPBN eksekutif?
6. Peran pegawai negeri sipil senior atau politisi sipil.
Pegawai sipil profesional atau politisi sipil ikut membantu cabang
eksekutif merancang dan menerapkan kebijakan hankam ?
Atau, semua dilakukan oleh perwira militer aktif ? Sipil hanya
pegawai biasa ?
7. Peran intelijen.
Badan-badang intelijen pucak de jure dan de facto dikendalikan
oleh rantai komando sipil? Reviu dilakukan oleh dewan sipil ?
Atau, dikendalikan oleh jenderal aktif yang menggabungkan
pengumpulan informasi dengan fungsi operasi ? Tanpa ada badan
reviu yang independen ?
8. Peran polisi.
Dikendalikan oleh kementrian non-militer atau oleh pejabat lokal ?
Militer aktif tidak boleh memimpin suatu unit polisi ?
Atau, dikendalikan langsung oleh komando militer ?
9. Peran dalam promosi militer.
Dibahas dalam parlemen ? Ekesekutif menerima rekomendasi dewan
jabatan militer profesional ? Kepala eksekutif bebas menentukan
sendiri pengisian jabatan pimpinan tentara?
Atau, militer menentukan sendiri batasan bagi pola promosi. Kepala
eksekutif hanya memilih dari daftar yang dibuat oleh dewan jabatan
masing-masing angkatan.
10. Peran dalam perusahaan negara.
Tidak boleh ?
Atau, yang boleh hanya perwira cadangan ? Atau, perwira aktif juga
boleh ?
11. Peran dalam sistem hukum.
Militer tidak punya yurisdiksi legal di luar perkara yang terbatas,
yaitu mengenai pelanggaran internal mengenai disiplin militer ? Di
luar itu, orang sipil maupun militer bisa dikenai hukum sipil dan
peradilan sipil ?
UU Keamanan Nasional dan sistem peradilan militer meliputi wilayah
masyarkat politik dan civil society? Militer tidak bisa diadili di
pengadilan sipil.
Sumber : Adaptasi dari Alfred Stepan, Rethinking Military Politics
(Princeton, NJ::Princeton University Press, 1988, h. 94-7)
----- End of forwarded message from apakabar@Radix.Net -----