[INDONESIA-L] Seminar UI - Makalah (r)

From: apakabar@Radix.Net
Date: Thu May 27 1999 - 15:11:00 EDT


----- Forwarded message from apakabar@Radix.Net -----

From owner-indonesia-l@indopubs.com Thu May 27 18:03:20 1999
Return-Path: <owner-indonesia-l@indopubs.com>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
        by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id SAA14085
        for <apakabar@saltmail.radix.net>; Thu, 27 May 1999 18:03:20 -0400 (EDT)
Received: from indopubs.com (indopubs.com [192.41.9.64])
        by mail1.radix.net (8.9.3/8.9.3) with ESMTP id SAA27455
        for <apakabar@saltmine.radix.net>; Thu, 27 May 1999 18:03:20 -0400 (EDT)
Received: from localhost (indopubs@localhost) by indopubs.com (8.8.5) id QAA07731; Thu, 27 May 1999 16:03:08 -0600 (MDT)
Received: by indopubs.com (bulk_mailer v1.9); Thu, 27 May 1999 16:03:08 -0600
Received: (indopubs@localhost) by indopubs.com (8.8.5) id QAA07678; Thu, 27 May 1999 16:02:58 -0600 (MDT)
Date: Thu, 27 May 1999 16:02:58 -0600 (MDT)
Message-Id: <199905272202.QAA07678@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@Radix.Net
Subject: [INDONESIA-L] Seminar UI - Makalah Mochtar Masoed
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

X-URL: http://www.detik.com/berita/199905/mochtar.html
       
      DEMOKRATISASI MELALUI REFORMASI TENTARA: POKOK PIKIRAN PENGANTAR
                                  DISKUSI
                           Oleh : Mochtar Masoed
                                      
         1. Kondisi Indonesia Sejak 1998: Warisan Orde Baru.
            
         A. Politik :
            
         1. Elit politik terpecah-belah
         2. Rakyat termobilisasi dengan harapan sangat tinggi.
         3. Kaitan institusional antara elit-massa sangat lemah.
            
         A. Ekonomi :
            
         1. Ketergantungan kembali pada devisa hasil ekspor migas.
         2. Kemerosotan produksi dalam negeri.
         3. Kegagalan sektor pertanian menghasilkan pangan yang cukup.
         4. Ketergantungan pada impor bahan dasar untuk industri.
         5. Kerentanan dan kerapuhan struktur industri manufaktur akibat
            ketegantungan pada impor.
         6. Kelangkaan lapangan kerja.
         7. Defisit neraca pembayaran
         8. Hutang luar negeri yang sangat besar.
            
     Akibatnya, antara lain :
        
         1. Pembangkangan sipil
         2. Oposisi dari berabgai golongan.
         3. Kemerosotan kepercayaan di kalangan bisnis.
            
       
       II. Demokrasi sebagai jalan keluar.
       Sebagian besar anggota komunitas politik Indonesia berharap bahwa
       kesulitan di atas bisa diatasi melalui pengembangan demokrasi yang
       mampu :
       
     * Mendiagnosis dan menyelesaikan masalah sosial-ekonomi yang
       mendesak; dan
     * Meredam konflik sosial.
       
   Konsolidasi demokrasi seperti itu memerlukan kekuatan atau lembaga
   politik yang mampu menumbuhkan konsesnsus, mempersempit ruang-lingkup
   dan mengurangi intensitas konflik kekuasaan di kalangan masyarakat
   politik; yang bisa memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai
   antar-elit politik dan antara elit-massa. Kekuatan seperti itu harus
   lebih besar dan meluas daripada, dan bebas dari kendali, elit politik
   yang memerintah.
   
   Dalam demokrasi, kekuatan atau lemabga yang bisa memfasilitasi
   perkembangan konsensus yang melibatkan seluruh masyarakat adalah
   partai politik dan parlemen.
   
   Bagaimana kemungkinan tentara berperan dalam pengembangan konsensus
   ini ?
   
   Untuk membahas ini kita harus memperhatikan prestasi tentara dalam
   fungsi non-militer selama Orde Baru.
   
   III. Prestasi Tentara dalam Dwi Fungsi dan Kekaryaan
     * Apapun alasannya, sudah jelas bahwa Dwi Fungsi dan Kekaryaan
       militer gagal memenuhi janjinya : para perwira itu ternyata tidak
       terlalu handal sebagai manajer perubahan sosial. Kelemahan
       pokoknya adalah ketidakmampuan mengembangkan kaitan kelembagaan
       dengan kelompok-kelompok masyarakat lain. Kaitan kelembagaan yang
       dibangun melalui Golkar ternyata sangat rentan, antara lain karena
       Golkar memang tidak dipersiapkan menjadi partai politik yang
       menyuarakan kepentingan dari bawah. Partai terbesar itu hanya
       dimaksudkan untuk menjamin dukungan bagi pemerintah melalui
       pemilu. Para perwira itu ternyata tidak memiliki fleksibilitas dan
       kesabaran dalam melakukan bargaining politik secara demokratis,
       yang seringkali mengharuskan keseidaan untuk berkompromi dan
       saling memberi dan menerima.
       
     * Seperti halnya para politisi sipil yang dikritiknya (dan karena
       itu menurutnya perlu diberi tuntunan), para perwira itu juga sulit
       menolak godaan yang muncul dari pemilikan kekuasaan yang tidak
       akuntabel. Para perwira itu tidak bisa (tidak berusaha) mengelak
       dari penyakit pokok Orde Baru, yaitu korupsi politik. Sistem Orde
       Baru mengembangkan tuntutan, harapan dan kebiasaan bahwa setiap
       pejabat menggunakan wewenang jabatannya bukan hanya untuk
       memperkaya diri dan keluarganya, tetapi juga teman
       seperjuangan-nya.
       
     * Intervensi ke dalam politik dan pemerintahan tanpa kemampuan
       mengelakkan diri dari korupsi bukan hanya membahayakan keutuhan
       internal kelembagaan militer, tetapi bahkan telah membahayakan
       keberlangsungan Indonesia sebagai bangsa. Krisis akhir-akhir ini
       jelas sangat berkaitan dengan fenomena korupsi itu.
       
     * Apakah ini persoalan budaya ? Penulis ini berpendapat : bukan.
       Perilaku korup itu muncul sebagai tanggapan terhadap struktur
       insentif yang memang nampaknya dikembangkan di masa Orde Baru
       sebagai perekat kesetiaan terhadap pimpinan. Melalui berbagai
       mekanisme dan saluran, terutama APBN dan praktek bisnis yang
       berkaitan dengan negara, rezim Orde Baru mengembangkan struktur
       insentif yang menawarkan ganjaran yang besar dan mudah diperoleh
       melalui korupsi politik dengan resiko kecil. Ini terutama sangat
       menarik karena sedikit sekali sumber nafkah alternatif yang bisa
       memberi kekayaan dengan cepat. Kalau benar ini adalah persoalan
       struktural, maka mestinya bisa dirubah. Tetapi, Dwi Fungsi dan
       Kekaryaan tentara tidak berhasil memperbaiki keadaan.
       
     * Ringkasnya, kredibilitas militer sebagai pelaku politik yang tidak
       partisan., sebagai the guardian of the nation, sudah runtuh. Perlu
       upaya sungguh-sungguh untuk memperbaikinya. Apakah itu berarti
       bahwa tentara terkena diskualifikasi dalam permainan demokratisasi
       di Indonesia sekarang ini ?
       
   IV. Reformasi tentara sebagai syarat demokratisasi.
     * Sementara kredibilitas militer merosot, prestise demokrasi politik
       sangat menjulang. Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini mengalami
       perubahan nilai yang luar biasa; dari toleran pada otoriterisme
       (demi pembangunan ekonomi, demokrasi boleh ditunda) menjadi
       gandrung pada konsolidasi demokrasi (prestasi ekonomi ternyata
       merosot akibat kelangkaan kepercayaan politik). Ini terutama
       karena pengalaman politik yang penuh penindasan dan kekerasan
       sejak akhir 1950-an, dibawah rezim Sukarno maupun Suharato yang
       kedua-duanya didukung militer.
       
     * Salah satu kendala terhadap munculnya kekuatan yang bisa
       memfasilitasi pengembangan konsensus dan resolusi konflik secara
       damai adalah tidak adanya pengalaman pelembagaan partisipasi
       politik, terutama sejak dibubarkannya Dewan Konstituante hasil
       pemilu 1955 oleh pemerintah Sukarno dengan dukungan tentara.
       Pengalaman itu membuat masyarakat Indonesia kehilangan kesempatan
       untuk belajar menjadi dewasa dalam permainan politik yang wajar.
       Lagi-lagi, ini menunjukkan bahwa keterlibatan tentara dalam
       politik telah mengganggu perkembangan demokrasi, yang walaupun
       terbata-bata masih lebih baik daripada otoriterisme.
       
     * Uraian itu menunjukkan bahwa sebagai pemain, dalam permainan
       demokratisasi, tentara sudah terkena diskualifikasi. Namun, secara
       realpolitik militer memiliki kekuasaan struktural yang berasal
       dari penguasaan mekanisme daya paksa. Artinya, kita harus
       memperhitungkan peran tentara dan mengakomodasikannya ke dalam
       tatanan yang kita cita-citakan. Masa depan demokrasi Indonesia
       tergantung bukan hanya pada kemampuan para pemimpin partai untuk
       menghindarkan diri dari politik konfrontasi dan segera menemukan
       bidang-bidang yang bisa menumbuhkan kerjasama; keberlangsungan
       demokratisasi itu juga tergantung pada akomodasi yang diberikan
       terhadap peran tentara. Walaupun legitimasinya merosot, tentara
       masih menguasai berbagai sarana dan mekanisme dengan daya paksa
       efektif.
       
     * Walaupun sekarang masih sulit, tetapi sejalan dengan pendewasaan
       masyarakat politik Indonesia, harus bisa dibayangkan bahwa tentara
       akan mundur dari peran Dwi Fungsi dan Kekaryaan. Untuk itu semua
       pihak harus membantu mempersiapkannya, sehingga kalau terbuka
       peluang bagi militer untuk melakukan itu, pengunduran diri itu
       bisa dilakukan dengan terencana. Demi kelancaran, pengurangan
       peran militer itu harus terencana dengan baik dan dengan aturan
       main yang disepakati oleh para pemimpinnya.
     * Kondisi apa yang akan membuat militer mundur dari keterlibatan di
       luar bidang pertahanan dan keamanan itu? Keharusan untuk
       mempertahankan integritas, keutuhan dan disiplin kelembagaan
       maupun profesionalnya bisa membuat tentara mempertimbangkan
       kembali Dwi Fungsi dan Kekaryaan yang mereka praktekkan selama
       ini. Juga, kalau mempertahankan keterlibatan itu ternyata bisa
       membahayakan keberlangsungan negara-bangsa, akibat
       berlarut-larutnya konflik politik yang tidak terselesaikan,
       seperti yang ditunjukkan oleh berbagai kasus di berbagai daerah
       seperti Aceh dan Timor Timur, pengunduran diri itu merupakan
       langkah yang masuk akal.
       
   V. Agenda
   
   Reformasi tentara demi demokratisasi mesti dimulai dengan pembahasan
   mengenai hak prerogatif yang dimiliki kaum militer selama ini. Secara
   umum, militer sebagai lembaga memiliki hak prerogatif yang bisa
   digolongkan ke dalam dua jenis:
   
   Pertama
   , yang berkaitan dengan kapasitas pimpinan tentara untuk
   mempertahankan kendali atas keputusan yang berkaitan dengan organisasi
   internal (seperti anggaran, penugasan, penetapan misi). Kedua, peran
   tentara dalam proses politik kenegaraan.
   
   Berikut ini adalah beberapa dimensi dari hak prerogatif militer
   sebagai lembaga yang perlu dibahas (Stepan: 1988). Hak mana yang perlu
   dicabut dan mana yang wajar untuk dipertahankan terserah pada
   bagaimana berganing yang akan berlangsung. Namun, pengalaman
   menunjukkan bahwa hak prerogatif yang berkaitan dengan urusan internal
   organisasi militer umumnya dianggap isyu yang non-negotiable : tetapi
   hak prerogatif jenis kedua, yang berkaitan dengna proses politik di
   luar kemiliteran, jelas negotiable.
   
   Tetapi definisi mengenai isyu yang bersifat internal kelembagaan
   sebenarnya juga relatif. Tergatung pada perkembangan perimbangan
   kekuatan dalam masyarakat di suatu masa. Misalnya, apakah isyu
   intelijen merupakan isyu internal yang non-negotiable? Bagaimana
   dengan semangat akuntabilitas? Kepada siapa petugas intelijen selama
   ini bertanggung-jawab dan bertanggung-gugat? Kalau terjadi kesalahan
   intelijen yang menimbulkan korban jiwa, bagaimana akuntabilitas
   ditegakkan? Juga, mengapa perwira tidak bisa diadili di pengadilan
   sipil ?
   
    1. Peran independen militer dalam sistem politik.
       
       Militer hanya boleh ikut menjamin keamanan dan tertib hukum dalam
       negeri atas perintah pejabat eksekutif ?
       Atau, berdasar UU diperbolehkan mengurus keamanan dalam negeri ?
    2. Hubungan dengan pimpinan eksekutif.
       
       Pimpinan eksekutif de jure dan de facto adalah panglima tertinggi
       ?
       Atau, kendali de facto atas tentara di tangan panglima aktif
       masing-masing angkatan ?
    3. Koordinasi sektor pertahanan.
       
       Dejure dan de facto dilakukan oleh pejabat setingkat menteri
       biasanya sipil yang ditunjuk oleh kepala eksekutif) yang
       mengendalikan suatu staf yang melibatkan banyak pegawai negeri
       profesional atau pemimpin politik sipil ?
       Atau de jure dan de facto dilakukan oleh panglima masing-masing
       angkatan secara terpisah ?
    4. Partisipasi perwira aktif dalam kabinet.
       Hanya panglima angkatan ?
       Atau. Panglima semua angkatan ditambah dengan berbagai menteri
       untuk urusan keamanan.
    5. Peran badan legislatif.
       Semua isyu kebijakan penting mengenai anggaran, struktur angkatan,
       dan persenjataan dimonitor oleh parlemen ? Pimpinan tentara bisa
       dipanggil untuk dengan pendapat mengenai soal pertahanan?
       Atau, parlemen sekedar menerima atau menolak RAPBN eksekutif?
    6. Peran pegawai negeri sipil senior atau politisi sipil.
       Pegawai sipil profesional atau politisi sipil ikut membantu cabang
       eksekutif merancang dan menerapkan kebijakan hankam ?
       Atau, semua dilakukan oleh perwira militer aktif ? Sipil hanya
       pegawai biasa ?
    7. Peran intelijen.
       Badan-badang intelijen pucak de jure dan de facto dikendalikan
       oleh rantai komando sipil? Reviu dilakukan oleh dewan sipil ?
       Atau, dikendalikan oleh jenderal aktif yang menggabungkan
       pengumpulan informasi dengan fungsi operasi ? Tanpa ada badan
       reviu yang independen ?
    8. Peran polisi.
       Dikendalikan oleh kementrian non-militer atau oleh pejabat lokal ?
       Militer aktif tidak boleh memimpin suatu unit polisi ?
       Atau, dikendalikan langsung oleh komando militer ?
    9. Peran dalam promosi militer.
       Dibahas dalam parlemen ? Ekesekutif menerima rekomendasi dewan
       jabatan militer profesional ? Kepala eksekutif bebas menentukan
       sendiri pengisian jabatan pimpinan tentara?
       Atau, militer menentukan sendiri batasan bagi pola promosi. Kepala
       eksekutif hanya memilih dari daftar yang dibuat oleh dewan jabatan
       masing-masing angkatan.
   10. Peran dalam perusahaan negara.
       Tidak boleh ?
       Atau, yang boleh hanya perwira cadangan ? Atau, perwira aktif juga
       boleh ?
   11. Peran dalam sistem hukum.
       
   Militer tidak punya yurisdiksi legal di luar perkara yang terbatas,
   yaitu mengenai pelanggaran internal mengenai disiplin militer ? Di
   luar itu, orang sipil maupun militer bisa dikenai hukum sipil dan
   peradilan sipil ?
   UU Keamanan Nasional dan sistem peradilan militer meliputi wilayah
   masyarkat politik dan civil society? Militer tidak bisa diadili di
   pengadilan sipil.
   
   Sumber : Adaptasi dari Alfred Stepan, Rethinking Military Politics
   (Princeton, NJ::Princeton University Press, 1988, h. 94-7)
                                      

----- End of forwarded message from apakabar@Radix.Net -----