[INDONESIA-L] KMP - Anggota Tim Maw

From: apakabar@Radix.Net
Date: Tue Apr 06 1999 - 15:38:00 EDT


Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Tue Apr 6 18:28:25 1999
Date: Tue, 6 Apr 1999 16:27:08 -0600 (MDT)
Message-Id: <199904062227.QAA24396@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@Radix.Net
Subject: [INDONESIA-L] KMP - Anggota Tim Mawar Dihukum dan Dipecat
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

   Rabu, 7 April 1999
   Anggota Tim Mawar Dihukum dan Dipecat
   
   Jakarta, Kompas
   
   Komandan Tim Mawar, Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis hukuman 22
   bulan penjara dan dipecat sebagai anggota ABRI. Sedangkan terdakwa
   lainnya, Kapten (Inf) FS Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten
   (Inf) Nugroho Sulistyo Budi, Kapten (Inf) Yulius Selvanus, dan Kapten
   (Inf) Untung Budi Harto, dijatuhi hukuman masing-masing 20 bulan
   penjara dan dipecat dari anggota ABRI.
   
   Putusan pidana itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis
   Hakim Kolonel (CHK) Susanto, dengan anggota Kolonel (CHK) Zainuddin
   dan Kolonel CHK (K) Yamini selama tujuh setengah jam. Susanto
   menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
   melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis politik sesuai
   ketentuan pasal 333 KUHP.
   
   Menanggapi putusan itu, Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang
   Kristiono setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum Kolonel (CHK)
   Rettob Abdullah langsung menyatakan banding. Bambang menyatakan, tidak
   bisa menerima adanya pidana tambahan berupa pemecatan terhadap
   anggotanya. "Sebagai seorang komandan, dengan sangat terpaksa saya
   harus melawan keputusan itu, mengingat masih adanya hukuman tambahan
   berupa pemecatan kepada beberapa perwira yang saya pimpin," kata
   Bambang menanggapi vonis hakim.
   
   Mendengar tanggapan itu, hakim Susanto memperingatkan agar Bambang
   langsung menyatakan, menerima putusan, pikir-pikir, minta grasi, atau
   menyatakan banding. "Kalau tidak puas, silakan nyatakan. Terdakwa
   tidak perlu emosional," katanya. Atas peringatan Susanto tersebut,
   Bambang langsung menyatakan banding. Terdakwa lainnya ada yang
   menyatakan banding, tetapi ada yang menyatakan akan pikir-pikir.
   
   Usai dipersilakan Susanto meninggalkan ruang sidang, Bambang bersama
   terdakwa lainnya langsung keluar ruang sidang dengan penjagaan ekstra
   ketat. Anggota Polisi Militer (PM) langsung memberi pagar betis.
   Bahkan, ketika para terdakwa hendak keluar menuju kendaraan, anggota
   Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus) yang hadir dalam persidangan
   bersama anggota PM juga langsung memberi pagar betis dari pintu keluar
   ruangan sampai pintu minibus yang membawa para terdakwa.
   
   Majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan barang bukti berupa dua
   Toyota Kijang minibus, dua Suzuki Katana, dan satu Toyota Great
   Corolla dikembalikan kepada kesatuan Kopassus. Sedangkan barang bukti
   berupa lima kain penutup kepala warna hitam, tiga pasang borgol, dua
   kain penutup mata warna hitam, dua topi warna hitam, satu tas warna
   abu-abu, dan satu kaca mata warta hitam dirampas untuk dimusnahkan.
   Hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara yang besarnya Rp
   2.500 hingga Rp 7.500.
   
   Komandan lalai
   
   Persidangan kasus penculikan aktivis ini tidak mampu mengungkapkan
   keberadaan korban penculikan yang belum diketahui nasibnya hingga
   kini. Sidang juga gagal menelusuri ada tidaknya penyiksaan,
   sebagaimana dinyatakan kesaksian korban penculikan.
   
   Menyinggung fakta di persidangan bahwa hasil operasi Tim Mawar
   dilaporkan kepada atasan Tim Mawar dan mengapa atasan Tim Mawar sampai
   tidak mengetahui peristiwa itu, penasihat hukum terdakwa Kolonel
   Rettob Abdullah menjawab pers mengatakan, pimpinan dari Mayor Bambang
   mungkin lalai karena tidak menanyakan bagaimana Tim Mawar melakukan
   kegiatannya dalam mengumpulkan data. "Kalau dilaporkan, komandan
   seharusnya tanya caranya bagaimana, mungkin komandannya yang lalai,"
   katanya.
   
   Ketika ditanya kepada siapa Mayor Bambang selaku komandan Tim Mawar
   melaporkan datanya, Rettob mengatakan, jika Bambang merupakan komandan
   batalyon, laporan ditujukan kepada komandan grup. Namun, ia tidak
   menjawab saat ditanya siapa yang menjadi komandan grup. "Anda sudah
   tahu semua. Tidak usah ngomonglah," tuturnya.
   
   Sehubungan dengan inisiatif Mayor Bambang dalam menjalankan fungsinya
   itu, Rettob mengatakan, dalam militer memang perlu inisiatif. "Kalau
   salah disalahkan, kalau benar, dibenarkan," katanya.
   
   Menurut Rettob, kalau inisiatif yang dilakukan dengan niat untuk
   melakukan penyiksaan, tidak benar menurut hukum. Namun, para terdakwa
   berinisiatif mengumpulkan data berkaitan dengan kegiatan para aktivis
   radikal. Oleh karena itu, Bambang sebagai komandan Tim Mawar hanya
   melaporkan data yang didapatnya kepada atasannya.(bb)
   
   Vonis terhadap Pelaku Penculikan Aktivis
   Nama
   
                                  Tuntutan
                                      
   Vonis
   1. Mayor (Inf) Bambang Kristiono 26 bulan/dipecat 22 bulan/dipecat
   2. Kapten (Inf) FS Multhazar 26 bulan/dipecat 20 bulan/dipecat
   3. Kapten (Inf) Nugroho Sulistyo 22 bulan/dipecat 20 bulan/dipecat
   4. Kapten (Inf) Yulius Selvanus 26 bulan/dipecat 20 bulan/dipecat
   5. Kapten (Inf) Untung Budi H 26 bulan/dipecat 20 bulan/dipecat
   6. Kapten (Inf) Dadang Hendra Y 22 bulan/dipecat 16 bulan/-
   7. Kapten (Inf) Djaka Budi Utama 22 bulan/dipecat 16 bulan/-
   8. Kapten (Inf) Fauka Noor Farid 22 bulan/dipecat 16 bulan/-
   9. Serka Sunaryo 15 bulan/- 12 bulan/-
   10.Serka Sigit Sugianto 15 bulan/- 12 bulan/-
   11.Sertu Sukadi 15 bulan/- 12 bulan/-