Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Tue Apr 6 18:28:25 1999
Date: Tue, 6 Apr 1999 16:27:08 -0600 (MDT)
Message-Id: <199904062227.QAA24396@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@Radix.Net
Subject: [INDONESIA-L] KMP - Anggota Tim Mawar Dihukum dan Dipecat
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com
Rabu, 7 April 1999
Anggota Tim Mawar Dihukum dan Dipecat
Jakarta, Kompas
Komandan Tim Mawar, Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis hukuman 22
bulan penjara dan dipecat sebagai anggota ABRI. Sedangkan terdakwa
lainnya, Kapten (Inf) FS Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten
(Inf) Nugroho Sulistyo Budi, Kapten (Inf) Yulius Selvanus, dan Kapten
(Inf) Untung Budi Harto, dijatuhi hukuman masing-masing 20 bulan
penjara dan dipecat dari anggota ABRI.
Putusan pidana itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis
Hakim Kolonel (CHK) Susanto, dengan anggota Kolonel (CHK) Zainuddin
dan Kolonel CHK (K) Yamini selama tujuh setengah jam. Susanto
menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis politik sesuai
ketentuan pasal 333 KUHP.
Menanggapi putusan itu, Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang
Kristiono setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum Kolonel (CHK)
Rettob Abdullah langsung menyatakan banding. Bambang menyatakan, tidak
bisa menerima adanya pidana tambahan berupa pemecatan terhadap
anggotanya. "Sebagai seorang komandan, dengan sangat terpaksa saya
harus melawan keputusan itu, mengingat masih adanya hukuman tambahan
berupa pemecatan kepada beberapa perwira yang saya pimpin," kata
Bambang menanggapi vonis hakim.
Mendengar tanggapan itu, hakim Susanto memperingatkan agar Bambang
langsung menyatakan, menerima putusan, pikir-pikir, minta grasi, atau
menyatakan banding. "Kalau tidak puas, silakan nyatakan. Terdakwa
tidak perlu emosional," katanya. Atas peringatan Susanto tersebut,
Bambang langsung menyatakan banding. Terdakwa lainnya ada yang
menyatakan banding, tetapi ada yang menyatakan akan pikir-pikir.
Usai dipersilakan Susanto meninggalkan ruang sidang, Bambang bersama
terdakwa lainnya langsung keluar ruang sidang dengan penjagaan ekstra
ketat. Anggota Polisi Militer (PM) langsung memberi pagar betis.
Bahkan, ketika para terdakwa hendak keluar menuju kendaraan, anggota
Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus) yang hadir dalam persidangan
bersama anggota PM juga langsung memberi pagar betis dari pintu keluar
ruangan sampai pintu minibus yang membawa para terdakwa.
Majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan barang bukti berupa dua
Toyota Kijang minibus, dua Suzuki Katana, dan satu Toyota Great
Corolla dikembalikan kepada kesatuan Kopassus. Sedangkan barang bukti
berupa lima kain penutup kepala warna hitam, tiga pasang borgol, dua
kain penutup mata warna hitam, dua topi warna hitam, satu tas warna
abu-abu, dan satu kaca mata warta hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara yang besarnya Rp
2.500 hingga Rp 7.500.
Komandan lalai
Persidangan kasus penculikan aktivis ini tidak mampu mengungkapkan
keberadaan korban penculikan yang belum diketahui nasibnya hingga
kini. Sidang juga gagal menelusuri ada tidaknya penyiksaan,
sebagaimana dinyatakan kesaksian korban penculikan.
Menyinggung fakta di persidangan bahwa hasil operasi Tim Mawar
dilaporkan kepada atasan Tim Mawar dan mengapa atasan Tim Mawar sampai
tidak mengetahui peristiwa itu, penasihat hukum terdakwa Kolonel
Rettob Abdullah menjawab pers mengatakan, pimpinan dari Mayor Bambang
mungkin lalai karena tidak menanyakan bagaimana Tim Mawar melakukan
kegiatannya dalam mengumpulkan data. "Kalau dilaporkan, komandan
seharusnya tanya caranya bagaimana, mungkin komandannya yang lalai,"
katanya.
Ketika ditanya kepada siapa Mayor Bambang selaku komandan Tim Mawar
melaporkan datanya, Rettob mengatakan, jika Bambang merupakan komandan
batalyon, laporan ditujukan kepada komandan grup. Namun, ia tidak
menjawab saat ditanya siapa yang menjadi komandan grup. "Anda sudah
tahu semua. Tidak usah ngomonglah," tuturnya.
Sehubungan dengan inisiatif Mayor Bambang dalam menjalankan fungsinya
itu, Rettob mengatakan, dalam militer memang perlu inisiatif. "Kalau
salah disalahkan, kalau benar, dibenarkan," katanya.
Menurut Rettob, kalau inisiatif yang dilakukan dengan niat untuk
melakukan penyiksaan, tidak benar menurut hukum. Namun, para terdakwa
berinisiatif mengumpulkan data berkaitan dengan kegiatan para aktivis
radikal. Oleh karena itu, Bambang sebagai komandan Tim Mawar hanya
melaporkan data yang didapatnya kepada atasannya.(bb)
Vonis terhadap Pelaku Penculikan Aktivis
Nama
Tuntutan
Vonis
1. Mayor (Inf) Bambang Kristiono 26 bulan/dipecat 22 bulan/dipecat
2. Kapten (Inf) FS Multhazar 26 bulan/dipecat 20 bulan/dipecat
3. Kapten (Inf) Nugroho Sulistyo 22 bulan/dipecat 20 bulan/dipecat
4. Kapten (Inf) Yulius Selvanus 26 bulan/dipecat 20 bulan/dipecat
5. Kapten (Inf) Untung Budi H 26 bulan/dipecat 20 bulan/dipecat
6. Kapten (Inf) Dadang Hendra Y 22 bulan/dipecat 16 bulan/-
7. Kapten (Inf) Djaka Budi Utama 22 bulan/dipecat 16 bulan/-
8. Kapten (Inf) Fauka Noor Farid 22 bulan/dipecat 16 bulan/-
9. Serka Sunaryo 15 bulan/- 12 bulan/-
10.Serka Sigit Sugianto 15 bulan/- 12 bulan/-
11.Sertu Sukadi 15 bulan/- 12 bulan/-