[INDONESIA-L] SiaR-->XPOS: HARTONO,

From: apakabar@Radix.Net
Date: Fri Feb 26 1999 - 11:11:00 EST


Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Fri Feb 26 15:09:42 1999
Date: Fri, 26 Feb 1999 13:07:34 -0700 (MST)
Message-Id: <199902262007.NAA20777@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@Radix.Net
Subject: [INDONESIA-L] SiaR-->XPOS: HARTONO, ARY SIGIT DAN VCD BAJAKAN
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: ekspos@hotmail.com
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 07/II/25 Februari-3 Maret 99
------------------------------

HARTONO, ARY SIGIT DAN VCD BAJAKAN

(EKONOMI): Bersama Ary Sigit, Jendral (Purn) R. Hartono terlibat peredaran
VCD dan LD bajakan. Ary pengedarnya, Hartono yang melegalkannya. Negara
dirugikan Rp51 miliar per tahun

Jendral (Purn) Hartono memang "menantu" Soeharto yang baik. Buktinya,
ketika mantan Kepala Staf Angkatan Darat yang amat dekat dengan Siti
Hardiyanti Rukmana, itu rela mengeluarkan surat keputusan yang melegalkan
video compact disk (VCD) bajakan. Lewat SK Menpen No 21/1998, ketika
Hartono jadi Menteri Penerangan di Kabinet Pembangunan VII, Ary Sigit,
salah satu cucu Soeharto, bisa mengeduk untung besar dari peredaran VCD
bajakan. Diperkirakan ada 17 juta keping VCD dan Laser Disk (LD) tiap
tahunnya yang beredar di Indonesia. Dari jumlah itu, 85 persennya,
bajakan.

Ini temuan Indonesian Corruption Watch (ICW). Menurut Teten Masduki,
Koordinator Badan Pekerja ICW. Karena kongkalikong antara Hartono dan Ary
Sigit ini, negara dirugikan sedikitnya Rp51 miliar per tahun. Kongkalikong
ini memang berlika-liku. Jadi, melalui SK yang ditandatangani Hartono
Departemen Penerangan telah membentuk Tim PengendaliPeredaran Rekaman
Video. Anggota tim itu: Direktur Jendral Radio, Televisi dan Film dan PT
Cakramindo Inti Pradana (PT CIP). Anehnya, PT CIP yang seharusnya
bertugas menerbitkan stiker tanda legal bagi VCD dan LD seharga Rp2 ribu
per stiker itu ternyata fiktif. Kemudian, tiba-tiba saja Ary Sigit muncul
dan menerbitkan stiker yang sama sebagai pengganti peran PT CIP.

Ary masuk ke "bisnis stiker" ini melalui Asosiasi Pedagang Rekaman Video
Indonesia (Asperindo). Anggota Asperindo ini sedikitnya ada 30 pedagang
besar VCD dan LD. Ary masuk Asperindo dengan bendera PT Aji Wijaya Kusuma.
Asperindo sendiri juga mengeluarkan stiker Pedagang Video Indonesia
(Aspevidi). Selama ini, Aspevidi lah yang ditunjuk Deppen untuk menangani
masalah itu.

Nampaknya, Hartono dengan SK itu hendak memotong PT CIP dan memberikannya
kepada Ary dan PT XYZ, perusahaan yang dimiliki Yayasan Anantakupa,
yayasan di lingkungan Deppen dan Yayasan Bhayangkara, dari Polri.
Stikerisasi itu nampaknya masih berlangsung hingga sekarang. SK Hartono
itu jelas salah, karena dibuat, pertama untuk kepentingan bisnis
perseorangan yakni Ary Sigit, dan kedua melegalkan VCD dan LD bajakan.
Indonesia telah menandatangani Konvensi Bern tentang Hak Cipta Karya
Intelektual (HAKI). Jadi setiap pelanggaran konvensi itu, pelakunya bisa
dikenai hukum. SK Hartono itu menyalahi HAKI, sehingga Hartono telah
melanggar hukum, begitu juga Ary Sigit dan PT XYZ.

Jaksa Agung Andi Ghalib, sepantasnya menaruh perhatian pada kasus ini,
jangan hanya mengerjakan order dari ICMI, KAHMI dan Habibie untuk
mengejar-ngejar Arifin Panigoro dan Sofyan Wanandi yang tuduhannya ngaco
itu. Hartono dan Ary Sigit pantas diajukan ke pengadilan, menyusul Tommy
Soeharto yang dalam waktu dekat akan diadili dalam kasus tukar guling
Pusat Perkulakan Goro, Kelapa Gading, Jakarta.

Soal pelanggaran hukum Ary Sigit sendiri, sebenarnya setumpuk banyaknya.
Masih soal stiker, Ary Sigit pernah terlibat dalam stikerisasi minuman
berakhohol.

Empat tahun lalu, Ary dengan PT Arbamass Multi Invesco menjalankan tata
niaga minuman berakhphol dengan penjualan stiker. Setiap produsen Minuman
berakhohol dan penyalurnya dikenakan pungutan Rp600 dan Rp750 per liter,
masing-masing untuk minuman yang berkadar alkohol lima persen hingga 55
persen.

Bisnis ini dijalankan bersama Emir Baramuli, anak Ketua DPA, A.A Baramuli.
Dari bisnis yang hanya mengandalkan penjualan stiker sebagai bukti yang
sah untuk distribusinya, Ary bisa mengantongi sedikitnya Rp20 miliar.
Hitung saja, kalau peredaran minuman jenis ini mulai dari bir sampai yang
kadar alkoholnya 55 persen, baik produksi lokal maupun impor, setiap
tahunnya mencapai 28,9 juta liter. Padahal, modal untuk bisnis stiker
miras, menurut pengakuan Emir Baramuli, hanya Rp2 miliar.

Lagi-lagi bisnis Ary ini dibekingin negara. Menteri Dalam Negeri, Yogie
SM, mendukungnya melalui Surat Edaran No. 535/563/PUOD, pada 19 Februari
1994. Instruksi itu langsung ditindak-lanjuti oleh Gubernur Bali, Ida
Bagus Oka. Dari Bali inilah kemudian kontroversi mengenai tata niaga
minuman berakhohol mencuat. Namun, stikerisasi ini, kecuali di Timor Timur
di bawah bendera PT Arha Mas, pimpinan Gil Alves, ipar Gubernur Abilio,
tak berlangsung lama karena produsen minuman berakhohol, seperti PT Multi
Bintang mengancam akan memindahkan pabriknya ke Vietnam.

Jika Hartono dan Ary bisa terseret ke muka pengadilan, begitu pun Yogie SM
yang menandatanangi SK yang mendukung stikerisasi minuman berakhohol oleh
perusahaan milik Ary Sigit. Ary, kalau perlu juga Emir Baramuli, anak AA
Baramuli yang belakangan sangat anti Soeharto, di seret ke pengadilan. (*)