Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Fri Dec 11 15:29:48 1998
Date: Fri, 11 Dec 1998 13:30:10 -0700 (MST)
Message-Id: <199812112030.NAA10945@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@Radix.Net
Subject: [INDONESIA-L] Daftar Isi dan Teks TAP MPR 98
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com
To: apakabar@Radix.Net
Subject: dafisi.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/dafisi.html
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
1. KETETAPAN MPR RI NOMOR VII/MPR/1998 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
ATAS KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l/MPR/1983 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/1998
2. KETETAPAN MPR RI NOMOR VIII/MPR/1998 TENTANG PENCABUTAN KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
IV/MPR/1983 TENTANG REFERENDUM
3. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
IX/MPR/1998 TENTANG PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/1998 TENTANG GARIS-GARIS
BESAR HALUAN NEGARA
4. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
X/MPR/1998 TENTANG POKOK-POKOK REFORMASI PEMBANGUNAN DALAM RANGKA
PENYELAMATAN DAN NORMALISASI KEHIDUPN NASIONAL SEBAGAI HALUAN
NEGARA
5. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
XI/MPR/1998 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
6. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
XII/MPR/1998 TENTANG PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR V/MPR/1998 TENTANG PEMBERIAN TUGAS
DAN WEWENANG KHUSUS KEPADA PRESIDEN/MANDATARIS MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENYUKSESAN
DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAI PENGAMALAN PANCASILA
7. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
XIII MPR/1998 TENTANG PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
8. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
XIV/MPR/1998 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KETETAPAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/1998
TENTANG PEMILIHAN UMUM
9. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
XV/MPR/1998 TENTANG PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH; PENGATURAN,
PEMBAGIAN, DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA NASIONAL YANG BERKEADILAN;
SERTA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
10. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
XVI/MPR/1998 TENTANG POLITIK EKONOMI DALAM RANGKA DEMOKRASI
EKONOMI
11. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
12. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR
XVIII/MPR/1998 TENTANG PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR Il/MPR/1978
TENTANG PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (EKAPRASETIA
PANCAKARSA) DAN PENETAPAN TENTANG PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:22:36 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA28364
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:22:35 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05323
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:23:48 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA28351;
Fri, 11 Dec 1998 15:22:31 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:22:31 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112022.PAA28351@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-vii.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-vii.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR VII/MPR/1998
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR l/MPR/1983
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR
DENGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I/MPR/1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa demi kemantapan tata susunan dan tata laksana Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah ditetapkan Tata
Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah
terakhir dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor I/MPR/1998
b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan keadaan guna lebih
meningkatkan peranan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia,
dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan tambahan atas
beberapa ketentuan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor l/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan ditambah terakbir dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor UMPR/
1998;
c. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan dan
Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib MaJelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1998.
Mengingat :
1. 1. Pasal I ayat (2), Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-lUndang Dasar
1945;
2. Pasal 119 dan Pasal 120 Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor l/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubahdan ditambah terakhir dengan Ketetapan
MajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor l/MPR/1998.
Memperhatikan :
1. .Keputusan Pimpinan MaJelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Surat Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor MJ.110/05/1998 tanggal 12 Oktober 1998 perihal
Pertimbangan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia atas usul perubahan dan tambahan terhadap Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
3. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November
1998 yang membahas usul perubahan dan tambahan atas beberapa
ketentuan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
4. Putusan Rapat Paripurna ke-4 tanggal 13 November 1998 Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal
10 sampai dengan 13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KETETAPAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/1983 TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH DAN DITAMBAH
TERAKHIR DENGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA NOMOR l/MPR/1998.
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor l/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998
diubah dan ditambah sebagai berikut:
1. Dalam Pasal 8 ayat (3), ketentuan huruf "b" dan "c" dihapus,
dan ketentuan huruf "d" diganti dengan huruf "b. Utusan
Golongan-golongan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan" sehingga selengkapnya berbunyi:
" (3) Anggota tambahan yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( I ) tempatnya diisi oleh:
a. Utusan Daerah yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
b. Utusan Golongan-golongan yang ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Dalam Pasal 13, angka "(1)" dihapus, dan ketentuan ayat (2)
dihapus sehingga selengkapnya berbunyi:
"Fraksi Majelis adalah pengelompokan anggota yang mencerminkan
konfigurasi politik dan pengelompokan fungsional dalam
masyarakat."
3. Dalam Pasal 21, kalimat sesudah "dan" diganti dengan
"sebanyak-banyaknya lima orang wakil ketua yang mencerminkan
fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya anggota fraksi" sehingga
selengkapnya berbunyi:
"Pimpinan Majelis terdiri dari seorang ketua dan
sebanyak-banyaknya lima orang wakil ketua yang mencerminkan
fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi."
4. Dalam Pasal 24, ditambah kalimat "Fraksi yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan Pasal 21 " sehingga selengkapriya
berbunyi:
"Pimpinan Majelis dipilih dari dan oleh anggota fraksi yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 2] ."
5. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32
dihapus.
6. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan diganti sehingga
selengkapnya berbunyi:
"(1) Dalam hal anggota Pimpinan Majelis berhalangan tetap, anggota
tersebut diganti oleh anggota fraksi yang bersangkutan."
"(2) Penggantian sebagaimana dimal;sud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Pimpinan Majelis dan diberitahukan kepada anggota
melalui fraksi-fraksi."
"(3) Apabila ada Sidang Umum/Sidang Istimewa, penggantian tersebut
dilaporkan. '
7. Pasal 35 diubah sehingga selengkapnya berbunyi: "Jabatan yang
tidak boleh dirangkap oleh Pimpinan Majelis ialah
a. Presiden.
b. Wakil Presiden.
c. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
d. Ketua. Wakil Ketua. Ketua Muda Mahkamah Agung dan Hakim
Agung.
e. Ketua. Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
f. Ketua. Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
g. Menteri.
h. Jaksa Agung.
i. Jabatan lain yang tidak dapat dirangkap sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
8. Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf "c" dan "d" dihapus.
9. Dalam Pasal 40 huruf "d" setelah kata "tugas-tugas Pimpinan
Majelis" ditambah anak kalimat "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanga' sehingga selengkapnya berbunyi:
"d. Membantu Pimpinan Majelis dalam rangka melaksanakan
tugas-tugas Pimpinan Majelis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan."
10. Sebelum Pasal 42 ditambah subjudul yang berbunyi "PIMPINAN
BADAN PEKERJA MAJELIS".
11. Pasal 42 ayat (1) diubah sehingga selengkapnya berbunyi:
"(1)Badan Pekerja Majelis dipimpin oleh unsur Pimpinan Fraksi
Utusan Daerah sebagai ketua dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Tetap
Badan Pekerja Majelis yang mencerminkan fraksi-fraksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21."
12. Dalam Pasal 46 ayat (1) kata "sojauh mungkin" dihapus sehingga
selengkapnya berbunyi: "(1) Keanggotaan Panitia Ad Hoc
mencerminkan fraksi-fraksi Majelis.
13. Pasal 104 diganti sehingga selengkapnya berbunyi: "Perubahan
undang-undang dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 37
Undang-Undang Dasar 1945."
14. Pasal 105. Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109
dihapus.
15. Dalam Pasal 111 setelah ayat (3) ditambah ayat (4) sehingga
selengkapoya berbunyi:
"(4) Presiden/Mandataris wajib hadir dalam Rapat Paripurna Majelis
pada acara Penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir
Fraksifraksi-MaJelis terhadap Laporan Pertanggungjawaban Presiden/
Mandataris.
Pasal II
Ketetapan ini mulai berlaku sejak Sidang Umum Majelis hasil
Pemilihan Umum tahun 1999, kecuali Pasal I butir 13 dan 14 berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL
KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad,
S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:22:51 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA28403
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:22:49 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05352
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:24:02 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA28394;
Fri, 11 Dec 1998 15:22:47 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:22:47 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112022.PAA28394@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-viii.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-viii.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR VIII/MPR/1998
TENTANG
PENCABUTAN KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IV/MPR/1983
TENTANG
REFERENDUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum tidak sesuai dengan
jiwa,semangat dan prinsip perwalian sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar 1945.
b. bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung cita-cita
luhur Proklamasi Kemerdekaan 1945 dan memuat Pancasila sebagai
dasar negara, merupakan satu kesatuan dengan proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan karena itu mengubah isi Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 berarti membubarkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat.
c. bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan ;
d. bahwa untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud
pada Pasal 37 sepenuhnya menjadi wewenag Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
e. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat republik Indonesia Nomor
IV/MPr/1983 tentang referendum.
Mengingat :
1. Pasal 1,Pasal 2,Pasal 3,dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998
Memperhatikan :
1. Keputusan Pemimpin Majelis Permusyawaratan rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Pernusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Indonesia tanggal 10 sampai dengan November 1998 yang
membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik
Indonesia tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum
yang dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna Ke-4 tanggal 13 November 1998 Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal
10 sampai dengan 13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR IV/MPR/1983 TENTANG REFERENDUM.
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis
Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad,
S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:23:01 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA28427
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:22:59 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05369
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:24:12 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA28415;
Fri, 11 Dec 1998 15:22:56 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:22:56 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112022.PAA28415@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-ix.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-ix.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IX/MPR/1998
TENTANG
PENCABUTAN KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II/MPR/1998
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESSIA
Menimbang :
a. bahwa garis-garis besar daripada haluan negara harus dapat
memberikan kejelasan arah bagi perjuangan dan pembangunan bangsa
dan negara Indonesia , agar dapat menciptakan keadaan yang
diinginkan dalam jangka waktu tertentu untuk mewujudkan cita-cita
bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaaan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa garis-garis Besar haluan Negara yang ditetapkan dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat republik Indonesia Nomor
II/MPR/1998, naskah dan materi muatannya tidak lagi sesuai dengan
situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dewasa ini sehingga tidak dapat berfungsi sebagai
pemberi arah bagi perjuangan dan pembangunan bangsa dalam kondisi
mewujudkan cita- citanya;
c. bahwa berhubung dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998
tentang Garis-garis Besar haluan Negara.
Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (2) dan pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah terakhir dengan Ketetapan majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan rakyat Republik
indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 november
1998 yang membahas Rancangan Ketetapan majelis Permusyawaratan
Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara yang dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna ke-4 tanggal 13 november 1998 Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal
10 sampai dengan 13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/1998 TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN
NEGARA.
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang
Garis
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad,
S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:23:15 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA28473
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:23:13 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05398
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:24:26 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA28464;
Fri, 11 Dec 1998 15:23:11 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:23:11 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112023.PAA28464@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-x.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-x.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR X/MPR/1998
TENTANG
POKOK-POKOK REFORMASI PEMBANGUNAN
DALAM RANGKA PENYELAMATAN DAN NORMALISASI
KEHIDUPN NASIONAL SEBAGAI HALUAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menimbag :
a. bahwa menjadi tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan rakyat
Republik Indonesia menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
merupakan rangkaian program-progam pembangunan di segala bidang
yang berlangsung secara terus-menerus, untuk dapat mewujudkan
tujuan nasional sebagimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
dasar 1945;
b. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah
mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dengan
Ketetap[an Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IX/MPR/1998;
c. bahwa berhubung dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republi Indonesia tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan
Dalam Rangka Penyelamatan dan normalisasi Kehidupan Nasional
sebagai Haluan Negara.
Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (2), pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/ 1998.
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PIM.P/1998 tentang Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November
1998 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tentang Pokok-pokok Reformasi
Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan
Nasional sebagai Haluan Negara yang dipersiapkan oleh Badan
Pekerja majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia ;
3. Putusan Rapat Paripurna ke-4 tanggal 13 November 1998 Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal
10 sampai dengan 13 November 1998
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG POKOK-POKOK REFORMASI PEMBANGUNAN DALAM RASNGKA
PENYELAMATAN DAN NORMALISASI KEHIDUPAN NASIONAL SEBAGAI HALUAN
NEGARA
Pasal 1
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka
sistematika Pokok-pokok Reformasi Pembangunana dalam Rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan
Negara, disusun seebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BABII KONDISI UMUM
BABIII TUJUAN REFORMASI PEMBANGUNAN
BABIV KEBIJAKAN REFORMASI PEMBANGUNAN
BABV PELAKSANAAN
BABVI PENUTUP
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1,
terdapat dalam naskah Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam
rangka penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan nasional sebagai
Haluan Negara yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Ketetapan
ini
Pasal 3
Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam
dan tidak bertentangn dengan Pokok-pokok Reformasi Pembangunan
Dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan nasional
sebagai Haluan Negara ini, dapat diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia Saudara Prof.
Dr.-Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie untuk tetap melanjutkan dan
memantapkan pembangunan yang sedang berlangsung dan melaksanakan
Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan
mempertanggungjawabkan pada akhir masa jabatannya dalam Sidang
Umum Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia 1999,
sebagimana dalam Pasal 2 Ketetapan ini.
Pasal 5
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL
KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad,
S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGANTAR
Tujuan nasional negara Republik Indonesia, seperti dinyatakan
dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, ialah melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut bangsa Indonesia
melaksanakan pembangunan secara terencana dan bertahap.
Pembangunan jangka panjang tahap pertama sampai dengan pertengahan
tahun 1997 telah menunjukkan hasil yang dapat dirasakan oleh
sebagian besar rakyat. Namun dewasa ini bangsa Indonesia tengah
mengalami krisis berat, yang gejalanya dimulai dari krisis moneter
dan ekonomi. Krisis ini kemudian berkembang, meliputi selurnh
aspek kehidupan politik, ekon`~'mi, dan sosial, yang ditandai
dengan rusaknya tatanan ekonomi dan keuangan, pengangguran yang
meluas, dan kemiskinan yang menjurus pada ketidakberdayaan
masyarakat dan mengakibatkan timbulnya krisis kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah.
Situasi tersebut mengharuskan bangsa Indonesia untuk mengkaji
ulang ketetapan dan langkah-langkah pembangunan nasional selama
ini. Untuk itu~ diperlukan koreksi terhadap wacana pembangunan
Orde Baru sebagai dasar pijakan dan sasaran reformasi.
Langkah-langkah ini bersifat mengikat bagi seluruh rakyat
Indonesia untuk secara bersama-sama mengatasi krisis atas dasar
rujukan yang disepakati bersama.
Dalam kerangka itu dibuatlah Pokok-pokok Reformasi Pembangunan
Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional yang
bertungsi sebagai Haluan Negara, yang dilaksanakan oleh
Presiden/Mandataris MPR. Selain itu, pokok-pokok reformasi
tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan negara dalam melaksanakan
pembaharuan yang menyelurnh dan memulihLan kehidupan nasional.
Demikan pula, pokok-pokok reformasi itu memberikan dasar bagi para
penyelenggara negara dalam merumuskan undang-undang dan
program=program yang terintegrasi dan terukur.
B. PENGERTIAN
Pokok-pokok Retormasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, merupakan
pernyataan kehendak rakyat untuk mewujudkan pembaharuan di segala
bidang pembangunan nasional, terutama bidang-bidang ekonomi.
politik, hukum. serta agama dan sosial budaya.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara ini
ditetapkan dengan maksud memberikan arah bagi Kabinet Reformasi
Pembanyunan dalam menanggulangi krisis dan melaksanakan reformasi
menyeluruh dengan tujuan terbangunnya sistem kenegaruan yang
demokratis serta dihormati dan ditegakkannya hukum untuk
mewujudkan tertib sosial masyarakat.
D. LANDASAN
Pokok-pokok Reformasi Pembangurian Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan NeYara disusun atas
dasar landasan idiil Pancasila. Iandasan konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945.
E. RUANG LINGKUP
Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara disusun dalam
tata urut kondisi umum, tujuan. kebijakan, dan pelaksanaan
reformasi yang berlaku untuk kurun waktu sampai terselenggaranya
Sidang Umum MPR hasil pemilihan umum 1 999.
BAB II
KONDISI UMUM
A. EKONOMI
Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai selama tica puluh dua
tahun Orde Baru telah mengalami kemerosotan yang memprihatinkan,
karena terjadinya krisis moneter pertengahan tah-un 1997. dan
berlanjut menjadi krisis ekonomi yang lebih luas. Landasan ekonomi
yang dianggap kuat, ternyata tidak berdaya menghadapi gejolak
keuangan eksternal serta kesulitan-kesulitan makro dan mikro
ekonomi.
Hal ini disebabkan oleh karena penyelenggaraan perekonomian
nasional kurano mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar
1945 dan cenderunc menunjukkan corak yang sangat monopolistik.
Para pengusaha yang dekat dengan elit kokuasaan mendapatkan
prioritas khusus yanc berdampak timbulnya kesenjangan sosial.
Kelemahan fundamental itu juga disebabkan pengabaian perekonomian
kerakyatan yan,Y sesungguhnya bersandar pada basis sumber daya
alam dan sumber daya manusia sebagai unggulan komparatif dan
kompetitif.
Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang
tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati, mengakibatkan
ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak kompetitif.
Sebagai akibatnya krisis moneter yang melanda Indonesia, tidak
dapat diatasi secara baik sehingga memerlukan kerja keras untuk
bangkit kembali.
Rentannya ekonomi Indonesia dipicu oleh jatuhnya nilai tukar
rupiah sampai ke tingkat terendah. Pemerintah tidak mengambil
langkah yang kongkrit dan jelas untuk mengatasi krisis kurs
tersebut. Pembangunan industri tidak berbasis kepada masyarakat
atau potensi unggulan daerah, tidak ada keterkaitan antara
industri besar, menengah, dan kecil yang serasi, serta juga
struktur industri yang lemah dalam hubungan industri hulu dan
hilir. Di samping itu sebagian besar lahan pertanian yang subur
telah berubah tungsi menjadi lahan industri sehingga dari kondisi
semula swasembada beras telah berubah menjadi pengimpor beras.
Sistem perbankan yang tidak mandiri karena intervensi pemerintah
terhadap Bank Sentral yang terlalu kuat melemahkan ekonomi
nasional. Hubungan erat antara pengoasa dengan pemilik bank-bank
swasta telah menyebabkan pemberian fasilitas yang tidak terbuka
yang merugikan masyarakat dan negara. Di samping itu,
ketidakhati-hatian dan kocurangan dunia perbankan dalam mengelola
dana, memperparah kondisi ekonomi.
B. POLITIK
Tatanan kehidupan politik yang dibangun selama tiga puluh dua
tahun telah menghasilkan stabilitas politik dan keamanan. Namun
demikian, pengaruh budaya masyarakat yang sangat kental corak
paternalistik dan kultur neofeodalistiknya mengakibatkan proses
partisipasi dan budaya politik dalam sistem politik nasional tidak
berjalan sebagaimana mestinya.
Kekuasaan eksekutif yang terpusat dan tertutup di bawah kontrol
lembaga kepresidenan mengakibatkan krisis struktural dan sistemik
sehingga tidak mendukung berkembangnya fungsi berbagai lembaga
kenegaraan, politik, dan sosial secara proporsional dan optimal.
Terjadinya praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa
lalu adalah salah satu akibat dari keterpusatan dan ketertutupan
kekuasaan.
Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung menganut
sentralisasi kekuasaan dan pengambilan keputusan yang kurang
sesuai dengan kondisi geografis dan demografis. Keadaan ini
menghambat penciptaan keadilan dan pemerataan hasil pembangunan
dan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata. dan bertanggung
jawab.
Pengembangan knalitas sumber daya manusia dan sikap mental serta
kaderisasi pemimpin bangsa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pola sentralistik dan neofeodalistik mendorong mengalirnya sumber
daya manusia yang berkualitas ke
pusat sehingga kurang memberi kesempatan pengembangan sumber daya
manusia di daerah. Akibatnya terjadi kaderisasi dan corak
kepemimpinan yang kurang memperhatikan aspek akseptabilitas dan
legitimasi.
C. HUKUM
Selama tiga puluh dua tahun pemerintahan Orde Baru, pembangunan
hukum khususnya yang menyangkut peraturan perundang-undangan
organik tentang pembatasan kekuasaan Presiden belum memadai.
Kondisi ini memberi peluang terjadinya praktek-praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme serta memuncak pada penyimpangan berupa
penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi
penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan
kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi
penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta
berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses
peradilan. Penegakan hukum belum memberi rasa keadilan dan
kepastian hukum pada kasus-kasus yang menghadapkan pemermtah atau
pihak yang kuat dengan rakyat, sehingga menempatkan rakyat pada
posisi yang lemah.
D. AGAMA DAN SOSLAL BUDAYA
Pembangunan agama dan sosial budaya masih perlu ditingkatkan,
sehingga kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, akhlak mulia serta moral dan etika luhur masyarakat yang
akhir-akhir ini cenderung menurun dapat diwujudkan sebagaimana
diharapkan.
Pada masa Orde Baru, pembangunan ekonomi telah berhasil mengurangi
penduduk miskin dan meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
Krisis ekonomi yang melanda bangsa kita telah membalikkan situasi
tersebut, dan mengakibatkan bertambahnya penduduk miskin dan
jumlah penganggur akibat pemutusan hubungan kerja.
Kondisi kehidupan sosial ekonomi rakyat makin memprihatinkan,
harga sembilan bahan pokok dan obat-obatan tidak terjangkau oleh
daya beli masyarakat. Taraf hidup rakyat menurun dengan tajam,
kualitas hasil didik tidak memberikan harapan, dan jumlah peserta
didik yang putus sekolah makin meningkat.
Jati diri bangsa yang disiplin, jujur, beretos kerja tinggi serta
berakhlak mulia belum dapat diwujudkan bahkan cenderung menurun.
Aksi-aksi brutal oleh sebagian warga masyarakat berupa penjarahan
dan perampokan serta perilaku dan tindakan yang tidak terpuji
lainnyayang melanggar hukum serta agama yang terjadi akhirakh~r
~ni. sungguh-sungguh bertentangan dengan akhlak mulia dan budi
pekerti luhur yang bersumber dari norma-norma dan ajaran agama.
serta nilai-nilai budaya bangsa. Di samping itu, juga merupakan
perilaku yang tidak menghormati dan
menjunjung tinggi hukum. Ketimpangan, kocemburuan, ketegangan, dan
penyakit sosial lainnya makin menggejala di samping berkurang pula
rasa kepedulian dan kesetiakawanan masyarakat. Krisis ekonomi
dewasa ini bahkan mak~n menghilangkan semangat dan optimisme bahwa
bangsa Indonesia bisa memecahkan masalah dengan kekuatan sendiri.
BAB III
TUJUAN REFORMASI PEMBANGUNAN
1. Mengatasi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya,
terutama untuk menghasilkan stabilitas moneter yang tanggap
terhadap pengaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional.
2. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara melalui perluasan dan
peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertib untuk
menciptakan stabilitas nasional.
3. Menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan
keadilan, Hak Asasi Manusia menuju terciptanya ketertiban umum dan
perbaikan sikap mental.
4. Meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda reformasi
pembangunan agama dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan
masyarakat madani.
BAB IV
KEBIJAKAN REFORMASI PEMBANGUNAN
A. EKONOMI
1. Penanggulangan krisis di bidang ekonomi bertujuan untuk
mengatasi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan
sasaran terkendalmya nilai kurs rupiah pada tingkat yang wajar,
tersedianya kebutuhan sembilan bahan pQkok dan obat-obatan dengan
harga yang terjangkau serta berputarnya roda perekonomian
nasional.
Agenda yang harus dijalankan adalah sebagai berikut;
a. Mewujudkan nilai tukar rupiah yang stabil dan wajar melalui
pemilihan dan penetapan sistem nilai tukar untuk mengendalikan
fluktuasi kurs. Karena itu, perlu diambil tindakan alternatif dari
kebijakan yang telah dilaksanakan. Otoritas moneter harus
membangun sistem kelembagaan yang kuat dan independen yang
dikukuhkan oleh Undang-undang tentang Bank Sentral yang memuat
substansi mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan devisa, yang
paling sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang.
b. Mengendalikan tingkat suku bunga dan menekan laju inflasi untu
menghidupkan kembali kegiatan-kegiatan produksi serta memulihka~
daya beli masyarakat.
c. Melakukan restrukturisasi dan penychatan perhankan sesuai
dcngar Undang-undang tentang Perbankan yang baru beserta peraturar
pelaksanaannya.
d. Menciptakan mekanisme penyelesaian utang-utang swasta untuk
mengembalikan citra dan kepercayaan luar negeri terhadap
kredibilita; usaha nasional. Perlu pula diciptakan sistem
pemantauan dar pengawasan utang luar negeri, baik yang dilakukan
oleh pemerintah maupun swasta.
e. Menyediakan sembilan bahan pokok dan obat-obatan yang cukup dan
terJangkau oleh rakyat, baik melalui peningkatan produksi dalam
negeri maupun impor. Golongan miskin, khususnya yang tidak
memiliki daya beh, menjadi prioritas utama melalui kebijakan
subsidi yang terarah. Kebijakan dan program diversifikasi pangan
diperluas sehingga dapat mengurangi ketergantungan pangan rakyat
hanya kepada beras.
f. Menghidupkan kembali kegiatan produksi, terutama
kegiatan-kegiatan yang berbasis pada ekonomi rakyat dan
berorientasi ekspor, sebagai dasar untuk menciptakan landasan
ekonomi yang kuat.
g. Mendayagunakan potensi ekonomi dari sumber daya alam khususnya
sumber daya kelautan termasuk pengamanannya untuk meningkatkan
ekspor.
h. Mendayagunakan potensi kepariwisataan sebagai sumber devisa
negara.
2. Pelaksanaan reformasi di bidang ekonomi adalah untuk mendukung
upaya penanggulangan krisis.
Agenda yang harus dijalankan adalah:
a. Mewujudkan kebijakan ekonomi makro dan mikro yang transparan.
b. Membenahi lembaga-lembaga keuangan terutama sektor perbankan.
c.Membuat perekonomian lebih efisien dan kompetitif dengarS
menghilangkan berbagai praktek monopoli serta mengembangkan sistem
rnsent~f yang mendorong efisiensi dan inovasi.
d. Meningkatkan keterbukaan pemerintahan dalam pengelolaan usaha
untuk menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta
praktek-praktek ekonomi lainnya yang merugikan negara dan rakyat.
e. Melaksanakan deregulasi ketetapan-ketetapan yang menghambat
~nvestasi, produksi, distribusi, dan perdagangan.
f. Menyelenggarakan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah, segera dilakukan melalui
pembentukan dan perubahan undang-undang.
g. Membentuk sistem pengawasan dan pemantauan utang luar negeri
baik yang dilakukan pleh pemerintah maupun dunia usaha.
B. POLITIK
1. Penanggulangan krisis di bidang politik bertujuan untuk
membangun kehidupan politik yang demokratis dan stabil dengan
sasaran menegakkan kembali secepatnya wibawa dan legitimasi
pemerintah, didukung oleh partisipasi dan kepercayaan rakyat,
serta menciptakan suasana yang kondus~f guna terjaminnya
ketenangan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat luas baik di
perkotaan maupun di perdesaan.
Agenda yang harus dijalankan adalah:
a. Pembuatan undang-undang politik yang sesuai dengan dan
mendukung proses demokratisasi.
b. Melaksanakan pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum,
bebas dan rahasia pada bulan Mei atau selambat-lambatnya bulan
Juni 1999. Untuk menjamin terlaksananya demokrasi di dalam proses
pemiLhan umum tersebut, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
1)Panitia penyelenggara pemilihan umum adalah badan penyelenggara
pemilihan umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur
partai-partai politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah. yang
bertanggung jawab kepada Presiden.
2)Penyelenggaraan pemilihan umum pada hari libur atau hari yang
dinyatakan libur.
3) Pengawasan pemilihan umum dilaksanakan oleh sebuah badan
pengawas yang mandiri. Lembaga-lembaga independen yang tumbuh atas
inisiatif masyarakat dapat melakukan pemantauan.
c. Menumbuhkan pemerintah yang bersih sebagai pelayan masyarakat
dan bertindak berdasarkan undang-undang dalam rangka lebih
meningkatkan kredibilitas pemerintah di mata rakyat.
d. Mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat untuk
penyelenggaraan reformasi.
2. Pelaksanaan Reformasi di bidang politik ditujukan pada usaha
penegakan kedaulatan rakyat sebagai jalan pemecahan krisis
nasional di segala bidang dengan skala prioritas.
Agenda yang harus dijalankan adalah:
a. Menegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan peranan
pengawasan oleh lembaga negara. Iembaga politik dan
kemasyarakatan.
b. Menghormati keberagaman asas atau ciri, aspirasi, dan program
organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang tidak
bertentangan dengan Pancasila.
c. Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan antara eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
d. Menyesuaikan implementasi Dwi Fungsi ABRI dengan paradigma baru
peran ABRI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
C. HUKUM
1. Penanggulangan krisis di bidang hukum bertujuan untuk tegak dan
terlaksananya hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban,
ketenangan dan ketenteraman masyarakat.
Agenda yang harus dijalankan adalah:
a. Pemisahan secara tegas fungsi dan wewenang aparatur penegak
hukum agar dapat dicapai proporsionalitas, profesionalitas, dan
integritas yang utuh.
b. Meningkatkan dukungan perangkat, sarana, dan prasarana hukum
yang lebih menjamin kelancaran dan kelangsungan berperannya hukum
sebagai pengatur kehidupan nasional.
c. Memantapkan penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi
manusia melalui penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum
bagi seluruh masyarakat.
d. Membentuk Undang-undang Keselamatan dan Keamanan Negara sebagai
pengganti Undang-undang Nomor I l/PNPS/1963 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Subversi yang akan dicabut.
2. Pelaksanaan reformasi di bidang hukum dilaksanakan adalah untuk
mendukung penanggulangan krisis di bidang hukum.
Agenda yang harus dijalankan adalah:
a. Pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari
eksekutif.
b.Mewujudkan sistem hukum nasional melalui program legislasi
nasional secara terpadu.
c. Menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
d. Terbentuknya sikap dan perilaku anggota masyarakat termasuk
para penyelenggara negara yang menghormati dan menjunjung tinggi
hukum yang berlaku.
D. AGAMA DAN SOSIAL BUDAYA
Penanggulangan krisis di bidang sosial budaya ditujukan untuk
meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
membangkitkan semangat optimisme dan keyakinan masyarakat
Indonesia bahwa krisis nasional bisa diatasi dengan kekuatan
sendiri dalam rangka meletakkan dasardasar perwujudan masyarakat
madani.
Agenda yang harus dijalankan adalah:
a. Peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa yang dilaksanakan melalui peningkatan kualitas
kelembagaan pengajaran, dan pendidikan agama sesuai dengan agama
yang dianut peserta didik, dengan tenaga pengajar pendidikan agama
harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan kepada peserta
didik yang bersangkutan di semua jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan serta prasekolah sesuai dengan undang-undang yang
berlaku secara berjenjang, berlanjut, dan terus-menerus di
lingkungan keluarga, pendidikan dan masyarakat.
b. Pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana ibadah termasuk
peningkatan penyelenggaraan haji yang diatur dengan undang-undang.
c. Melaksanakan program jaring pengaman sosial dengan sasaran.
khususnya di bidang pangan dan kesehatan.
d. Melaksanakan kebijakan penyelamatan pelajar dan mahasiswa dari
ancaman putus sekolah dan program-program pendidikan dan pelatihan
pada umumnya.
Melakukan penyelamatan sosial melalui program-program khusus bagi
mereka yang putus kerja, yang mengalami hambatan usaha dan
mencegah laju pengangguran terbuka serta laju kemiskinan.
f. Peningkatan akhlak mulia dan budi luhur dilaksanakan melalui
pendidikan budi pekerti di sekolah.
2. Pelaksanaan reformasi di bidang sosial budaya adalah untuk
mendukung penanggulangan krisis di bidang sosial budaya.
Agenda yang harus dijalankan adalah:
a. Menyiapkan sarana dan prasarana, program aksi dan
perundangundangan bagi tumbuh dan tegaknya etika usaha, etika
profesi. dan etika pemerintahan.
b. Menyiapkan sarana dan prasarana serta program aksi bagi
tumbuhnya suasana yang sehat bebas dari korupsi. kolusi. dan
nepotisme.
c. Menyiapkan sarana dan prasarana serta melakukan kampanye untuk
membentuk visi bersama tentang Indonesia Masa Depan.
d. Menciptalian jarh~g tim kerja nasional antar golongan
masyarakat dan lint;is sektoral yang tersebar pada pusat-pusat
pertumbuhan daerah untuk menghindari kerancuan tentang pelaksanaan
agenda-agenda pemban_unan.
e. Melaksanakan reformasi sikap mental bangsa dengan membangun
jaring institusi budaya yang berwawasan kebangsaan, mencerminkan
persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati serta menegakkan hukum.
f. Membangun institusi penduduk lanjut usia untuk menjaga harkat
dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
g. Pembinaan kerukunan antar umat beragama serta pembentukan dan
pemberdayaan jaringan kerja antar umat beragama.
h. Meningkatkan pembangunan akhlak mulia dan moral lohur
masyarakat melalui pendidikan agama bagi masyarakat dan usaha
sungguh-sungguh untuk mencegah dan menangkal setiap usaha dan
kegiatan yang dapat mendorong dan menumbuhkan akhlak yang tidak
terpuji di kalangan masyarakat maupun yang dipublikasikan melalui
media massa.
BAB V
PELAKSANAAN
Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara ini
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dilaksanakan
oleh Presiden/Mandataris MPR sejak menjadi Ketetapan MPR sampai
dengan diselenggarakannya Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat hasil Pemilihan Umum 1999. Pelaksanaan Ketetapan ini
diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagai Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden
memberikan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan Pokok-Pokok
Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum 1999.
BAB Vl
PENUTUP
Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Na.sional sebagai Haluan Negara meletakkan
dasar-dasar kebijakan strategis untuk melakukan reformasi di
segala bidang dan dilaksanakan dalam waktu singkat. sejak
ditetapkan hingga Sidang Umum MPR hasil Pemilihan Umum 1999.
dengan melibatkan partisipasi aktif rakyat.
Hal tersebut akan memulihLan keyakinan bangsa untuk melanjutkan
pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
dalam kontlisi yang kondusif dan akomodatif terhadap
gagasan-gagasan dan tindakan-tindakan konstruktif seluruh anggota
masyarakat. Kondisi ini diperlukan untuk mengembangkan tatanan
kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan yang
demokratis, dinamis, dan terbuka sesuai dengan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagaimana
diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1 945.
Kesemuanya adalah untuk penanggulangan krisis dan melaksanakan
reformasi secara menyeluruh. terutama di bidang ekonomi, politik,
hukum, agama dan sosial budaya. Keamanan dan ketertiban masyarakat
sangat dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan penanggulangan
krisis dan pelaksanaan reformasi.
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:23:27 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA28511
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:23:26 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05418
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:24:39 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA28498;
Fri, 11 Dec 1998 15:23:23 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:23:23 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112023.PAA28498@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-xi.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-xi.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XI/MPR/1998
TENTANG
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN
NEPOTISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang Undang Dasar 1945, pelaksanaan
penyelenggaraan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif;
b. bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan
kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden/ Mandataris
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berakibat
tidak berfungsinya dengan baik Lembaga Tertinggi Negara dan
Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, serta tidak berkembangnya
partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa tuntutan hati nurani rakyat menghendaki adanya penyelenggara
negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi
pembangunan dapat berdayaguna dan berhasi Iguna;
d. bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi praktekpraktek
usaha yang lebih menguntungkan sekelompok 1.tertentu yang
menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan para
pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi
penyelenggaruar negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional;
e. bahwa dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional
yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggarc negara yang dapat
dipercaya melalui usaha pemeriksaar harta kekayaan para pejabat
negara dan mantan pejabal negara serta keluarganya yang diduga
berasal dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan mampu
membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
f. bahwa berhubung dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia yang mengatur tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi; dan Nepotisme.
Mengingat :
1. Pasal I ayat (2), Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 19, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IX/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara.
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November
1998 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat RepublikIndonesia tentangPenyelenggaraNegara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang dipersiapkan oleh
Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna ke- 4 tanggal 13 November 1998 Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal
10 sampai dengan 13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI,
KOLUSI, DAN NEPOTISME.
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia berketetapan untuk
memfungsikan secara proporsional dan benar Lembaga Tertinggi Negara,
Lembaga Kepresidenan, dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya,
sehingga penyelenggaraan negara berlangsung sesuai dengan Undang
Undang Dasar 1945.
Pasal 2
(1) Penyelenggara negara paja lembaga-lembaga eksekutif, legislatif,
dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan
bertanggung ~awab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara
negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu
membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 3
Untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,
seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan
negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan
bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas
dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang
keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas
dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana
korupsi.
Pasal 4
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan
secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan
pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat
termasuk mantan Presiden
Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan
hak-hak asasi manusia.
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini diatur lebih la
dengan Undang-undang.
Pasal 6
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad,
S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:23:52 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA28591
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:23:50 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05473
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:25:03 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA28576;
Fri, 11 Dec 1998 15:23:47 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:23:47 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112023.PAA28576@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-xii.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-xii.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XII/MPR/1998
TENTANG
PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR V/MPR/1998
TENTANG
PEMBERIAN TUGAS DAN WEWENANG KHUSUS KEPADA PRESIDEN/MANDATARIS
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA
PENYUKSESAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAI PENGAMALAN
PANCASILA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-UndangDasar 1945;
b. bahwa Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi di bawah Majelis sebagaimana diatur dalam Uridang-Undang
Dasar 1945 sehingga Presiden telah memiliki kekuasaan yang cukup
besar di dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dan
pembangunan;
c. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor V/MPR/1998 mengenai pemberian tugas dan wewenang khusus
kepada Presiden/Mandataris, penggunannnya dapat melampaui
batas-batas hukum dan perundang-undangan sehingga tidak sesuai
dengan perkembangan kehidupan ketatanegaruan yang semakin
demokratis;
d. bahwa dengan berhentinya Saudara Soeharto sebagai Presiden
Republik Indonesia, maka masa berlakunya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/ 1998
tanggal 9 Maret 1998 telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor V/MPR/1998;
e. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pencabutan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
V/MPR/ 1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada
Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dalam rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan
Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
Mengingat :
1. Pasal I ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (2),
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 22 Undang- UndangDasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indo- nesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah terakhir dengan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November
1998 yang mernbahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tentang Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/ MPR/1998
tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dalam rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan
Nasional sebagai Pengamalan Pancasila;
3. Putusan Rapat Paripurna Ke- 4 tanggal 13 November 1998 Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal
10 sampai dengan 13 November 1998.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR V/MPR/ 1998 TENTANG PEMBERIAN TUGAS DAN
WEWENANG KHUSUS KEPADA PRESIDEN/MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENYUKSESAN DAN PENGAMANAN
PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAI PENGAMALAN PANCASILA.
Pasal I
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang
Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka Penyuksesan dan
Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad,
S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:24:06 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA28652
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:24:03 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05500
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:25:15 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA28635;
Fri, 11 Dec 1998 15:24:00 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:24:00 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112024.PAA28635@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-xiii.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-xiii.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XIII MPR/1998
TENTANG
PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 adalah sesuai dengan kepribadian Indonesia yang
memuat aturan- aturan yang paling mendasar bagi kehidupan bangsa
dan negara Indonesia.
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali;
c. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, tidak
adanya pembatasan berapa kali Presiden dan Wakil Presiden dapat
dipilih kembali untuk memegang jabatannya telah menimbulkan
berbagai penafsiran yang merugikan kedaulatan rakyat/kehidupan
demokrasi;
d. bahwa untuk menghindari berbagai penafsiran berapa kali seorang
Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali menurut
Undang-Undang Dasar 1945 perlu adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pembatasan Masa
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mengingat :
1. Pasal I ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 6 ayat (2),
Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998 yang membahas
Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Badan
Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna ke- 4 tanggal 13 November 1998 Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal
10 sampai dengan 13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama
masa lima tahun. dan sesudahnya dapat dipilih kembali.dalam jabatan
yang hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad,
S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:24:14 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA28689
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:24:13 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05520
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:25:26 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA28680;
Fri, 11 Dec 1998 15:24:10 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:24:10 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112024.PAA28680@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-xiv.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-xiv.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XIV/MPR/1998
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR III/MPR/1998
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat secara nyata dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diselenggarakan Pemilihan
Umum secara demokratis, jujur dan adil, dengan mengadakan
pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan
rahasia;
c. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan
sosial politik bertindak selaku dinamisator dan stabilisator,
dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila tidak menggunakan hak
pilih dalam Pemilihan Umum sehingga keanggotaannya dalam Lembaga
Permusya- waratan/Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan
melalui pengangkatan;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan dan
Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
Mengingat :
1. Pasal I ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indo- nesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November
1998 yang membahas usul perubahan dan tambahan atas beberapa
ketentuan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum yang telah
dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna ke- 4 tanggal 13 November 1998 Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal
10 sampai dengan 13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KETETAPAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/ 1988 TENTANG
PEMILIHAN UMUM.
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum diubah
sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat ( 1 ) diubah sehingga berbunyi: "( 1 ) Pemilihan Umum
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat da Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Undang Undang Dasar
1945."
2. Pasal I ayat (2) diganti sehinggaberbunyi:
"(2) Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokrati.s, jujur dan
dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langs~
umum, bebas, dan rahasia."
3. Pasal I ayat (3) setelah kata "Negara" ditambahkan kata
"Kesatuan", sehingga selengkapnya berbunyi:
"Pemungutan suara yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini
dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia."
4. Pasal 2 diganti, sehingga selengkapnya berbunyi:
'Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Ketetapan ini dilaksanakan
pada bulan Mei atau selambat-lambatnya bulan Juni 1999 dan
Pemilihan Umum selanjutnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Pemilihan Umum tersebut diselenggarakan pada hari libur atau hari
yang diliburkan."
5. Pasal 3 ayat ( I ) dan (2) diubah dan ditambah ayat (3), sehingga
selengkapnya berbunyi:
"1 ) Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Ketetapan ini diikuti oleh
pa~ partai politik yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan
peratu perundang-undangan yang berlaku serta mempunyai kedudukan,
dan kewajiban yang sama.
6. Pemil:ihan Umum diselenggarakan oleh badan penyelenggara Pemili
Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-pa
politik peserta Pemilihan Umum dan pemerintah, yang
bertanggungjawab kepada Presiden.
(3) Pengawasan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh sebuah badan
penga, yang mandiri.
Lembaga-lembaga independen yang tumbuh atas inisiatif masyara
dapat melakukan pemantauan."
7. Pasal 5 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi:
"(1) Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
ter~ atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ditaml anggota Utusan Daerah dan anggota Utusan Golongan-golon~
sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar 1945.
(2) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah
Utusan Golongan-golongan lebih lanjut diatur oleh undang-undang.
8. Pasal 6 diganti sehingga selengkapnya berbunyi:
"(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan De
Perwakilan Rakyat Daerah terdiri atas anggota partai-partai
politik I Pemilihan Umum dan anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indon yang diangkat.
(2) Pengangkatan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia d~
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwak Rakyat
Daerah dilakukan pengurangan jumlahnya secara bertahap selanjutnya
diatur oleh undang-undang."
Pasal II
Ketetapan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL
KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad,
S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:25:01 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA28849
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:25:00 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05601
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:26:13 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA28833;
Fri, 11 Dec 1998 15:24:58 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:24:58 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112024.PAA28833@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-xv.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-xv.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XV/MPR/1998
TENTANG
PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH; PENGATURAN, PEMBAGIAN, DAN PEMANFAATAN
SUMBER DAYA NASIONAL YANG BERKEADILAN; SERTA PERIMBANGAN KEUANGAN
PUSAT DAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sumber daya
nasional yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat;
b. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah; pengaturan sumber
daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah;
c. bahwa penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan
pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah belum dilaksanakan.secara proporsional sesuai
dengan prinsip- prinsip demokrasi, keadilari dan pemerataan;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
Pengaturan. Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang
Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam
Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengingat :
1. Pasal I ayat (2), Pasal 3, Pasal 18. Pasal 23, dan Pasal 33 Undang
Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PIMP./199X tentanc Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998
yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya
Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna ke- 4 tanggal 13 November 1 99X
Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENYELENGGARA- AN OTONOMI DAERAH; PENGATURAN.
PEMBAGIAN. DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA NASIONAL YANG BERKEADILAN;
SERTA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang
luas. nyata. dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional
diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber
daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
Pasal 2
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengar.
prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan keanekaragaman daerah.
Pasal 3
(1) Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional
antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran
masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.
(2) Pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efektif dan
efisien. bertanggungjawab. transparan, terbuka, dan dilaksanakan
dengan memberikan kesempatan yang luas kepada usaha kecil,
menengah dan koperasi.
Pasal 4
Perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan dengan
memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi.
jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah.
Pasal 5
Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional dan
bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; dan perimbangan
keuangan pusat dan daerah daJam kerangka mempertahankan dan
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan
berdasarkan asas kerakyatan dan berkesinambungan yang diperkuat
dengan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masyarakat.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini diatur lebih
lanjut dengan Undang-undang.
Pasal 8
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL
KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad,
S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:25:14 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA28874
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:25:12 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05614
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:26:25 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA28869;
Fri, 11 Dec 1998 15:25:10 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:25:10 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112025.PAA28869@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-xvi.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-xvi.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XVI/MPR/1998
TENTANG
POLITIK EKONOMI
DALAM RANGKA DEMOKRASI EKONOMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pelaksanaan amanat Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 belum terwujud;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan, kebutuhan. dan tantangan
Pembangunan Nasional, diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang
lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi
rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai
pilar utama pembangunan ekonomi nasional; c. bahwa berhubung
dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Mengingat :
1. Pasal I ayat (2), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusya- waratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor l()/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13
November 1998 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Politik
Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekohomi yang dipersiapkan oleh
Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia
3. Putusan Rapat Paripurna ke- 4 tanggal 13 November 1998 Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TENTANG POLITIK EKONOMI DALAM RANGKA
DEMOKRASI EKONOMI.
Pasal I
Politik Ekonomi dalam Ketetapan ini mencakup kebijaksanaan,
strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sebagai
perwujudan dari prinsip-prinsip dasar Demokrasi Ekonomi yang
mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar
kemak,nuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang
Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur
ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat
dan besar jumiahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan
kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang
meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar
swasta, dan Badan Usaha Milik Negara yang saling memperkuat
untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan efisiensi nasional
yang berdaya saing tinggi.
Pasal 3
Dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi, tidak boleh dan harus
ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan
ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan yang
tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Pasal 4
Pengusaha ekonomi lemah harus diberi prioritas, -dan dibantu
dalam mengembangkan usaha serta segala kepentingan
ekonominya, agar dapat mandiri terutama dalam pemanfaatan
sumber daya alam dan akses kepada sumber dana.
Pasal 5
Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama
ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan,
perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud
keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat,
tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik
Negara.
Pasal 6
Usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara mempunyai hak untuk
berusaha dan mengelola sumber daya alam dengan cara yang
sehat dan bermitra dengan pengusaha kecil, menengah dan
koperasi.
Pasal 7
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam
lainnya harus dilaksanakan secara adil dengan menghilangkan
segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam rangka
pengembangan kemampuan ekonomi usaha kecil, menengah dan
koperasi serta masyarakat luas.
(2) Tanah sebagai basis usaha pertanian harus diutamakan
penggunaannya bagi pertumbuhan pertanian rakyat yang mampu
melibatkan serta memberi sebesarbesar kemakmuran bagi usaha
tani kecil. menengah dan koperasi.
Pasal 8
Perbankan dan Lembaga Keuangan wajib dalam batas-batas
prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat membuka peluang
sebesar-besarnya. seadil-adilnya dan transparan bagi
pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
Pasal 9
Dalam rangka pengelolaan ekonomi keuangan nasional yang
sehat, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri,
bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya
dan kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawaUkan.
Pasal 10
Seluruh pinjaman luar negeri Pemerintah harus memperkuat
perekonomian nasional. dilaksanakan oleh Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan dimasukan kedalam
rencana anggaran tahunan.
Pasal 11
Pinjaman luar negeri oleh swasta sepenuhnya menjadi tanggung
jawab yang bersangkutan selaku debitur dengan monitoring
secara fungsional dan transparan oleh pemerintah dalam rangka
keselamatan ekonomi nasional.
Pasal 12
Dalam upaya mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi
nasional, diperlukan penanaman modal asing yang sekaligus
diharapkan dapat menjalin keterkaitan usaha dengan pelaku
ekonomi rakyat.
Pasal 13
Demokratisasi ekonomi bagi pekerja harus diwujudkan dalam
bentuk kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam berbagai
kegiatan yang mendorong produktivitas, kesejahteraan pekerja
serta memperoleh peluang untuk memiliki saham perusahaan.
Pasal 14
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mendorong dan
mengawasi pelaksanaan politik ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Ketetapan ini dalam rangka terwu judnya keadilan
ekonomi yang dirasakan kemanfaatannya dan dinikmati oleh
rakyat banyak.
Pasal 15
Menugaskan kepada Presiden/Mandataris Majelis
Pertnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bersama Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mengatur lebih lanjut dalam berbagai
undang-undang sebagai pelaksanaan dari Politik Ekonomi Dalam
Rangka Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan
ini dengan memperhatikan sasaran dan waktu yang terukur.
Pasal 16
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL
KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul
Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL
KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah
Achmad, S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:25:39 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA28956
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:25:36 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05653
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:26:49 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA28942;
Fri, 11 Dec 1998 15:25:33 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:25:33 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112025.PAA28942@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-xvii.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-xvii.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XVII/MPR/1998
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak
dasar yaitu hak asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi,
peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia;
b. bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan
pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi
manusia dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara;
c. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut
menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta
berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi
manusla;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Hak Asasi
Manusia.
Mengingat :
1. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Pernusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/I 998.
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November
1998 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tentang Hak Asasi Manusia yang
dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna ke- 4 tanggal 13 November 1998 Sidang
Istimewa Majelis Pemmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal
10 sampai dengan 13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
Pasal I
Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur
Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan
pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh
masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar
kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara.
Pasal 4.
Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi
tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak
asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 5
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh m
sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut:
I.PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
II. PIAGAM HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
Isi beserta uraian sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5, terdapat dalam
naskah Hak Asasi Manusia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari
Ketetapan ini.
Pasal 7
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad,
S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
1. PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP
HAK ASASI MANUSIA
A. PENDAHULUAN
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi
hak dasar yang disebut hak asasi. tanpa perbedaan antara satu dengan
lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri
pribadi, peranan. dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara. dalam
mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi
kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan
kepribadian bangsa.
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi
nilainilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran
harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran
mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial.
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk
menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan sistem nilai
dan pandangan hidup masing-masing. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi
dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa.
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan. kesengsaraun dan kesen
jangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan
diskriminatif atas dasar etnik. ras, warna kulit, budaya, bahasa,
agama, golongan, jenis kelamin. dan status sosial lainnya. Menyadari
bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat
manusia, maka hal-hal yang menimbulkan pendentuan. kesengsaraan dan
kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia
harus ditanggulangi oleh setiap bangsa.
Bangsa Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan
dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu
Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa
Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya
merupakan kewajiban setiap bangsa. sehingga bangsa Indonesia
berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan
kewajibannya.
B. LANDASAN
1. Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mer~genai hak asasi
manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan Bangsa-Bangsa
mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai
instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.
C. SEJARAH, PENDEKATAN; DAN SUBSTANSI
1. Sejarah
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi
manusia. Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan sebagai
berikut:
a. Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya
berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan
kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari
penjajahan bangsa lain.
b. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa
bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang
bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia.
c. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan: "Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena
itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Undang-Undang Dasar 1945
menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi
manusia.
d. Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci
ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang
Konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi
manusia juga telah dilakukan.
e. Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni
dan konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah
ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan
Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi
Manusia dan Hakhak serta Kewajiban Warga Negara. Berdasarkan
Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967,
hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan
berikutnya. Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan
Piagam tersebut tidak dibahas karena Sidang lebih mengutamakan
membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan
konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa
pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan menata kembali
kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
f. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun }993, yang mendapat tanggapan
positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia
terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih
mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi
manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia.
g. Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai
ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara secara lebih rinci.
2. Pendekatan dan Substansi
Perumusan substansi hak asasi manusia menggunakan pendekatan
normatif, empirik, deskriptif, dan analitik sebagai berikut:
a. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia
yang sitatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup,
kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh
diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun.
b. Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana
sampai modern, pada dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan.
Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang
menyangkut hak dan kewajiban warga masyarakat yang terdiri atas
pranata religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya; pranata keluarga
sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan
dalam menjaga kelangsungan keberadaannya; pranata ekonomi yang
merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata
pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan dan
kepribadian manusia; pranata informasi dan komunikasi untuk
memperluas wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan keadilan
untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; pranata keamanan
untuk menjamin keselamatan setiap manusia. Dengan demikian
substansi hak asasi manusia meliputi: hak untuk hidup; hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak
keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan
hak kesojahteraan.
c. Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu
adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri
dari individuindividu yang mempunyai hak asasi serta hidup di
dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya.
Oleh karena itu tiap individu di samping mempunyai hak asasi, juga
mengemban kewajiban dan tanggupg jawab untuk menghormati hak asasi
individu lain, tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi,
perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup.
D. PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA BAGI BANGSA INDONESIA
1. Hak asasi merupakan hak dasar selurnh umat manusia tanpa ada
perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang
Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia,
bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan
martabat manusia.
2. Setiap manusia diakni dan dihormati mempunyai hak asasi yang
sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan,
agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta
status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan
hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang
dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.
3. Bangsa Indonesia menyadari baLwa hak asasi manusia bersifat
historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II. PIAGAM HAK ASASI MANUSIA
PEMBUKAAN
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan
sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi
dalam ketaatan kepadaNya. Manusia dianugerahi hak asasi dan
memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan,
harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga
keharmonisan kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada
diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga,
hak mengembangkan diri, hak keadilan. hak
kemerdekaan. hak berkomunikasi. hak keamanan. dan hak
kesejahteruan. yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau
dirampas oleh siapapun. Selan jutnya manusia juga mempunyai hak
dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan
kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai
hak asasi dan kewajiban manusia. yang bersumber dari ajaran agama.
nilai moral universal. dan nilai luhur budaya bangsa, serta
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 telah
mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights). Oleh karena itu bangsa Indonesia
sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung
jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi
tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh
pemahaman suatu bangsa terhadap citra. harkat. dan martabat diri
manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia
hidup tidak terlepas dari Tuhannya. sesama manusia, dan lingkungan
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan
menjamin serta menghormati hak asasi.manusia orang lain juga
sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu hak asasi dan kewajiban
manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi,
anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan
warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya
masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,
maka bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia.
BAB I
HAK UNTUK H1DUP
Pasal I
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
BAB II
HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
Pasal 2
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
BAB III
HAK MENGEMBANGKAN DIRI
Pasal 3
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan da'sarnya uotuk
tumbut berkembang secara layak.
Pasal 4
Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk
pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan
untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 5
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi
kesejahteraan umat manusia.
Pasal 6
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan
hal haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
BAB IV
HAK KEADILAN
Pasal 7
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
perlal hukum yang adil.
Pasal 8
Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang
san hadapan hukum.
Pasal 9
Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak.
Pasal 10
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 11
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja.
Pasal 12
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
BAB V
HAK KEMERDEKAAN
Pasal 13
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 14
Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati
Pasal 15
Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran.
Pasal 16
Setiap orang bebas memilih pekerjaan.
Pasal 17
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan.
Pasal 18
Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah negara,
meninggalkannya, dan berhak untuk kembali.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
BAB Vl
HAK ATAS KEBEBASAN INFORMASI
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
Setiap orang herhak untuk mencari, rnemperoleh, mcmiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan intormasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
BAB V11
HAK KEAMANAN
Pasal 22
Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbnat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 24
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan
politik dari negara lain.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia.
Pasal 26
Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
BAB VIII
HAK KESEJAHTERAAN
Pasal 27
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 29
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan
yang layak.
Pasal 30
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan kbusus di
masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat.
Pasal 31
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 32
Setiap orang berhak rnempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 33
Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layal;
bagi kemanusiaan.
BAB IX
KEWAJIBAN
Pasal 34
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 35
Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 36
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB X
PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN
Pasal 37
Hak untuk hidup. hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. hak
untuk diakui sebagai pribadi
di hadapan hukum. dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun (non - derogable).
Pasal 38
Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terh
perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 39
Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan be
mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama.
Pasal 40
Kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak-anak dan fakir
miskin, be mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak asasinya.
Pasal 41
Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah u
dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 42
Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
dijamin dan dilindungi.
Pasal 43
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi man
terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pasal 44
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
[INLINE]
>From apakabar@saltmine.radix.net Fri Dec 11 15:26:05 1998
Return-Path: <apakabar@saltmine.radix.net>
Received: from mail1.radix.net (mail1.radix.net [209.48.224.31])
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) with ESMTP id PAA29040
for <apakabar@saltmine.radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:26:04 -0500 (EST)
Received: from saltmine.radix.net (saltmine.radix.net [209.48.224.40])
by mail1.radix.net (8.9.1/8.9.1) with ESMTP id PAA05692
for <apakabar@radix.net>; Fri, 11 Dec 1998 15:27:17 -0500 (EST)
Received: (from apakabar@localhost)
by saltmine.radix.net (8.8.7/8.8.7) id PAA29027;
Fri, 11 Dec 1998 15:26:02 -0500 (EST)
Date: Fri, 11 Dec 1998 15:26:02 -0500 (EST)
From: John A MacDougall <apakabar@Radix.Net>
Message-Id: <199812112026.PAA29027@saltmine.radix.net>
To: apakabar@Radix.Net
Subject: tap-xviii.html
X-URL: http://www.detik.com/berita/tapmpr98/tap-xviii.html
Status: O
[INLINE] [LINK]
[Peta Situs..]
[LINK]
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XVIII/MPR/1998
TENTANG
PENCABUTAN KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR Il/MPR/1978
TENTANG PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (EKAPRASETIA
PANCAKARSA) DAN PENETAPAN TENTANG PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang :
a. bahwa Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditegaskan posisi dan peranannya
dalam kehidupan bernegara;
b. bahwa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang materi muatan dan
pelaksanaannya tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan
bernegara, perlu dicabut;
c. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/l
978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai dasar negara.
Mengingat :
1. Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
>Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November
1998 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tentang Pencabutan dan Penggantian
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I1/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa) yang dipersiapkan oleh Badan Pekerja
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna Ke- 4 tanggal 13 November 1998 Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal
10 sampai dengan 13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR II,'MPR/1978 TENTANG PEDOMAN PENGHAYATAN DAN
PENGAMALAN PANCASILA (EKAPRASETIA PANCAKARSA) DAN PENETAPAN TENTANG
PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA.
Pasal I
Pancasila seba,gaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Ketetapan ini, maka Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor Il/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad,
S.H.
WAKIL KETUA,
Poedjono Pranyoto
[INLINE]