[INDONESIA-L] KMP - Bawa Lebih Rp 1

From: apakabar@clark.net
Date: Thu Feb 05 1998 - 13:38:00 EST


Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Thu Feb 5 17:34:44 1998
Date: Thu, 5 Feb 1998 15:23:28 -0700 (MST)
Message-Id: <199802052223.PAA10153@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@clark.net
Subject: [INDONESIA-L] KMP - Bawa Lebih Rp 10 Juta, Wajib Izin BI
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

   Kompas Online
Kamis, 5 Februari 1998
     _________________________________________________________________
   
                     Bawa Lebih Rp 10 Juta, Wajib Izin BI
                                       
   Jakarta, Kompas
   
   Pemerintah menetapkan setiap orang yang membawa ke luar dari atau
   masuk ke wilayah Indonesia mata uang rupiah lebih dari Rp 10 juta,
   wajib mendapat izin dari Bank Indonesia. Setiap orang yang membawa
   lebih dari lima juta rupiah, terlebih dahulu harus mengisi formulir
   yang dikeluarkan BI, sedangkan membawa rupiah sampai senilai lima juta
   tidak "wajib lapor".
   
   Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun
   1998 tentang pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau ke
   wilayah RI, tertanggal 2 Februari 1998. Keputusan yang berlaku sejak
   ditetapkannya itu, diperoleh Kompas, Rabu (4/2) dari internet pada
   homepage BI:http:// www.bi.co.id.
   
   Keputusan ini, antara lain dimaksudkan sebagai upaya pemerintah
   memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah, pengawasan terhadap lalu
   lintas peredaran mata uang, serta pencegahan beredarnya mata uang
   rupiah palsu di wilayah RI.
   
   Keputusan Pemerintah itu diikuti juga dengan Surat Keputusan Direksi
   BI Nomor 30/ 191A/Kep/Dir tertanggal yang sama, ditandatangani
   Direktur BI Boediono dan Syahril Sabirin. Dalam SK Direksi BI
   disebutkan, permohonan izin untuk membawa mata uang rupiah melebihi
   jumlah Rp 10 juta diajukan secara tertulis kepada Direksi BI u/p
   Kepala Urusan Luar Negeri. Permohonan izin tersebut wajib mencantumkan
   jumlah lembar dan atau keping, pecahan, tahun penerbitan, dan jumlah
   total, serta tujuan penggunaan.
   
   Dengan SK BI baru ini, SK Direksi BI Nomor 14/48/Kep/ Dir/ULN tanggal
   21 Oktober 1981 tentang Pembawaan Keluar/Masuk Mata Uang Rupiah
   Dari/Ke Wilayah RI tidak berlaku lagi. SK lama itu menggariskan
   pembawaan keluar/ masuk mata uang rupiah hanya dapat dilakukan dengan
   cara dibawa sendiri oleh yang bersangkutan pada waktu meninggalkan dan
   masuk ke wilayah RI, sebanyak-banyaknya Rp 50.000 setiap orang.
   
   Rp 5 juta bebas
   
   Dalam pasal 2 Keputusan Pemerintah Nomor 18/1998 disebutkan, setiap
   orang dapat membawa keluar atau masuk ke dalam wilayah RI mata uang
   rupiah paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Tetapi,
   pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang membawa mata uang rupiah dengan
   jumlah melebihi Rp 5.000.000, wajib mengisi formulir yang dikeluarkan
   BI. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 itu diancam sanksi
   administrasi berupa denda maksimal Rp 10 juta.
   
   Dalam pasal 4 ayat 1 ditetapkan bahwa setiap orang yang membawa mata
   uang rupiah melebihi Rp 10 juta, wajib terlebih dahulu memperoleh izin
   dari BI. Ayat 2 pasal 4 ini menegaskan, permohonan izin itu diajukan
   secara tertulis kepada Direksi BI Cq Urusan Luar Negeri. Dalam
   permohonan izin itu harus disebutkan jumlah dan tujuan penggunaannya.
   Sanksi terhadap pelanggaran pasal 4 itu adalah sanksi administrasi
   berupa denda paling banyak sebesar Rp 1 milyar.
   
   Dalam Penjelasan atas PP Nomor 18 tahun 1998 itu disebutkan, yang
   dimaksud "mata uang rupiah" baik berupa uang kertas maupun uang logam.
   Sedangkan yang dimaksud "setiap orang" adalah orang perseorangan.
   Adapun yang dimaksud "membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah
   RI" adalah kegiatan membawa mata uang rupiah yang dilakukan sendiri
   oleh orang perseorangan yang bersangkutan secara tunai.
   
   Menurut Penjelasan PP tersebut, gejolak moneter di Tanah Air yang
   terjadi akhir-akhir ini mengakibatkan ketidakstabilan nilai mata uang
   rupiah, sehingga perlu segera diatasi melalui langkah reformasi dan
   restrukturisasi menyeluruh. Atas dasar inilah pemerintah memandang
   perlu mengatur kembali kegiatan pengeluaran atau pemasukan mata uang
   rupiah dari ke dalam wilayah RI.(dis)