Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Thu Feb 5 17:34:44 1998
Date: Thu, 5 Feb 1998 15:23:28 -0700 (MST)
Message-Id: <199802052223.PAA10153@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@clark.net
Subject: [INDONESIA-L] KMP - Bawa Lebih Rp 10 Juta, Wajib Izin BI
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com
Kompas Online
Kamis, 5 Februari 1998
_________________________________________________________________
Bawa Lebih Rp 10 Juta, Wajib Izin BI
Jakarta, Kompas
Pemerintah menetapkan setiap orang yang membawa ke luar dari atau
masuk ke wilayah Indonesia mata uang rupiah lebih dari Rp 10 juta,
wajib mendapat izin dari Bank Indonesia. Setiap orang yang membawa
lebih dari lima juta rupiah, terlebih dahulu harus mengisi formulir
yang dikeluarkan BI, sedangkan membawa rupiah sampai senilai lima juta
tidak "wajib lapor".
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun
1998 tentang pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau ke
wilayah RI, tertanggal 2 Februari 1998. Keputusan yang berlaku sejak
ditetapkannya itu, diperoleh Kompas, Rabu (4/2) dari internet pada
homepage BI:http:// www.bi.co.id.
Keputusan ini, antara lain dimaksudkan sebagai upaya pemerintah
memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah, pengawasan terhadap lalu
lintas peredaran mata uang, serta pencegahan beredarnya mata uang
rupiah palsu di wilayah RI.
Keputusan Pemerintah itu diikuti juga dengan Surat Keputusan Direksi
BI Nomor 30/ 191A/Kep/Dir tertanggal yang sama, ditandatangani
Direktur BI Boediono dan Syahril Sabirin. Dalam SK Direksi BI
disebutkan, permohonan izin untuk membawa mata uang rupiah melebihi
jumlah Rp 10 juta diajukan secara tertulis kepada Direksi BI u/p
Kepala Urusan Luar Negeri. Permohonan izin tersebut wajib mencantumkan
jumlah lembar dan atau keping, pecahan, tahun penerbitan, dan jumlah
total, serta tujuan penggunaan.
Dengan SK BI baru ini, SK Direksi BI Nomor 14/48/Kep/ Dir/ULN tanggal
21 Oktober 1981 tentang Pembawaan Keluar/Masuk Mata Uang Rupiah
Dari/Ke Wilayah RI tidak berlaku lagi. SK lama itu menggariskan
pembawaan keluar/ masuk mata uang rupiah hanya dapat dilakukan dengan
cara dibawa sendiri oleh yang bersangkutan pada waktu meninggalkan dan
masuk ke wilayah RI, sebanyak-banyaknya Rp 50.000 setiap orang.
Rp 5 juta bebas
Dalam pasal 2 Keputusan Pemerintah Nomor 18/1998 disebutkan, setiap
orang dapat membawa keluar atau masuk ke dalam wilayah RI mata uang
rupiah paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Tetapi,
pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang membawa mata uang rupiah dengan
jumlah melebihi Rp 5.000.000, wajib mengisi formulir yang dikeluarkan
BI. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 itu diancam sanksi
administrasi berupa denda maksimal Rp 10 juta.
Dalam pasal 4 ayat 1 ditetapkan bahwa setiap orang yang membawa mata
uang rupiah melebihi Rp 10 juta, wajib terlebih dahulu memperoleh izin
dari BI. Ayat 2 pasal 4 ini menegaskan, permohonan izin itu diajukan
secara tertulis kepada Direksi BI Cq Urusan Luar Negeri. Dalam
permohonan izin itu harus disebutkan jumlah dan tujuan penggunaannya.
Sanksi terhadap pelanggaran pasal 4 itu adalah sanksi administrasi
berupa denda paling banyak sebesar Rp 1 milyar.
Dalam Penjelasan atas PP Nomor 18 tahun 1998 itu disebutkan, yang
dimaksud "mata uang rupiah" baik berupa uang kertas maupun uang logam.
Sedangkan yang dimaksud "setiap orang" adalah orang perseorangan.
Adapun yang dimaksud "membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah
RI" adalah kegiatan membawa mata uang rupiah yang dilakukan sendiri
oleh orang perseorangan yang bersangkutan secara tunai.
Menurut Penjelasan PP tersebut, gejolak moneter di Tanah Air yang
terjadi akhir-akhir ini mengakibatkan ketidakstabilan nilai mata uang
rupiah, sehingga perlu segera diatasi melalui langkah reformasi dan
restrukturisasi menyeluruh. Atas dasar inilah pemerintah memandang
perlu mengatur kembali kegiatan pengeluaran atau pemasukan mata uang
rupiah dari ke dalam wilayah RI.(dis)