[INDONESIA-L] Memperkarakan IBM-net

From: apakabar@clark.net
Date: Mon Nov 10 1997 - 10:49:00 EST


Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Mon Nov 10 14:30:43 1997
Date: Mon, 10 Nov 1997 12:19:37 -0700 (MST)
Message-Id: <199711101919.MAA26737@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@clark.net
Subject: [INDONESIA-L] Memperkarakan IBM-net/Sistelindo dan Citibank
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

From: "Nirwan Ahmad Arsuka" <arsuka@cbn.net.id>
To: "John MacDougall" <apakabar@clark.net>
Subject: Re: Memperkarakan IBM-Net/Sistelindo dan CITIBANK
Date: Mon, 10 Nov 1997 10:52:29 +0700

Jakarta, 4 Juli 1997

Nomor : 047./Gugat-N2A/PNJS/K&P/VI/97

Kepada Yth,
 Ketua PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya
JAKARTA

Perihal :
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Klien Kami, Ir. NIRWAN A. ARSUKA, Sarjana Teknik
NUKLIR Univ. GAJAH MADA, Karyawan Swasta, yang beralamat di Jl.
Palmerah Selatan Rt. 004/02 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum [Domisili]
di
Law Firm KARTAKUSUMA & PARTNES Jl. Subang 6 Menteng, Jakarta Pusat
dan berdasar Surat Kuasa Hukum Nomor : 006/NA/K&P/VI/97 , tertanggal 30
Juni 1997 telah menyerahkan Kuasa kepada Para Konsultan Hukum dan
Pengacara Law Firm KARTAKUSUMA & PARTNERS, yang selanjutnya disebut
PENGGUGAT ;

Berdasarkan Surat Kuasa Hukum Nomor : 006/NA/K&P/VI/97 tertanggal 30 Juni
1997. Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap
Para Tergugat tersebut di bawah ini :

I. PT SISTELINDO MITRALINTAS,
Alamat : Jl.Jend.Sudirman No.1 Gedung Landmark Tower A Lt.32 Jakarta
12910 dalam hal ini diwakili oleh Denny Rudiana selaku Direktur
Perusahaan, Selanjutnya disebut TERGUGAT I;

II. INTERNATIONAL BUSSINES MACHINE CORPORATION c.q. IBM
GLOBAL NETWORK,
Alamat : Old Orchard Rd. Armonk, NY 10504 dalam hal ini diwakili oleh
Louis V.Gertsner Jr. sebagai Chief Executive Officer, selanjutnya disebut
TERGUGAT II; dan

III. CITIBANK di INDONESIA
Alamat : Jl.Jend.Sudirman No.1 Tower A Jakarta 12910 dalam hal ini diwakili

oleh Pimpinannya selanjutnya disebut TERGUGAT III.

Adapun Dasar Gugatan tersebut adalah sebagai berikut :

POSISI KASUS

REGISTRASI

1. Bahwa Tergugat I, adalah Perusahaan yang dibentuk oleh USI/IBM,
Sisindosat/INDOSAT, Koperasi Pegawai Telkom/ PT. TELKOM dan PT. POS
INDONESIA. Perusahaan ini bekerja sebagai Local Service Provider
[Penyedia Jasa Lokal] Tergugat II di Indonesia dan berfungsi sebagai Wakil
Tergugat II di Indonesia. Sebagai Wakil Tergugat II di Indonesia, Tergugat
I
mempunyai akses langsung ke seluruh database IBM-Net. Dengan demikian,
Tergugat I berwenang untuk menyediakan fasilitas pendaftaran / Registrasi
kepada calon Pelanggan Indonesia, mengambil Data Pelanggan dan
menghentikan status berlangganan jasa IBM-Net dari anggota [User]. Proses
pendaftaran Calon Anggota hanya melalui fasilitas internet dan berlangsung

sekitar 2 - 3 menit. Proses penghentian berlangganan juga hanya melalui
fasilitas internet dan berlangsung sekitar 2 - 3 menit.

2. Bahwa Tergugat II, adalah Perusahaan yang memproduksi dan menjual
Piranti Lunak dan Keras serta Jaringan Komunikasi Global Komputer . Salah
satu Divisi dalam struktur Perusahaan Tergugat II yang disebut dengan IBM
Internet Division mengelola Jasa Akses Internet. Pada mulanya, jaringan ini

hanya melayani keperluan Pegawai-Pegawai IBM di seluruh dunia. Sejak
beberapa tahun lalu, jaringan ini telah dikomersialkan, sehingga siapapun
di
dunia ini, bisa menggunakan Jaringan milik IBM tersebut untuk mengakses /
mengkoneksi Internet. Beberapa Negara dimana Tergugat II telah memiliki
Local Service Provider [baca: wakil], Pelanggan dapat mengakses IBM-Net
dengan Pulsa Lokal. Untuk itu, si Pengakses terlebih dahulu harus menjadi
Anggota dengan mendaftarkan diri sebagai pelanggan. Setiap akhir bulan
Anggota akan ditagih iuran berlangganan dan biaya pemakaian jasa
aksesnya.

3. Bahwa Tergugat I menyediakan Fasilitas / Software Registrasi secara On-
line, sehingga Calon Pelanggan hanya perlu meng-install software [Piranti
lunak] bernama IBM-net Dialer di Komputernya dengan catatan telah
menyediakan Hardware [Perangkat keras] yang diperlukan .Untuk Proses
berlangganan IBM-Net di Indonesia, software disediakan oleh Tergugat I
yang berasal dari Tergugat II. Calon Pelanggan hanya perlu mengcopy
software tersebut ke disket. [Vide Bukti P- 1 ]

4. Bahwa, pada tanggal 13 Pebruari 1996, Penggugat meregistrasi diri
sebagai
User [Pengguna Akses Internet] IBM Global Network [Tergugat II] secara
On-line [menggunakan fasilitas Internet dan Nomor Dial telepon ] yang
disediakan oleh Tergugat I bersama Tergugat II] setelah mendapatkan Copy
Software Registrasi dari Local Service Provider [Tergugat I]

5. Bahwa, sebagai Cara dan Fasilitas Pembayaran Iuran dan Biaya Pemakaian
Jasa Akses dipilih Kartu Kredit Visa yang diterbitkan oleh Citibank
[Tergugat
III] atas nama Penggugat sebagai Pemegang dengan Nomor Kartu 4541-
7900-2336-2704

6. Bahwa, dari Registrasi yang berhasil dilakukan, Penggugat mendapatkan
:
? User ID : arsuka
? Password : ADV 51525
? Account Number : 6275927025010000
? E-Mail Address : arsuka @ ibm.net
? Net User : id [Indonesia]
 [Vide Bukti P- 2]

7. Bahwa, sejak registrasi tanggal 13 Pebruari 1996 sampai dengan tanggal
22
September 1996 Penggugat telah menggunakan Jasa Akses Internet yang
diselenggarakan oleh Tergugat I yang mewakili Tergugat II di Indonesia
tanpa ada hambatan baik dalam pelayanan, maupun penagihan dan
pembayaran.

PENUTUPAN / PENGHENTIAN BERLANGGANAN SEBAGAI
PENGGUNA JASA AKSES IBM-NET

8. Bahwa, pada tanggal 22 September 1996 Penggugat telah menutup Account
Akses Internetnya sebagai pengguna Jasa Akses Internet IBM-net dengan
menggunakan fasilitas Penutupan secara on-line melalui internet, sesuai
dengan software dan cara yang digunakan oleh Penggugat pada saat
memulai berlangganan.

9. Bahwa, setelah Penggugat menutup Account-nya atau Nomor Password-nya,
Penggugat tidak dapat lagi mengakses/mengkoneksi internet melalui
Jaringan Akses IBM-net dengan memakai No. Account atau No. Password
sebagaimana pada point 6 di atas.

10.Bahwa pada bulan Oktober 1997, sebulan setelah penutupan, Penggugat
tidak lagi dikenakan kewajiban atau tagihan atas Iuran dan biaya jasa akses

internet dari Para Tergugat.

11. Bahwa, pada tanggal 13 Nopember 1996 dan tanggal 13 Desember 1996,
tiba-tiba Penggugat dikenakan Tagihan atau Charge oleh Tergugat II dan
atau Tergugat I ? melalui Tergugat III sebagai Penerbit Kartu Kredit yang
dipegang dan atas nama Penggugat sehingga Penggugat ditagih dan
berkewajiban membayar Kepada Tergugat III sebesar US$. 20.90 dan
US$.20.90., sebagaimana yang tertuang pada lembar penagihan Tergugat III
[Vide Bukti P- 3].

KOMPLAIN PENGUGAT

12.Bahwa, pada tanggal 19 Januari 1997 dan 20 Januari 1997, Penggugat telah

melakukan komplain lewat telepon kepada Tergugat I atas tagihan
Penggunaan Akses Internet IBM-net yang tidak pernah dilakukan oleh
Penggugat, serta meminta kepada Tergugat I untuk mengirimkan Rincian
Pemakaian Akses Internet "yang terjadi" setelah dilakukan penutupan jasa
akses [connect] secara on-line oleh Penggugat pada tanggal 22 September
1996.

13.Bahwa, pada tanggal 19 Januari 1997 dan 20 Januari 1997, Penggugat juga
melakukan Komplain melalui telepon kepadaTergugat III, tentang tagihan
pembayaran yang dibebankan kepada Penggugat, yang mana telah
diterima oleh salah seorang karyawan Tergugat III yang mengaku bernama
Fitrie, yang meminta kepada Penggugat untuk mengirimkan komplain secara
Tertulis.

14.Bahwa, pada tanggal 22 Januari 1997 pukul 14.05 WIB, Tergugat I telah
mengirimkan Fax. Kepada Penggugat yang berisi Ringkasan Pembayaran
Akses Internet [Internet Billing Summary Report], bukan Rincian Pemakaian
Akses Internet [Internet Billing Detailed Report] sebagaimana yang diminta
oleh Penggugat [Vide Bukti P-4 ]
14.1.Bahwa didalam Ringkasan yang dimaksud diatas tercatat Pemakaian
Terakhir Jasa Akses Internet IBM-net yang dilakukan Penggugat
terjadi pada tangal 22 September 1996

15. Bahwa pada tanggal 22 Januari 1997 pukul 15.03 WIB, Penggugat mengirim
Fax ke Tergugat I, yang pada intinya berisi hal-hal sebagai berikut :
15.1 Agar Tergugat I melakukan Penutupan ID/Password atas nama
Penggugat dan mengirimkan Rincian Pemakaian Jasa Akses Internet;
15.2. Agar Tergugat I melakukan Pembayaran Kembali [Chargeback] ke
Rekening Penggugat atas segala tagihan yang telah dilakukan sejak
tanggal 22 September 1996 yaitu saat Penggugat melakukan
Penutupan ID atau Password. [Vide Bukti P- 5 ]

16. Bahwa pada tanggal 23 Januari 1997, Penggugat mengirim Fax kepada
Tergugat III, agar tidak lagi melakukan pembebanan pembayaran atas
tagihan dari IBM-net [IBM Global Network Ballleru DK] karena Penggugat
telah menghentikan jasa akses IBM-Net [Vide Bukti P- 6]

17. Bahwa pada tanggal 24 Januari 1997 dan 3 Pebruari 1997, Pada Lembar
Penagihan Tergugat III, Penggugat kembali dikenakan tagihan atas jasa
pemakaian akses internet IBM-net yang tercatat dilakukan pada tanggal 15
dan 23 Januari 1997. [Vide Bukti P- 7 ]

18. Bahwa pada tanggal 3 Maret 1997, Penggugat melakukan komplain yang
kedua kalinya kepada Tergugat III, yang berisi, pemberitahuan bahwa
Penggugat masih dikenakan Tagihan atas jasa akses internet IBM-net
[Charge] sementara Penggugat tidak lagi menjadi pengguna jasa akses
internet IBM-net. [Vide Bukti P- 8 ]

PEMBERIAN KETERANGAN KONTRADIKTIF

19. Bahwa pada tanggal 18 Maret 1997, Tergugat I telah mengirim Fax ke
Penggugat yang ditandatangani oleh Customer Support Service yang berisi:
  
? Bahwa permintaan penutupan ID / Password / No.Account-nya secara
tertulis dari Penggugat yang diajukan sejak tanggal 22 Januari 1997 baru
dapat dipenuhi pada tanggal 27 Februari 1997 - dengan kata lain
diperlukan 36 hari oleh Tergugat I untuk melakukan penutupan dari
waktu permohonan secara tertulis - walaupun penutupan tersebut secara
on-line telah dilakukan Penggugat pada tanggal 22 September 1996.

? Bahwa sejak bulan April 1996 sampai dengan bulan Agustus 1996
Penggugat sama sekali tidak pernah dikenakan Charge untuk Pemakaian
Akses Internet IBM-Net.
? Bahwa Penagihan [Charge] kepada Penggugat hanya dilakukan pada
bulan :
? September 1996 sebesar US$. 20.90
? Oktober 1996 sebesar US$. 20.90
? Nopember 1996 sebesar US$. 20.90
? Desember 1996 sebesar US$. 20.90
? Januari 1997 sebesar US$. 20.90
              Jumlah US$. 104.50
        
? Bahwa berdasarkan Lembar Tagihan dari Tergugat III, Penggugat justru
telah dikenakan tagihan [charge] sejak bulan April 1996 sampai dengan
Januari 1997 dengan rincian sebagai berikut :
? April 1996 sebesar US $ 47.03
? Mei 1996 sebesar US $ 91.06
? Juni 1996 sebesar US $ 53.74
? Juli 1996 sebesar US $ 56.84
? Agustus 1996 sebesar US $ 46.20
? September 1996 sebesar US $ 46.20
? Oktober 1996 sebesar US $ 46.20
? November 1996 tidak ada
? Desember 1996 sebesar US $ 20.90
? Januari 1997 sebesar US $ 20.90
Jumlah US $ 429.07
[Vide Bukti P-9 dan P-10]

19.Bahwa pada tanggal 27 Maret 1997, Penggugat telah mengirim undangan
musyawarah sekaligus memberikan Somasi I [Pertama] serta Klaim Ganti
Rugi sebesar US$. 100,000.00 [terbilang : Seratus Ribu Dollar Amerika
Serikat] kepada Tergugat I, dimana Tergugat I menanggapinya disertai
dengan pertemuan pada tanggal 31 Maret 1997 di Kantor Law Firm
Kartakusuma & Partners Jl.Subang 6 Menteng Jakarta Pusat, dimana
Tergugat I berjanji untuk mengadakan pertemuan lanjutan serta menghitung
jumlah ganti rugi yang akan diberikan. [Vide Bukti P-11]

20.Bahwa pada tanggal 27 Maret 1997, Penggugat mengirimkam Somasi
sekaligus undangan kepada Tergugat III, perihal tagihan atas Jasa
Pemakaian Akses Internet yang tidak pernah dlakukan oleh Penggugat,
sekaligus memberi peringatan kepada Tergugat III untuk memberi Pelayanan
secara pantas kepada Penggugat atas komplain sebelumnya dimana
Penggugat juga memintakan Ganti Rugi sebesar US $.50,000.00 (terbilang;
lima puluh ribu dollar amerika serikat. [ Vide Bukti P-12]

PERTEMUAN DENGAN TERGUGAT I

21.Bahwa Pada pertemuan tanggal 31 Maret 1997, berdasarkan pertanyaan
dari Penggugat, Tergugat I memberikan penjelasan mengenai mekanisme
kerja yang pada intinya menyebutkan telah terjadi kesalahan pada Sistem
Kerja di Pihak Tergugat II dan atau dikarenakan telah terjadinya
penggantian karyawan Tergugat I, dan dengan kesalahan tersebut
Tergugat III tetap melakukan penagihan terhadap Penggugat.

22.Bahwa pada tanggal 4 April 1997, Tergugat III mengirim Surat ke
Penggugat
yang menjawab komplain Penggugat atas tagihan tanggal 23 Januari 1997
dan 21 Februari 1997. Dimana pada Surat tersebut Tergugat III menjelaskan
tentang upaya penyelidikan atas transaksi Penggugat dan akan
memberitahukan hasil penyelidikan tersebut 'segera' kepada
Penggugat, yang sampai saat diajukannya Gugatan ini, pemberitahuan hasil
penyelidikan tersebut belum diterima oleh Penggugat [Vide Bukti P-13]

23.Bahwa pada tanggal 5 April 1997, Penggugat mengirim Somasi II [kedua]
sekaligus Undangan kepada Tergugat III, sehubungan tidak adanya
tanggapan atas Somasi dan Undangan yang diberikan sebagaimana poin 20
di atas. [Vide Bukti P-14]
 
24.Bahwa pada tanggal 16 April 1997, Penggugat memenuhi undangan
pertemuan dengan Tergugat I yang diwakili oleh Marketing Manager
[Ramses Goerning], Legal Counsel Sisindosat [Edmon Makarim, SH.] dan
Finance & Administration Manager [Novia M. Nazwar] bertempat di Kantor
Tergugat I di Gedung Landmark Tower A Lantai 32, dimana Penggugat
mengajukan Klaim Kerugian yang telah direvisi sebesar US$ 71,000. (tujuh
puluh satu ribu dollar amerika serikat] dengan rincian sbb :

a
Kehilangan Waktu Kerja

US $ 10.000,00

b
Biaya Surat Menyurat

US $ 250,00

c
Transport

US $ 75,00

d
Refund + Bunga
 
US $ 90,00

e
Professional Fee sebesar
 
US $ 6.000,00

f
Immaterial sebesar

US $ 50.000,00

g
Lain-lain sebesar

US $ 4.585,00

Jumlah
US $ 71.000.00
 

Selanjutnya Tergugat I, berjanji akan memberi kabar mengenai keputusan
Direksi atas jumlah klaim tersebut.

25. Bahwa pada tanggal 1 Mei 1997, Penggugat dan Tergugat I yang diwakili
oleh Edmond Makarim,SH [Legal Council PT.Sisindosat], Novia M.Nazwar
[Finance & Adm. Manager, PT Sistelindo Mitralintas] dan Ramses Goerning
[Marketing Manager, PT Sistelindo Mitralintas] melakukan pertemuan lanjutan

untuk membicarakan mengenai Klaim Kerugian a quo, dimana Tergugat I
mengemukakan tentang kesediaan Tergugat I untuk memenuhi tuntutan atas
poin-poin tertentu dari Klaim Ganti Rugi yaitu :

b.
Surat Menyurat
US $ 250.00
c.
Transport
US $ 75.00
d.
Refund + Bunga
US $ 90.00
e.
Profesional Fee
US $ 6,000.00

                                       Jumlah
US$ 6,415.00
(terbilang; enam ribu empat ratus lima belas dollar Amerika Serikat].
[Vide Bukti P- 15]

PENOLAKAN HASIL PERTEMUAN OLEH TERGUGAT I

26. Bahwa, pada tanggal 1 Mei 1997 setelah Pertemuan sebagaimana poin 25
diatas, Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat mengirimkan Risalah Hasil
Pertemuan kepada Tergugat I, yang mana Risalah tersebut dijawab oleh
Tergugat I melalui Fax tertangal 2 Mei 1997 kemudian Surat tertanggal 3 Mei

1997, mengandung isi yang sama, yaitu tidak menyetujui / mengingkari Hasil

Pertemuan tersebut. [Vide Bukti P-16]

27. Bahwa atas tanggapan dari Tergugat I dimana dengan memberikan
kesempatan untuk mengadakan Negosiasi sebanyak 3 [tiga] kali yang
selanjutnya Pertemuan tersebut membuahkan hasil tetapi tidak memuaskan
Penggugat dan kemudian Tergugat I tidak mengakui hasil pertemuan antara
Penggugat dengan Tergugat I sehingga menunjukkan bahwa Tergugat I
telah dengan sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik
untuk menyelesaikan persoalan tersebut .

TAGIHAN SUSULAN SETELAH UPAYA MUSYAWARAH

28.Bahwa, kemudian Penggugat kembali dikenakan tagihan atas Jasa
Pemakaian Akses Internet yang tidak pernah dipakai yang tercatat pada
tanggal 24 Maret 1997 yang ditagih oleh Tergugat I dan atau Tergugat II
melalui Tergugat III pada tanggal 22 April 1997 dilembar penagihan Citibank

yang ditujukan kepada Penggugat yang diterima Penggugat setelah adanya
Pertemuan dengan Tergugat I. [Vide Bukti P-16]

29. Bahwa kemudian tidak adanya tanggapan positif dari Tergugat III seolah-
olah Tergugat III memandang remeh Penggugat [melakukan Diskriminasi
Nasabah] dimana hanya kepentingan Tergugat I dan Tergugat II yang
didahulukan , sehingga Penggugat melakukan Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum dan Perbuatan Tidak Menyenangkan a quo untuk mendapatkan
putusan seadil-adilnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

DASAR HUKUM

Bahwa Dasar Hukum Penggugat melakukan Gugatan a quo adalah sebagai
berikut :

1. Bahwa, tindakan Penggugat yang telah menutup ID / Account /
No.Password-nya secara On-line seharusnya telah mengakibatkan
Hubungan hukum antara Penggugat dengan para Tergugat dalam
hubungan Jasa Akses Internet IBM-net, berakhir [ kembali kepada keadaan
semula sebelum adanya hubungan hukum antara para pihak ], yang mana
kemudian Para tergugat tetap mengenakan kewajiban pembayaran atas jasa
akses kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan Hak,
karena dilaksanakan secara pemaksaan tanpa sepengetahuan Penggugat
yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, walaupun Penggugat telah
melaksanakan komplain.

2. Bahwa Tergugat I telah memberikan 2 (dua) macam data yang berbeda
mengenai jumlah tagihan yang dibebankan kepada Penggugat, yaitu data
tertanggal 22 Januari 1997 dan Data tertanggal 18 Maret 1997 dengan hal
tersebut Tergugat I telah dapat dianggap melakukan perbuatan manipulasi
data dan oleh karenanya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Bahwa Tergugat III pada lembar penagihannya kepada Penggugat telah
melakukan penagihan terhadap pemakaian jasa Akses Internet Penggugat
yang tidak benar dengan berbeda dengan rincian penagihan yang terdapat
pada Pihak Tergugat I.

4. Bahwa setelah Penggugat melakukan komplain tertulis, dimana Penggugat
sebagai nasabah Tergugat III dengan reputasi tanpa cacat, tidak mendapat
tanggapan serius dari Tergugat III, menunjukkan indikasi dari sikap
mengabaikan kepentingan Penggugat tersebut oleh Tergugat III dapat dilihat
dari fakta sebagai berikut :

4.1. Setelah Penggugat melakukan Komplain atas tagihan pemakaian jasa
akses IBM-Net, Tergugat III melakukan Charge back terhadap
Tergugat I dan atau Tergugat II.
4.2. Bahwa pada tagihan selanjutnya Tergugat III kembali melakukan
penagihan atas transaksi [jasa akses Internet IBM-Net] yang tidak
dilakukan oleh nasabahnya dalam hal ini Penggugat.
4.3. Bahwa setelah Penggugat mengirimkan Somasi kepada Tergugat III,
serta selama Penggugat mengupayakan penyelesaian masalah a quo
dengan Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III sebagai Bank dengan
reputasi Internasional, justru mengabaikan kepentingan Penggugat
dengan tetap melakukan penagihan atas 'transaksi semu' [Jasa Akses
Internet IBM-Net], sehingga Penggugat sebagai nasabah kecil dari
Tergugat III mengalami perlakukan yang tidak adil, dan Tergugat III
cenderung mendahulukan kepentingan Tergugat I dan atau Tergugat
II sebagai nasabah besar dari Tergugat III, dan oleh karenanya
Tergugat III cukup bukti untuk dipersangkakan melakukan Perbuatan
Diskriminasi Nasabah.

Berdasarkan pada rangkaian tindakan tersebut di atas, maka Tergugat III
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

5. Bahwa Tergugat II dan atau Tergugat I tidak optimal dalam memberikan
layanan terhadap pelanggannya, serta melakukan perbuatan curang dalam
memberikan layanan, yaitu : Calon Pelanggan dapat dengan mudah melalui
fasilitas on-line berlangganan jasa akses internet, sebaliknya mengalami
kesulitan atas jasa on-line tersebut apabila mau mengakhiri penggunaan
Jasa akses internet, dengan demikian Tergugat II dan atau Tergugat I telah
melakukan Perbuatan Curang dan oleh karenanya melakukan perbuatan
melawan hukum.

6. Bahwa akibat dari perbuatan Para Tergugat, maka telah menimbulkan
kerugian dimana Penggugat telah kehilangan Materi dan waktu untuk
menangani masalah a quo, dengan kerugian yang dialami oleh Penggugat
tersebut maka Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

7. Bahwa dengan perbuatan Para Tergugat tersebut, Penggugat telah
dirugikan
secara materil dan immateril sebagai berikut :

Pembayaran tagihan Citibank (refund)
        
US$. 128.38 = Rp. 314.659,38
Kehilangan Waktu Kerja selama 6
bulan
@.Rp.2.500.000 = Rp.15.000.000,
Biaya Transportasi
               
 US$. 200 = Rp. 490.200,
Honorarium Konsultan Hukum &
Pengacara
US$.6.000 + US$.15.000= US$.
21.000 = Rp.51.471.000,
Administrasi Perkara dan Biaya yang
dikeluarkan selama Persidangan
                              Rp. 3.000.000,
Kurs Tengah BI tanggal 2 Juli 1997
1 US $ = Rp 2.451
Jumlah
                             Rp. 70.275.854,38
terbilang
tujuh puluh juta duaratus tujuh puluh
lima ribu delapan ratus lima puluh
empat rupiah tigapuluh delapan sen

                                                        
Kerugian Immateril :
7.1. Tindakan Pembodohan / menganggap bodoh terhadap Penggugat
oleh tergugat I yang memberikan data palsu dan atau data yang
tidak sesuai dengan permintaan Penggugat , yang mengakibatkan
Perasaan Penggugat menjadi Tersinggung , yang tidak dapat
dinilai dengan materi tetapi untuk menguatkan Gugatan dan tidak
menjadi kabur dan mengada-ada maka ini maka Penggugat
meminta ganti rugi sebesar Rp. 5 .000.000.000.- [terbilang; lima
milyar rupiah]
7.2. Tindakan Diskriminasi Nasabah yamg dilakukan oleh Tergugat III
dimana Tergugat III hanya mementingkan kepentingan Nasabah
yang lebih besar,dan kemudian Tergugat III yang tidak pernah
menanggapi ajakan untuk menyelesaikan permasalahan yang
timbul antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat
sehingga terkesan Tergugat III telah berpihak kepada Tergugat I
dan Tergugat II sehingga menyebabkan Penggugat merasa terhina
yang tidak dapat dinilai dengan materi, tetapi untuk membuat
Gugatan ini menjadi tidak kabur dan mengada-ada maka
Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- [terbilang;
seratus juta rupiah]

8. Bahwa dengan Perkara ini terbukti, bahwa Tergugat I dan Tergugat II
tidak
dapat memberikan pelayanan kepada konsumennya sebagaimana yang
dijanjikan, sehingga sangat beralasan bagi Pengadilan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, konsumen internet pada khususnya, untuk
memerintahkanTergugat I dan Tergugat II melakukan permintaan maaf
kepada Penggugat dan Masyarakat Konsumennya atas pelanggaran hak
konsumen melalui 5 (lima) mass media Nasional dan 2 (dua) mass media
Internasional selama 5 (lima) hari berturut-turut.

9. Bahwa Tergugat III telah dapat dipersangkakan melakukan Diskriminasi
dalam melayani kepentingan nasabah, dimana kerpentingan nasabah kecil
telah diabaikan, sehingga sangat beralasan bagi Pengadilan untuk
memerintahkan Tergugat III melakukan permintaan maaf kepada Penggugat
dan Masyarakat Nasabahnya atas pelanggaran hak Nasabah melalui 5 (lima)
mass media Nasional dan 2 (dua) mass media Internasional selama 5 (lima)
hari berturut-turut.

10.Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat, mohon
agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan Sita Jaminan atas :
10.1. Seluruh harta benda milik Tergugat I, baik berupa barang bergerak
atau barang tak bergerak, diantaranya Kantor berikut semua isinya
yang terletak di Gedung Landmark Lt .32 Jl. Jend. Sudirman No. 1,
Jakarta Selatan.
10.2. Seluruh harta benda milik Tergugat II, baik berupa barang bergerak
atau barang tak bergerak, yang berada di wilayah Indonesia.
10.3. Seluruh harta benda milik Tergugat III, baik berupa barang bergerak
atau barang tak bergerak, diantaranya Kantor berikut semua isinya
yang terletak di Gedung Landmark Tower A Jl. Jend. Sudirman No. 1,
Jakarta Selatan.

Berdasarkan keseluruhan fakta-fakta dan dalil-dalil tersebut di atas, maka
Kami
mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memberikan putusan
dalam perkara ini sebagai berikut :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat
dalam Perkara ini.
3. Menyatakan Penutupan ID/Password/No. Account oleh Penggugat pada
tanggal 22 September 1996 secara on-line untuk penutupan/pengakhiran
transaksi pemakaian jasa akses internet IBM-Net adalah sah.
4. Menyatakan penagihan Para Tergugat atas pemakaian jasa akses internet
oleh Penggugat setelah tanggal 22 September 1996 adalah tidak sah dan
melawan hak.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat telah merugikan Penggugat;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar
kerugian yang ditimbulkannya kepada Penggugat sebesar Rp.
5.070.275.854,38 [terbilang; lima milyar tujuhpuluh juta duaratus tujuh
puluh lima ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah tigapuluh
delapan sen]
9. Menghukum Tergugat III membayar kerugian yang ditimbulkannya kepada
Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- [terbilang; seratus juta rupiah]
10. Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa [dwangsom] kepada
Penggugat, masing-masing sebesar Rp. 150.000,- [terbilang: seratus lima
puluh ribu rupiah] sehari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan,

terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
11. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu secara
serta
merta, walaupun ada verset, banding atau kasasi dari Para Tergugat;
12. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara secara tanggung
renteng.
13. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi Putusan ini.
14. Atau apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon mengadili
perkara
ini dengan seadil-adilnya.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat

LAW FIRM KARTAKUSUMA & PARTNERS

DEDY KURNIADI, SH. M. ISMAK, SH.
Associate.- Associate.-

5