From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by clark.net (8.8.5/8.7.1) id QAA02495 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Wed, 13 Aug 1997 16:53:26 -0400 (EDT)
Subject: [INDONESIA-L] KMP - Diskriminasi atas PTS
Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Wed Aug 13 16:48:38 1997
Date: Wed, 13 Aug 1997 14:44:15 -0600 (MDT)
Message-Id: <199708132044.OAA13008@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@clark.net
Subject: [INDONESIA-L] KMP - Diskriminasi atas PTS
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com
Kompas Online
Rabu, 13 Agustus 1997
_________________________________________________________________
Diskriminasi atas PTS
Jakarta, Kompas
Kalangan perguruan tinggi swasta selama ini masih merasa diperlakukan
diskriminatif dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Tanah Air.
Perlakuan diskriminatif itu dinilai tidak sesuai dengan amanat
undang-undang sistem pendidikan nasional yang tidak membeda-bedakan
perguruan tinggi negeri dan swasta.
"Kami ini loyal terhadap pemerintah tetapi loyal secara kritis.
Bagaimanapun masalah ini sudah ditentukan dalam undang-undang," kata
Ketua Bidang Iptek dan Litbang Badan Musyawarah Perguruan Tinggi
Swasta Indonesia (BM-PTSI) Prof Dr Muhammadi Siswosudarmo dalam
pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Pertemuan yang diadakan bersama-sama antara Universitas Muhammadiyah
Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka itu, dimaksudkan
untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat tentang adanya dua
universitas yang berbeda sekalipun keduanya bernaung di bawah payung
keluarga Muhammadiyah.
Muhammadi lebih lanjut mengungkapkan, dari segi kelembagaan saja
pemerintah sudah memberikan perlakuan berbeda antara perguruan tinggi
negeri dengan swasta. Untuk perguruan tinggi swasta di daerah dibentuk
Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) dan di tingkat pusat
ditunjuk Direktur Perguruan Tinggi Swasta. Sedangkan untuk perguruan
tinggi negeri, tidak dibentuk direktur perguruan tinggi negeri.
"Akibatnya mereka bisa langsung membawa persoalan ke Dirjen atau
Menteri. Sedangkan kami, perguruan tinggi swasta, harus lewat
Kopertis, Direktur PTS, dan seterusnya. Kami harus menempuh jalan yang
panjang agar masalah-masalah kami didengar," kata Muhammadi yang juga
menjabat sebagai rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Perlakuan yang berbeda itu, kata Muhammadi, tampak pula dalam
penyelenggaraan rapat koordinasi perguruan tinggi yang diadakan tiap
tahun oleh pemerintah. Dalam rapat itu diundang seluruh perguruan
tinggi negeri namun kalangan swasta hanya diwakili oleh Ketua BM-PTSI.
Itu pun sebagai undangan dan tempatnya di pinggiran. Padahal forum
tersebut membicarakan tentang persoalan-persoalan perguruan tinggi,
bukan hanya perguruan tinggi negeri.
"Dari segi jumlah maupun output yang dihasilkan, PTS sangat berperan
dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di tanah air. Namun kenyataan
peran itu baru diakui sebatas peran serta," kata Muhammadi.
Diawasi pemerintah
Perguruan tinggi swasta, kata Muhammadi, selama ini diawasi secara
ketat oleh pemerintah sejak dari input sampai output-nya. Pada waktu
masuk, mahasiswa perguruan tinggi swasta harus memiliki Nomor Induk
Registrasi Mahasiswa (NIRM) dari Kopertis karena tanpa itu ia tidak
dapat mengikuti ujian negara. Bila kelak ia sudah menyelesaikan
studinya, ijazahnya harus ditandatangani oleh Koordinator PTS.
"Keharusan mahasiswa PTS memiliki NIRM itu memang baik-baik saja untuk
mengontrol mahasiswa yang masuk. Namun mengapa soal-soal begitu saja
harus diurus pemerintah. Kami tahu bahwa ada saja PTS yang nakal. NIRM
pun ada yang memalsukan. Akan tetapi bila memang ada yang nakal
bukankah lebih baik ditegur saja, dan kalau bandel boleh saja
ditutup," kata Muhammadi.
Dosen perguruan tinggi swasta selama ini juga diharuskan memiliki
jabatan akademik yang ditetapkan oleh pemerintah. Padahal mereka
adalah bukan pegawai pemerintah dan dibayar sendiri oleh swasta.
"Pegawai, pegawai kami sendiri kok SK-nya harus dikeluarkan
pemerintah?" kata Muhammadi mempertanyakan.
Salah paham
Muhammadi dan Pembantu Rektor III Universitas Muhammadiyah Prof Dr
Hamka, Edi Sukardi, dalam pertemuan itu menjelaskan, sejak
dilakukannya konversi IKIP Muhammadiyah Jakarta menjadi Universitas
Muhammadiyah Prof Dr Hamka, banyak orang bingung membedakan antara
keduanya. Apalagi ada sejumlah program studi yang sama di kedua
universitas tersebut meski dengan status akreditasi yang berbeda.
Menurut Edi, semula Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka tidak
mempunyai rencana membuka program-program studi yang sudah ada di
Universitas Muhammadiyah Jakarta. Namun karena terbentur pada
persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembentukan sebuah universitas,
pihaknya terpaksa membuka program-program studi yang sudah ada di
Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Ditanya mengenai perbedaan identitas antara kedua universitas
tersebut, Muhammadi dan Edi menjelaskan, Universitas Muhammadiyah
Jakarta mengunggulkan program-program studi teknik dan keagamaan.
Sedangkan Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka sementara ini masih
mengunggulkan program-program studi kependidikan. (wis)