[INDONESIA-L] KMP - Diskriminasi at

From: apakabar@clark.net
Date: Wed Aug 13 1997 - 13:53:00 EDT


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by clark.net (8.8.5/8.7.1) id QAA02495 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Wed, 13 Aug 1997 16:53:26 -0400 (EDT)
Subject: [INDONESIA-L] KMP - Diskriminasi atas PTS

Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Wed Aug 13 16:48:38 1997
Date: Wed, 13 Aug 1997 14:44:15 -0600 (MDT)
Message-Id: <199708132044.OAA13008@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@clark.net
Subject: [INDONESIA-L] KMP - Diskriminasi atas PTS
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

   Kompas Online
Rabu, 13 Agustus 1997
                                      
     _________________________________________________________________
                                      
Diskriminasi atas PTS

   Jakarta, Kompas
   
   Kalangan perguruan tinggi swasta selama ini masih merasa diperlakukan
   diskriminatif dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Tanah Air.
   Perlakuan diskriminatif itu dinilai tidak sesuai dengan amanat
   undang-undang sistem pendidikan nasional yang tidak membeda-bedakan
   perguruan tinggi negeri dan swasta.
   
   "Kami ini loyal terhadap pemerintah tetapi loyal secara kritis.
   Bagaimanapun masalah ini sudah ditentukan dalam undang-undang," kata
   Ketua Bidang Iptek dan Litbang Badan Musyawarah Perguruan Tinggi
   Swasta Indonesia (BM-PTSI) Prof Dr Muhammadi Siswosudarmo dalam
   pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
   
   Pertemuan yang diadakan bersama-sama antara Universitas Muhammadiyah
   Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka itu, dimaksudkan
   untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat tentang adanya dua
   universitas yang berbeda sekalipun keduanya bernaung di bawah payung
   keluarga Muhammadiyah.
   
   Muhammadi lebih lanjut mengungkapkan, dari segi kelembagaan saja
   pemerintah sudah memberikan perlakuan berbeda antara perguruan tinggi
   negeri dengan swasta. Untuk perguruan tinggi swasta di daerah dibentuk
   Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) dan di tingkat pusat
   ditunjuk Direktur Perguruan Tinggi Swasta. Sedangkan untuk perguruan
   tinggi negeri, tidak dibentuk direktur perguruan tinggi negeri.
   
   "Akibatnya mereka bisa langsung membawa persoalan ke Dirjen atau
   Menteri. Sedangkan kami, perguruan tinggi swasta, harus lewat
   Kopertis, Direktur PTS, dan seterusnya. Kami harus menempuh jalan yang
   panjang agar masalah-masalah kami didengar," kata Muhammadi yang juga
   menjabat sebagai rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta.
   
   Perlakuan yang berbeda itu, kata Muhammadi, tampak pula dalam
   penyelenggaraan rapat koordinasi perguruan tinggi yang diadakan tiap
   tahun oleh pemerintah. Dalam rapat itu diundang seluruh perguruan
   tinggi negeri namun kalangan swasta hanya diwakili oleh Ketua BM-PTSI.
   Itu pun sebagai undangan dan tempatnya di pinggiran. Padahal forum
   tersebut membicarakan tentang persoalan-persoalan perguruan tinggi,
   bukan hanya perguruan tinggi negeri.
   
   "Dari segi jumlah maupun output yang dihasilkan, PTS sangat berperan
   dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di tanah air. Namun kenyataan
   peran itu baru diakui sebatas peran serta," kata Muhammadi.
   
   Diawasi pemerintah
   
   Perguruan tinggi swasta, kata Muhammadi, selama ini diawasi secara
   ketat oleh pemerintah sejak dari input sampai output-nya. Pada waktu
   masuk, mahasiswa perguruan tinggi swasta harus memiliki Nomor Induk
   Registrasi Mahasiswa (NIRM) dari Kopertis karena tanpa itu ia tidak
   dapat mengikuti ujian negara. Bila kelak ia sudah menyelesaikan
   studinya, ijazahnya harus ditandatangani oleh Koordinator PTS.
   
   "Keharusan mahasiswa PTS memiliki NIRM itu memang baik-baik saja untuk
   mengontrol mahasiswa yang masuk. Namun mengapa soal-soal begitu saja
   harus diurus pemerintah. Kami tahu bahwa ada saja PTS yang nakal. NIRM
   pun ada yang memalsukan. Akan tetapi bila memang ada yang nakal
   bukankah lebih baik ditegur saja, dan kalau bandel boleh saja
   ditutup," kata Muhammadi.
   
   Dosen perguruan tinggi swasta selama ini juga diharuskan memiliki
   jabatan akademik yang ditetapkan oleh pemerintah. Padahal mereka
   adalah bukan pegawai pemerintah dan dibayar sendiri oleh swasta.
   "Pegawai, pegawai kami sendiri kok SK-nya harus dikeluarkan
   pemerintah?" kata Muhammadi mempertanyakan.
   
   Salah paham
   
   Muhammadi dan Pembantu Rektor III Universitas Muhammadiyah Prof Dr
   Hamka, Edi Sukardi, dalam pertemuan itu menjelaskan, sejak
   dilakukannya konversi IKIP Muhammadiyah Jakarta menjadi Universitas
   Muhammadiyah Prof Dr Hamka, banyak orang bingung membedakan antara
   keduanya. Apalagi ada sejumlah program studi yang sama di kedua
   universitas tersebut meski dengan status akreditasi yang berbeda.
   
   Menurut Edi, semula Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka tidak
   mempunyai rencana membuka program-program studi yang sudah ada di
   Universitas Muhammadiyah Jakarta. Namun karena terbentur pada
   persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembentukan sebuah universitas,
   pihaknya terpaksa membuka program-program studi yang sudah ada di
   Universitas Muhammadiyah Jakarta.
   
   Ditanya mengenai perbedaan identitas antara kedua universitas
   tersebut, Muhammadi dan Edi menjelaskan, Universitas Muhammadiyah
   Jakarta mengunggulkan program-program studi teknik dan keagamaan.
   Sedangkan Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka sementara ini masih
   mengunggulkan program-program studi kependidikan. (wis)