[INDONESIA-L] SM - Resensi Buku: Be

From: apakabar@clark.net
Date: Sun Aug 10 1997 - 15:49:00 EDT


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by clark.net (8.8.5/8.7.1) id SAA29399 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Sun, 10 Aug 1997 18:49:04 -0400 (EDT)
Subject: [INDONESIA-L] SM - Resensi Buku: Bepeka di Mata Seorang Praktisi

Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Sun Aug 10 18:48:45 1997
Date: Sun, 10 Aug 1997 16:44:04 -0600 (MDT)
Message-Id: <199708102244.QAA28123@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@clark.net
Subject: [INDONESIA-L] SM - Resensi Buku: Bepeka di Mata Seorang Praktisi
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

     SUARA MERDEKA
     
Opini

                                                  Senin, 11 Agustus 1997
                                                                         
                                RESENSI BUKU
                                      
Bepeka di Mata Seorang Praktisi

     [INLINE]
     Adjat Sudradjat, Bepeka Emas: Pengabdian dan Perjuangannya (Setjen
     Bepeka RI :Jakarta 1997), V + 86 halaman.
       ______________________________________________________________
                                      
     DALAM sistem kelembagaan negara, eksistensi Bepeka (Badan Pemeriksa
     Keuangan) dipandang vital dan strategis, mendorong terwujudnya
     pemerintahan yang bersih dan sehat (clean and good governance).
     Namun, dalam konteks Indonesia, "kodrat sejarah'' agaknya kurang
     berpihak pada lembaga tinggi negara itu.
     
     Dalam pembahasan/perumusan UUD 1945, misalnya, BPUPKI membahasnya
     di saat-saat akhir, ketika dimunculkan Prof Soepomo. Ketika
     korupsi, kolusi, dan manipulasi disorot masyarakat, Bepeka juga
     dinilai kurang memberikan kontribusi pengawasan -seperti sekarang
     ini.
     
     Mengambil momentum itu dan dalam rangka peringatan 50 tahun Bepeka
     Januari 1997, buku karya Adjat Sudradjat ini diterbitkan. Adjat
     adalah pejabat dan praktisi auditing Bepeka. Dalam buku ini, Adjat
     tidak sekadar menularkan pengalaman, tetapi juga mengritisi
     kelemahan-kelemahan aspek hukum dan pelaksanaan fungsi-fungsi
     Bepeka selama setengah abad.
     
     Pasang Surut Bepeka
     
     Boleh dikata Bepeka adalah lembaga tinggi negara "bungsu''. Kendati
     Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 telah menjamin keberadaannya, Bepeka
     secara formal baru dibentuk tanggal 1 Januari 1947, berdasarkan
     Penetapan Pemerintah No 11/Um/1946.
     
     Pasang surut pelaksanaan fungsi Bepeka ternyata ditentukan oleh
     sistem politik dan tipe kepemimpinan negara. Jika tahun 1959-1965
     (demokrasi terpimpin) Bepeka di bawah atau bertanggung jawab pada
     Presiden, maka masa UUD 1945 I (1945-1959 atau demokrasi
     parlementer), UUD RIS dan UUD 1945 II (1966-sekarang), kedudukan
     Bepeka sejajar dengan Presiden.
     
     Kesamaan tugas Bepeka di bidang pengawasan keuangan negara,
     akhirnya mengharuskan Bepeka lebih dekat dengan DPR. Mekanismenya,
     hasil pemeriksaan Bepeka diserahkan pada DPR. Tetapi, jika
     pengawasan DPR bersifat politis, pengawasan Bepeka lebih bersifat
     teknis anggaran atau audit.
     
     Tanggung jawab Bepeka ternyata amat berat. Karena sejajar dengan
     Presiden dan bermitra dengan DPR, maka Bepeka hanya bertanggung
     jawab pada rakyat. Bung Hatta bahkan mengatakan Bepeka bertanggung
     jawab pada kebenaran. Prof Wirjono Prodjodikoro (1986) menyebut
     Bepeka sebagai "badan penasihat DPR'' atau ibarat "DPA bagi
     Pemerintah''.
     
     Sama seperti Kusnardi dan Sara gih (1989), Prodjodikoro (1986),
     Sudiman Kartohadiprodjo (1970), dan Prof Sri Sumantri (1993), Adjat
     Sudradjat mengelompokkan tugas Bepeka dalam tiga bidang.
     
     Pertama, fungsi operatif. Bepeka melakukan pemeriksaan atas
     penguasaan dan pengurusan keuangan negara (Bab II, III dan IV).
     Kedua, fungsi memberi rekomendasi. Bepeka memberi pertimbangan
     Pemerintah tentang pengurusan keuangan negara (Bab V). Ketiga,
     fungsi quasi yudicial. Bepeka melakukan tuntutan perbendaharaan dan
     ganti rugi bagi para pihak yang menimbulkan kerugian negara (Bab
     VI).
     
     Pelaksanaan ketiga fungsi itu me ngacu pada dua prinsip. Prinsip
     doelmatig berarti apakah penggunaan anggaran telah mencapai manfaat
     yang disetujui anggaran, dan prinsip rechmatig berarti apakah
     penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangannya
     (hal. 33) (lihat pula Kusnardi dan Saragih, 1989).
     
     Ketidakproporsionalan pandangan terhadap Bepeka selama ini karena
     sorotan masyarakat terpusat pada pelaksanaan fungsi operatif dan
     yudikatif. Hampir seluruh kita tidak mau tahu usulan-usulan,
     kendala-kendala, dan prestasi yang telah diraih Bepeka dalam fungsi
     memberi rekomendasi, operatif, dan yudikatif.
     
     Dalam hal penegakan unsur ketertiban dan ketaatan (2K) penggunaan
     keuangan negara, dari waktu ke waktu semakin ditingkatkan objek dan
     cakupan pemeriksaan Bepeka. Itu terlihat dari pemeriksaan PAN
     (Perhitungan Anggaran Negara) yang merupakan pertanggungjawaban
     atas APBN. Namun, diakui ada kelemahan karena belum adanya Standar
     Akuntansi Pemerintahan (SAP) (hal.37).
     
     Selama ini tidak ada buku khusus yang membahas Bepeka, kecuali "25
     Tahun Bepeka'' terbitan Setneg tahun 1972. Terbitnya buku Adjat
     Sudradjat bersampul coklat ini, keingintahuan kita sedikit
     terobati. Buku ini baik dibaca pejabat dan kalangan birokrasi,
     pengamat dan peneliti politik dan ketatanegaraan, mahasiswa, dan
     siapa saja yang peduli dengan nasib negeri ini. (Joko J
     Prihatmoko-34m)