From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by clark.net (8.8.5/8.7.1) id SAA29399 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Sun, 10 Aug 1997 18:49:04 -0400 (EDT)
Subject: [INDONESIA-L] SM - Resensi Buku: Bepeka di Mata Seorang Praktisi
Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Sun Aug 10 18:48:45 1997
Date: Sun, 10 Aug 1997 16:44:04 -0600 (MDT)
Message-Id: <199708102244.QAA28123@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@clark.net
Subject: [INDONESIA-L] SM - Resensi Buku: Bepeka di Mata Seorang Praktisi
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com
SUARA MERDEKA
Opini
Senin, 11 Agustus 1997
RESENSI BUKU
Bepeka di Mata Seorang Praktisi
[INLINE]
Adjat Sudradjat, Bepeka Emas: Pengabdian dan Perjuangannya (Setjen
Bepeka RI :Jakarta 1997), V + 86 halaman.
______________________________________________________________
DALAM sistem kelembagaan negara, eksistensi Bepeka (Badan Pemeriksa
Keuangan) dipandang vital dan strategis, mendorong terwujudnya
pemerintahan yang bersih dan sehat (clean and good governance).
Namun, dalam konteks Indonesia, "kodrat sejarah'' agaknya kurang
berpihak pada lembaga tinggi negara itu.
Dalam pembahasan/perumusan UUD 1945, misalnya, BPUPKI membahasnya
di saat-saat akhir, ketika dimunculkan Prof Soepomo. Ketika
korupsi, kolusi, dan manipulasi disorot masyarakat, Bepeka juga
dinilai kurang memberikan kontribusi pengawasan -seperti sekarang
ini.
Mengambil momentum itu dan dalam rangka peringatan 50 tahun Bepeka
Januari 1997, buku karya Adjat Sudradjat ini diterbitkan. Adjat
adalah pejabat dan praktisi auditing Bepeka. Dalam buku ini, Adjat
tidak sekadar menularkan pengalaman, tetapi juga mengritisi
kelemahan-kelemahan aspek hukum dan pelaksanaan fungsi-fungsi
Bepeka selama setengah abad.
Pasang Surut Bepeka
Boleh dikata Bepeka adalah lembaga tinggi negara "bungsu''. Kendati
Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 telah menjamin keberadaannya, Bepeka
secara formal baru dibentuk tanggal 1 Januari 1947, berdasarkan
Penetapan Pemerintah No 11/Um/1946.
Pasang surut pelaksanaan fungsi Bepeka ternyata ditentukan oleh
sistem politik dan tipe kepemimpinan negara. Jika tahun 1959-1965
(demokrasi terpimpin) Bepeka di bawah atau bertanggung jawab pada
Presiden, maka masa UUD 1945 I (1945-1959 atau demokrasi
parlementer), UUD RIS dan UUD 1945 II (1966-sekarang), kedudukan
Bepeka sejajar dengan Presiden.
Kesamaan tugas Bepeka di bidang pengawasan keuangan negara,
akhirnya mengharuskan Bepeka lebih dekat dengan DPR. Mekanismenya,
hasil pemeriksaan Bepeka diserahkan pada DPR. Tetapi, jika
pengawasan DPR bersifat politis, pengawasan Bepeka lebih bersifat
teknis anggaran atau audit.
Tanggung jawab Bepeka ternyata amat berat. Karena sejajar dengan
Presiden dan bermitra dengan DPR, maka Bepeka hanya bertanggung
jawab pada rakyat. Bung Hatta bahkan mengatakan Bepeka bertanggung
jawab pada kebenaran. Prof Wirjono Prodjodikoro (1986) menyebut
Bepeka sebagai "badan penasihat DPR'' atau ibarat "DPA bagi
Pemerintah''.
Sama seperti Kusnardi dan Sara gih (1989), Prodjodikoro (1986),
Sudiman Kartohadiprodjo (1970), dan Prof Sri Sumantri (1993), Adjat
Sudradjat mengelompokkan tugas Bepeka dalam tiga bidang.
Pertama, fungsi operatif. Bepeka melakukan pemeriksaan atas
penguasaan dan pengurusan keuangan negara (Bab II, III dan IV).
Kedua, fungsi memberi rekomendasi. Bepeka memberi pertimbangan
Pemerintah tentang pengurusan keuangan negara (Bab V). Ketiga,
fungsi quasi yudicial. Bepeka melakukan tuntutan perbendaharaan dan
ganti rugi bagi para pihak yang menimbulkan kerugian negara (Bab
VI).
Pelaksanaan ketiga fungsi itu me ngacu pada dua prinsip. Prinsip
doelmatig berarti apakah penggunaan anggaran telah mencapai manfaat
yang disetujui anggaran, dan prinsip rechmatig berarti apakah
penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangannya
(hal. 33) (lihat pula Kusnardi dan Saragih, 1989).
Ketidakproporsionalan pandangan terhadap Bepeka selama ini karena
sorotan masyarakat terpusat pada pelaksanaan fungsi operatif dan
yudikatif. Hampir seluruh kita tidak mau tahu usulan-usulan,
kendala-kendala, dan prestasi yang telah diraih Bepeka dalam fungsi
memberi rekomendasi, operatif, dan yudikatif.
Dalam hal penegakan unsur ketertiban dan ketaatan (2K) penggunaan
keuangan negara, dari waktu ke waktu semakin ditingkatkan objek dan
cakupan pemeriksaan Bepeka. Itu terlihat dari pemeriksaan PAN
(Perhitungan Anggaran Negara) yang merupakan pertanggungjawaban
atas APBN. Namun, diakui ada kelemahan karena belum adanya Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) (hal.37).
Selama ini tidak ada buku khusus yang membahas Bepeka, kecuali "25
Tahun Bepeka'' terbitan Setneg tahun 1972. Terbitnya buku Adjat
Sudradjat bersampul coklat ini, keingintahuan kita sedikit
terobati. Buku ini baik dibaca pejabat dan kalangan birokrasi,
pengamat dan peneliti politik dan ketatanegaraan, mahasiswa, dan
siapa saja yang peduli dengan nasib negeri ini. (Joko J
Prihatmoko-34m)