IN: KMP - Contoh Kasus Merek di Ind

From: apakabar@clark.net
Date: Wed Feb 26 1997 - 06:52:00 EST


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.8.5/8.7.1) id KAA18861 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Wed, 26 Feb 1997 10:52:22 -0500 (EST)
Subject: IN: KMP - Contoh Kasus Merek di Indonesia

Forwarded message:
From owner-indonesia-p@igc.org Wed Feb 26 06:03:29 1997
X-Authentication-Warning: igc7.igc.org: Processed from queue /var/spool/mqueue-maj
Content-Type: text/plain; charset="us-ascii"
Date: Wed, 26 Feb 1997 22:01:38 +1100 (EST)
From: indonesia-p@igc.apc.org
Message-Id: <199702261101.WAA28863@oznet02.ozemail.com.au>
Mime-Version: 1.0
Subject: IN: KMP - Contoh Kasus Merek di Indonesia
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: Windows Eudora Light Version 1.5.2
X-Sender: apakabar@ozemail.com.au (Unverified)
Sender: owner-indonesia-p@igc.apc.org
Precedence: bulk

INDONESIA-P

   Kompas Online
Rabu, 26 Februari 1997
                                      
     _________________________________________________________________
                                      
                      Contoh Kasus Merek di Indonesia
                                      
   1. Tahun 1990 : Ricola Limited (Swis) yang memproduksi permen dengan
   merek Herb Candy dan Ricola menggugat Ng Miauw Fen (Indonesia) yang
   memproduksi permen dengan merek sama. Putusan Pengadilan Negeri (PN)
   Jakarta Pusat memenangkan Ricola Limited sebagai pemegang merek yang
   pertama. Tetapi tahun 1992, Ricola Limited yang menggugat PT Sanitas
   Murni Utama dengan alasan yang sama dinyatakan kalah oleh PN Jakarta
   Utara.
   
   2. 1992 : Depkeh menertibkan 54 merek dari RRC yang didaftarkan ke
   Direktorat Merek oleh perusahaan Indonesia. Ini untuk menghindari
   kemungkinan gugatan di masa depan. Mereka yang ditertibkan, antara
   lain Ly Chee (makanan kaleng), Phoenix (sepeda) dan Butterfly (mesin
   jahit).
   
   3. 1993 : Ny Tanzil, pengusaha rumah makan dan toko kue, mengajukan
   gugatan pembatalan merek dagang Ny Tanzil dengan tambahan kata Fried
   Chicken & Steak dan foto mirip Ny Elliana Tanzil yang didaftarkan di
   Direktorat Paten oleh PT Honorindo Cemerlang. Gugatan disidangkan di
   PN Jakpus. Ny Tanzil keberatan dengan merek itu, karena mirip dengan
   merek dagangnya.
   
   4. 1994 : PN Jakpus mengabulkan gugatan Societe Guy Laroche, pemilik
   merek ternama Guy Laroche atas PT MPA. Sebenarnya merek Guy Laroche
   itu sudah didaftarkan PT MPA di Direktorat Merek sejak 1977. Majelis
   hakim berpendapat merek itu sudah dipakai Societe Guy Laroche lebih
   dahulu. Merek itu meliputi pakaian, alas kaki, penutup kepala, ikat
   kepala, peci dan ikat pinggang.
   
   5. 1995 : Hisar Husma Gultom (32) dan Tatang Karsena (42), Komisaris
   dan Direktur Utama PT Multi Santosa (Jakarta) dijatuhi hukuman enam
   bulan penjara dan denda Rp 9 juta oleh majelis hakim PN Surakarta.
   Kedua pengusaha itu dinyatakan terbukti memalsukan pupuk cair dengan
   merek Atonik produksi PT Mastalin Mandiri.
   
   6. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Wandi Pranoto, warga
   Tambora dengan dua tahun penjara. Pengusaha konvensi itu terbukti
   mempergunakan merek kaos Osella secara illegal.
   
   Sumber : Diolah dari Pusat Informasi Kompas (PIK)