From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.8.5/8.7.1) id KAA18861 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Wed, 26 Feb 1997 10:52:22 -0500 (EST)
Subject: IN: KMP - Contoh Kasus Merek di Indonesia
Forwarded message:
From owner-indonesia-p@igc.org Wed Feb 26 06:03:29 1997
X-Authentication-Warning: igc7.igc.org: Processed from queue /var/spool/mqueue-maj
Content-Type: text/plain; charset="us-ascii"
Date: Wed, 26 Feb 1997 22:01:38 +1100 (EST)
From: indonesia-p@igc.apc.org
Message-Id: <199702261101.WAA28863@oznet02.ozemail.com.au>
Mime-Version: 1.0
Subject: IN: KMP - Contoh Kasus Merek di Indonesia
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: Windows Eudora Light Version 1.5.2
X-Sender: apakabar@ozemail.com.au (Unverified)
Sender: owner-indonesia-p@igc.apc.org
Precedence: bulk
INDONESIA-P
Kompas Online
Rabu, 26 Februari 1997
_________________________________________________________________
Contoh Kasus Merek di Indonesia
1. Tahun 1990 : Ricola Limited (Swis) yang memproduksi permen dengan
merek Herb Candy dan Ricola menggugat Ng Miauw Fen (Indonesia) yang
memproduksi permen dengan merek sama. Putusan Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat memenangkan Ricola Limited sebagai pemegang merek yang
pertama. Tetapi tahun 1992, Ricola Limited yang menggugat PT Sanitas
Murni Utama dengan alasan yang sama dinyatakan kalah oleh PN Jakarta
Utara.
2. 1992 : Depkeh menertibkan 54 merek dari RRC yang didaftarkan ke
Direktorat Merek oleh perusahaan Indonesia. Ini untuk menghindari
kemungkinan gugatan di masa depan. Mereka yang ditertibkan, antara
lain Ly Chee (makanan kaleng), Phoenix (sepeda) dan Butterfly (mesin
jahit).
3. 1993 : Ny Tanzil, pengusaha rumah makan dan toko kue, mengajukan
gugatan pembatalan merek dagang Ny Tanzil dengan tambahan kata Fried
Chicken & Steak dan foto mirip Ny Elliana Tanzil yang didaftarkan di
Direktorat Paten oleh PT Honorindo Cemerlang. Gugatan disidangkan di
PN Jakpus. Ny Tanzil keberatan dengan merek itu, karena mirip dengan
merek dagangnya.
4. 1994 : PN Jakpus mengabulkan gugatan Societe Guy Laroche, pemilik
merek ternama Guy Laroche atas PT MPA. Sebenarnya merek Guy Laroche
itu sudah didaftarkan PT MPA di Direktorat Merek sejak 1977. Majelis
hakim berpendapat merek itu sudah dipakai Societe Guy Laroche lebih
dahulu. Merek itu meliputi pakaian, alas kaki, penutup kepala, ikat
kepala, peci dan ikat pinggang.
5. 1995 : Hisar Husma Gultom (32) dan Tatang Karsena (42), Komisaris
dan Direktur Utama PT Multi Santosa (Jakarta) dijatuhi hukuman enam
bulan penjara dan denda Rp 9 juta oleh majelis hakim PN Surakarta.
Kedua pengusaha itu dinyatakan terbukti memalsukan pupuk cair dengan
merek Atonik produksi PT Mastalin Mandiri.
6. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Wandi Pranoto, warga
Tambora dengan dua tahun penjara. Pengusaha konvensi itu terbukti
mempergunakan merek kaos Osella secara illegal.
Sumber : Diolah dari Pusat Informasi Kompas (PIK)