IN: PMB - Upaya Perlindungan Hukum

From: apakabar@clark.net
Date: Sun Feb 16 1997 - 07:47:00 EST


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.8.5/8.7.1) id LAA26087 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Sun, 16 Feb 1997 11:46:52 -0500 (EST)
Subject: IN: PMB - Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

Forwarded message:
From owner-indonesia-p@igc.org Sun Feb 16 04:47:15 1997
X-Authentication-Warning: igc7.igc.org: Processed from queue /var/spool/mqueue-maj
Content-Type: text/plain; charset="us-ascii"
Date: Sun, 16 Feb 1997 20:44:42 +1100 (EST)
From: indonesia-p@igc.apc.org
Message-Id: <1.5.4.16.19970216165509.23b7931e@ozemail.com.au>
Mime-Version: 1.0
Subject: IN: PMB - Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: Windows Eudora Light Version 1.5.4 (16)
X-Sender: apakabar@ozemail.com.au (Unverified)
Sender: owner-indonesia-p@igc.apc.org
Precedence: bulk

INDONESIA-P

16 Februari 1997
   SUARA PEMBARUAN ONLINE
     _________________________________________________________________
                                      
   
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

   Oleh: Marianus Gaharpung
   
   Terlihat ketidakseimbangan produsen/penjual dengan konsumen. Salah
   satu penyebabnya, konsumen sangat digandrungi berbagai tawaran produk
   barang yang menggiurkan di pasaran, sehingga tak sempat lagi
   memperhatikan mutu, masa daluarsa serta efek dari pemakaian barang
   tsb.
   
   Di Surabaya, beberapa waktu lalu, ditemukan pemalsuan beberapa merek
   produk barang terkenal. Sampo, yang dipalsukan berupa Sunsilk,
   Organics, Dimension 2 in 1, Biuti Shampoo 3 in 1, Rejoice Formula 2 in
   1, Clear dan Pantene Pro. Bedak bayi yang dipalsu: Pigeon, Johnson and
   Johnson, Zwitsal Baby Powder, Caldine Powder, Cussen, Amami, Pixy dan
   She, serta parfum berupa Axe, Tabach, Gatsby, Marlboro.
   
   Praktik yang demikian ini, tak tertutup kemungkinan terjadi di
   Jakarta, Bandung, Denpasar, dan kota besar lainnya di Tanah Air.
   Dengan kejadian tsb, konsumen jelas dirugikan. Lalu, dapatkah konsumen
   membuktikan dirinya dirugikan oleh akibat yang ditimbulkan dengan
   pemakaian merek barang yang palsu tsb? Pembuktian konsumen
   terkontaminasi, agaknya sulit, karena harus melalui pembuktian
   laboratorium. Karenanya, posisi konsumen lemah jika dihadapkan dengan
   produsen atau penjual. Sehingga, perlu ada tindakan tegas pemerintah
   dan usaha keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam
   hal lebih serius mengontrol produk barang yang beredar serta
   mempersoalkan produsen atau penjual yang 'bermasalah' melalui jalur
   hukum, agar praktik yang merugikan tsb. tidak tumbuh subur di pasaran.
   
   Dan lagi akan menghadapi persaingan ketat di tahun 2010 dan 2020,
   dengan era pasar bebas yang menuntut kualitas produk barang yang
   bermutu. Jika sejak dini pemerintah tidak dilakukan pembenahan serius
   serta tindakan tegas terhadap produsen atau penjual yang 'nakal', maka
   produk barang kita hanya akan jadi pajangan dan tetap kalah bersaing
   dengan negara lain.
   
   Jaminan Terhadap Konsumen
   
   Kewajiban dasar produsen atau penjual adalah menjamin produk barang
   yang dipasarkan bermutu. Dalam dunia produksi ada 2 (dua) macam
   jaminan yaitu express warranty dan implied warranty.
   
   Express warranty (jaminan tegas), terwujud melalui kartu jaminan atau
   dengan iklan. Dengan propaganda iklan, seakan memberikan ketegasan
   bahwa kualitas produk barang bermutu. Konsekuensinya, jika barang tsb.
   ternyata palsu, rusak dan cacat, maka produsen atau penjual otomatis
   bertanggung jawab.
   
   Sayang, kenyataannya jauh dari harapan di mana masih saja ditemukan
   barang palsu, daluarsa, rusak, beredar pasaran. Sehingga perlu
   disikapi secara tegas oleh pemerintah dalam menangkal permainan
   ''kotor'' produsen atau penjual.
   
   Implied warranty (jaminan yang dianggap harus diberikan kepada
   konsumen). Karena diatur dalam undang-undang, walau tanpa kartu
   jaminan atau iklan, produsen/penjual otomatis bertanggung jawab, jika
   barang palsu, rusak, cacat, apalagi sampai merugikan konsumen.
   
   Pasal 1233 KUH. Perdata, tiap perikatan lahir karena persetujuan dan
   undang-undang. Hubungan produsen/penjual dengan pembeli timbul karena
   kesepakatan. Di mana berawal dari tawar-menawar sampai timbul
   kesepakatan dalam transaksi.
   
   Pasal 1320 KUH. Perdata mensyaratkan untuk sah suatu perjanjian harus
   memenuhi: (1) kata sepakat/konsensus. (2) kecakapan (dewasa, tidak
   sakit ingatan) untuk membuat perikatan. (3) mengenai hal atau objek
   tertentu. (4) adanya dasar/sebab yang halal.
   
   Dengan dibelinya produk barang yang dipasarkan, itu berarti secara
   terang-terang maupun diam-diam, produsen/penjual sepakat dengan
   konsumen, bahwa barang yang dibeli konsumen tersebut bermutu. Di sisi
   lain, tidak boleh ada pemaksaan, kekhilafan, terlebih penipuan
   produsen/penjual terhadap konsumen.
   
   Konsekuensinya, jika terjadi penipuan berupa pemalsuan merek produk
   barang, konsumen dapat menggugat ganti rugi, berdasarkan wanprestasi
   atau perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad). Tetapi kesulitan
   akan timbul, jika konsumen (penggugat), harus membuktikan dirinya
   mengalami kerugian.
   
   Melihat problematika tsb, perlu peraturan sebagai ''payung'' dalam
   mengatur perlindungan konsumen berupa RUU Perlindungan Konsumen yang
   sekarang sudah diajukan ke Mensesneg, harus berisikan: Pertama, Sistem
   beban pembuktian terbalik. Di mana, produsen atau penjual, yang harus
   membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, bukan konsumen. Kedua,
   Konsumen bisa perorangan/ bersama-sama (Class action) dapat menggugat
   secara kolektif terhadap produsen, penjual, melalui pengadilan.
   
   Di sisi lain, harus ada political will pemerintah, untuk tegas
   menerapkan sanksi pidana. Di mana produsen atau penjual terbukti
   melakukan penipuan/palsu merek produk barang tertentu atau merek milik
   orang lain untuk diperdagangkan dengan penjara paling lama tujuh tahun
   dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Pasal 79 UU Merek).
   
   Dengan kian ketatnya persaingan bisnis dewasa ini, dalam merebut
   pangsa pasar melalui bermacam-macam produk barang, maka perlu
   keseriusan YLKI memantau produsen atau penjual yang 'nakal', yang
   hanya mengejar profit semata dengan mengabaikan kualitas produk
   barang.
   
   Fenomena tsb benar terjadi, di mana ditemukan banyak produk tidak
   bermutu dan palsu. Apalagi, masyarakat kita kebanyakan tinggal di
   desa, tidak tahu akan efek/indikasi dari produk barang yang digunakan,
   misalkan makanan kaleng, minuman botol, obat-obatan, dan banyak lagi
   yang lain. Hal demikian, menjadi makanan empuk bagi produsen atau
   penjual untuk membodohi masyarakat dengan barang palsu.
   
   Karenanya, kiprah YLKI dan cabangnya di daerah harus serius mengontrol
   kelaikan produk barang yang dipasarkan. Melakukan penyuluhan kepada
   masyarakat, mengenai tertib niaga dan hukum perlindungan konsumen,
   agar tidak terjebak tipu muslihat orang yang hanya ingin meraup untung
   dengan korbankan masyarakat.
   
   YLKI diharapkan sering melakukan pengumuman/imbauan melalui TV, radio,
   agar masyarakat selektif serta hati-hati dalam membeli produk barang
   yang muncul bak cendawan di musim hujan. Juga membuka ''kotak
   pengaduan'' bagi masyarakat yang menemukan, merasa dirugikan dari
   produk barang yang digunakan. Dan, temuan yang disampaikan masyarakat
   harus pula, segera diselesaikan tuntas.
   
   Akhirnya, untuk melindungi konsumen dari ulah produsen atau penjual
   yang nakal, semuanya kembali lagi kepada kita, dengan harapan terus
   meningkatkan keseriusan, kepekaan dan kepedulian untuk mengontrol
   penggunaan merek produk barang yang beredar di pasaran, agar konsumen
   terhindar dari permainan kotor produsen/penjual.***
   
   Penulis adalah staf pengajar FH Ubaya, Surabaya
   
     _________________________________________________________________
                                      
   The CyberNews was brought to You by the OnLine Staff
     _________________________________________________________________
                                      
   Last modified: 2/16/97