From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.8.5/8.7.1) id LAA26087 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Sun, 16 Feb 1997 11:46:52 -0500 (EST)
Subject: IN: PMB - Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Forwarded message:
From owner-indonesia-p@igc.org Sun Feb 16 04:47:15 1997
X-Authentication-Warning: igc7.igc.org: Processed from queue /var/spool/mqueue-maj
Content-Type: text/plain; charset="us-ascii"
Date: Sun, 16 Feb 1997 20:44:42 +1100 (EST)
From: indonesia-p@igc.apc.org
Message-Id: <1.5.4.16.19970216165509.23b7931e@ozemail.com.au>
Mime-Version: 1.0
Subject: IN: PMB - Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: Windows Eudora Light Version 1.5.4 (16)
X-Sender: apakabar@ozemail.com.au (Unverified)
Sender: owner-indonesia-p@igc.apc.org
Precedence: bulk
INDONESIA-P
16 Februari 1997
SUARA PEMBARUAN ONLINE
_________________________________________________________________
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Oleh: Marianus Gaharpung
Terlihat ketidakseimbangan produsen/penjual dengan konsumen. Salah
satu penyebabnya, konsumen sangat digandrungi berbagai tawaran produk
barang yang menggiurkan di pasaran, sehingga tak sempat lagi
memperhatikan mutu, masa daluarsa serta efek dari pemakaian barang
tsb.
Di Surabaya, beberapa waktu lalu, ditemukan pemalsuan beberapa merek
produk barang terkenal. Sampo, yang dipalsukan berupa Sunsilk,
Organics, Dimension 2 in 1, Biuti Shampoo 3 in 1, Rejoice Formula 2 in
1, Clear dan Pantene Pro. Bedak bayi yang dipalsu: Pigeon, Johnson and
Johnson, Zwitsal Baby Powder, Caldine Powder, Cussen, Amami, Pixy dan
She, serta parfum berupa Axe, Tabach, Gatsby, Marlboro.
Praktik yang demikian ini, tak tertutup kemungkinan terjadi di
Jakarta, Bandung, Denpasar, dan kota besar lainnya di Tanah Air.
Dengan kejadian tsb, konsumen jelas dirugikan. Lalu, dapatkah konsumen
membuktikan dirinya dirugikan oleh akibat yang ditimbulkan dengan
pemakaian merek barang yang palsu tsb? Pembuktian konsumen
terkontaminasi, agaknya sulit, karena harus melalui pembuktian
laboratorium. Karenanya, posisi konsumen lemah jika dihadapkan dengan
produsen atau penjual. Sehingga, perlu ada tindakan tegas pemerintah
dan usaha keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam
hal lebih serius mengontrol produk barang yang beredar serta
mempersoalkan produsen atau penjual yang 'bermasalah' melalui jalur
hukum, agar praktik yang merugikan tsb. tidak tumbuh subur di pasaran.
Dan lagi akan menghadapi persaingan ketat di tahun 2010 dan 2020,
dengan era pasar bebas yang menuntut kualitas produk barang yang
bermutu. Jika sejak dini pemerintah tidak dilakukan pembenahan serius
serta tindakan tegas terhadap produsen atau penjual yang 'nakal', maka
produk barang kita hanya akan jadi pajangan dan tetap kalah bersaing
dengan negara lain.
Jaminan Terhadap Konsumen
Kewajiban dasar produsen atau penjual adalah menjamin produk barang
yang dipasarkan bermutu. Dalam dunia produksi ada 2 (dua) macam
jaminan yaitu express warranty dan implied warranty.
Express warranty (jaminan tegas), terwujud melalui kartu jaminan atau
dengan iklan. Dengan propaganda iklan, seakan memberikan ketegasan
bahwa kualitas produk barang bermutu. Konsekuensinya, jika barang tsb.
ternyata palsu, rusak dan cacat, maka produsen atau penjual otomatis
bertanggung jawab.
Sayang, kenyataannya jauh dari harapan di mana masih saja ditemukan
barang palsu, daluarsa, rusak, beredar pasaran. Sehingga perlu
disikapi secara tegas oleh pemerintah dalam menangkal permainan
''kotor'' produsen atau penjual.
Implied warranty (jaminan yang dianggap harus diberikan kepada
konsumen). Karena diatur dalam undang-undang, walau tanpa kartu
jaminan atau iklan, produsen/penjual otomatis bertanggung jawab, jika
barang palsu, rusak, cacat, apalagi sampai merugikan konsumen.
Pasal 1233 KUH. Perdata, tiap perikatan lahir karena persetujuan dan
undang-undang. Hubungan produsen/penjual dengan pembeli timbul karena
kesepakatan. Di mana berawal dari tawar-menawar sampai timbul
kesepakatan dalam transaksi.
Pasal 1320 KUH. Perdata mensyaratkan untuk sah suatu perjanjian harus
memenuhi: (1) kata sepakat/konsensus. (2) kecakapan (dewasa, tidak
sakit ingatan) untuk membuat perikatan. (3) mengenai hal atau objek
tertentu. (4) adanya dasar/sebab yang halal.
Dengan dibelinya produk barang yang dipasarkan, itu berarti secara
terang-terang maupun diam-diam, produsen/penjual sepakat dengan
konsumen, bahwa barang yang dibeli konsumen tersebut bermutu. Di sisi
lain, tidak boleh ada pemaksaan, kekhilafan, terlebih penipuan
produsen/penjual terhadap konsumen.
Konsekuensinya, jika terjadi penipuan berupa pemalsuan merek produk
barang, konsumen dapat menggugat ganti rugi, berdasarkan wanprestasi
atau perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad). Tetapi kesulitan
akan timbul, jika konsumen (penggugat), harus membuktikan dirinya
mengalami kerugian.
Melihat problematika tsb, perlu peraturan sebagai ''payung'' dalam
mengatur perlindungan konsumen berupa RUU Perlindungan Konsumen yang
sekarang sudah diajukan ke Mensesneg, harus berisikan: Pertama, Sistem
beban pembuktian terbalik. Di mana, produsen atau penjual, yang harus
membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, bukan konsumen. Kedua,
Konsumen bisa perorangan/ bersama-sama (Class action) dapat menggugat
secara kolektif terhadap produsen, penjual, melalui pengadilan.
Di sisi lain, harus ada political will pemerintah, untuk tegas
menerapkan sanksi pidana. Di mana produsen atau penjual terbukti
melakukan penipuan/palsu merek produk barang tertentu atau merek milik
orang lain untuk diperdagangkan dengan penjara paling lama tujuh tahun
dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Pasal 79 UU Merek).
Dengan kian ketatnya persaingan bisnis dewasa ini, dalam merebut
pangsa pasar melalui bermacam-macam produk barang, maka perlu
keseriusan YLKI memantau produsen atau penjual yang 'nakal', yang
hanya mengejar profit semata dengan mengabaikan kualitas produk
barang.
Fenomena tsb benar terjadi, di mana ditemukan banyak produk tidak
bermutu dan palsu. Apalagi, masyarakat kita kebanyakan tinggal di
desa, tidak tahu akan efek/indikasi dari produk barang yang digunakan,
misalkan makanan kaleng, minuman botol, obat-obatan, dan banyak lagi
yang lain. Hal demikian, menjadi makanan empuk bagi produsen atau
penjual untuk membodohi masyarakat dengan barang palsu.
Karenanya, kiprah YLKI dan cabangnya di daerah harus serius mengontrol
kelaikan produk barang yang dipasarkan. Melakukan penyuluhan kepada
masyarakat, mengenai tertib niaga dan hukum perlindungan konsumen,
agar tidak terjebak tipu muslihat orang yang hanya ingin meraup untung
dengan korbankan masyarakat.
YLKI diharapkan sering melakukan pengumuman/imbauan melalui TV, radio,
agar masyarakat selektif serta hati-hati dalam membeli produk barang
yang muncul bak cendawan di musim hujan. Juga membuka ''kotak
pengaduan'' bagi masyarakat yang menemukan, merasa dirugikan dari
produk barang yang digunakan. Dan, temuan yang disampaikan masyarakat
harus pula, segera diselesaikan tuntas.
Akhirnya, untuk melindungi konsumen dari ulah produsen atau penjual
yang nakal, semuanya kembali lagi kepada kita, dengan harapan terus
meningkatkan keseriusan, kepekaan dan kepedulian untuk mengontrol
penggunaan merek produk barang yang beredar di pasaran, agar konsumen
terhindar dari permainan kotor produsen/penjual.***
Penulis adalah staf pengajar FH Ubaya, Surabaya
_________________________________________________________________
The CyberNews was brought to You by the OnLine Staff
_________________________________________________________________
Last modified: 2/16/97