From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.8.5/8.7.1) id JAA07557 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Thu, 13 Feb 1997 09:37:36 -0500 (EST)
Subject: IN: KMP - Pontianak Sengaja Lepas Pesawat Asing
Forwarded message:
From owner-indonesia-p@igc.org Wed Feb 12 22:53:14 1997
X-Authentication-Warning: igc7.igc.org: Processed from queue /var/spool/mqueue-maj
Content-Type: text/plain; charset="us-ascii"
Date: Thu, 13 Feb 1997 14:15:27 +1100 (EST)
From: indonesia-p@igc.apc.org
Message-Id: <1.5.4.16.19970213102540.242f1998@ozemail.com.au>
Mime-Version: 1.0
Subject: IN: KMP - Pontianak Sengaja Lepas Pesawat Asing
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: Windows Eudora Light Version 1.5.4 (16)
X-Sender: apakabar@ozemail.com.au (Unverified)
Sender: owner-indonesia-p@igc.apc.org
Precedence: bulk
INDONESIA-P
Kompas Online
Kamis, 13 Februari 1997
_________________________________________________________________
Pontianak Sengaja Lepas Pesawat Asing
Jakarta, Kompas
Dirjen Perhubungan Udara Zainuddin Sikado menjelaskan, petugas
keamanan Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat sengaja
membiarkan kedua pesawat asal Perancis tanpa dilengkapi dokumen
penerbangan ini terbang ke Banjarmasin. Setelah terbang, petugas
bandara Pontianak melaporkan kepada petugas Bandara Syamsuddin Noor
agar kedua pesawat berikut pilotnya ditahan.
"Seharusnya kedua pesawat dan berikut pilotnya ditahan di Pontianak,
karena menyalahi peraturan. Namun mengingat fasilitas lebih mudah di
Banjarmasin, kedua pesawat itu dilepas dan selanjutnya ditahan di
Banjarmasin," katanya kepada Kompas, di Jakarta, Rabu (12/2).
Dia mengakui, keputusan yang diambil oleh petugas bandara di Pontianak
tidak dilaporkan padanya (Sikado-Red), tetapi langsung kepada petugas
bandara di Banjarmasin. "Sudahlah sama saja. Yang penting mereka sudah
ditahan. Sekarang masalahnya sudah selesai, tinggal menunggu security
clearance dari Mabes ABRI," katanya.
Apa pun alasannya, menurut Sikado, kedua pesawat tersebut telah
melanggar peraturan. Menurut peraturan penerbangan, jauh hari sebelum
melakukan penerbangan yang melintasi wilayah negara lain, perusahaan
atau badan penerbangan itu harus meminta izin terbang kepada negara
yang akan dilewati.
"Setelah memiliki kelengkapan dokumen penerbangan, maka barulah
terbang. Tetapi ini kok tiba-tiba masuk mendarat di Pontianak.
Jelas-jelas tidak menghormati peraturan negara yang bersangkutan. Kita
saja, kalau tidak memiliki flight approval, ditahan. Ke Amerika,
misalnya, sebulan sebelumnya kita sudah mengajukan permohonan izin
terbang. Kalau kedua pilot itu mengatakan tidak tahu menahu, itu jelas
bohong," ujarnya.
Kalau mereka menganggap masalah-masalah dokumen penerbangan bisa
diselesaikan sambil jalan, Sikado mengatakan, anggapan itu salah. Dia
heran, mengapa Singapura juga melepaskan, padahal petugas Bandara
Singapura tentu mengetahui apakah kedua pesawat ini memiliki dokumen
penerbangan.
Ditanya apakah kedua pilot dikenai sanksi, Sikado mengatakan, tidak
ada. "Kita hanya mengingatkan, lain kali jangan berbuat seperti itu
lagi. Dan, negara yang menangani pesawat ini akan ditegur. Sebelumnya
memang ada negara yang menangani kedua pesawat ini mengajukan izin
terbang. Izin terbang belum diberikan, tiba-tiba sudah masuk,"
ujarnya.
Kedua pesawat yang diawaki oleh pilot Captain Sylvestre (28 tahun) dan
Ricetto (27 tahun) melakukan perjalanan dari Perancis menuju Australia
melalui Indonesia. Untuk keperluan pengisian bahan bakar (technical
landing) kedua pesawat latih sipil tersebut menurut rencana akan
menyinggahi beberapa bandara di Indonesia yaitu Pontianak,
Banjarmasin, Ujungpandang, dan Kupang, untuk selanjutnya menuju
Australia.
Langgar prosedur
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Kolonel (Sus) Mirsyahban
Ashfa yang dihubungi Kompas kemarin berpendapat sama. Kedua pesawat
buatan Perancis tipe Thunder Bird (TB) 200/F-OHUT dan TB 200/F-OHUU
itu jelas telah melanggar prosedur yang ada karena tanpa dilengkapi
dengan dokumen penerbangan. Dokumen itu sendiri seharusnya disiapkan
sebelum pesawat itu memasuki Indonesia.
Menurut Mirsyahban, TNI AU sebenarnya terkait sedikit dengan kasus
tersebut karena kedua pesawat itu merupakan pesawat komersial. Tetapi
pihaknya tetap akan melakukan penelitian intensif menyangkut misi
penerbangan pesawat tersebut.
Namun demikian lanjut Mirsyahban, masuknya kedua pesawat asing
tersebut ke wilayah Indonesia jelas merupakan pelanggaran prosedural
karena tanpa dilengkapi dokumen resmi. "Dokumen-dokumen itu sebenarnya
sudah harus ada di tangan pilot sebelum pesawat tersebut mendarat di
bandara. Dari sini jelas bahwa mereka telah melanggar prosedur baku
yang harus diketahui oleh semua penerbang," katanya.
Sementara itu, Kapuspen ABRI Brigjen TNI Amir Syarifudin yang
dihubungi Kompas belum bisa memberikan keterangan rinci mengenai
status kedua pesawat itu. Dikatakan, pihaknya masih mengumpulkan
data-data lengkap mengenai kedua pesawat tersebut untuk mengetahui
pasti duduk persoalan yang ada.
Penjara 3 tahun
Sedangkan, Dirjen Imigrasi Pranowo dalam siaran persnya mengemukakan,
dua pilot Perancis beserta pesawatnya itu dapat diancam pidana penjara
paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp 15 juta per orang.
Mereka dianggap melanggar Pasal 9 jo 45 Undang-Undang (UU) No. 9/1992
tentang Keimigrasian yang mengharuskan setiap penanggung jawab alat
angkut yang akan datang atau akan berangkat ke luar wilayah Indonesia
memberitahukan kedatangan atau rencana keberangkatan kepada Pejabat
Imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Ditjen Imigrasi akan menerapkan aturan tersebut meskipun mereka telah
memiliki izin terbang, security clearance maupun perizinan lainnya
dari instansi yang berwenang. "Kedua pesawat itu tidak melalui
pemeriksaan imigrasi di Bandara Supadio, Pontianak," kata Pranowo
sebagaimana dikutip siaran pers yang ditandatangani oleh kepala humas
Ditjen Imigrasi, Mursanudin A. Ghani. (ama/ff/aji/tt)