IN: KMP - Pontianak Sengaja Lepas P

From: apakabar@clark.net
Date: Thu Feb 13 1997 - 05:37:00 EST


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.8.5/8.7.1) id JAA07557 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Thu, 13 Feb 1997 09:37:36 -0500 (EST)
Subject: IN: KMP - Pontianak Sengaja Lepas Pesawat Asing

Forwarded message:
From owner-indonesia-p@igc.org Wed Feb 12 22:53:14 1997
X-Authentication-Warning: igc7.igc.org: Processed from queue /var/spool/mqueue-maj
Content-Type: text/plain; charset="us-ascii"
Date: Thu, 13 Feb 1997 14:15:27 +1100 (EST)
From: indonesia-p@igc.apc.org
Message-Id: <1.5.4.16.19970213102540.242f1998@ozemail.com.au>
Mime-Version: 1.0
Subject: IN: KMP - Pontianak Sengaja Lepas Pesawat Asing
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: Windows Eudora Light Version 1.5.4 (16)
X-Sender: apakabar@ozemail.com.au (Unverified)
Sender: owner-indonesia-p@igc.apc.org
Precedence: bulk

INDONESIA-P

   Kompas Online
Kamis, 13 Februari 1997
                                      
     _________________________________________________________________
                                      
                     Pontianak Sengaja Lepas Pesawat Asing
                                       
   Jakarta, Kompas
   
   Dirjen Perhubungan Udara Zainuddin Sikado menjelaskan, petugas
   keamanan Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat sengaja
   membiarkan kedua pesawat asal Perancis tanpa dilengkapi dokumen
   penerbangan ini terbang ke Banjarmasin. Setelah terbang, petugas
   bandara Pontianak melaporkan kepada petugas Bandara Syamsuddin Noor
   agar kedua pesawat berikut pilotnya ditahan.
   
   "Seharusnya kedua pesawat dan berikut pilotnya ditahan di Pontianak,
   karena menyalahi peraturan. Namun mengingat fasilitas lebih mudah di
   Banjarmasin, kedua pesawat itu dilepas dan selanjutnya ditahan di
   Banjarmasin," katanya kepada Kompas, di Jakarta, Rabu (12/2).
   
   Dia mengakui, keputusan yang diambil oleh petugas bandara di Pontianak
   tidak dilaporkan padanya (Sikado-Red), tetapi langsung kepada petugas
   bandara di Banjarmasin. "Sudahlah sama saja. Yang penting mereka sudah
   ditahan. Sekarang masalahnya sudah selesai, tinggal menunggu security
   clearance dari Mabes ABRI," katanya.
   
   Apa pun alasannya, menurut Sikado, kedua pesawat tersebut telah
   melanggar peraturan. Menurut peraturan penerbangan, jauh hari sebelum
   melakukan penerbangan yang melintasi wilayah negara lain, perusahaan
   atau badan penerbangan itu harus meminta izin terbang kepada negara
   yang akan dilewati.
   
   "Setelah memiliki kelengkapan dokumen penerbangan, maka barulah
   terbang. Tetapi ini kok tiba-tiba masuk mendarat di Pontianak.
   Jelas-jelas tidak menghormati peraturan negara yang bersangkutan. Kita
   saja, kalau tidak memiliki flight approval, ditahan. Ke Amerika,
   misalnya, sebulan sebelumnya kita sudah mengajukan permohonan izin
   terbang. Kalau kedua pilot itu mengatakan tidak tahu menahu, itu jelas
   bohong," ujarnya.
   
   Kalau mereka menganggap masalah-masalah dokumen penerbangan bisa
   diselesaikan sambil jalan, Sikado mengatakan, anggapan itu salah. Dia
   heran, mengapa Singapura juga melepaskan, padahal petugas Bandara
   Singapura tentu mengetahui apakah kedua pesawat ini memiliki dokumen
   penerbangan.
   
   Ditanya apakah kedua pilot dikenai sanksi, Sikado mengatakan, tidak
   ada. "Kita hanya mengingatkan, lain kali jangan berbuat seperti itu
   lagi. Dan, negara yang menangani pesawat ini akan ditegur. Sebelumnya
   memang ada negara yang menangani kedua pesawat ini mengajukan izin
   terbang. Izin terbang belum diberikan, tiba-tiba sudah masuk,"
   ujarnya.
   
   Kedua pesawat yang diawaki oleh pilot Captain Sylvestre (28 tahun) dan
   Ricetto (27 tahun) melakukan perjalanan dari Perancis menuju Australia
   melalui Indonesia. Untuk keperluan pengisian bahan bakar (technical
   landing) kedua pesawat latih sipil tersebut menurut rencana akan
   menyinggahi beberapa bandara di Indonesia yaitu Pontianak,
   Banjarmasin, Ujungpandang, dan Kupang, untuk selanjutnya menuju
   Australia.
   
   Langgar prosedur
   
   Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Kolonel (Sus) Mirsyahban
   Ashfa yang dihubungi Kompas kemarin berpendapat sama. Kedua pesawat
   buatan Perancis tipe Thunder Bird (TB) 200/F-OHUT dan TB 200/F-OHUU
   itu jelas telah melanggar prosedur yang ada karena tanpa dilengkapi
   dengan dokumen penerbangan. Dokumen itu sendiri seharusnya disiapkan
   sebelum pesawat itu memasuki Indonesia.
   
   Menurut Mirsyahban, TNI AU sebenarnya terkait sedikit dengan kasus
   tersebut karena kedua pesawat itu merupakan pesawat komersial. Tetapi
   pihaknya tetap akan melakukan penelitian intensif menyangkut misi
   penerbangan pesawat tersebut.
   
   Namun demikian lanjut Mirsyahban, masuknya kedua pesawat asing
   tersebut ke wilayah Indonesia jelas merupakan pelanggaran prosedural
   karena tanpa dilengkapi dokumen resmi. "Dokumen-dokumen itu sebenarnya
   sudah harus ada di tangan pilot sebelum pesawat tersebut mendarat di
   bandara. Dari sini jelas bahwa mereka telah melanggar prosedur baku
   yang harus diketahui oleh semua penerbang," katanya.
   
   Sementara itu, Kapuspen ABRI Brigjen TNI Amir Syarifudin yang
   dihubungi Kompas belum bisa memberikan keterangan rinci mengenai
   status kedua pesawat itu. Dikatakan, pihaknya masih mengumpulkan
   data-data lengkap mengenai kedua pesawat tersebut untuk mengetahui
   pasti duduk persoalan yang ada.
   
   Penjara 3 tahun
   
   Sedangkan, Dirjen Imigrasi Pranowo dalam siaran persnya mengemukakan,
   dua pilot Perancis beserta pesawatnya itu dapat diancam pidana penjara
   paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp 15 juta per orang.
   Mereka dianggap melanggar Pasal 9 jo 45 Undang-Undang (UU) No. 9/1992
   tentang Keimigrasian yang mengharuskan setiap penanggung jawab alat
   angkut yang akan datang atau akan berangkat ke luar wilayah Indonesia
   memberitahukan kedatangan atau rencana keberangkatan kepada Pejabat
   Imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
   
   Ditjen Imigrasi akan menerapkan aturan tersebut meskipun mereka telah
   memiliki izin terbang, security clearance maupun perizinan lainnya
   dari instansi yang berwenang. "Kedua pesawat itu tidak melalui
   pemeriksaan imigrasi di Bandara Supadio, Pontianak," kata Pranowo
   sebagaimana dikutip siaran pers yang ditandatangani oleh kepala humas
   Ditjen Imigrasi, Mursanudin A. Ghani. (ama/ff/aji/tt)