From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.8.4/8.7.1) id RAA02201 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Fri, 24 Jan 1997 17:35:40 -0500 (EST)
Subject: IN: KMP - UPL Sari Morawa Baru Selesai pada Januari 1997
Forwarded message:
From owner-indonesia-p@igc.org Fri Jan 24 17:21:06 1997
X-Authentication-Warning: igc7.igc.org: Processed from queue /var/spool/mqueue-maj
Content-Type: text/plain; charset="us-ascii"
Date: Sat, 25 Jan 1997 08:26:15 +1100 (EST)
From: indonesia-p@igc.apc.org
Message-Id: <199701242126.IAA20256@oznet02.ozemail.com.au>
Mime-Version: 1.0
Subject: IN: KMP - UPL Sari Morawa Baru Selesai pada Januari 1997
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: Windows Eudora Version 1.4.4
X-Sender: apakabar@ozemail.com.au (Unverified)
Sender: owner-indonesia-p@igc.apc.org
Precedence: bulk
INDONESIA-P
Kompas Online
Sabtu, 25 Januari 1997
_________________________________________________________________
UPL Sari Morawa Baru Selesai pada Januari 1997
Medan, Kompas
Dalam sidang lapangan kasus pencemaran Sungai Belumai oleh PT Sari
Morawa, di Tanjungmorawa, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Saleh,
terungkap perusahaan itu baru memiliki fisik UPL (Unit Pengolahan
Limbah) yang masih dalam tahap uji coba. Selain itu pembuatan UPL baru
itu baru selesai tanggal 15 Januari 1997, padahal perusahaan itu sudah
berdiri sejak 1989. Jadi selama ini limbah dibuang tanpa diolah dengan
sempurna.
Keterangan itu diperoleh dari perbincangan hakim dengan penasihat
hukum PT Sari Morawa, Robert Sihotang, dan Pelaksana Harian PT Sari
Morawa Syarifuddin Purba di lokasi pembuangan limbah mereka.
Sidang disaksikan Ketua DPRD Sumatera Utara H Mudyono, Ketua Komisi A
DPRD Sumut A Havid, Direktur PT Sari Morawa Marry Ganda, Direktur
Pusat Penelitian Pengendalian Lingkungan Universitas Sumatera Utara
(USU) Dr Setiati Pandia dan Konsultan PT Sari Morawa dari PT
Sucofindo, Dana Yulius.
Sebelumnya, Staf Deputi Bidang Pencegahan Lingkungan, Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Rasio Ridho Sani
mengungkapkan, perusahaan kertas yang terletak di Tanjungmorawa,
Kabupaten Deli Serdang itu, tidak memiliki UPL. Perusahaan yang
mendapat peringkat "hitam" dua kali itu hanya memiliki bak pengendapan
limbah (Kompas, 15/1).
Menurut keterangan Syarifuddin, tahun 1993 PT Sari Morawa telah
memiliki UPL atau bak pengendapan limbah menurut definisi Bapedal. Bak
pengendapan itu, menurutnya, sudah tidak berfungsi lagi sejak tanggal
15 Januari 1997, karena pembangunan fisik dan sistem pengolahan limbah
yang lebih baik telah selesai.
Saat ini ada lima tingkatan pengolahan limbah hingga sebelum dialirkan
ke sungai. Tampaknya, hasil uji coba ini sangat menggembirakan karena
warna air sudah kelihatan bening dibandingkan air limbah sebelum
diolah.
Aerator tak ada
Menurut Dana Yulius, konsultan pembuatan UPL dari PT Sucofindo, saat
ini kondisi fisik UPL sudah 100 persen bagus. Namun, sistem pengolahan
limbahnya masih belum sempurna. Masih ada sejumlah alat yang belum
dipasang di UPL, yaitu, aerator, pengatur suhu air dan alat pengaturan
pH atau derajat keasaman belum ada.
"Sebetulnya aerator harus dimiliki dulu, baru operasi bisa berjalan
dengan baik. Saat ini kami sedang memeriksa limbah hasil uji coba ini
di laboratorium. Saya yakin, UPL ini akan bisa beroperasi lebih baik,"
katanya.
Menurut pengamatan Kompas, UPL yang dimaksudkan Syarifuddin tahun 1993
itu hanyalah bak-bak pengendapan yang panjangnya sekitar 10 meter.
Dari bak-bak itu tidak tampak ada bekas-bekas sistem pengolahan
limbah. Saat ini dalam bak masih ada limbah berwarna kehitam-hitaman.
Bak penampungan itu berbeda dengan UPL yang baru diselesaikan. Saluran
UPL baru itu panjangnya sekitar enam sampai delapan meter dengan
diameter empat setengah meter. Jarak antara lubang pembuangan limbah
akhir UPL ke sungai hanya sekitar 50 meter atau persis berada di
belakang rumah penduduk.
Sebelum limbah bahan baku bambu dialirkan ke UPL, ada sembilan bak
tempat penampungan sisa pengolahan bambu berukuran empat meter kali
tujuh meter. Kondisi bak-bak itu tidak terawat, nampak kotor. Tumpukan
sisa pengolahan bambu itu berserakan dan baunya menyengat.
Ketua DPRD Sumut Mudyono yang ikut menyaksikan kondisi PT Sari Morawa
dengan agak sinis berkomentar. "Ayam saja tak mau berkeliaran di sini
mencari makan karena kondisinya yang tak beres. Saya mengharapkan
perusahaan supaya segera membenahi dan memperbaikinya," katanya.
Sidang dilanjutkan hari Jumat (31/1) depan untuk mendengarkan
kesimpulan. (smn)