IN: KMP - UPL Sari Morawa Baru Sele

From: apakabar@clark.net
Date: Fri Jan 24 1997 - 13:37:00 EST


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.8.4/8.7.1) id RAA02201 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Fri, 24 Jan 1997 17:35:40 -0500 (EST)
Subject: IN: KMP - UPL Sari Morawa Baru Selesai pada Januari 1997

Forwarded message:
From owner-indonesia-p@igc.org Fri Jan 24 17:21:06 1997
X-Authentication-Warning: igc7.igc.org: Processed from queue /var/spool/mqueue-maj
Content-Type: text/plain; charset="us-ascii"
Date: Sat, 25 Jan 1997 08:26:15 +1100 (EST)
From: indonesia-p@igc.apc.org
Message-Id: <199701242126.IAA20256@oznet02.ozemail.com.au>
Mime-Version: 1.0
Subject: IN: KMP - UPL Sari Morawa Baru Selesai pada Januari 1997
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: Windows Eudora Version 1.4.4
X-Sender: apakabar@ozemail.com.au (Unverified)
Sender: owner-indonesia-p@igc.apc.org
Precedence: bulk

INDONESIA-P

   Kompas Online
Sabtu, 25 Januari 1997
                                      
     _________________________________________________________________
                                      
                UPL Sari Morawa Baru Selesai pada Januari 1997
                                       
   Medan, Kompas
   
   Dalam sidang lapangan kasus pencemaran Sungai Belumai oleh PT Sari
   Morawa, di Tanjungmorawa, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Saleh,
   terungkap perusahaan itu baru memiliki fisik UPL (Unit Pengolahan
   Limbah) yang masih dalam tahap uji coba. Selain itu pembuatan UPL baru
   itu baru selesai tanggal 15 Januari 1997, padahal perusahaan itu sudah
   berdiri sejak 1989. Jadi selama ini limbah dibuang tanpa diolah dengan
   sempurna.
   
   Keterangan itu diperoleh dari perbincangan hakim dengan penasihat
   hukum PT Sari Morawa, Robert Sihotang, dan Pelaksana Harian PT Sari
   Morawa Syarifuddin Purba di lokasi pembuangan limbah mereka.
   
   Sidang disaksikan Ketua DPRD Sumatera Utara H Mudyono, Ketua Komisi A
   DPRD Sumut A Havid, Direktur PT Sari Morawa Marry Ganda, Direktur
   Pusat Penelitian Pengendalian Lingkungan Universitas Sumatera Utara
   (USU) Dr Setiati Pandia dan Konsultan PT Sari Morawa dari PT
   Sucofindo, Dana Yulius.
   
   Sebelumnya, Staf Deputi Bidang Pencegahan Lingkungan, Badan
   Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Rasio Ridho Sani
   mengungkapkan, perusahaan kertas yang terletak di Tanjungmorawa,
   Kabupaten Deli Serdang itu, tidak memiliki UPL. Perusahaan yang
   mendapat peringkat "hitam" dua kali itu hanya memiliki bak pengendapan
   limbah (Kompas, 15/1).
   
   Menurut keterangan Syarifuddin, tahun 1993 PT Sari Morawa telah
   memiliki UPL atau bak pengendapan limbah menurut definisi Bapedal. Bak
   pengendapan itu, menurutnya, sudah tidak berfungsi lagi sejak tanggal
   15 Januari 1997, karena pembangunan fisik dan sistem pengolahan limbah
   yang lebih baik telah selesai.
   
   Saat ini ada lima tingkatan pengolahan limbah hingga sebelum dialirkan
   ke sungai. Tampaknya, hasil uji coba ini sangat menggembirakan karena
   warna air sudah kelihatan bening dibandingkan air limbah sebelum
   diolah.
   
   Aerator tak ada
   
   Menurut Dana Yulius, konsultan pembuatan UPL dari PT Sucofindo, saat
   ini kondisi fisik UPL sudah 100 persen bagus. Namun, sistem pengolahan
   limbahnya masih belum sempurna. Masih ada sejumlah alat yang belum
   dipasang di UPL, yaitu, aerator, pengatur suhu air dan alat pengaturan
   pH atau derajat keasaman belum ada.
   
   "Sebetulnya aerator harus dimiliki dulu, baru operasi bisa berjalan
   dengan baik. Saat ini kami sedang memeriksa limbah hasil uji coba ini
   di laboratorium. Saya yakin, UPL ini akan bisa beroperasi lebih baik,"
   katanya.
   
   Menurut pengamatan Kompas, UPL yang dimaksudkan Syarifuddin tahun 1993
   itu hanyalah bak-bak pengendapan yang panjangnya sekitar 10 meter.
   Dari bak-bak itu tidak tampak ada bekas-bekas sistem pengolahan
   limbah. Saat ini dalam bak masih ada limbah berwarna kehitam-hitaman.
   
   Bak penampungan itu berbeda dengan UPL yang baru diselesaikan. Saluran
   UPL baru itu panjangnya sekitar enam sampai delapan meter dengan
   diameter empat setengah meter. Jarak antara lubang pembuangan limbah
   akhir UPL ke sungai hanya sekitar 50 meter atau persis berada di
   belakang rumah penduduk.
   
   Sebelum limbah bahan baku bambu dialirkan ke UPL, ada sembilan bak
   tempat penampungan sisa pengolahan bambu berukuran empat meter kali
   tujuh meter. Kondisi bak-bak itu tidak terawat, nampak kotor. Tumpukan
   sisa pengolahan bambu itu berserakan dan baunya menyengat.
   
   Ketua DPRD Sumut Mudyono yang ikut menyaksikan kondisi PT Sari Morawa
   dengan agak sinis berkomentar. "Ayam saja tak mau berkeliaran di sini
   mencari makan karena kondisinya yang tak beres. Saya mengharapkan
   perusahaan supaya segera membenahi dan memperbaikinya," katanya.
   Sidang dilanjutkan hari Jumat (31/1) depan untuk mendengarkan
   kesimpulan. (smn)