From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by clark.net (8.8.4/8.7.1) id UAA26389 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Mon, 13 Jan 1997 20:14:32 -0500 (EST)
Forwarded message:
From owner-indonesia-p@igc.org Mon Jan 13 19:12:52 1997
X-Authentication-Warning: igc7.igc.org: Processed from queue /var/spool/mqueue-maj
Content-Transfer-Encoding: 8bit
Content-Type: text/plain; charset=ISO-8859-1
Date: Mon, 13 Jan 1997 18:18:02 -0500 (EST)
From: indonesia-p@igc.apc.org
MIME-Version: 1.0
Message-Id: <199701132318.SAA23691@explorer2.clark.net>
Subject: IN: SM - Clinton, HAM dan Demokrasi
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: ELM [version 2.4 PL24alpha3]
Sender: owner-indonesia-p@igc.apc.org
Precedence: bulk
INDONESIA-P
[SUARA MERDEKA] [Image]
Senin, 13 Januari 1997
[KARANGAN KHAS]
Clinton, HAM, dan Demokrasi
Oleh Sidik Jatmika
BILL Clinton dari Partai Demokrat, sesuai rencana, pada 15 Januari
1997 dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) untuk masa
jabatan kedua, setelah berhasil me ngalahkan calon Partai
Republik, Bob Dole dalam pemilihan presiden November 1996 lalu. Di
awal Januari 1997, Bill Clinton telah "merepotkan'' Indonesia
dengan mengeluarkan Daftar Clinton (Clinton's List) yang
menggolongkan Indonesia sebagai kelompok negara-negara yang belum
-atau bahkan tidak- demokratis di Asia; seperti halnya Vietnam,
Myanmar, Singapura, Laos, dan Brunai Darussalam.
Tulisan ini bermaksud mengkaji, bagaimana kebijakan politik luar
negeri Bill Clinton yang dikaitkan dengan isu hak asasi manusia
(HAM) dan demokrasi pada masa jabatan kedua sebagai Presiden AS.
Sudah sejak dekade 1970-an, HAM dan demokrasi menjadi bagian
penting dalam proses pengambilan kebijakan luar negeri AS,
khususnya sejak terpilihnya Jimmy Carter sebagai presiden dari
Partai Demokrat.
Carter dikenal sangat berambisi untuk menjadikan HAM sebagai
"agenda dunia'', bahkan ia tidak segan-segan menghentikan bantuan
luar negeri jika suatu negara dianggap melanggar HAM.
Dikeluarkannya Doktrin Carter (Carter's Doctrine) pada 1980, kian
menegaskan tekadnya untuk senantiasa mengaitkan masalah HAM dan
demokrasi dalam setiap kebijakan luar negeri AS. Kurun waktu itu,
juga bertepatan dengan berdirinya Human Right Watch, sebuah LSM
Amerika yang bergerak dalam pembelaan HAM di seluruh dunia.
Berbagai upaya Presiden Carter di forum internasional, kemudian
membuahkan hasil dengan munculnya HAM sebagai agenda
internasional.
Ketika Ronald Reagan dari Partai Republik terpilih menggantikan
Carter di awal 1980-an, sesungguhnya isu HAM tidak menjadi tema
sentral kebijakan luar negerinya. Namun berbagai tekanan dari
Kongres, akhirnya memaksa Reagan untuk menjadikan HAM sebagai
bagian penting dalam kebijakan luar negeri AS. Pada tahap itu,
lembaga dan organisasi diluar pemerintah (LSM) AS juga ditekan
untuk menjadikan HAM sebagai tema sentral dalam melakukan hubungan
internasional.
Tekad Reagen
Presien Ronald Reagan, dikenal sebagai pendiri "Proyek Demokrasi''
sebagaimana tercermin dalam pidatonya di hadapan Parlemen Juni
1982. Pembentukan National Endowment for Democracy pada 1984, juga
kian menegaskan kembali tekad Reagan terhadap peningkatan
penegakan HAM di seluruh dunia. Para penerus Reagan (George Bush
dari Partai Republik dan Bill Clinton dari Partai Demokrat), pada
umumnya tetap melanjutkan tema HAM dan demokrasi dalam kebijakan
luar negeri mereka.
Presiden Clinton, pada masa jabatan pertama, tetap melanjutkan
kecenderungan besar di kalangan Kongres dan pendapat umum mengenai
HAM dengan menempatkan para mantan aktivis dan pendukung kebijakan
HAM sebagai penasihat dan asistennya. Apalagi istrinya, Hillary,
dikenal sebagai aktivis HAM, khususnya pada gerakan Perempuan dan
Lingkungan Hidup.
Wakil presiden AL Gore, sudah lama dikenal sebagai aktivis
lingkungan hidup dan HAM. Tokoh-tokoh kunci di sekeliling Clinton
itu, membuka pintu lebar-lebar bagi setiap aktivis hak asasi
manusia yang memiliki kepentingan dengan pemerintah Amerika.
Bagaimana halnya kebijakan Bill Clinton mengenai HAM pada masa
jabatannya yang kedua? Beberapa kajian menunjukkan, sesungguhnya
penanganan HAM dan demokrasi dalam politik luar negeri AS, amat
dipengaruhi oleh dinamika politik dalam negeri Amerika.
Bill Clinton, bagaimana pun, telah berhasil menorehkan sejarah
pada 1996 sebagai bagian dari segelintir orang-orang Partai
Demokrat, yang berhasil memperpanjang masa jabatan sebagai
Presiden AS untuk kedua kalinya. Pada umumnya, para presiden AS
harus menghadapi kesulitan pada periode kedua, karena biasanya
mereka banyak ditimpa skandal yang cukup memalukan reputasinya
ataupun kehabisan energi di tengah jalan.
Ronald Reagan, misalnya, pada masa jabatan pertama begitu
mengesankan. Tetapi pada masa jabatan keduanya, dinodai oleh kasus
Iran-gate. Dalam kasus itu, ternyata Reagan menjual senjata kepada
Iran yang sedang diembargo, kemudian uang penjualan tersebut
disalurkan untuk dana gerilyawan contra di Nicaragua. Namun,
Clinton sangat yakin, bahwa dia bisa memperoleh keberhasilan dalam
empat tahun mendatang. Dengan kemenangannya pada Pemilu 5 November
1996, ia berharap bisa menarik kelompok moderat dan mencoba
memanfaatkan mayoritas Republik di Kongres bagi keunggulannya.
Seberapa baik Clinton akan mampu bekerja sama dengan Republik di
masa mendatang, nampaknya sangat tergantung pada sejauhmana hasil
investigasi Partai Republik dalam masalah pencarian dana kampanye
Partai Demokrat, dan beberapa skandal lainnya. Investigasi masalah
keuangan Clinton saat menjabat sebagai Gubernur Arkansas, dan
dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Hillary Clinton,
merupakan ranjau-ranjau yang cukup pelik yang harus dilewati
Clinton pada masa jabatan kedua ini.
Menjaga Dukungan
Memasuki masa jabatan keduanya pada 1997, Presiden Bill Clinton
mau tidak mau harus menggunakan isu penegakan HAM di seluruh
dunia, sebagai alat yang diharapkan cukup bisa diandalkan untuk
menjaga dukungan dari Kongres dan meredam berbagai ancaman skandal
yang coba dibongkar oleh lawan-lawan politiknya. Pertanyaan yang
cukup besar dikalangan pengamat politik di Indonesia di awal 1997
berkenaan dengan dikeluarkannya Clinton's List adalah, sejauh
manakah tingkat keseriusan Presiden AS itu dalam mengaitkan
kualitas HAM di Indonesia terhadap hubungan politik ekonomi
AS-Indonesia di masa mendatang?
Sejak pecahnya kasus di Santa Cruz, Dilli, Timor Timur, 12
November 1991, hubungan AS-Indonesia mengalami pasang surut,
khususnya dalam konteks pelaksanaan HAM dan demokrasi di
Indonesia. Kasus tersebut, telah mendorong AS menjatuhkan sanksi
kepada Indonesia. Salah satu wujudnya adalah, dicabutnya bantuan
militer dalam bentuk International Military Education and Training
(IMET) Oktober 1992.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan, pada keputusan
pencabutan-pencabutan bantuan IMET itu. Pertama, keputusan
Presiden Bush menjatuhkan sanksi tersebut satu bulan sebelum
pemilihan presiden. Sehingga, keputusan tersebut sangat mungkin
dipengaruhi oleh kepentingan Bush agar dapat terpilih kembali
sebagai presiden.
Kedua, mayoritas anggota Kongres saat itu dikuasai Partai Demokrat
yang sangat peka terhadap urusan HAM dan demokrasi. Keputusan
Presiden Bush (Republik), dengan demikian sangat terkait dengan
kepentingan untuk menggalang dukungan dari Kongres yang didominasi
kaum Demokrat. Sejak 1995, Kongres kembali dikuasai oleh Partai
Republik yang cenderung pragmatis dan kurang keras dalam urusan
HAM dan demokrasi. Dampak dari perubahan itu adalah, kembalinya
bantuan militer IMET bagi Indonesia.
Akan halnya dengan dikeluarkannya Clinton's List, sesungguhnya
memiliki esensi yang tidak jauh berbeda dengan kasus bantuan
militer IMET. Clinton's List disusun pada 1996 untuk menjaga
dukungan para pemilih saat Clinton dicecar berbagai tuduhan
skandal dan dalam rangka menghadapi Pemilu 1996. Sementara setelah
Clinton memenangkan pemilihan presiden untuk masa jabatan kedua,
isu HAM dan demokrasi harus tetap didengung-dengungkan sebagai
alat yang diharapkan cukup bisa diandalkan untuk menjaga dukungan
dari Kongres dan meredam berbagai ancaman skandal yang akan
dibongkar oleh lawan-lawan politiknya.
Melihat fenomena Kongres yang saat ini dikuasai Partai Republik
yang pragmatis dan kurang begitu getol mengkaitkan HAM dan
demokrasi, nampaknya cukup sulit bagi Clinton untuk secara serius
menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia (dan juga Singapura,
Vietnam, Laos, Myanmar dan Brunai Darussalam), yang menurut
Clinton's List dianggap memiliki kualitas penegakan HAM dan
demokrasi yang rendah.
Memburuknya hubungan AS dengan negara-negara Asia (Tenggara)
tersebut, yang notabene tengah mengalami perkembangan ekonomi yang
pesat, hanyalah akan merugikan kepentingan besar AS. Bisa-bisa, AS
akan banyak kehilangan peluang ekonomi di kawasan tersebut, karena
malah direbut oleh negara-negara Eropa Barat; maupun terutama
Jepang yang amat pragmatis tanpa terlampau peduli dengan pengaitan
HAM dan demokrasi dalam perdagangan internasional.
Ketidakefektifan Clinton untuk menjatuhkan sangsi kepada RRC,
Vietnam, Myanmar, dan lain-lain, merupakan bukti bahwa
pertimbangan jangka panjang dan kepentingan bisnis akan tetap
menjadi pertimbangan yang lebih dominan dalam kebijakan luar
negeri Clinton di masa jabatannya yang kedua. Tentunya, dengan
tetap diwarnai isu-isu HAM dan demokrasi sebagai "bunga-bunga''
dalam bahasa diplomasinya.(41)
-Sidik Jatmika, dosen Hubungan Internasional, Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta, menempuh studi S-2 Ilmu Politik, UGM