From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.8.4/8.7.1) id JAA28444; Mon, 30 Dec 1996 09:17:36 -0500 (EST)
Subject: IN: BI - YLKI: Rencana kenaikan pulsa salahi konsep
Bisnis Indonesia
BI Halaman Depan / Edition :30-DEC-1996
'Rencana kenaikan pulsa salahi konsep'
JAKARTA (Bisnis): YLKI menilai tindakan Depparpostel yang akan menaikkan
tarif pulsa rumah tangga dan menurunkan tarif untuk bisnis sebagai menyalahi
konsep logika pelayanan umum, namun kalangan DPR justru menilai rencana itu
wajar.
Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Zoemrotin
K.S, menegaskan rencana Depparpostel untuk menaikkan tarif pulsa itu
merugikan pelanggan, khususnya rumah tangga.
"Seharusnya tarif pulsa tidak dibedakan menurut pelanggan rumah tangga
atau bisnis. Apalagi jika akan ada kebijakan untuk menurunkan tarif golongan
bisnis dan menaikkan pelanggan rumah tangga," kata Zoemrotin pada Bisnis
kemarin.
Beberapa perubahan tarif telepon
Jenis Lama (Rp) Baru (Rp)
Telepon lokal rumah tangga 110/3 menit 115/3 menit
Telepon lokal kawasan bisnis 200/3 menit 198/3 menit
Pulsa gratis telepon bisnis 100 pulsa --
Air time telepon selular GSM 275/ menit 270/3 menit
Sumber: Data diolah dari berbagai sumber
Menurut dia, konsep pelayanan umum adalah kalangan bisnis membantu
masyarakat umum yang dalam hal ini rumah tangga. "Jadi rencana itu tidak
tepat dengan konsep pelayanan umum."
Pemerintah memberi 'kado' tahun baru dengan melakukan penyesuaian tarif,
berupa kenaikan tarif telepon rumah tangga sebesar 4,56% serta penurunan
tarif telepon golongan bisnis dan air time telepon seluler mulai awal
Januari 1997.
Rencana itu terungkap dalam pertemuan tertutup di Depparpostel yang
dipimpin langsung Menparpostel Joop Ave Jumat. Hadir dalam pertemuan itu
beberapa pejabat Deparpostel a.l. Sekjen Depparpostel Jonathan L. Parapak,
Dirjen Postel Djakaria Purawidjaja.
Pertemuan itu juga melibatkan Dirut dan Dirkeu PT Telkom [A.A Nasution
dan Hary Supangkat], Dirut PT Indosat[Tjahjono Soerjodibroto], Dirut dan
Dirkeu PT Telkomsel [Koesmarihati Soegondo dan Hulman Sidjabat], Direktur
Seluler PT Satelindo [Saleh Gunawan], Dirut PT Excelcomindo [Julius S.
Djohan], dan direksi mitra KSO (kerja sama operasi) PT Telkom di lima wilayah.
Hampir semua peserta yang ditemui sebelum dan sesudah rapat itu tidak
bersedia memberikan komentarnya. Tampaknya mereka telah mendapat instruksi
untuk tidak memberikan komentarnya mengenai penyesuaian tarif tersebut
kepada pers yang menunggu selesainya rapat yang berlangsung selama tiga jam
itu.
"Saya hanya mengadakan pertemuan rutin dengan Menparpostel, tak ada
acara istimewa kok," kata Nasution.
Dirut PT Indosat yang biasanya terbuka, juga tidak bersedia memberi
komentar banyak. "Saya dengar memang sedikit membahas soal tarif. Tapi
jangan saya," katanya mengelak.
Namun sumber Bisnis yang tidak bersedia diungkap jati dirinya,
mengatakan agenda utama rapat tertutup itu membahas besarnya perubahan tarif
pulsa.
Untuk telepon biasa [rumah tangga], jelas sumber itu, terjadi kenaikan
sekitar 4,56% dari tarif lama. Bila tarif lama sebesar Rp 110 per pulsa
lokal [selama tiga menit], maka tarif baru nanti menjadi Rp 115 per pulsa.
Sedangkan telepon golongan bisnis, tarif pulsanya justru turun dari Rp
200 per pulsa lokal menjadi Rp 198 per pulsa. Untuk tarif air time telepon
selular GSM yang semula Rp 275 per menit [untuk searah] turun jadi Rp 270
per menit.
Sumber itu menambahkan dalam rapat itu juga diputuskan perhitungan 100
pulsa pertama secara gratis bagi pelanggan golongan bisnis kemungkinan besar
akan dihapuskan. Langkah ini sebagai kompensasi diturunkannya tarif pulsa
lokal kalangan bisnis.
"Tarif baru yang masih dalam proses penyusunan itu rencananya akan
diberlakukan awal 1997 dan ditetapkan dalam keputusan Menparpostel," jelas
sumber itu.
Dia menambahkan selain membahas penyesuaian tarif telepon, agenda lain
yang ikut dibahas dalam rapat itu adalah tarif interkoneksi antar
penyelenggara jasa telekomunikasi, penurunan biaya sewa circuit dari Telkom
dan Indosat, serta kewajiban perintisan dan pelayanan umum (Universal
Services Obligation-USO).
Ketentuan tarif lama mulai berlaku Januari 1995. Dalam ketentuan tarif
telepon 1995 itu terjadi kenaikan pulsa telepon rumah tangga, dari Rp 100
menjadi Rp 110.
Kebijakan baru itu, kata sumber tadi, kabarnya dimaksudkan untuk
menghindari dampak negatif kinerja PT Telkom dan mitra KSO-nya, terutama
berkaitan dengan pengaruh penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Anggota Komisi V DPR, Burhanuddin Napitupulu, berpendapat rencana
Depparpostel itu wajar, mengingat PT Telkom selama ini memberikan subsidi
pada pelanggan telepon rumah tangga.
Menurut Burhanuddin selama ini PT Telkom mengeluarkan biaya sekitar Rp
50.000 untuk biaya perawatan setiap satuan sambungan. "Belum lagi banyaknya
telepon rumah yang tergolong tidur."
Banyaknya telepon tidur itu, kata Zoemrotin, tidak tepat dipakai sebagai
alasan menaikkan tarif pulsa untuk golongan rumah tangga.
"Biaya abonemen sebesar Rp 20.000 yang dipungut PT Telkom kan
diasumsikan untuk menutupi 180 pulsa per telepon. Padahal setiap rumah
tangga dipungut," ujar Zoemrotin.
Burhanuddin menjelaskan punurunan tarif golongan bisnis dari Rp 200
menjadi Rp 198 dan air time dari Rp 275 menjadi Rp 270 seharusnya bisa
diperbesar lagi. "Saat ini mobilitas pengusaha sangat cepat. Kontribusi
golongan bisnis pada pendapatan Telkom juga jauh lebih besar, yakni di atas
80%." (29/pl/fh)