Issues: Economy (r)

From: apakabar@clark.net
Date: Mon Aug 05 1996 - 09:56:00 EDT


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.7.1/8.7.1) id MAA09228 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Mon, 5 Aug 1996 12:22:14 -0400 (EDT)

Forwarded message:
From owner-indonesia-l@igc.org Mon Aug 5 03:04 EDT 1996
Date: Mon, 5 Aug 1996 09:20:15 +1000 (EST)
From: apakabar@clark.net
MIME-Version: 1.0
Message-ID: <Pine.BSF.3.91.960805091921.18859D-100000@smople.thehub.com.au>
Subject: IN: Akreditasi Rumah Sakit #1
To: apakabar@clark.net
Sender: owner-indonesia-l@igc.apc.org
Precedence: bulk
Content-Type: TEXT/PLAIN; charset=US-ASCII
Content-Length: 4643

INDONESIA-L

Date: Fri, 2 Aug 1996 22:04:07 +0700
From: Erik <erik@server.indosoft.net.id>
To: apakabar@clark.net
Subject: IN/SEHAT: Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia #1

Dear apakabarian.

Program Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia

Setelah berdiskusi dengan sejawat seluruh dunia (dokter Indonesia yang
bertugas di dalam dan luar negeri), maka saat ini saya akan menjelaskan
mengenai Akreditasi Rumah-rumah Sakit di Indonesia.

Latar belakang penulisan ini adalah untuk memberi penjelasan mengenai
masalah Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia kepada :

1. Khalayak pengguna jasa fasilitas kesehatan (pasien)
2. Dokter
3. Para medis
4. Manajer Kesehatan
5. Pihak Ketiga (Asuransi maupun perkantoran/pabrik)

Semoga dengan adanya tulisan ini jasa pelayanan kesehatan makin dipercayai
dan makin profesional.

Tulisan ini dibuat berdasarkan buku : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit di
Indonesia yang diterbitkan oleh Depkes RI. Dirjen Yan Medik 1994.
Pembahasan akan meliputi :

A. Landasan
B. Pengertian Akreditasi
C. Tujuan
D. Manfaat
E. Cakupan Akreditasi
F. Pelaksanaan Survei

A. LANDASAN

- Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tahun 1982, yang berbunyi : " Dalam
waktu dekat harus ditetapkan cara-cara akreditasi pelayanan rumah sakit."

- Undang-undang RI nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 52
menegaskan bahwa mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit harus
dipertimbangkan sebagai salah satu kriteria untuk perizinan rumah sakit.

- Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 558 tahun 1984 tentang "Struktur
Organisasi dan Tatalaksana Departemen Kesehatan RI" menyebutkan bahwa
Seksi Akreditasi mempunyai tugas mempersiapkan dan melakukan layanan
akreditasi. Seksi Akreditasi berada di bawah S ub Direktorat Perizinan dan
Akreditasi RUmah Sakit, Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta,
DIrektorat Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan RI.

- Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. 159 b/Menkes/Per/II/1988, memuat
antara lain tentang "Pengaturan cara-cara akreditasi rumah sakit.

- Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 436/93 menyatakan berlakunya
standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis.

B. PENGERTIAN

Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh
pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang telah
ditentukan.

C. TUJUAN
Tujuan umum :

Mendapatkan gambaran seberapa jauh rumah-rumah sakit di Indonesia telah
memenuhi berbagai standar yang ditentukan, dengan demikian mutu pelayanan
rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan khusus :

1. Memberikan jaminan dan kepuasan kepada masyarakat bahwa pelayanan yang
diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin.

2. Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah
mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang
ditetapkan.

3. Memberikan jaminan kepada petugas rumah sakit bahwa semua fasilitas,
tenaga, dan lingkungan yang diperlukan tersedia, sehingga dapat mendukung
upaya penyembuhan dan pengobatan pasien dengan sebaik-baiknya.

D. MANFAAT
1. Bagi Rumah Sakit: sebagai simbol atau status
                     sebagai alat pemasaran
2. Bagi masyarakat : merasa aman untuk berobat ke RS yg telah diakreditasi
3. Bagi pihak ketiga (asuransi, kantor, dll) : mendapat gambaran rumah
sakit yang layak untuk mitra kerja/tempat berobat bagi
peserta/karyawannya.

E. CAKUPAN AKREDITASI

Pada tahap awal rumah sakit diharapkan telah dapat memenuhi standar 5
(lima) kegiatan pelayanan dasar dan beberapa kegiatan pelayanan penunjang
yang meliputi kegiatan pelayanan sebagai berikut :

1. Administrasi dan Manajemen
2. Pelayanan Medis
3. Pelayanan Gawat Darurat
4. Pelayanan Keperawatan
5. Rekam Medis
6. Kamar Operasi
7. Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi
8. Pelayanan Radiologi
9. Pelayanan Laboratorium
10. Pengendalian infeksi di rumah sakit
11. Pelayanan sterilisasi
12. Keselamatan kerja, kebakaran, dan kewaspadaan bencana.

Delapan kegiatan lainnya akan dipersyaratkan untuk akreditasi tahap
berikutnya.

F. PELAKSANAAN SURVEi
Diperkirakan akan mulai dilaksanakan di Jakarta pada Bulan Oktober 1996.

Demikian ringkasan dari Program Akreditasi RS di Indonesia. Saran dan
diskusi sangat penulis harapkan dari Teman Sejawat dan masyarakat pembaca
sekalian.

Bersambung ke artikel ke dua........

Ingin mengetahui isi Rubrik Dokter Internet yang lain ?
Silahkan ke : <http://www.indosoft.net.id/artikel/dokter.html>

dr. Erik

Health is not everything, but without health everything is nothing.
  
e-mail : erik@indosoft.net.id
home page : http://www.indosoft.net.id/personal/erik.html
             http://www.indosoft.net.id/artikel/dokter.html