From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.7.1/8.7.1) id SAA10894 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Thu, 9 May 1996 18:07:10 -0400 (EDT)
Forwarded message:
From owner-indonesia-l@igc.apc.org Thu May 9 18:00 EDT 1996
Content-Transfer-Encoding: 8bit
Date: Thu, 9 May 1996 16:29:43 -0400 (EDT)
From: apakabar@clark.net
MIME-Version: 1.0
Message-Id: <199605092029.QAA18948@explorer2.clark.net>
Subject: IN/UMUM: Bisnis Indonesia 9-Mei-96
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: ELM [version 2.4 PL24alpha3]
Sender: owner-indonesia-l@igc.apc.org
Precedence: bulk
Content-Type: text/plain; charset=ISO-8859-1
Content-Length: 21741
INDONESIA-L
DIPASOK OLEH BIRO TOKYO-BISNIS INDONESIA
richard@twics.com
----------------------------------------
Edisi 9 Mei 1996
Daftar Isi:
- Kolusi di lembaga pemasyarakatan?
- Presiden minta transparansi soal penangguhan UMR
- INSA: Usaha pelayaran masih perlu subsidi
- INDEKS BISNIS 9 MEI 1996
- Indosat ambil alih 40% YTC
- Pertamina teken kontrak bagi hasil US$97,1 juta
- Rencana Divestasi Taspen Belum Disetujui
- VALAS 9 MEI 1996
Kolusi di lembaga pemasyarakatan?
JAKARTA (Bisnis): Dunia hukum tercoreng kembali. Belum lagi usai kasus
dugaan kolusi di lembaga tertinggi peradilan Mahkamah Agung, kini
Departemen Kehakiman mendapat tamparan keras dengan larinya terpidana Eddy
Tansil dari lembaga pemasyarakatan Cipinang.
Tak tanggung-tanggung Presiden Soeharto menginstruksikan langsung kepada
Menteri Kehakiman Oetojo Oesman agar diambil langkah-langkah untuk
menangkap kembali terpidana Tansil.
Semua instansi terkait diinstruksikan agar melakukan koordinasi untuk
mengejar Tansil. Bahkan, menurut Mensesneg Moerdiono semua prosedur,
termasuk hubungan internasional akan diupayakan untuk mengembalikannya ke
lembaga pemasyarakatan.
Polri juga telah meminta bantuan Interpol dan memblokir semua tempat yang
memungkinkan bagi Eddy Tansil melarikan diri ke luar negeri. Eddy Tansil
dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena kasus korupsi senilai Rp
1,3 triliun di Bapindo.
Kasus lolosnya terpidana Tansil tersebut merupakan pukulan keras terhadap
Menkeh Oetojo Oesman. Sebab, sebulan sebelumnya, Menkeh sudah
menginstruksikan kepada petugas supaya meningkatkan disiplin dan
memperketat pengawasan terhadap pesakitan itu.
Soal larinya seorang narapidana dari lembaga pemasyarakatan sudah merupakan
hal biasa. Bagi seorang narapidana untuk meloloskan diri dari 'kerangkeng',
dia harus memutar otak dan berupaya keras, bahkan kalau perlu memanjat
tembok untuk menghindari petugas.
Tapi, bagi Tansil melarikan diri dari penjara tampaknya bukan perkara
sulit. Buktinya, dia dengan leluasa dan melenggang jalan kaki melalui
beberapa pintu penjaga. Semuanya berjalan lancar.
Yang menjadi pertanyan, mengapa semudah itu seorang terpidana kakap
meloloskan diri? Apakah adakah kolusi antara oknum petugas dan terpidana?.
Atau apakah sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan sudah demikian
bobroknya, sehingga terpidana kelas kakap yang mestinya mendapat penjagaan
ketat, malahan meloloskan diri begitu mudahnya di depan hidung petugas.
Kasus tersebut merupakan salah satu fakta di antara banyak fakta lainnya,
yang menggambarkan dunia hukum makin ternoda, tercoreng dan pernah beres
akibat ulah perbuatan oknum-oknum yang hanya mengutamakan kepentingan
pribadi.
Terlebih lagi, peristiwa memalukan itu terjadi di tengah perdebatan
mengenai kemungkinan terjadinya kolusi dalam penanganan perkara Gandhi
Memorial School pada tingkat Mahkamah Agung.
Kasus-kasus seperti itu seakan menguatkan pandangan masyarakat bahwa kolusi
maupun hal yang lebih populer dengan sebutan Mafia Peradilan sudah begitu
akut, mulai dari proses sidang di pengadilan sampai pada eksekusi di
lembaga pemasyarakatan.
Masyarakat kini semakin mempertanyakan dan menyorot kredibilitas sistem dan
pengawasan aparat penegak hukum umumnya dan aparat lembaga pemasyarakatan
pada khususnya. Apakah yang salah, sistemnya yang lemah atau sikap mental
oknum aparat lembaga pemasyarakatan yang sudah memudar.
Sikap masyarakat tersebut nampaknya beralasan. Karena itu itu, nampaknya
sudah saatnya kita melakukan introspeksi dan mengambil langkah-langkah
besar untuk memperbaiki keadaan dan mengangkat kembali kewibawaan hukum.
Kasus tersebut sudah pasti akan memperkuat pandangan masyarakat bahwa hukum
yang sudah ditegakkan di pengadilan sekalipun, masih bisa tidak berjalan
dalam pelaksanaannya.
Mungkin kita perlu mengkaji dan mengamati berbagai masalah secara lebih
cermat. Misalnya, sudah memadaikah sarana di lembaga pemasyarakatan.
Bukan rahasia lagi, bahwa ada perlakuan khusus bagi narapidana di lembaga
pemasyarakatan, sehingga lembaga itu tidak lagi berfungsi sebagai sarana
dalam menjalani hukuman.
Sewaktu Baharuddin Lopa menjabat Dirjen Pemasyarakatan, dia rajin melakukan
inspeksi mendadak untuk memeriksa lembaga pemasyarakatan secara
keseluruhan.
Kiranya peristiwa kaburnya Eddy Tansil dari lembaga pemasyarakatan bisa
dijadikan sebagai bahan introspeksi bagi aparat penegak hukum umumnya,
khususnya di lembaga pemasyarakatan, agar mereka lebih terdorong
memperbaiki diri, bekerja secara jujur dan menjunjung tinggi moral.
Bagi oknum aparat penegak hukum yang terbukti berkolusi dengan Tansil dalam
upaya pelariannya hendaknya mendapat ganjaran yang setimpal, tidak sekedar
dibebastugaskan, tapi diselesaikan secara hukum. Kalau mereka terbukti
bersalah [siapapun dia] harus dihukum.
Presiden minta transparansi soal penangguhan UMR
JAKARTA (Bisnis): Presiden meminta perusahaan yang berniat menangguhkan
penerapan UMR agar transparan, sementara Apindo, F-SPSI, dan Depnaker
kemarin sepakat melaksanakan SK Menaker No. 02/1996 secara penuh.
"Pemerintah bersedia membantu pengusaha, tapi pemerintah juga minta dibantu
dengan data yang lengkap sehingga bisa memperbaiki masalah internal
perusahaan," kata Menaker Abdul Latief setelah diterima Presiden Soeharto
di Istana Merdeka kemarin.
Menurut Latief, Presiden mengatakan bahwa untuk membantu perusahaan, tidak
bisa hanya upah minimum regional (UMR) yang ditangguhkan. "Tapi mikro
ekonominya harus dilihat, kalau ada masalah dengan bank, ada masalah dalam
pemasaran itu bisa kita bantu untuk ikut memecahkannya."
Menaker menegaskan, tidak alasan bagi pemerintah untuk meninjau kembali UMR
karena dasar hukum dan implementasinya sudah jelas. Namun pemerintah akan
membantu perusahaan yang terbukti tidak mampu melaksanakan ketentuan UMR.
Dia mengungkapkan jumlah perusahaan yang mengajukan kelengkapan data
penangguhan UMR sampai 15 April mencapai 387 perusahaan dan yang kemudian
menarik diri 45 perusahaan, seangkan tambahan yang mengajukan kelengkapan
data 23 perusahaan, sehingga jumlah yang mengajukan secara keseluruhan 365
perusahaan. Dari jumlah tersebut disetujui 52 perusahaan, satu perusahaan
ditolak dan sisanya 312 masih diproses.
Penyebab unjuk rasa
Menurut Latief, bila dilihat dari penyebab dominan unjuk rasa dan pemogokan
pada 1995 karena UMR 24 kasus, Jamsostek 18, dan kenaikan upah 16 kasus.
Pada 1996 unjuk rasa dan pemogokan yang terjadi karena tuntutan kenaikan
upah 11 kasus, uang transport delapan kasus dan tujuh kasus berkaitan
dengan UMR.
Dari data tersebut, katanya, sebenarnya UMR bukan merupakan pemicu utama.
"Kalau terjadi unjuk rasa UMR, [biasanya] disebabkan sikap pengusaha yang
secara terbuka menentang kebijakan pemerintah tentang UMR."
Kesepakatan
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Federasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI), dan Depnaker dalam pertemuan di Jakarta
kemarin menyepakati pelaksanaan SK Menaker No. 02/1996. Kesepakatan itu
tercapai setelah mereka berhasil menyamakan persepsi tentang pembayaran
upah dan status pekerja yang sempat menimbulkan beda penafsiran.
"Pernyataan itu merupakan bukti tertulis hasil Pertemuan Tripartit Nasional
agar semua pihak bertanggung jawab menyangkut realisasi pelaksanaan SK
Menaker No. 02/1996 di lapangan," kata Direktur Persyaratan Kerja Depnaker
S. Sianturi kepada pers seusai pertemuan tripartit kemarin.
Kesepakatan itu tertuang dalam pernyataan bersama Lembaga Kerja Sama
Tripartit Nasional No 42/TRIP/1996 tentang pelaksanaan UMR pada 1996.
Pernyataan bersama itu--yang diharapkan mengakhiri polemik UMR, termasuk
mengenai Amar IV--ditandangani oleh Dirjen Binawas Depnaker Suwarto, Sekjen
DPP F-SPSI Andi H. Patunru, dan Wakil Ketua Umum DPP Apindo Rienaldo
Thamrin.
Sianturi mengatakan kebijakan pemerintah tentang ketetapan UMR harus
dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh semua pihak. Tujuan pernyataan
bersama, kata dia, agar Apindo dan F-SPSI menyebarkan kesepakatan ini
supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di daerah.
"Bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu melaksanakan UMR dimaksud
dapat mengajukan penangguhan sesuai prosedur dan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam Permenaker No. 01/1996."
Sedangkan ketentuan upah bulanan (30 x upah sehari), kata dia, hanya
berlaku bagi pekerja berstatus tetap--harian tetap dan bulanan--yang
menerima upah bulanan terendah senilai UMR.
Perhitungan pembayaran upah sebagaimana diatur dalam SK Menaker N0. 02/1996
dan SK Menaker No. 15/1996, lanjutnya, tidak berlaku bagi pekerja yang
telah menerima upah sebulan di atas UMR.
Menyangkut status pekerja tetap, dia mengatakan berlaku bagi pengusaha yang
mempekerjakan pekerja harian lepas lebih dari tiga bulan berturut-turut dan
setiap bulannya lebih dari 20 hari. "Pekerja tersebut mempunyai hak sama
dengan pekerja tetap."
Dalam hal terjadi masalah dalam pelaksanaan UMR, katanya, maka serikat
pekerja dan pengusaha menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat sesuai
ketentuan yang berlaku.
"Hal ini untuk menghindari terjadinya pemaksaan kehendak berupa mogok,
unjuk rasa, atau lock out," ujarnya sambil menambahkan hal itu sesuai
dengan UU No. 22/1957.
Mengenai permohonan dari 312 perusahaan untuk penangguhan penerapan UMR,
Sianturi mengatakan permohonan mereka masih dalam proses audit keuangan
oleh akuntan publik.
"Dalam sebulan ini audit pada 312 perusahaan itu diharapkan dapat
diselesaikan. Depnaker masih mempunyai waktu sampai bulan Juni untuk
memberi keputusan permohonan itu," katanya.
Berdasarkan data audit akuntan publik, lanjut dia, akuntan Depnaker segera
memutuskan apakah perusahan berhak mendapatkan penangguhan pelaksanaan UMR.
(rab/ass)
INSA: Usaha pelayaran masih perlu subsidi
JAKARTA (Bisnis): Kebijakan pemerintah memberikan insentif PPN kepada
perusahaan pelayaran nasional dinilai belum cukup dan untuk pengadaan kapal
masih diperlukan subsidi.
Pengurus INSA [Indonesia National Shipowners' Association] R. Makmun
mengatakan kemampuan perusahaan pelayaran nasional untuk mengangsur kredit
kini rata-rata 3% per tahun. Padahal, lanjutnya, suku bunga kredit
perbankan sangat tinggi, minimal 17%.
Menurut dia, hampir setiap perusahaan pelayaran asing memperoleh subsidi
dari pemerintah masing-masing. "Jenis subsidinya pun banyak, tidak hanya
terbatas pada kredit pembelian dan pembuatan kapal saja."
Dia mengemukakan hal itu kepada Bisnis berkaitan dengan dikeluarkannya
berbagai fasilitas PPN [pajak pertambahan nilai] kepada perusahaan
pelayaran nasional seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
326/KMK.04/1996 (Bisnis, 7 Mei).
Dengan Kepmenkeu tersebut, pemerintah kini menanggung PPN atas impor kapal,
penjualan kapal di dalam negeri, jasa persewaan, keagenan, dan perawatan
kapal serta jasa kepelabuhanan yang dilakukan perusahaan pelayaran
nasional.
Makmun menambahkan dengan kebijakan baru tersebut, perusahaan pelayaran
nasional hanya sanggup bersaing dengan maskapai asing di bidang kapal
carter, belum menyentuh ke angkutan peti kemas.
Selama ini, menurut dia, "kalau ada proyek angkutan barang, perusahaan
pelayaran nasional paling banter hanya menyiapkan kapal carter, karena
belum apa-apa sudah dikenakan PPN, sementara asing tidak."
Sementara itu Wakil Presdir Grup Samudera Indonesia Randy Effendi menyambut
baik kebijakan pemerintah untuk membebaskan PPN tersebut.
"Yang penting sekarang adalah mampukah usaha pelayaran nasional
meningkatkan kinerja serta melakukan ekspansi, karena iklim usahanya makin
membaik," katanya.
Karena itu, lanjut Randy, Samudera Indonesia tahun ini berniat
merealisasikan ekspansi usaha dengan membuka pelayanan ke Vietnam, India,
dan Filipina.
Namun, tuturnya, pelayaran pada rute domestik kini masih menghadapi masalah
persaingan yang tidak sehat. "Selain itu, terbatasnya sarana pelabuhan di
Kawasan Indonesia Timur juga menghambat perkembangan usaha pelayaran
nasional."
Berdasarkan catatan Bisnis, hingga kini tinggal dua perusahaan pelayaran
nasional angkutan peti kemas (feeder) yang masih melayari rute ke luar
negeri. Kedua feeder yang masih bertahan itu adalah PUL International dan
Samudera Indonesia. (02/bw)
INDEKS BISNIS 9 MEI 1996
JAKARTA (Bisnis): Indikator saham unggulan Bisnis mencatat kenaikan tipis
seiring dengan aksi ambil untung yang dilakukan oleh investor. Indeks
Bisnis ditutup pada posisi 127,973 atau naik 0,482 poin dari posisi hari
sebelumnya yang mencapai 127,491.
Analis mengatakan aksi ambil untung yang dilakukan investor terjadi merata
pada hampir semua efek, terutama pada saham yang menguat hari sebelumnya.
Namun, posisi pasar belum cukup kuat untuk menahan penjualan oleh investor
yang berniat mengambil untung tersebut.
Melemahnya bursa regional juga berdampak pada perdagangan di Bursa Efek
Jakarta. Dari kondisi internal, investor menunggu insentif baru yang mampu
memicu bursa.
Aksi ambil untung yang dilakukan investor berpengaruh pada pergerakan saham
unggulan. Dari 40 saham unggulan Bisnis, 14 terkoreksi, 13 menguat, dan 13
stagnan.
Koreksi cukup besar terjadi pada saham Indofood dan Semen Cibinong,
masing-masing enam poin. Harga saham Indofood ditutup pada Rp 10.450 dan
Semen Cibinong pada Rp 4.775. Indosat dan Trias Sentosa turun 4 poin,
sedangkan Kalbe Farma turun tiga poin.
Namun, kenaikan beberapa saham unggulan lainnya cukup mampu menahan tekanan
jual yang terjadi akibat aksi ambil untung. Saham Gudang Garam naik 21
poin, ditutup pada Rp 17.200 sedangkan HM Sampoerna naik empat poin menjadi
Rp 24.925. Saham BII naik 9 poin dan ditutup pada harga Rp 11.150. (m14)
Indosat ambil alih 40% YTC
JAKARTA (Bisnis): PT Indosat mengambil alih 40% saham PT Yasawirya Tama
Cipta (YTC) senilai hampir Rp 24 miliar guna melicinkan jalan memasuki
bisnis multimedia.
Dirut Indosat Tjahjono Soerjodibroto mengatakan masuknya operator jasa
telekomunikasi internasional tersebut ke dalam PT Yasawirya dimaksudkan
agar dapat terlibat secara langsung sebagai penyedia isi [content] pada
penyelenggaraan usaha jasa multi media.
"Bisnis multimedia bakal tumbuh pesat dalam waktu dekat. Kami
mengantisipasi hal itu dengan mengambilalih 40% saham PT Yasawirya dengan
nilai pembelian sekitar Rp 23,7 miliar," ujar Tjahjono di sini kemarin saat
menjelaskan kinerja triwulan I 1996 Indosat.
YTC merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang bisnis perekaman
video dan jasa pendukung teknis lainnya. Saham perusahaan itu sebelumnya
dikuasai [100%] oleh pengusaha Youk Tanzil.
Indosat memang menyiapkan strategi bisnis guna memperkuat layanan jasa
utama. Selain multimedia, BUMN itu juga menjalin kerja sama dengan PT
Indocitra Grahabawana, operator televisi kabel nasional yang sahamnya a.l.
dimiliki Prajogo Pangestu, Sudwikatmono, dan Henry Pribadi.
Bahkan Indosat dipastikan akan menyetor dana segar bernilai sedikitnya 165
juta yen atau senilai 5% saham Suginami Cable Television di Jepang. Dengan
demikian, BUMN itu berhak ikut mengelola bisnis televisi di Jepang.
Pada kesempatan yang sama Tjahjono juga mengungkapkan RUPS Indosat
baru-baru ini menyetujui rencana perseroan menjual 2,5% saham dari total
35% sahamnya di PT Telkomsel.
"Ini untuk memperoleh kembali investasi Indosat di Telkomsel dan secara
bersamaan menyiapkan pendanaan untuk jasa telepon seluler PHS [personal
handy-phone system]," ujarnya memastikan.
Saham yang siap dilepas Indosat tersebut ditaksir bernilai sedikitnya US$50
juta, mengingat valuasi Telkomsel sendiri--terutama sejak masuknya investor
strategis di tubuh operator GSM itu--sekitar US$1,9 miliar.
Indosat bersama PT Inti tengah menyiapkan proyek percontohan jasa PHS di
Surabaya. Sebelumnya Dirut Inti Arsyad Ismael mengatakan BUMN itu siap
memasok pesawat telepon bergerak jenis tersebut di pasar domestik yang
1.000 unit di antaranya kini diuji coba di Surabaya.
Direktur Pengembangan Perusahaan Indosat Safwan Natanagara menambahkan BUMN
tidak boleh tertinggal dalam era kompetisi telekomunikasi global yang makin
ketat.
Sehingga, lanjutnya, manajemen harus jeli memanfaatkan peluang bisnis di
pasar domestik maupun global. "Yang kita perlukan kini adalah unsur baru
yang mampu menunjang pertumbuhan."
Selain Indosat, PT Satelindo juga menyelenggarakan jasa telekomunikasi
internasional melalui kode akses 008. Selama triwulan I 1996 realisasi
trafik telepon internasional BUMN itu naik 18% dari pencapaian periode yang
sama 1995 [sebesar 114,1 juta menit]. (iz)
Pertamina teken kontrak bagi hasil US$97,1 juta
JAKARTA (Bisnis): Pertamina menandatangani dua kontrak bagi hasil dengan
perusahaan Taiwan Chinese Petroleum Coy. dan Premier Oil Pangkah Ltd.
senilai US$97,1 juta.
Naskah penandatanganan kontrak tersebut dilakukan kemarin oleh Dirut
Pertaminan Faisal Abda'oe, Presdir Overseas Petroleum and Investment Corp.
Chang Tzu-Yuan, Presdir Grup Bimantara Bambang Trihatmodjo, dan sebagai
saksi Menteri Pertambangan dan Energi I.B. Sudjana.
Kontrak bagi hasil pertama ditandatangani Pertamina dengan Overseas--anak
perusahaan Taiwan Chinese Petroleum Coy.--mencakup wilayah kerja lepas
pantai Blok Peudada, Aceh.
Menurut Abda'oe, dalam kontrak bagi hasil tersebut Pertamina dan Overseas
akan menunjuk kontraktor yang bertindak sebagai operator. Hingga proses
pengeboran mencapai kedalaman 200 meter, lanjutnya, biaya ditanggung
kontraktor tersebut.
"Setelah kedalaman melampaui 200 meter, biaya pengeboran ditanggung oleh
Pertamina, Overseas, dan kontraktor sesuai ketentuan bagi hasil," kata
Abda'oe di sini kemarin.
Dia menambahkan pengeluaran biaya eksplorasi oleh kontaktor selama 10 tahun
pertama tidak kurang dari US$70 juta.
Jika produksi kumulatif minyak atau gas mencapai 25.000 barel-200.000 barel
per hari (bph), Overseas harus memberikan bonus kepada Pertamina sekitar
US$19 juta.
Kontrak bagi hasil kedua adalah antara Pertamina, Premier Oil Ltd.,
Seafield Resources, dan Amerada Hess di wilayah kerja lepas pantai Blok
Pangkah, Jawa Timur.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, biaya untuk eksplorasi selama 10 tahun
sedikitnya US$27 juta. Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan jika
diketemukan minyak secara komersial, kontraktor akan menyediakan 10% dari
interest-nya bagi Pertamina atau partisipasi perusahaan Indonesia yang akan
ditentukan oleh Pertamina. (kra)
Rencana Divestasi Taspen Belum Disetujui
JAKARTA (Bisnis): Pemerintah belum menyetujui rencana PT Taspen melakukan
divestasi hingga 50% atas tiga saham perusahaan yang tercatat [listed] di
lantai bursa.
"Saya bahkan belum mendengar rencana tersebut," ujar Dirjen Pembinaan BUMN
Depkeu Bacelius Ruru di sini kemarin di sela-sela seminar Prospek
perekonomian dan pasar modal Indonesia maupun Dunia 1996-1997.
Menurut Ruru, PT Taspen seharusnya melaporkan kepada pemerintah mengenai
rencana divestasi saham tersebut. "Mestinya, kami diberitahu mengenai hal
itu dan janganlah berandai-andai dulu."
PT Taspen diketahui merencanakan divestasi hingga 50% atas tiga saham
perusahaan listed yaitu PT Barito Pacific Timber, Plaza Indoneia Realty,
dan PT Bukaka Teknik Utama.
Sebelumnya, direktur keuangan PT Taspen Rukhiyat Kosasih mengatakan
pelepasan saham itu akan dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis dan demi
penyebaran risiko investasi.
Menurut Rukhiyat, masing-masing saham akan dilepas hingga maksimal 50%.
"Sebagai gantinya, hasil divestasi saham di tiga perusahaan itu akan
dialihkan ke beberapa saham baru serta obligasi maupun Sertifikat Bank
Indonesia (SBI)."
Total saham Barito Pacific yang dikuasai Taspen tercatat 17% atau sekitar
250 juta lembar dari total saham perusahaan kayu lapis itu. "Belum lama ini
kami melepas 25 juta lembar. Agar pelepasan itu mencapai 50%, maka saham
kami di Barito yang harus didivestasi tahun ini tinggal 100 juta lembar."
Menurut Rukhiyat, harga pokok saham--yang dibeli ketika Initial Public
Offering (IPO)--adalah Rp 3.000 sehingga setelah pembagian bonus 1:1 tahun
lalu, harga pokok menjadi Rp 1.500.
/Hati-hati/
Ruru juga mengimbau agar dana pensiun BUMN berhati-hati melakukan
investasi. Namun, lanjutnya, perlu ditingkatkan inovasi sehingga lembaga
tersebut mampu mendapatkan return yang optimal.
Dia mengatakan pemerintah sedang melakukan sampling terhadap 40 dana
pensiun BUMN yang memiliki total aset sekitar Rp 7,76 triliun untuk
mengetahui kondisi internal lembaga tersebut.
Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah dapat mengetahui dana pensiun mana
yang masih berbentuk yayasan dan mana yang past service liability
(PSL)--yaitu kebijaksanaan perusahaan untuk membayar cicilan pada dana
pensiun.
"Kami akan mencatat persoalan tersebut dan meminta mereka untuk menyesuaikan diri dengan semua peraturan yang berlaku," tegasnya.
Dia mengatakan hingga kini terdapat sedikitnya 70% investasi dana pensiun
yang masih ditempatkan sebagai deposito. "Ini berarti dana pensiun masih
membatasi diri pada investasi yang aman. Mereka harus lebih agresif untuk
menempatkan dananya di pasar modal."
Menurut dia, peraturan pemerintah hanya membatasi investasi sebesar 10%
pada setiap saham di pasar modal. Karena itu, lanju Ruru, terbuka
kesempatan bagi dana pensiun untuk meningkatkan portofolio di bursa efek.
(abr)
VALAS 9 MEI 1996
JAKARTA(Bisnis): Posisi kurs konversi rupiah Bank Indonesia kemarin menguat
terhadap valuta utama kecuali atas dolar AS dan pound. Kurs tengah rupiah
terhadap dolar AS ditutup pada Rp 2.345,00 atau naik satu poin.
Dari pasar valas Tokyo, Reuter melaporkan mulai terjadi perubahan pada
transaksi dolar AS yang ditutup pada 105,22/32 yen dan 1.5260/70 DM,
sementara di New York [Selasa] dolar AS ditutup pada 105,17/24 yen dan
1,5253/60 DM.
Berdasarkan data BI, kurs tengah rupiah terhadap valuta utama sbb.:
1 US$ :Rp 2.345,00 (+1,00)
1 DM :Rp 1,539,10 (-3,29)
1 F franc :Rp 455,74 (-0,86)
1 Pound :Rp 3.547,55 (+2,69)
Yen(100) :Rp 2.232,68 (-4,37)
(*/bna)
--========================_48668460==_--