From: John MacDougall <apakabar@access.digex.net>
Subject: IN/HAM: KMP - Mulyana: Monumen Pencegahan Kekerasan
Forwarded message:
From owner-indonesia-l@igc.apc.org Tue Feb 27 19:42:23 1996
Content-Transfer-Encoding: 7bit
Content-Type: text/plain; charset=US-ASCII
Date: Tue, 27 Feb 1996 18:35:26 -0500 (EST)
From: apakabar@clark.net
MIME-Version: 1.0
Message-Id: <199602272335.SAA22450@access1.digex.net>
Subject: IN/HAM: KMP - Mulyana: Monumen Pencegahan Kekerasan
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: ELM [version 2.4 PL25]
Sender: owner-indonesia-l@igc.apc.org
Precedence: bulk
Kompas Online
_________________________________________________________________
Selasa,27 Februari 1996
_________________________________________________________________
Mulyana W Kusumah:
"BUKU PINTAR" PANGDAM TRIKORA,
MONUMEN PENCEGAHAN KEKERASAN
Kompas/kr
Mulyana W Kusumah
Jakarta, Kompas
"Buku Pintar" tentang hak asasi manusia (HAM) yang dikeluarkan Pangdam
(Panglima Kodam) VIII/Trikora dinilai sebagai monumen pencegahan
pelanggaran HAM yang sangat penting. Pengaturan dalam buku itu tidak
saja meliputi dimensi pencegahan pelanggaran HAM secara fisik seperti
penyiksaan (torture), tetapi juga HAM dalam perspektif dasar
kemanusiaan yang lebih luas, seperti kebebasan berpikir, berkeyakinan,
berpendapat, bahkan kebebasan informasi dan berserikat.
"Petunjuk atau direktif Pangdam VIII/Trikora itu dengan demikian
menjadi penting, dan dapat menjadi monumen upaya penghentian tindak
kekerasan oleh aparat keamanan, setidaknya di lingkungan komando
operasi Pangdam VIII/Trikora Maluku Irian Jaya. Sangat diharapkan
keputusan itu diangkat oleh pimpinan ABRI menjadi pedoman nasional
untuk menghentikan fenomena pelanggaran HAM lebih luas, yakni oleh
aparat penegak hukum dan pejabat publik lain," kata Direktur Eksekutif
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Mulyana W Kusumah
dalam percakapan dengan Kompas di Jakarta, Senin (26/2).
Sejumlah pihak yang dihubungi pekan lalu juga menilai positif terhadap
keputusan Pangdam VIII/Trikora Mayjen TNI Dunidja itu, termasuk di
dalamnya Direktur Ekskutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
(Elsam), serta dua anggota Komnas HAM, masing-masing Brigjen Pol
(Purn) Roekmini Koesoemo Astoeti Soedjono dan Marzuki Darusman.
"Dengan demikian, setidaknya di lingkungan Komando Operasi ABRI di
Maluku - Irian Jaya, kasus-kasus kekerasan oleh prajurit ABRI tidak
lagi hanya dilihat dengan kaca mata "kesalahan prosedur" namun sudah
dianggap sebagai pelanggaran HAM," kata Marzuki Darusman.
Bimbingan moral
Menurut Mulyana, di luar kode etik keprajuritan lainnya, untuk pertama
kalinya inilah suatu petunjuk yang dipergunakan secara operasional dan
kongkrit bagi prajurit ABRI dibuat, sebagaimana yang dilakukan Pangdam
VIII/Trikora itu. Bagaimana "buku pintar" ini menempati posisi penting
dalam konteks besar pemasyarakatan nilai-nilai HAM dan pencegahan
terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, berikut petikan
wawancara dengan Mulyana W Kusumah :
Apa makna dokumen ini bagi nilai-nilai perlindungan HAM?
Ini jelas dokumen yang sangat berharga bagi upaya perlindungan HAM.
Saya sangat setuju sekali, perlu diangkat lebih jauh menjadi satu
policy nasional. Dokumen ini memiliki fungsi moral guidance, baik
untuk kepentingan represi (penindakan) di lingkungan satuan ABRI dan
juga punya dimensi prevensi (pencegahan) terhadap fenomena pelanggaran
HAM oleh aparat keamanan. Setidaknya dalam waktu dekat tindakan
Pangdam Trikora ini kita harapkan diikuti oleh lingkungan Kodam
(Komando Daerah Militer) lain, seperti di Aceh dan Timor-Timur.
Pada bagian mana antara lain muatan perlindungan HAM yang penting itu?
Kita bisa baca pada Bab II yang berjudul: Jangan terlibat atau memberi
kesempatan terjadinya pembunuhan, perkosaan, penyiksaan atau
menggunakan kekerasan yang berlebihan pada item 7 point c menyebutkan:
Kepentingan militer, keamanan nasional dan dasar-dasar lainnya
bukanlah sebagai unsur pembenar tindakan penyiksaan. Dengan kalimat
ini jelas bahwa alasan-alasan keamanan nasional tidak boleh lagi
digunakan sebagai alasan pembenar bagi dilakukannya tindakan
kekerasan. Tegasnya, tindakan kekerasan, apapun alasannya tidak bisa
lagi dibenarkan.
Sejauh mana petunjuk Pangdam Trikora ini dapat cukup kuat dijadikan
dasar penindakan apabila terjadi kekerasan oleh aparat keamanan?
Memang baru efektif dalam lingkungan Komando Operasi Maluku - Irian
Jaya saja. Tapi itu sudah sangat memadai, mengingat frekuensi laporan
pelanggaran HAM di kawasan itu beberapa tahun terakhir ini. Tentu saja
dasar penindakan terhadap aparat keamanan yang melanggar hak asasi
manusia itu tetap menggunakan undang-undang pidana militer dan
undang-undang acara pidana militer. Tetapi direktif Pangdam
VIII/Trikora ini dapat dijadikan dasar hukum bagi masing-masing aparat
keamanan untuk menentukan kontrol tindakannya, bahkan mengawasi
tindakan sesama atau atasannya.
Mengontrol atasan
Pada bagian mana bawahan bisa mengontrol atasan dalam petunjuk itu?
Hal itu ditunjukkan oleh Bab II item 2 point b : Memerintahkan bawahan
untuk melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia atau kejahatan
lain, dihukum dengan hukuman yang sama atau lebih berat dari hukuman
yang dijatuhkan kepada bawahan yang melaksanakan perintah tersebut.
Ini sarana kontrol yang sangat baik, lebih-lebih melihat item 3
berjudul Apabila terjadi kejahatan atau pelanggaran terhadap HAM
laporkan kepada yang berwenang yang tepat, point b merinci bagaimana
bawahan bisa mengontrol atasan: Tersangka pelaku pelanggaran segera
dilaporkan kepada atasan langsung. Apabila tidak mungkin untuk
melaporkan pelangaran tersebut kepada atasan langsung (misalnya bila
atasan terlibat), maka laporan diteruskan kepada atasan langsung dari
atasan tersebut...
Apakah ada cara untuk menjadikan petunjuk Pangdam Trikora ini menjadi
bagian dari hukum nasional?
Sejauh yang saya pahami, Polri selama ini punya semacam "kode etik
penegak hukum" lewat SK (Surat keputusan) Kapolri (Kepala Kepolisian
RI). Tapi SK Kapolri itu tidak menyeluruh. Menurut saya kode etik itu
seyogyanya memenuhi standar internasional, di antaranya code of
conduct law enforcement officer, kode perilaku pejabat penegak hukum.
Begitu pula Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Jika DPR dan pemerintah kita
melanjutkan agenda lama meratifikasi konvensi itu dan mengadopsi kode
perilaku itu, nilainya lebih lengkap daripada petunjuk Pangdam Trikora
itu. (ody)
_________________________________________________________________