IN/HAM: KMP - Mulyana: Monumen Penc

From: apakabar@access.digex.net
Date: Tue Feb 27 1996 - 16:02:00 EST


From: John MacDougall <apakabar@access.digex.net>
Subject: IN/HAM: KMP - Mulyana: Monumen Pencegahan Kekerasan

Forwarded message:
From owner-indonesia-l@igc.apc.org Tue Feb 27 19:42:23 1996
Content-Transfer-Encoding: 7bit
Content-Type: text/plain; charset=US-ASCII
Date: Tue, 27 Feb 1996 18:35:26 -0500 (EST)
From: apakabar@clark.net
MIME-Version: 1.0
Message-Id: <199602272335.SAA22450@access1.digex.net>
Subject: IN/HAM: KMP - Mulyana: Monumen Pencegahan Kekerasan
To: apakabar@clark.net
X-Mailer: ELM [version 2.4 PL25]
Sender: owner-indonesia-l@igc.apc.org
Precedence: bulk

   Kompas Online
     _________________________________________________________________
   
   Selasa,27 Februari 1996
     _________________________________________________________________
   
  Mulyana W Kusumah:
  
                        "BUKU PINTAR" PANGDAM TRIKORA,
                                       
                         MONUMEN PENCEGAHAN KEKERASAN
   
   
    Kompas/kr
   Mulyana W Kusumah
   
   Jakarta, Kompas
   
   "Buku Pintar" tentang hak asasi manusia (HAM) yang dikeluarkan Pangdam
   (Panglima Kodam) VIII/Trikora dinilai sebagai monumen pencegahan
   pelanggaran HAM yang sangat penting. Pengaturan dalam buku itu tidak
   saja meliputi dimensi pencegahan pelanggaran HAM secara fisik seperti
   penyiksaan (torture), tetapi juga HAM dalam perspektif dasar
   kemanusiaan yang lebih luas, seperti kebebasan berpikir, berkeyakinan,
   berpendapat, bahkan kebebasan informasi dan berserikat.
   
   "Petunjuk atau direktif Pangdam VIII/Trikora itu dengan demikian
   menjadi penting, dan dapat menjadi monumen upaya penghentian tindak
   kekerasan oleh aparat keamanan, setidaknya di lingkungan komando
   operasi Pangdam VIII/Trikora Maluku Irian Jaya. Sangat diharapkan
   keputusan itu diangkat oleh pimpinan ABRI menjadi pedoman nasional
   untuk menghentikan fenomena pelanggaran HAM lebih luas, yakni oleh
   aparat penegak hukum dan pejabat publik lain," kata Direktur Eksekutif
   Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Mulyana W Kusumah
   dalam percakapan dengan Kompas di Jakarta, Senin (26/2).
   
   Sejumlah pihak yang dihubungi pekan lalu juga menilai positif terhadap
   keputusan Pangdam VIII/Trikora Mayjen TNI Dunidja itu, termasuk di
   dalamnya Direktur Ekskutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
   (Elsam), serta dua anggota Komnas HAM, masing-masing Brigjen Pol
   (Purn) Roekmini Koesoemo Astoeti Soedjono dan Marzuki Darusman.
   "Dengan demikian, setidaknya di lingkungan Komando Operasi ABRI di
   Maluku - Irian Jaya, kasus-kasus kekerasan oleh prajurit ABRI tidak
   lagi hanya dilihat dengan kaca mata "kesalahan prosedur" namun sudah
   dianggap sebagai pelanggaran HAM," kata Marzuki Darusman.
   
   Bimbingan moral
   
   Menurut Mulyana, di luar kode etik keprajuritan lainnya, untuk pertama
   kalinya inilah suatu petunjuk yang dipergunakan secara operasional dan
   kongkrit bagi prajurit ABRI dibuat, sebagaimana yang dilakukan Pangdam
   VIII/Trikora itu. Bagaimana "buku pintar" ini menempati posisi penting
   dalam konteks besar pemasyarakatan nilai-nilai HAM dan pencegahan
   terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, berikut petikan
   wawancara dengan Mulyana W Kusumah :
   
   Apa makna dokumen ini bagi nilai-nilai perlindungan HAM?
   
   Ini jelas dokumen yang sangat berharga bagi upaya perlindungan HAM.
   Saya sangat setuju sekali, perlu diangkat lebih jauh menjadi satu
   policy nasional. Dokumen ini memiliki fungsi moral guidance, baik
   untuk kepentingan represi (penindakan) di lingkungan satuan ABRI dan
   juga punya dimensi prevensi (pencegahan) terhadap fenomena pelanggaran
   HAM oleh aparat keamanan. Setidaknya dalam waktu dekat tindakan
   Pangdam Trikora ini kita harapkan diikuti oleh lingkungan Kodam
   (Komando Daerah Militer) lain, seperti di Aceh dan Timor-Timur.
   
   Pada bagian mana antara lain muatan perlindungan HAM yang penting itu?
   
   Kita bisa baca pada Bab II yang berjudul: Jangan terlibat atau memberi
   kesempatan terjadinya pembunuhan, perkosaan, penyiksaan atau
   menggunakan kekerasan yang berlebihan pada item 7 point c menyebutkan:
   Kepentingan militer, keamanan nasional dan dasar-dasar lainnya
   bukanlah sebagai unsur pembenar tindakan penyiksaan. Dengan kalimat
   ini jelas bahwa alasan-alasan keamanan nasional tidak boleh lagi
   digunakan sebagai alasan pembenar bagi dilakukannya tindakan
   kekerasan. Tegasnya, tindakan kekerasan, apapun alasannya tidak bisa
   lagi dibenarkan.
   
   Sejauh mana petunjuk Pangdam Trikora ini dapat cukup kuat dijadikan
   dasar penindakan apabila terjadi kekerasan oleh aparat keamanan?
   
   Memang baru efektif dalam lingkungan Komando Operasi Maluku - Irian
   Jaya saja. Tapi itu sudah sangat memadai, mengingat frekuensi laporan
   pelanggaran HAM di kawasan itu beberapa tahun terakhir ini. Tentu saja
   dasar penindakan terhadap aparat keamanan yang melanggar hak asasi
   manusia itu tetap menggunakan undang-undang pidana militer dan
   undang-undang acara pidana militer. Tetapi direktif Pangdam
   VIII/Trikora ini dapat dijadikan dasar hukum bagi masing-masing aparat
   keamanan untuk menentukan kontrol tindakannya, bahkan mengawasi
   tindakan sesama atau atasannya.
   
   Mengontrol atasan
   
   Pada bagian mana bawahan bisa mengontrol atasan dalam petunjuk itu?
   
   Hal itu ditunjukkan oleh Bab II item 2 point b : Memerintahkan bawahan
   untuk melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia atau kejahatan
   lain, dihukum dengan hukuman yang sama atau lebih berat dari hukuman
   yang dijatuhkan kepada bawahan yang melaksanakan perintah tersebut.
   
   Ini sarana kontrol yang sangat baik, lebih-lebih melihat item 3
   berjudul Apabila terjadi kejahatan atau pelanggaran terhadap HAM
   laporkan kepada yang berwenang yang tepat, point b merinci bagaimana
   bawahan bisa mengontrol atasan: Tersangka pelaku pelanggaran segera
   dilaporkan kepada atasan langsung. Apabila tidak mungkin untuk
   melaporkan pelangaran tersebut kepada atasan langsung (misalnya bila
   atasan terlibat), maka laporan diteruskan kepada atasan langsung dari
   atasan tersebut...
   
   Apakah ada cara untuk menjadikan petunjuk Pangdam Trikora ini menjadi
   bagian dari hukum nasional?
   
   Sejauh yang saya pahami, Polri selama ini punya semacam "kode etik
   penegak hukum" lewat SK (Surat keputusan) Kapolri (Kepala Kepolisian
   RI). Tapi SK Kapolri itu tidak menyeluruh. Menurut saya kode etik itu
   seyogyanya memenuhi standar internasional, di antaranya code of
   conduct law enforcement officer, kode perilaku pejabat penegak hukum.
   Begitu pula Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Jika DPR dan pemerintah kita
   melanjutkan agenda lama meratifikasi konvensi itu dan mengadopsi kode
   perilaku itu, nilainya lebih lengkap daripada petunjuk Pangdam Trikora
   itu. (ody)
     _________________________________________________________________