From: John MacDougall <apakabar@access.digex.net>
Subject: IN: BW - Catatan ttg Pelecehan Seksual
From: "SYSTEM 0PERATOR" <system@kalyana.nusa.or.id>
Subject: IN: BW: Catatan Tentang Pelecehan Seksual
Date: Sat, 16 Dec 95 14:12:18 WIB
Organization: Kalyanamitra
BEJANA WANITA
Diterbitkan dalam rangka
Dialog Tentang Pelecehan Seksual - 21 Desember 1995
---------------------------------------------------
Catatan tentang Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual merupakan tindakan seksual atau kecenderungan
bertindak secara seksual yang bersifat intimidasi non-fisik, misalnya,
kata-kata atau gambar. Atau intimidasi fisik, melalui gerakan yang
kasat mata, seperti memegang, menyentuh, meraba, mencium bagian-bagian
tubuh tertentu yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu
terhadap orang atau kelompok lain. "Hal tersebut dipahami sebagai
merendahkan, mengaibkan, mencemarkan keberadaan dari pihak yang
bersangkutan sebagai manusia sesama harkat," kata Syarifah
Sabaroedin.
Pelecehan seksual dipahami sebagai usaha memaksa seseorang (di luar
kehendaknya) terlibat dalam suatu relasi seksual atau menempatkan
seseorang sebagai subyek perhatian seksual yang tidak diinginkannya,
atau untuk menghukum penolakan. Rumusan yang dikutip dari Universitas
Yale, AS ini mencakup skala tingkah laku berupa penekanan sampai
pemaksaan relasi seksual yang secara aktual berupa ucapan maupun
tindakan yang kasat mata.
Merujuk pada gangguan yang tidak dikehendaki dalam konteks hubungan
kekuasaan yang tidak seimbang, maka penggunaan kekuasaan yang berasal
dari satu lingkup sosial tertentu untuk mencabut keuntungan atau untuk
memaksakan timbulnya kerugian pada pihak lain. Jika kekuasaan itu
bersifat seksual, menurut Catherine McKinnon -- seorang pengarang
feminis, maka sanksi yang diberikan oleh kekuasaan adalah untuk
mempetahankan kepentingannya yang kumulatif.
Pelecehan seksual di Indonesia kurang mendapat tanggapan serius,
menurut Syarifah, karena masalah kekerasan terhadap perempuan
dimengerti hanya sebagai masalah perorangan atau kultural. Pemahaman
seperti ini dalam konteks pelecehan seksual diungkapkan melalui
pernyataan, antara lain, korban "memancing" atau "menikmati" pelecehan
seksual tersebut atau korban bertingkah laku dengan cara-cara yang
"mengundang" atau "menyebabkan" terjadinya pelecehan seksual.
Misalnya, dalam bentuk tindakan, tutur kata, cara berbusana, atau
hanya karena mereka berada di tempat-tempat yang konon, "tidak pantas
didatangi" oleh perempuan (bar, kelab malam, panti pijat) atau karena
mereka berada seorang diri di tempat sepi dan gelap. Konsep perempuan
"baik-baik" dan perempuan "nakal" menjadi dasar untuk mensahkan
pelecehan seksual.
Pemahaman yang pada hakekatnya menyalahkan atau meyudutkan korban ini
di sisi lain diperkuat dan diawetkan terus-menerus oleh sejumlah
alasan yang membenarkan tindakan pelaku, sebagai seakan-akan "lumrah"
karena "dirangsang" oleh korban; bahwa pelaku berada di bawah pengaruh
alkohol, obat-obatan, stres, frustrasi, pengalaman traumatik yang
menyebabkan "kehilangan kendali" atas dirinya atau bahwa secara
"kodrati" mereka dianggap memiliki previlige untuk melakukan hal itu.
"Akibatnya, kita terpaku, te rpana, terhenyak pada mitos-mitos
pelecehan seksual yang telah dibakukan dan menerimanya secara utuh,
tanpa mempertanyakannya lebih jauh," kata Syarifah, seorang kriminolog
tamatan FISIP UI itu.
Pelecehan Seksual sebagai Isu Politik. Berangkat dari pemikiran bahwa
tingkah laku seksual manusia adalah konstruksi sosial oleh kekuatan
ekonomi, politik, dan sosial yang dominan dalam hirarki sosial
masyarakat, maka masalah pelecehan seksual sebagai tingkah laku
manusia harus dipahami sebagai dimensi dinamika hubungan antara
kekuasaan dan gender. Dalam hubungan ini perempuan direkayasa menjadi
pihak yang rentan terhadap setiap bentuk pelecehan, perkosaan,
pemukulan, atau penganiayaan. Karena itu , pelecehan seksual harus
memperoleh tanggapa serius. Apa sebab? "Karena pelecehan seksual dapat
menimpa perempuan mana saja dan dapat terjadi di luar lingkungan rumah
tangga maupun di dalam rumah tangga."
Pelecehan Seksual sebagai Kejahatan. Dalam kaitannya dengan dinamika
hubungan antara kekuasaan dan gender, pelecehan seksual ditempatkan
sebagai salah satu bentuk kekerasan. Bahkan, di negara yang telah
memperlakukan masalah ini secara serius, pelecehan seksual dimasukkan
ke dalam katagori hate crime (kejahatan yang berakar dari rasa benci).
Konsep hate crime ini pertama kali diperkenalkan oleh Departemen
Kehakiman Kalifornia, AS pada 1986. Hate crime dinyatakan sebagai
tindak kejahatan berdasarkan kebencian dalam bentuk intimidasi,
pelecehan, kekerasan fisik atau ancaman perlakuan kekerasan fisik yang
ditujukan pada siapa saja yang dimotivasi baik secara keseluruhan
maupun oleh sikap permusuhan terhadap ras, latar belakang, kesukuan,
asal-usul kebangsaan, agama, jenis kelamin, usia, kecacatan, atau
kecenderungan seksualnya. Tujuan menciptakan ketakutan, intimidasi
atau demi menghalangi pihak-pihak itu untuk menikmati hak yang menjadi
wewenangnya.
Kemudian pada Mei 1991, konsep hate crime ini dipertajam oleh kelompok
perempuan pemerhati masalah perempuan di Washington DC, menjadi:
tindakan kejahatan berdasarkan kebencian (dinamakan tindakan
terorisme) yang diderita tidak saja oleh korban-korban individu,
tetapi juga seluruh komunitasnya. "Pengertian kominitas adalah
kumpulan orang yang memiliki karakteristik sama seperti korban,
umpamanya jenis kelamin." Kejahatan berdasarkan kebencian ini
merupakan kekerasan yang dialamatkan pada kelompok o rang yang secara
lazim tidak dihargai oleh masyarakat mayoritas yang harus menderita
diskriminasi dalam wilayah lain dan yang tidak memiliki akses ke
institusi yang menanggulangi masalah ketidakadilan sosial, politik,
dan ekonomi.
(Syarifah S., Catatan untuk Diskusi Intern di Kalyanamitra, 1992)