Gatra - Bisnis Anak Pejabat

From: apakabar@clark.net
Date: Thu Jul 20 1995 - 16:25:00 EDT


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>

Forwarded message:
From nicojt@server.indo.net.id Wed Jul 19 06:27 EDT 1995
Date: Wed, 19 Jul 1995 17:25:55 +0700
Message-Id: <9507191025.AA39441@server.indo.net.id>
X-Sender: nicojt@server.indo.net.id
X-Mailer: Windows Eudora Version 1.4.4
Mime-Version: 1.0
To: apakabar@clark.net
From: nicojt@server.indo.net.id (Nico J. Tampi)
Subject: Bisnis anak PEJABAT
Cc: IDS@Listserv.Syr.edu
Content-Type: text/plain; charset="us-ascii"
Content-Length: 9749

Majalah Berita Mingguan GATRA, 22 Juli 1995
Rubrik Ekonomi.

LAPORAN KHUSUS I

Bisnis Rawan Kritik

Komisi III DPR mempersoalkan bisnis anak-anak pejabat. Sebaiknya
mereka tidak terjun pada bisnis yang berkaitan dengan jabatan
bapak mereka.

SEPAK terjang bisnis anak-anak pejabat kembali jadi sorotan, dan
mulai disertai demonstrasi. Salah satu aksi yang muncul adalah
mimbar bebas yang digelar sekitar 100 mahasiswa berbagai
perguruan tinggi di Gelanggang Mahasiswa Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta, Jumat pekan lalu. Para demonstran itu menggelar
puluhan poster, yang intinya menentang praktek bisnis monopoli,
kolusi, serta bisnis anak-anak pejabat. Mimbar bebas, yang
disertai lontaran unek-unek dari mahasiswa lewat sebuah pengeras
suara, berlangsung sekitar satu jam, dan berakhir dengan tertib.

Reaksi mahasiswa Yogyakarta itu muncul setelah Komisi III DPR-RI
menembakkan kritikan soal kolusi yang terjadi akibat praktek
bisnis anak-anak pejabat. Ketika melakukan dengar pendapat dengan
Jaksa Agung Singgih, Senin pekan lalu, anggota komisi banyak
menyoroti upaya Kejaksaan Agung memerangi korupsi dan kolusi
serta mempertanyakan efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 30
tahun 1980 mengenai aturan bisnis pejabat pegawai negeri sipil,
ABRI, dan keluarga mereka. "Saya sependapat perlunya PP itu
diefektifkan lagi," kata Singgih.

Mencuatnya permasalahan bisnis anak-anak pejabat ini ke
permukaan, menurut anggota Fraksi ABRI, Djorali Purba, karena
melihat banyak praktek bisnis di lapangan yang tidak sehat,
seperti adanya pelaku bisnis yang hanya mengandalkan fasilitas
dari orang tuanya. "Masyarakat, saya kira, sudah tahu itu, dan
bukan rahasia lagi," kata Purba kepada Genot Widjoseno dari
Gatra. Jika penyakit ini dibiarkan berlarut-larut, Purba
menambahkan, bisa menghambat pembangunan, dan sekaligus akan
mempersempit kesempatan berbisnis anggota masyarakat lainnya.

Entah mengapa masyarakat sering memandang sinis sepak terjang
bisnis anak-anak pejabat. Apalagi kalau bisnis mereka sukses,
mereka akan dipandang dengan keterkaitan jabatan atau fasilitas
bapak mereka. "Padahal banyak anak-anak pejabat yang sukses
karena mereka memang profesional," kata Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara T..B. Silalahi.

Munculnya sikap apriori ini tampaknya sulit dielakkan sehingga
menimbulkan kesan seolah-olah anak pejabat tak boleh terjun dalam
bisnis. Padahal, Silalahi menambahkan, tidak ada peraturan yang
melarang anak pejabat untuk berbisnis. "Anakanak pejabat juga
warga negara yang punya hak untuk berbisnis," ujarnya.

Sulit memang bagi putra pejabat, seperti Hutomo (Tommy) Mandala
Putra, misalnya, untuk menghindar dari tudingan tanpa fasilitas
khusus bagi bisnisnya. Karena itu, ia buru-buru menangkis
anggapan miring tersebut. "Saya kira, tak ada yang istimewa.
Cobalah Anda tanyakan kepada pejabat yang berwewenang. Dan perlu
dicatat, tak semua tender saya yang dimenangkan," katanya.

Tommy, yang berbisnis dengan bendera Humpuss, juga menepis
tuduhan mendapat kemudahan dalam mengantongi izin dan fasilitas
kredit perbankan. "Memang ada beberapa pejabat yang sudah saya
kenal baik. Kalau saya minta waktu ketemu, mereka akan
menyediakan. Dan kalau proposalnya menguntungkan dan bisa membuka
lapangan kerja banyak orang, mengapa harus dilarang," katanya
kepada Audrey Tangkudung dari Gatra.

Adapun yang menjadi persoalan kalangan DPR adalah kalau bisnis
yang dilakukan anak-anak pejabat itu terkait erat dengan wilayah
kekuasaan bapak mereka. Misalnya, kalau anak pejabat di
Departemen Dalam Negeri melakukan bisnis pembuatan Kartu Tanda
Penduduk, atau anak pejabat di Departemen Perhubungan terjun
dalam bisnis pengadaan alat-alat di Perumka, atau anak gubernur
terjun dalam bisnis kontraktor di daerah pemerintahan bapaknya.
Kondisi seperti itu, kata anggota Komisi III, V.B. da Costa, mau
tak mau membuat hubungan bisnis anak dengan jabatan orang tuanya
sulit dipisahkan. Ia menambahkan, bisnis di kalangan anak-anak
pejabat perlu dibuatkan aturannya karena bisa mengarah pada
nepotisme. "Kalau kerja di luar lingkungan bapaknya, bolehlah,"
ujar da Costa.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bambang Atmanto
Wiyogo mendukung pernyataan da Costa tersebut. Anak pejabat yang
terjun dalam dunia bisnis, kata Bambang, seperti dikutip Jawa
Pos, sebaiknya menekuni bidang bisnis yang tidak ada kaitannya
dengan jabatan bapak mereka. "Hal ini penting untuk menghindari
cap anak pejabat yang sukses akibat fasilitas," katanya.

Barangkali yang sering dibuat pusing oleh ulah anak pejabat
adalah aparat di daerah. Banyak anak pejabat pusat yang main
selonong memburu proyek di daerah dengan mengandalkan surat sakti
dari bapak mereka. Ini antara lain pernah dialami Wali Kota Medan
Bachtiar Djafar. Beberapa bulan lalu, ceritera Bachtiar, ada
sebuah perusahaan swasta dari Jakarta, milik anak seorang pejabat
penting, ingin mengelola perparkiran di Medan. Perusahaan itu
menawarkan setoran sebesar Rp 4,5 milyar per tahun untuk kas
Pemerintah Derah Kota Madya Medan. Padahal selama ini penghasilan
Pemda dari parkir itu sebanyak Rp 6 milyar per tahun. "Walaupun
memakai nama anak pejabat, tawaran itu tetap kami tolak," kata
Bachtiar kepada Abdul Sattar dari Gatra.
(Gatot Triyanto)

2
Majalah Berita Mingguan GATRA, 22 Juli 1995
Rubrik Ekonomi.

Menang Melawan Pemda

ANAK pejabat yang jadi pengusaha ada di mana-mana, tak cuma di
Jakarta. Di Jawa Tengah, Dona Sophianti, 23 tahun, putri bungsu
Gubernur Soewardi, juga sudah mulai terjun di dunia bisnis.
Bersama tiga temannya, Dona, yang masih kuliah di Universitas
Parahyangan, Bandung, mendirikan PT Semarang Mineral Pembangunan
Pertambangan. Adalah gara-gara kiprah Dona di dunia usaha itu
pula kini Pemerintah Daerah Jawa Tengah digugat penambang pasir
Imam Sudriyo Mashudi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
Semarang.

Ceritanya, pada 1992, Imam secara tak sengaja menemukan lokasi
tambang feldspar (bahan baku keramik) di Gunung Regas, Kecamatan
Keling, Jepara. Di lokasi itu, menurut perhitungan Imam,
terkandung 22,5 juta metrik ton feldspar pada areal seluas 25
hektare. Setelah membuat berita acara penemuannya, dan disahkan
oleh aparat desa setempat, Imam lalu mendirikan CV Jaya Abadi
Mineral. Setelah itu, Imam, lewat Jaya Abadi, mengajukan izin
konsesi ke Dirjen Pertambangan Umum. Mengingat feldspar masuk
kategori bahan galian golongan C, yang pemberian izin
penambangannya merupakan wewenang pemerintah daerah, Imam
disarankan menyampaikan permohonannya ke Pemerintah Daerah Jawa
Tengah.

Tidak lama setelah permohonan konsesi disampaikan, September
1993, Imam mendapat jawaban hak penambangan yang bisa dikeluarkan
pemerintah daerah maksimal hanya untuk lahan seluas 10 hektare.
Ia lalu mengubah permohonan konsesinya dari 25 hektare menjadi 10
hektare. Ketika surat izin itu turun, ternyata tidak semua usulan
Imam dikabulkan. Ia hanya mendapatkan konsesi untuk areal seluas
2 hektare saja. Sisanya? Ternyata ada dua perusahaan lain yang
juga mengajukan konsesi, dan dikabulkan. Kedua perusahaan itu
adalah PT Indotala, Surabaya, mendapat konsesi 2 hektare, dan PT
Semarang Mineral kebagian 10 hektare.

Merasa diperlakukan tidak adil, Imam lalu menggugat Pemda Jawa
Tengah di PTUN. "Saya tak gentar, walaupun harus berhadapan
dengan anak pejabat," katanya kepada Yudi Sutomo dari Gatra. Di
persidangan, terungkap berbagai kejanggalan dalam pemberian surat
izin konsesi tersebut. Indotala dan Semarang Mineral, misalnya,
ternyata baru memiliki akta notaris dan belum didaftarkan pada
Departemen Kehakiman. Padahal, cerita Imam, untuk mendapat
konsesi, perusahaan yang memohon harus terdaftar di Departemen
Kehakiman.

Kejanggalan lain, Semarang Mineral sudah mengajukan permohonan
konsesi pertambangan pada 1 April 1994, sementara akta pendirian
perusahaan tersebut bertanggal 7 April. Artinya, sebelum
perusahaan berdiri, Semarang Mineral sudah mengajukan permohonan
konsesi. Kemudian Rekowarno, kuasa hukum Imam, berhasil pula
membuktikan bahwa Gubernur Soewardi ikut berperan agar perusahaan
anaknya mendapat konsesi. Soewardi, menurut Rekowarno, pernah
mengirim surat dengan Nomor 545/0910, tertanggal 9 Juni 1994,
yang isinya memerintahkan Bupati Jepara untuk memberi rekomendasi
pengelolaan lahan kepada Semarang Mineral.

Pihak Pemda Jawa Tengah menolak tuduhan sewenang-wenang dalam
pemberian surat izin konsesi tersebut. Sebab, menurut Sutji
Astoto, Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Jawa Tengah, tanah di
lokasi tambang adalah tanah negara, dan dikuasai pemerintah
daerah dengan turunnya sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan
Nasional tertanggal 2 November 1994. "Atas dasar itu, Pemerintah
Daerah Jawa Tengah berhak menunjuk siapa saja untuk diajak
bekerja sama," kata Sutji, yang mewakili Pemerintah Daerah Jawa
Tengah di sidang PTUN. Ia kemudian menambahkan, Pemerintah Daerah
Jawa Tengah mengeluarkan surat izin itu berdasarkan rekomendasi
dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, yang cuma memberi
rekomendasi konsesi 2 hektare untuk Imam.

Majelis hakim PTUN, yang dipimpin Hakim Sri Asih, berpendapat
lain. Mereka, berdasarkan bukti di persidangan, berpendapat bahwa
prosedur yang ditempuh Imam sudah benar. Sementara itu, bukti
yang diajukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah ada cacatnya. "Masa
izin perusahaannya saja belum turun, kok sudah mendapat
rekomendasi untuk mendapat konsesi. Ini kan aneh," kata Sri
kepada Rully Baharuddin dari Gatra.

Sri menambahkan, sekalipun perusahaan Semarang Mineral, yang
mendapat konsesi terbesar itu, adalah perusahaan milik anak
Gubernur Soewardi, hal tersebut tidak mepengaruhinya dalam
menjatuhkan vonis. "Meskipun anak gubernur, mereka kan tetap
harus tunduk kepada undang-undang," katanya.
(Bambang Sujatmoko)
 ........................sampai di sini dulu..............