Keppres Pembentukan Bapedal Daerah

From: apakabar@clark.net
Date: Sat Nov 26 1994 - 05:46:00 EST


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>

Forwarded message:
From osari%rumah%indicee@igc.apc.org Fri Nov 25 12:08 EST 1994
From: "Omar Sari" <osari@rumah.indcee.or.id>
To: apakabar@clark.net
Cc: env.general@conf.indcee.or.id
Subject: IN: Keppres untuk Bapedal daerah
Reply-To: osari@indcee.or.id
Message-ID: <1994112505.1939FF6@rumah.indcee.or.id>
Date: Fri, 25 Nov 1994 19:39:24 WIB +7
Organisation: IndCEE Networks, Jakarta - INDONESIA
X-Mailer: WafEdit 0.01 (Simple Mail User Agent)
X-Content-Length: 4088
Content-Type: text
Content-Length: 4545

Keppres 77/1994 Bolehkan Pembentukan Bapedal Daerah
---------------------------------------------------

   Untuk menjawab semakin besarnya kebutuhan dan upaya pengendalian dampak
lingkungan di tingkat pusat dan daerah tanggal 22 November 1994 tentang
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan sebagai penyempurnaan Keputusan
Presiden Nomor 23 tahun 1990.

   Keppres ini antara lain menetapkan pembentukan perwakilan Bapedal
disebut juga Bapedal Wilayah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Bapedal. Keputusan baru ini membolehkan propinsi dan kabupaten atau
kotamadya membentuk Bapedal Daerah.

   Menteri Negara Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Bapedal Sarwono
Kusumaatmadja mengungkapkan ini dalam jumpa pers disela-sela Rapat
Koordinasi Nasional I Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan
Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan yang berlangsung Rabu di Jakarta.

   Menurut Sarwono, keputusan ini dikeluarkan atas koordinasi intensif
antara Kantor Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara, Sekretariat Negara,
Dedagri, dan LAN dengan maksud mendukung fungsi Bapedal dan meningkatkan
manajemen lingkungan hidup secara nasional.

   Dengan lahirnya Keppres baru tersebut, secara organisatoris Bapedal
menjadi gemuk. Muncul elemen baru seperti Wakil Kepala Bapedal, Deputi
Bidang Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas, Pusat Pengembangan informasi
dan Penataan Lingkungan (PPIPL), dan perwakilan Bapedal di wilayah-wilayah.

   Ditambah dengan elemen yang ada, organisasi Bapedal terdiri dari kepala,
wakil kepala, sekretariat, deputi bidang kelembagaan dan peningkatan
kapasitas, deputi bidang pengendalian pencemaran, deputi bidang Amdal dan
pembinaan teknis, pusat sarana pengendalian dampak lingkungan, PPIPL, dan
perwakilan Bapedal di wilayah.

   Sarwono mengatakan, pengembangan organisasi ini tidak bertentangan
dengan perampingan, "Karena tujuannya untuk mengoptimalkan kemitraan."

   Deputi Kepala Bapedal Bidang Pengendalian Pencemaran Nabiel Makarim
menyebutkan, reorganisasi ini bukanlah hal yang terlambat sebab ia
dilakukan menjawab permintaan, Nabiel mencontohkan, Bapedal Daerah yang
sudal lama dinantikan itu baru secara formal diperbolehkan dibentuk dengan
keputusan presiden baru ini, bukan jauh-jauh hari sebelum adan demand dari
masyarakat.

   Nabiel mencontohkan, dalam hal pembentukan Bapedal Daerah, pemerintah
menunggu demand. Berdasarkan pengalaman negara maju, mekanisme menunggu
demand ini lebih berhasil dalam manajemen lingkungan. Bahwa demand itu
memang mendesak, Menneg LH mengambil contoh Kotamadya Bandung, Samarinda,
dan Semarang. Kota-kota ini malah sudah membentuk Bapedal Daerah sebelum
keputusan ini dikeluarkan.

   Sarwono menjelaskan, perwakilan Bapedal di wilayah atau disebut juga
Bapedal Wilayah berbeda dengan Bapedal Daerah. Bapedal Wilayah merupakan
perpanjangan Bapedal sebagai pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal
untuk memberikan bimbingan teknis dan dukungan pelayanan laboratorium kepada
pemerintah daerah untuk pengendalian dampak lingkungan di wilayah
masing-masing.

   Sedangkan Bapedal Daerah merupakan perangkat yang bertugas membantu
gubernur atau bupati atau walikota untuk melaksanakan pengendalian dampak
lingkungan di wilayah masing-masing. Pembentukan Bapedal Daerah dilakukan
dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Bapedal dan persetujuan
tertulis dari menteri yang bertanggung ajwab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

   Keputusan baru ini menyebutkan akan dapat dibentuk tiga Bapedal Wilayah
di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan dimana ketiga Bapedal Wilayah itu
akan dilakukan oleh Kepala Bapedal setelah emndapat pertimbangan dari
menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

   Tentang ini, Sarwono menyebutkan Ujungpandang sebagai salah satu
alternatif sebagai tempat salah satu dari tiga Bapedal Wilayah yang akan
dibentuk pemerintah.

                                  (Harian Umum Kompas, 24 November 1994)

indcee networks - indonesian center for energy and the environment networks
 ...........................................................................
jalan danau tondano a-4 tel. (+62-21) 571-9360/1
pejompongan fax. (+62-21) 573-2503
jakarta, 10210 modem (+62-21) 573-5022
indonesia e-mail. osari@indcee.or.id
 ...........................................................................