From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Forwarded message:
From osari%indicee@igc.apc.org Wed Sep 21 07:03 EDT 1994
To: apakabar@clark.net
Subject: Re: Partai Baru atau Sistem Kepartaian Baru?
From: "Omar U. Sari" <osari@indcee.or.id>
Message-ID: <3uX1sc2w165w@indcee.or.id>
Date: Wed, 21 Sep 94 16:33:49 WIB
In-Reply-To: <VB4ysc5w165w@nusa.or.id>
Organization: Indonesian Center for Energy and the Environment, Jakarta
Content-Type: text
Content-Length: 9045
Path: indicee!nusa!geni
From: geni@nusa.or.id (Yayasan GENI Salatiga)
Newsgroups: indonesia.forum
Subject: Partai Baru atau Sistem Kepartaian Baru?
Message-ID: <VB4ysc5w165w@nusa.or.id>
Date: Tue, 20 Sep 94 23:36:42 WIB
Organization: NusaNet, Indonesia
Kompas, Selasa, 20 September 1994
---------------------------------
Partai Baru atau Sistem Kepartaian Baru?
(Manuel Kaisiepo)
BERKEMBANGNYA ASPIRASI-ASPIRASI POLITIK BARU DALAM SUATU MASYARAKAT,
YANG DISERTAI DENGAN KEBUTUHAN TERHADAP PARTISIPASI POLITIK LEBIH
BESAR, DENGAN SENDIRINYA MENUNTUT PELEMBAGAAN SEJUMLAH SALURAN BARU,
DIANTARANYA MELALUI PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK BARU. TETAPI PENGALAMAN
DI BEBERAPA NEGARA DUNIA KETIGA MENUNJUKKAN, PEMBENTUKAN PARTAI BARU
TIDAK AKAN BANYAK BERMANFAAT, KALAU SISTEM KEPARTAIANNYA SENDIRI TIDAK
IKUT DIPERBARUI.
Biasanya kajian teoritis tentang sistem kepartaian mengacu pada
dua aspek. Pertama, kejian yang menyoroti sistem kepartaian
berdasarkan aspek tipologi numerik (numerical typology), yaitu
sejumlah partai yang dianutnya. Kedua, kajian yang menyoroti sistem
kepartaian berdasarkan basis pembentukan dan orientasi ideologisnya,
yaitu antara partai inklusif dan eksklusif.
Berbagai kajina mengenai sejumlah sistem kepartaian di dunia
berdasarkan tipologi numerik menunjukkan, setiap sistem yang ada -
partai tunggal, dwipartai, atau multipartai - memiliki kelebihan dan
kelemahan masing-masing dalam hubungannya dengan tinggi-rendahnya
indeks demokratisasi. Artinya tidak ada jaminan bahwa jumlah partai
menentukan tingkat demokratisasi.
Dalam bukunya yang sudah menjadi karya klasik, Political Order in
Changing Societies (1968), Samuel Huntington menegaskan bahwa dalam
konteks pembangunan politik, yang terpenting bukanlah jumlah partai
yang ada, melainkan sejauh mana kekokohan dan adaptabilitas sistem
kepartaian yang berlangsung.
Suatu sistem kepartaian baru disebut kokoh dan adaptabel, kalau
ia mampu menyerap dan menyatukan semua kekuatan sosial baru yang
muncul sebagai akibat modernisasi. Dari sudut pandang ini, jumlah
partai hanya akan menjadi penting bila ia mempengaruhi kapasitas
sistem untuk membentuk saluran-saluran kelembagaan yang diperlukan
guna menampung partisipasi politik.
Sistem kepartaian yang kokoh, demikian Huntington,
sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas. Pertama, melancarkan
partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga dapat mengalihkan
segala bentuk aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua, mengcakup
dan menyalurkan partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi,
yang dimaksudkan untuk mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi
oleh sistem politik. Dengan demikian, sistem kepartaian yang kuat
menyediakan organisasi-organisasi yang mengakar dan prosedur yang
melembaga guna mengasimilasikan kelompok-kelompok baru kedalam sistem
politik.
Di luar penjelasan mengenai partai dan sistem kepartaian diatas,
ada beberapa ciri yang umumnya dianggap sebagai syarat bagi
berfungsinya suatu sistem kepartaian. Ciri-ciri itu adalah adanya pola
interaksi yang kompetitif antar partai maupun adanya peranan yang
potensial atau aktual dari partai-partai yang terdapat dalam sistem
tersebut (Harry Eckstein, "Party Sistems", dalam International
Encyclopedia of the Social Sciences).
Kalau argumen diatas dikaitkan dengan kebutuhan akan suatu sistem
politik yang stabil, maka pola interaksi yang kompetitif itu
mengisyaratkan juga adanya kesepakatan mendasar bahwa kompetisi hanya
menyangkut pada isu-isu publik yang ditawarkan dan bukan pada ideologi
yang menjurus pada konflik.
Jadi bila satu partai menjadi pemenang dalam suatu pemilihan umum
dan memegang kendali pemerintahan, partai-partai yang kalah akan
bertindak sebagai pengritik kebijakan pemerintahan sambil menawarkan
alternatif kebijakannya guna menarik dukungan pemilih pada pemilu
berikutnya. Kendati begitu, mereka tetap mengakui keabsahan pemerintah
yang sedang berkuasa, atau menjadi apa yang disebut "oposisi yang
setia" (loyal opposition).
Dalam kerangka diatas, gagasan tentang perlunya dibentuk partai
baru yang tiba-tiba mencuat menjadi wacana politik publik setelah
berakhirnya Muktamar III Partai Persatuan Pembangunan selayaknya
tidak difokuskan hanya pada gagasan itu sendiri, melainkan diperluas
dengan mencakup pemikiran tentang peninjauan kembali sistem kepartaian
yang berlaku saat ini.
***
Dari segi jumlah, sejak kemerdekaan hingga kini, Indonesia telah
mengenal dua sistem kepartaian. Pada masa Demokrasi Parlementer
(1945-1959) dan Demokrasi Terpimpim (1959-1965), yang dianut adalah
sistem multipartai. Sementara pada masa Orde Baru dewasa ini jumlah
partai sudah dibatasi hanya tiga (PPP, PDI, dan Golkar, walaupun yang
terakhir ini tak menyandang predikat partai didepan namanya).
Sistem kepartaian pada masa Demokrasi Parlementer mampu meluaskan
derajar partisipasi politik dan mampu pula melembagakan saluran-
saluran bagi perluasan partisipasi tersebut, namun tidak memiliki
landasan yang kokoh, sehingga pola interaksinya bukan hanya kompetisi
melainkan konflik-konflik ideologis.
Akibatnya, seiring dengan meningkatnya derajat partisipasi
politik, muncul rangkaian konflik dan polarisasi dengan derajat yang
tinggi pula, yang pada gilirannya ikut menggoyahkan sistem partai yang
berlaku saat itu.
Sistem kepartaian pada masa Demokrasi Terpimpim juga mampu
memelihara derajat partisipasi politik yang tinggi, namun
pelembagaannya menjadi terbatas dengan dibubarkannya PSI dan Masyumi.
Dan lebih dari itu, dengan beralihnya pusat percaturan politik dari
Parlemen ke tangan Presiden Soekarno, maka sesungguhnya awal dari
proses memudarnya peranan partai-partai politik tak terhindari lagi.
Proses kemerosotan peranan partai-partai politik pada masa
Demokrasi Terpimpim itu terus berlanjut hingga sekarang, ketika sistem
kepartaian baru - yang diterapkan oleh pemerintah Orde Baru - bukan
saja telah menciutkan jumlah partai dan memotong hubungan partai
dengan basis massa pendukungnya, melainkan terutama telah
meminimalisasi peran parpol (PPP dan PDI) pada satu sisi, dan
memaksimalkan kekuatan dan peran Golkar pada sisi lain.
Kalau kerangka teoritis diatas diterapkan disini, maka akan
tampak bahwa dalam sistem kepartaian yang telah berjalan hampir 30
tahun ini, sama sekali tidak kelihatan adanya pola interaksi yang
bersifat kompetitif antara PPP dan PDI dengan Golkar sebagai partainya
pemerintah. Sementara PPP dan PDI tetap merangkak bertatih-tatih, dan
Golkar melambung tinggi di angkasa.
Kemenangan mutlak yang diperoleh Golkar sejak Pemilu 1971 hingga
Pemilu 1992 telah menjadikan Golkar sangat memenuhi kriteria yang
biasa dikemukakan para ilmuwan politik, yaitu sebagai Dominant Party,
dan karnanya sistem kepartaian saat ini bisa juga digolongkan sebagai
sistem dominan satu partai (one party dominance), atau dapat juga
disebut sebagai "Sistem Satu Setengah Partai" (one and half party
system).
Sistem kepartaian yang tidak memperlihatkan pola interaksi
kompetitif memang bukan hanya terdapat di Indonesia. Malaysia dengan
UMNO dan India dengan Partai Kongres juga memperlihatkan ciri yang
sama. Tetapi yang membedakan kedua sistem kepartaian itu dengan
Indonesia adalah, dominasi UMNO dan Partai Kongres diperoleh
benar-benar melalui keinginan mayoritas rakyatnya sendiri lewat pemilu
yang jujur.
Sementara keunggulan Golkar dan kelemahan PPP serta PDI bukan
terutama harus dilacak pada perolehan suara ketiganya pada setiap
pemilu, melainkan pada serangkaian rekayasa politik yang telah
dilegalkan dalam bentuk suatu paket undang-undang politik, yaitu UU
tentang Parpol dan Golkar, UU tentang Pemilu, dan UU tentang susunan
dan kedudukan serta tata tertib MPR dan DPR.
Dalam paket UU politik tersebut, parpol telah direduksi perannya
menjadi sekedar organisasi peserta pemilu (OPP), sehingga tidak tampak
eksistensinya sebagai kekuatan sosial politik otonom yang bertanggung
jawab kepada massa pemilihnya. Demikian pula kontrol atas pelaksanaan
pemilu berada di tangan pemerintah, sementara komposisi anggota di
MPR/DPR juga ditetapkan melalui paket UU tersebut, diantaranya
termasuk anggota yang diangkat langsung (oleh pemerintah) tanpa
melalui hasil pemilu.
Selama sistem kepartaian yang berlaku masih didasarkan atas
rekayasa politik yang telah dilegalkan dalam paket UU politik
tersebut, maka merupakan hal yang sia-sia untuk membayangkan
pembentukan partai baru. Apalagi gagasan partai baru itu dilandasi
oleh asumsi untuk menampung aspirasi baru dan guna memperluas tingkat
partisipasi politik.
Jadi, kesimpulan akhir yang mau dikemukakan disini adalah bukan
partai baru yang perlu diperjuangkan, melainkan bagaimana
memperbaharui sistem kepartaian yang ada saat ini. Tetapi untuk
membayangkan keberhasilan perjuangan memperbaharui sistem kepartaian
itupun, untuk saat ini, adalah sama dengan menghitung suara tokek.
______________________________________
[Originated from NusaNet <nusa.or.id>]